Masing-masing Kelompok merasa yang paling sah, tidak ada yang mengalah atau bersatu. Sebetulnya Berto selaku PPM yang diakui pihak DPP LVRI diberi kesempatan untuk menyatukan. Namun peluang ini tidak dimanfaatkan, bahkan malah membuat langkah membentuk Organisasi PPM dengan Nama PPM LVRI. Memang langkah Berto ini diakui oleh Kemenkumham dengan dikeluarkan SK Menkumham dengan nomor SK No : AHU-0007465.AH.01.07.Tahun 2024 tentang Perkumpulan Pemuda Panca Marga LVRI tanggal 11 Agustus 2024.
Sepintas SK ini sah, namun sebetulnya Berto membuat Pelanggaran karena mencantumkan kata LVRI tanpa seijin DPP LVRI. PPM tanpa dengan kata LVRI, sudah menunjukkan bahwa PPM itu adalah Organisasi binaan LVRI. PPM adalah singkatan Pemuda Panca Marga yaitu Organisasi Anak Cucu Veteran yang didirikan oleh LVRI pada tahun 80 an. Panca Marga adalah Kode Etik LVRI, bahkan disahkan dengan UU dan ditindak lanjuti dengan Kepres, Peraturan Pemerintah maupun Perpres. Seorang PPM seharusnya paham dengan sejarah PPM. PPM sejati tidak akan mengkhianati pendiri PPM.
Melihat perkembangan PPM yang terkotak kotak menjadi beberapa kelompok, Ketum DPP LVRI selaku Pembina PPM, bulan November 2024 mengadakan Munaslub untuk memilih Ketum PP PPM dan terpilih Sdri Patriani Paramita Mulia, SH, LL, M sebagai Ketua Umum PP PPM secara aklamasi. Langkah Ketum DPP LVRI Periode 2022-2027 ini tepat guna mencegah adanya perpecahan di tubuh PPM. Ketum DPP LVRI tidak gegabah dalam memutuskan adanya Munaslub PPM. Semua Ketua DPD LVRI selalu Pembina PPM di Daerah diajak ikut memikirkan bersama. Calon-calon Ketum PP PPM, para Ketua DPD LVRI bersama para Ketua PD PPM ikut menjaringnya.
Langkah Ketum DPP LVRI juga tidak melanggar AD/ART PPM, didahuli dengan Skep No 83 maupun Skep No 83 A, dimana sesuai kewenangan Ketum DPP LVRI selaku Pembina Pusat PPM mencabut Kewenangan Berto Isak Doko sebagai Ketum PPM periode 2019-2024. Pencabutan Berto selaku Ketum PP PPM juga sangat beralasan karena Berto mendirikan PPM LVRI tanpa minta ijin ke DPP LVRI. Dengan adanya pencabutan kewenangan Berto sebagai Ketum PP PPM, bukan membuat Berto sadar, namun malah membuat tandingan baik dalam Munas maupun Pengurus Pusat PPM periode 2024-2029.
Saat DPP LVRI mengadakan Munaslub PPM di Jakarta, lagi-lagi Berto mengadakan Munas di Batam dan menyatakan bahwa dirinya sebagai Ketum PP PPM periode 2024-2025. Bahkan bulan Maret 2025 mengadakan Pengukuhan Pengurus Pusat PPM. Dari langkah ini kembali Berto menunjukkan perlawanan dan tidak tunduk kepada Pendiri PPM yaitu LVRI. Dalam Pengukuhan Berto selalu Ketum PPM LVRI periode 2024-2029 tidak satupun ada Anggota atau Pengurus LVRI. Sebetulnya ini langkah frustasi Berto, karena merasa sebagai Ketum PPM LVRI namun tidak ada Pengurus LVRI yang hadir.
Akan dibiarkankah langkah Berto ini? Tentunya selain Pengurus Pusat PPM harus berbenah diri, pihak LVRI juga perlu ambil langkah untuk atasi kemelut PPM. Dari pihak PPM selain perlu langkah langkah sebagai berikut :
1. Segera mengadakan Pelantikan Pengurus Pusat PPM hasil Munslub tahun 2024
2. Mengadakan konsolidasi kedalam harus meyakini bahwa tanpa adanya LVRI tidak mungkin ada PPM.
3. Merangkul semua Anggota PPM binaan Ketua DPD LVRI dan membumikan PPM ke Para Pejabat dan masyarakat.
4. PPM harus paham persis sebagai Binaan LVRI yang berdasarkan UU No 15/2012, ditindaklanjuti dengan Kepres No 21/2023 maupun PP dan Perpres.
5. Mencegah terjadinya kelompok-kelompok PPM, kembali ke marwah seperti saat didirikan, berani ambil langkah supaya akta pendirian PPM LVRI dicabut.
LVRI sebagai pendiri dan Pembina PPM, untuk lebih membumikan PPM kedalam masyarakat tentunya ikut bertanggung jawab supaya PPM tidak asing di telinga Rakyat maupun Pejabat. Selain mensosialisasikan PPM tentunya juga membumikan LVRI ke Masyarakat dan Pejabatnya. Faktanya saat Pengukuhan Berto dan kawan kawan sebagsi PP PPM tandingan mantan Kepala Staf Angkatan Darat yang notabene baru mendapat Bintang Veteran RI hadir bahkan menyatakan PPM Berto adalah yang sah. Kejadian ini cukup memprihatinkan dimana seorang mantan Pejabat bahkan sekarang masih menjabat dilingkungan Presiden tidak paham apa itu Veteran RI maupun PPM sebagai binaan LVRI. Selanjutnya langkah apa yang harus diltempuh oleh LVR?
1. LVRI perlu mensosialisasikan, JSN 45 kepada Pejabat yang menjadi Anggota Kehormatan LVRI dari Presiden, para Menteri sampai dengan Para Kepala Staf Angkatan dengan adakan Audensi ke beliau-beliau.
2. LVRI sudah mempunyai alat cetak Kartu Anggota LVRI, sebelum audensi kita buatkan Kartu Anggota Kehormatan
3. Setiap acara besar LVRI, terutama saat HUT LVRI maupun Hari Veteran Nasional, para Pejabat kita undang.
4. LVRI sudah mempunyai Majalah, setiap terbitan semua Anggota Kehormatan kita bagikan Majalah tersebut
5. Setiap LVRI melaksanakan kegiatan penting, instansi terkait kita libatkan.
Semoga langkah-langkah ini membuat LVRI maupun PPM semakin di kenal oleh seluruh masyarakat Indonesia (Renungan di bulan Suci Ramadhan 1446 H, oleh Marsda TNI Purn Tumiyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar