Minggu, 10 Maret 2019

FLPP UNTUK SIAPA ?

Membaca harian Rakyat Merdeka Senin 11 Maret 2019, penulis tertarik dengan judul Batas Gaji Penerima KPR Subsidi Mau Dinaikan.   Luar biasa kenaikannya dari 4 juta menjadi 8 juta.   Kenaikan mencapai 100%, hemat penulis suatu langkah yang berlebihan.  Langkah ini jelas menguntungkan bagi Perbankan dan Pengembang, namun bagaimana dengan MBR ?

Penerima Subsidi KPR saat ini berupa FLPP, yang awalnya dikelola BLU FLPP sekarang oleh PPDPP.   Sejak awal penulis sampaikan gagasan bahwa khusus untuk Pegawai Pemerintah (ASN, TNI POLRI) perlu ada penanganan khusus.   Bahkan awal tahun 2015 penulis berani menulis yang bisa dilihat di Google :

Melihat serapan FLPP sampai detik ini masih didominasi oleh Pegawai Swasta (sekitar 73.72%), langkah menaikkan skema FLPP dari 4 juta menjadi 8 juta, perlu adanya kajian kembali.   Bisa kita bayangkan untuk Pegawai Pemerintah (ASN, TNI n POLRI) yg gajinya masih dibawah 4 juta, tentunya makin sulit untuk ikuti Program FLPP.   Dalam hal ini pasti dari pihak Pengembang maupun Perbankan akan mencari konsumen yang penghasilannya 8 juta.   Pola ini pasti disambut baik oleh Pengembang dan Perbankan bahkan dikupas ibarat dapat Durian Runtuh.

Kembali masalah skema FLPP, sejak awal adanya FLPP, penulis sering utarakan bahwa Pola FLPP atau Subsidi Rumah kurang efisien dan tidak optimal.  Dari pantauan Pagu yang semakin besar tapi serapan semakin kecil.  Itu diawal FLPP, mungkin sekarang penyerapan lebih besar karena merupakan dana bergulir.   Penulis menilai FLPP ini orientasi bisnis bukan Subsidi.   Kenapa penulis melihat orientasi bisnis ? FLPP menggunakan APBN tetapi dibungakan, lepas bunga hanya 5%.   Memang dana tidak hanya dari APBN tapi juga gunakan dana Bank.  Awalnya APBN 60%, Bank 40 % sempat APBN 90 % dan Bank 10 %.

Penulis mempunyai Pengalaman meng KPR kan Prajurit untuk KPR dengan meminjamkan
 uang muka sampai dengan 30 sd 50 % harga rumah namun tanpa bunga.   Yaitu saat kelola YKPP, oleh sebab itu Penulis selalu memimpikan Program KPR dari Pemerjintah tanpa bunga.  Tulisan perdana penulis di Majalah Property&Bank dengan judul Mimpi Merumahkan MBR tanpa Subdidi Pemerintah, bahkan di awal tahun 2015 dg judul Rumah Gratis untuk PNS, TNI dan POLRI.

Dalam gagasan tersebut para anggota ASN TNI dan POLRI begitu berkeluarga, bisa mendapatkan Rumah Gratis standart Sederhana.   Para Pegawai Pememetintah baik ASN TNI POLRI setiap bulan dipotong gaji, 10 %, dimana yang 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) sesuai Kepres No 8/1977.   Potongan tersebut dikelola oleh Taspen dan Asabri, potongan itulah untuk siapkan rumah bagi ASN TNI dan POLRI.  Apalagi Taspen, Asabri mau sinergi dengan Perbankan dan Pengembang, gagasan Rumah Gratis untuk ASN TNI dan POLRI bisa terwujud.

Apabila gagasan ini terwujud, FLPP bisa dimanfaatkan untuk MBR diluar Pegawai Penerintah, sehingga cita cita untuk merumahkan seluruh rakyat mempunyai hunian layak akan terwujud.   Namun pola pemerintah yang meningkatkan skema FLPP dimana batasan penghasilan dinaikkan dari 4 juta ke 8 juta, alamat para Pegawai Pemerintah akan semakin sulit untuk mendapatkan subsidi Rumah.   Dalam Bank Checking bagi yang akan manfaatkan FLPP, pasti akan memilih yang punya gaji mendekati 8 juta.   Padahal Gaji para Pegawai Pemerintah masih banyak yang dibawah 4 juta.   Akhirnya sebetulnya FLPP ini untuk siapa ?

Tetapi smoga  gagasan atau pemikiran penulis tentang merumahkan Pegawai Penerintah tentang Rumah Gratis untuk PNS TNI dan POLRI ini juga bisa didengar oleh BP TAPERA (BP TAPERA sampai detik ini belum terbentuk), sehingga UU TAPERA juga segera dapat diimplementasikan .. Aamiin 


Rabu, 30 Januari 2019

KAJIAN GAJI PENSIUN

http://medan.tribunnews.com/amp/2019/01/29/tni-buka-60-jabatan-baru-untuk-jenderal-baru-dan-revisi-pensiun-ini-alasan-jokowi-dan-panglima-tni

Yth. Bpk Presiden RI
Joko Widodo
Di Istana Negara Jakarta. 

Dengan hormat, 
Dengan ini kami menyampaikan laporan terkait penyampaian aspirasi dari para purnawiran TNI,kami rangkum dengan laporan hasil diskusi dengan beberapa purnawiran Pati TNI terkait  gaji pensiun.

Berikut rangkuman laporan,kami sampaikan pada Bpk presiden sebagai bahan masukan dan pertimbangan,untuk mengevaluasi ketentuan gaji para purnawiran. Karena sudah nyaris empat tahun dibawah pemerintahan Bpk presiden Jokowi belum pernah disesuaikan. Oleh karena dulu setiap tahun ada penyesuaian gaji purnawiran,tetapi semenjak era pemerintahan Bpk presiden Jokowi belum pernah dilakukan. Padahal jasa pengabdian dari para purnawiran TNI/POLRI punya nilai plus yang seharusnya  tidak boleh dilupakan pemerintah. Oleh karena itu Bpk presiden dapat memanfaatkan tahun politik ini sebagai momentum yang strategis untuk mendapatkan simpati dukungan dengan kebijakan kenaikan gaji para purnawiran. 

Merujuk pada pasal 10 UUD 1945  Presiden adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi atas ketiga angkatan TNI dan Polri, sehingga Bpk presiden perlu  mempertimbangkannya. Sebab apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan  sosial yang berdampak politik pada elektasi dukungan Pilpres 2019,menginat bahwa :

(1).Biaya kebutuhan hidup rakyat semakin tinggi, dengan tidak ada kebijakan kenaikan  gaji TNI/POLRI,akan berdampak secara sosial dan ekonomi yang luar biasa bagi kehidupan para purnawiran,padahal
diera pemerintahan sebelumnya setiap tahun ada penyesuaian. 

(2).Sejak pemerintahan presiden Jokowi para purnawirawan pada resah karena gajinya sejak tahun 2014 masih diatas UMR ,tetapi ganti pemerintahan sudah empat tahun gaji pensiunan purnawiran belum ada kenaikan masih dibawah UMR dengan gaji terendah sekitar 1,7 Juta,padahal UMR sudah diatas 3 Juta. 

Sehubungan dengan hal diatas,kami sampaikan laporan rangkuman kajian berdasarkan : PP No.102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI /anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat diketahui Bpk presiden dan sebagai bahan pertimbangan kebijakan bahwa :

a). Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.

b). Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :

1).THT (Tabungan Hari Tua)
2).JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 
3).JKM (Jaminan Kematian)
4).PENSIUN  (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)

c). Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan program THT, JKK, JKM dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,

d). Dalam PP No 64/2001, Menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI, kini dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.

e). Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI/anggota POLRI dan ASN  Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.

f).Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dikenakan ppotongan 8 % dari gaji. Dengan
pertimbangan tsb,maka kajian khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :

a). Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, pensiun  adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan besarannya 75%  dari Gaji Pokok terakhir. 

b).Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun semenjak ganti pemerintahan  tahun 2014 pada presiden Joko Widodo, ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.

c). Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.

d).Karena sejak 2014 nilai Pensiun tetap, akhirnya penghasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya.Sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji para purnawiran jauh dibawah UMR,dengan hitungan :

1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt UMR saat itu 1,6 Jt atau 106 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara/Tamtama tetap 1,7 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak (turun 58,28%)

2) Gaji purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR 1,6 Jt atau 262,5 % UMR 
Namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR atau turun 146 %

e). Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI harus melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapolri dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan. Mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan dan Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para purnawirawan dan pensiunan tersebut.

f). Apabila tidak ada kebijakan  baru tentang  Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya  semakin tidak layak. 

Kesimpulan dan Rekomendasi Saran dari kami :

(1). Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang Pensiun atau Penghasilan yang diterima para Penerima Pensiun  setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.

(2).Diharapkan agar Bpk Presiden meminta Menkopolhukam agar dapat memerintahkan Kementrian Pertahanan RI, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu segera membuat kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai kewewenangan untuk menindaklanjutinya.

(3).Menteri Pertahanan RI sebagai Regulator ASABRI harusnya memperhatikan keresahan sosial para purnawirawan TNI/Polri ini sebab dikwatirkan apabila tidak segera dilakukan akan berdampak pada keresahan sosial yg dapat mengganggu stabilitas polkam dan beralihnya dukungan politik kepada kandidat lain menjelang Pilpres 2019.

Demikian dan terimakasih . 
Wassalamualaikum
Dr. Rahman Sabon Nama
10 Juni 2018.

Senin, 07 Januari 2019

ORGAN PPAU HASIL KONGGRES KE IV 2018

BADAN PENGURUS PUSAT

1. Ketum Djoko Suyanto
2. Waketum I Wresniwiro
3. Waketum II I. Gusti Made Oka
4. Sekjen Rispandi Ilyas
5. Wa Sekjen Djumadi AR
6. Bendahara Sridadi
7. Wakil Bendahara Soedjiono
8. Kabid Organisasi Imam Wahyudi
9. Wakabid Organisai James Hutagaol
10. Kasubbid Anggota Pardi Yusuf
11. Kasubbid Organisasi Rudy M Noor
12. Sekretaris Moch Lutfi
13. Kabid Adv&Kajian Mulyanto SP
14. Wakil Kabid Adv&Kajian Yushan Sayuti
15. Kasubbid Actual Chaerudin
16. Kasubbid Sejarah Poengki P
17. Kasubbid Advokasi Agus Dwiyono
18. Sekretaris Budi Sanyoto
19. Anggota Bid Adv&Kajian Sumarman
20. Anggota Bid Adv&Kajian Syamsudin A
21. Anggota Bid Abv&Kajian Sis Anwar
22. Kabid EkJah Djoko Santoso
23. Wakil Kabid Ekjah Sucipto Sunaryo
24. Kasubbid Ekonomi  Syahrul Bimbi
25. Kasubbid Kesejahteraan Karminto
26. Sekretaris Marno SD
27. Kabid Komsos Astono
28. Wakil Kabid Komsos Azis Manaf
29. Kasubbid Komsos Intern Soekanari
30. Kasubbid Komsos Extern Sudjendro
31. Sekretaris A Sunaryo
32. Anggota M Djalal
33. Ketua Bid Perempan Siti Zubaidah
34. Wakil Kabid Perempuan Hermuntarsih 
35. Kaset Siti Zubaidah
36. Wakaset Renvillia  Amin
37. Staf Marilyn M
38. Staf Sri Hastuti
39. Staf Bahri
40.  Staf Sardjo
41. Staf Misdiyanto

BADAN PENGAWAS PUSAT

42. Ketua Bawaspus Sonny Rizani
43. Waket Ketua I Tumiyo
44. Wakil Ketua II Onne Leatemia
45. Sekretaris Ali Noor
46. Anggota Kamto Sutirto
47. Anggota Dr Sri Budi Rahardjo
48. Anggota Mahandono
49. Thomas Soeyamto
50. Hersubeno

BADAN PENASEHAT PUSAT

51. Ketua Bahatpus Herman Prayitno
52. Wakil Ketua I Ida Bagus Putu Dunia
53. Wakil Ketua II Agus Supriatna
54. Anggota Sukardi
55. Anggota Rilo Pambudi
56. Anggota Sutria Tubagus
57. Anggota Hanafie Asnan
58. Anggota Chappy Hakim
59.  Anggota Subandrio
60.  Anggota Imam Sufaat
61. Anggota Edy Haryoko
62. Anggota Rio Mendung
63.  Anggota Sudjatio Adi
64. Anggota Suparman N
65. Anggota Subaryono
66. Anggota Sardjono
67. Anggota Tri Wibowo
68. Anggota FX Soejitno
69. Anggota Suprihadi 
70. Anggota Nanok Sunarno
71. Sekretaris Noer Arifin 









Selasa, 01 Januari 2019

LANGKAH ALOT PENGAMBIL ALIHAN PENGELOLAAN WILAYAH UDARA INDONESIA DARI SINGAPORE (FIR)

Wilayah Udara Sector diatas Kepulauan Riau yang dikelola FIR Singapore, dirasakan sangat merugikan pihak Indonesia,hal tersebut sesuai pernyataan  Pangkohanudnas sewaktu Seminar yang dilaksanakan oleh STPI tanggal  1 Maret 2018.  Pangkohanudnas menegaskan bahwa upaya Pengendalian FIR Singapore Sector A, B dan C mutlak dilakukan oleh Indonesia.   Apalagi dikaitkan dengan pengamanan wilayah perbatasan, dengan dikelolanya oleh Singapore,  sangat membatasi ruang gerak bagi pesawat Angkatan Udara Indonesia dalam melakukan operasi.

Sebetulnya langkah untuk ambil alih FIR Singapore sudah dirintis sejak sebelum  tahun 1991. Ada cerita dari beberapa senior diawali komunikasi antara penerbang TNI-AU dengan pemandu lalu lintas udara Singapore. Dalam komunikasi tersebut Penerbang TNI merasa tidak enak kenapa Singapore menanyakan Pejabat on board.  Kenapa terbang diwilayah yuridiksi negara sendiri selalu diawasi oleh Singapore.  Inilah asal mula kenapa FIR Singapore perlu diambil alih oleh Indonesia.

Akhirnya masalah tersebut, diangkat  saat RAN (Regional Air Navigation) Meeting di Bangkok tahun 1993, kebetulan saat itu Indonesia masih sebagai Anggota Dewan ICAO.   Hasil meeting direkomendasikan supaya hal tersebut dibahas secara bilateral antara Indonesia dan Singapore, hasilnya segera dilaporkan kepada kantor Wilayah ICAO di Bangkok.  Penulis masih ingat betul pada tahun 1997 diundang rapat di Kementerian Polkam bahas Pengambil alihan FIR Singapore.   Yang menjadi kendala, ada penekanan  dari Menteri sebelum rapat, menyampaikan arahan Presiden Soeharto, bahwa dalam membahas ojo mateni sandang pangane Singapore (jangan matikan mata pencaharian Singapore).    Mungkin pesan ini yang membuat proses pengambil alihan FIR Singapore tersendat sendat.

Tersendatnya pengambil alihan FIR Singapore bukan karena ada arahan ojo mateni sandang pangane Singapore, namun salah satu faktornya adalah adanya Krisis di Indonesia pada tahun 1998.   Dimana Indonesia yang sudah menjadi Anggota Dewan ICAO sejak 1962, mulai saat itu Indonesia tidak menjadi anggota lagi.  Namun bersyukur sejak tahun 2009 lahir UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang mengamanatkan bahwa paling lama 15 tahun setelah diundangkan atau tepatnya tahun 2024 FIR Singapore sudah diambil alih.

Perjuangan masih alot, ternyata pada RAN Meeting tahun 2013, Indonesia masih belum bisa ambil alih FIR Singapore, bahkan Indonesia gagal untuk duduk dalam Anggota Dewan ICAO.   Namun ada semangat baru untuk ambil alih Singapore, karena pada September 2015, Presiden Jkw instruksikan kepada instansi terkait untuk ambil alih FIR Singapore, bahkan diharapkan tahun 2019 sudah terwujud.   Instruksi ini tentunya membuat motivasi instruksi terkait untuk mempersiapkan diri dalam ambil alih FIR Singapore dan kebetulan tahun 2016 ada meeting ICAO yang secara rutin diadakan 3 tahun sekali.  

Kembali hasil meeting tahun 2016, Indonesia gagal untuk duduk sebagai Anggota Dewan ICAO walau untuk Anggota Dewan ICAO kategori III.   Kegagalan Indonesia di tahun 2016 bisa dimaklumi karena hasil audit ICAO untuk Keseselamatan Penerbangan di Indonesia menang dibawah rata rata standart ICAO.   Hasil audit tahun 2016 nilai Indonesia hanya 39,04 sedang nilai rata ICAO adalah 65,17.   Ada berita yang sangat menggembirakan dalam audit yang dilakukan ICAO terhadap keselamatan penerbangan di Indonesia pada tahun 2017,  hasilnya  melebihi standart rata rata ICAO, dimana Indonesia bisa mencapai 76,82 jauh diatas rata rata 67,44.

Modal dasar inilah, mudah mudahan dalam Sidang ICAO yang dijadwalkan tahun 2019, Indonesia mampu menjadi Anggota Dewan ICAO dan sekaligus mampu mengambil alih FIR Singapore. Aamiin (Marsda TNI Purn Tumiyo)







Selasa, 25 Desember 2018

TASPEN DIMATA VETERAN

Penulis sebagai Veteran yang setiap bulannya terima tunjangan dari Taspen, mengamati banyak terobosan yang dilakukan oleh Taspen.   Diawal tahun 2018 saja, tunjangan Veteran naik sampai dengan 25%, kenaikan ini dirasakan angin segar karena sejak tahun 2014 atau hampir 4 tahun tidak kenaikan.   Walaupun hal ini tidak lepas dari Pemerintah, namun misal kondisi Taspen, tidak membaik, mungkin Taspen bisa saja menolak kenaikan timjsngan Veteran, karena bagaimanapun juga Taspen lah yang menyalurkannya.

Dari Pengamatan Penulis, dalam tahun 2018 ini, bukan hanya kenaikan Tunjangan Veteran, tetapi ada terobosan yang dilakukan Taspen diantaranya :

1. Para Pensiunan diberi kesempatan untuk mendapat kemudahan dalam KPR, dimana pada Februari 2018 Taspen Gaet BTN, Bank Mantap dan REI bekerjasama.

2. Selang sebulan, tepatnya tanggal 6 Maret 2018, BTN sosialisasikan PP 66 tahun 2017, yang menggantikan PP 70 tahun 2015, yang intinya meningkatkan kesejahteraan para anak PNS/ASN yang ditinggal meninggal orang tuanya, dimana semula bea siswa hanya untu satu anak menjadi untuk dua anak.

3. Di akhir tahun 2018, tepatnya 18 Desember Pak Iqbal selaku Dirut Taspen, bersama Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Sulaiman A Arianto (kanan) menandatangani naskah sinergi penguatan modal Bank Mantap.   

Terobosan terobosan yang dilakukan Taspen ini tidak lepas dari kiprah Dirutnya, yaitu Pak Iqbal Lantaro.  Penulis mengenal  
Bapak Iqbal Lantaro sewaktu saya jabat sebagai Ketua Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit tahun 2006. Saat itu beliau menjabat sebagai Dirut BTN dan baru sekitar satu tahun.   Namun saya merasa akrab, kebetulan setiap Menpera iBapak Muhammad Yusuf Asyari berkunjung ke daerah, para Pelaku Program Subdidi Perumahan diundang untuk ikut dampingi.  Pak Iqbal Lantaro sbg  Dirut BTN dan sebagai Pimpinan Bank Penyalur KPR terbesar tidak pernah absen.   

Selain mengikuti kunjungan Menpera, saat itu setiap tahun Presiden SBY selalu meresmikan Program Rumah untuk MBR yang diadakan oleh REI, di tahun 2006, 2007 dan 2009, saya dan Pak Iqbal selalu hadir bersama.   Saya tidak heran Juni 2018 Pak Iqbal diangkat untuk kedua kalinya sebagai Dirut Taspen.   Jadi ingat sewaktu beliau diangkat yang kedua kalinya sebagai Ditut BTN.   Ada tiga alasan Men BUMN Pak Dahlan Iksan mengangkat Pak Iqbal menjadi Dirut BTN untuk kedua kalinya yaitu  Berpengalaman  dibidang Perbankan, Kinerja Ok dan Masih Muda. Tiga alasan yg singkat dan tepat.   Menurut saya alasan MenBUMN Bu Rini dalam mengangkat kembali Pak Iqbal sebagai Dirut Taspen yang kedua tidak jauh beda.

Rasanya saya juga tidak salah pada tahun 2007, pihak YKPP memberikan Penghargaan kepada BTN dimana Pak Iqbal saat itu selaku Dirutnya,  karena saya sebagai Ketua YKPP merasa terbantu dalam mengKPRkan Prajurit.   Program YKPP saat itu pada tahun 2006 sekitar  10.000 unit, naik 11.000 unit di tahun 2007  dan di tahun 2008 sekitar 12.000 unit.  Bank BTN sebagai Bank Penyalur Kredit terbanyak , saat itu menyalurkan sekitar 90 % Proyek YKPP.  Sebetulnya Penyalur KPR saat itu tidak hanya Bank BTN ada Bank BNI, BRI maupun Bank Daerah, namun Bank Bank tersebut hanya menyalurkan sekitar 10% Program YKPP.

Sebagai Veteran, maupun sebagai Purnawirawan, saya ada harapan kepada Bapak Iqbal ini, mudah mudahan ada terobosan untuk meningkatkan  kesejahteraan para Pensiunan.   Kalau untuk Pegawai Pemerintah yang masih aktif, baik dari ASN, TNI POLRI ada kenaikan penghasilan dengan adanya Tunjangan Kinerja dan Kenaikan Gaji, harapan untuk  para Pensiunan ada perubahan Pola Penggajiannya.  Gaji Pensiunan selama ini hanya 75 % gaji Pokok, dan  sudah hampir 5 tahun gaji pokok tidak ada perubahan.   Akibatnya gaji Pensiunan semakin tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.   Saat ini gaji Pensiunan masih ada yang sekitar 1,6 jt padahal UMR DKI sudah sekitar 3,9 jt.   Semoga  Taspen dibawah pimpinan Bpak Iqbal Lantaro mampu membuat terobosan untuk Pensiunan, dengan pola gaji baru yang nantinya tidak hanya 75% Gaji Pokok.,.. Aamiiin. 

Sabtu, 03 November 2018

BP TAPERA BISA BELAJAR DARI BPJS

Dalam UU No 4/2016 tentang TAPERA, terutama pada Ketentuan Peralihan, diamanatkan akan berlaku 2 tahun setelah UU tersebut diundangkan.   UU diundangkan tgl 24 Maret 2016, semestinya pada tgl 24 Maret 2018 TAPERA sudah beroperasi, namun kenyataannya sampai tulisan ini diluncurkan belum ada beritanya. Dari awal pembahasan sampai dengan diundangkan UU TAPERA memang sudah banyak pro dan kontra, tidak mengherankan bahwa untuk realisasinya banyak hambatan.

Sebagai contoh untuk Komite TAPERA berdasarkan UU dibentuk 3 bulan setelah diundangkan, namun kenyataannya baru terbentuk di bulan November 2016, terlambat 6 bulan.   Demikian juga untuk BP TAPERA semestinya terbentuk 6 bulan  setelah Komite TAPERA diputuskan,  namun sampai detik ini siapa Komisioner dan Deputy Komisioner juga belum ditunjuk.  Semestinya sudah terbentuk akhir tahun 2016, berarti terlambat hampir 2 tahun.  

Siapa yang duduk di Komite TAPERA ? Dalam Kepres No 67/M/2016 tanggal 17 November 2016, anggota Komite TAPERA adalah :

1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Tenaga Kerja 
4. Ketua OJK
5. Ketua BPK
6. Bpk Soni Loho

Dari  Komposisi Komite TAPERA terkesan seolah Organ TAPERA ini hanya jelmaan dari Bapertarum.   Padahal Tapera akan menangani kebutuhan Rumah untuk seluruh Warga Negara, tapi dari unsur TNI POLRI belum terwadahi. Padahal dari Pengamatan Penulis, justru di kalangan TNI POLRI pola merumahkan para anggotanya bisa dipakai untuk contoh.   TNI POLRI sudah merintis sejak tahun 1984, disana ada pola Pemberian Bantuan Uang Muka tanpa bunga.  Selain ada YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) ada TWP (Tabungan Wajib Perumahan) dari masing masing Matra baik di AD, AL dan AU maupun di POLRI.   Bahkan era Jkw dlm PP 102/2915, diamanahkan para Prajurit yang ingin KPR diberikan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, UU sudah diundangkan, tentunya diharapkan BP TAPERA segera terbentuk, siapa Komisionernya dan siapa Deputy Komisionernya, sehingga bisa segera mulai bekerja.   Dalam berita CNN Ekonomi tanggal 19 Mei 2018, Menpupr menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan diumumkan Pejabat BP TAPERA yang terdiri :

1. Komisioner 
2. Deputy Komisioner Bidang Pemungutan
3. Deputy Komisioner Bidang Pengerahan
4. Deputy Komisioner Bidang Pemupukan
5. Deputy Komisioner Bidang Administrasi

Sebetulnya misal para Komisioner segera diumumkan, ibarat tinggal jalan karena semua Karyawan Bapertarum akan menjadi Karyawan BP TAPERA.   Dengan diundangkan UU TAPERA, secara tidak langsung para Karyawan Bapertarum menjadi statusquo karena saat itu juga Bapertarum dilikuidasi.   Program perumahan untuk para Peserta Bapertarum otomatis juga terhenti.   Ini sudah berjalan hampir 3 tahun, padahal kebutuhan rumah atau bidang papan merupakan salah satu kebutuhan harkat rakyat selain Sandang dan Pangan.   Selama 3 tahun ini siapa yang memberi kemudahan kepada mantan peserta Bapertarum notabene para ASN ?

Mudah mudahan, keterlambatan terbentuknya BP TAPERA, dimanfaatkan oleh para mantan Karyawan Bapertarum yang nantinya akan menjadi Karyawan BP TAPERA, untuk belajar menghindari Pengalaman pahit BPJS.  Dari Pengamatan Penulis, sejarah BPJS tidak jauh dari BP TAPERA, karena BPJS embrionya Askes, dan BP TAPERA embrionya BAPERTARUM.   Walaupun tahun ini merupakan tahun Politik, dimana para Anggota Komite TAPERA yg mayoritas para Menteri yang merupakan Pembantu Presiden, tidak terlalu sibuk ikut kampanye.   Komisioner BP TAPERA segera diumumkan, sehingga bisa segera mulai bekerja dan harapan Warga Negara bisa memiliki rumah sesuai UU No 4/2016  segera terwujud.    Aamiin 




Minggu, 21 Oktober 2018

DP O RUPIAH KENAPA DIRIBUTKAN

Program KPA atau KPR dengan DP 0% yang merupakan program unggulan Anis Sandi sewaktu Kampanye Pilgub DKI, sebentar lagi mau terwujud.   Berdasarkan berita yang beredar bahwa mulai 1 November 2018, warga DKI yang berpenghasilan 4 sd 7 juta bisa mendaftar untuk memiliki Rusun di Kelapa Gading Village.   Rusun ini memang belum menjangkau untuk MBR, namun langkah ini perlu mendapat acungan jempol dengan berani meluncurkan DP 0%.

Sebetulnya DP 0 % ini bukan suatu hal yang sulit, karena KPR FLPP, disana persyaratannya hanya dengan DP 1 %.   Dari segi nominal   perubahan dari 1 menjadi 0 atau hanya 1 %, tidak signifikan, tetapi hebohnya luar biasa.   Kadang penulis hanya heran, langkah mempermudah warga untuk bisa mempunyai rumah kenapa seperti dipersulit ? 

Kenapa Penulis berani berkomentar, karena penulis mempunyai pengalaman meng KPR kan Prajurit dimana Prajurit sama sekali tidak siapkan Uang Muka.   Bahkan Program DP 0 % ini sudah berjalan di TNI POLRI sejak tahun 1984.   Di era Menhan Pak Jendral Poniman, beliau melihat para para Prajurit setelah pensiun, pada umumnya belum mempunyai rumah.   Satu sisi Prajurit sejak  sejak 1977 ada Kepres No 7/1977 yang isinya setiap bulan para Prajurit setiap bulannya dipotong gaji 10%.   

Potongan gaji tersebut sebagian disebut THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) yang besarannya 3,25 % dikelola untuk memberikan Bantuan Uang Muka bagi Prajurit yang mau KPR.     Prajurit yang akan KPR tidak perlu menyiapkan Uang Muja atau DP, tinggal menyiapkan angsuran setiap bulannya.   Bahkan besaran Bantuan Uang Muka saat itu  besarannya sampai 50 % harga rumah.   Kenapa Bantuan Uang Muka begitu besar ? Aturan Angsuran KPR adalah 1/3 gaji, kalau tidak ada Bantuan Uang Muka sampai 50 %, prajurit tidak mampu mengangsur.   

Pola Bantuan Uang Muka, sampai Penulis sebagai Ketua YKPP tahun 2006 sd 2009 tetap berjalan, bahkan dalam setahun bisa meng KPR kan sekitar 10 sd 12 ribu Prajurit.