1. Hal 10, tertulis direnovasi oleh Pihak Pertama, apa yg renovasi bukan Pihak Kedua ?
2. Hal 12g, tertulis dikurangi 40 Juta, semestinya 400 Juta.
3. Hal 12i, tertulis keterlambatan didenda 50 Juta, Saran keterlambatan seyogyanya setiap Periode, sbg contoh Periode 1 sebesar 50 Juta, Periode 2 naik 10 % dan seterusnya
4. Hal 15, hanya ada 5 pasal (nomor), Saran Perlu ada no 6 yang memuat Perpanjangan Sertifikat yang jatuh tempo tahun 2043, kalau perlu dibebankan kepada Pihak Kedua.
5. Hal 18 Pasal 6, mengingat terjadi di tahun 2052, besaran denda tdk sama tahun awal Perjanjian 2027 sebesar 50 Juta tapi min 75 Juta per hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar