Dari pengalaman TA 2024 dalam hal penyerapan APBN, hanya sebagai user, melalui programnya LVRI selain merevisi UU No 15/2012 juga mengusulkan adanya Reposisi LVRI. Reposisi perlu dilakukan karena saat LVRI didirikan pada tahun 1957, LVRI pernah merupakan Kementerian. Dengan Reposisi LVRI mengharapkan APBN yang diterima bisa dikelola sendiri. Dalam reposisi LVRI, Akan kembali menjadi Kementerian atau Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) atau Lembaga Negara Non Struktural (LNS), tentunya tergantung hasil kajian. Dalam sambutan Ketum DPP LVRI saat HUT ke 68 LVRI, tema yang diusung adalah Dengan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 45, LVRI Bersama Komponen Bangsa Lainnya Siap Mendukung Kepemimpinan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045. Selain hal tersebut dimuka Ketum DPP LVRI juga menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya LVRI pada tahun 2024 mendapat Alokasi APBN. Selanjutnya mengusulkan adanya Revisi UU No 15/2012 dimana Veteran Seroja tidak hanya penugasan sampai dengan 1976 tetapi sampai tahun 1999, dengan pertimbangan Timor Timur bukan wilayah Republik Indonesia lagi. Usulan lainnya adalah Reposisi LVRI dimana telah mendapat dukungan dari Menhan maupun Menkopolhukam.
Kembali ke masalah Reposisi LVRI, kajian yang ditulis oleh Pembina IV/a Bangun Denny Khristiawan Analis Pertahanan Negara Ahli Madya Setditjen Pothan sesuai yang diinginkan LVRI. Kajian tersebut bisa dibuka di https://www.kemhan.go.id/pothan/wp-content/uploads/2024/11/Reposisi-LVRI-Menjadi-Lembaga-Non-Struktural.pdf. Dalam kajian Sdr Bangun Deny Kristiawan menyarankan LVRI sebagai Lembaga Negara Non Struktural (LNS). Untuk menjadi Lembaga Negara Non Struktural harus memenuhi unsur unsur :
1. Berdasarkan Undang-Undang
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
3. Berdasarkan Peraturan Presiden
4. Berdasarkan Keputusan Presiden.
Semua unsur untuk pembentukan Lembaga Negara Non Struktural, LVRI masuk dalam semua persyaratan yaitu :
1. UU No 15/2012 tentang LVRI
2. Peraturan Pemerintah No 67/2014 tentang Pelaksanaan UU No 15/2012
3. Peraturan Presiden No 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 15/2012
4. Keputusan Presiden No 21/2023 tentang AD/ART LVRI
Semua Kriteria yang dipersyaratkan LVRI menjadi Lembaga Negara Non Strututal (LNS) telah terpenuhi, mestinya usulan LVRI bisa ditindak lanjuti oleh Pemerintah, apalagi Presiden Prabowo juga seorang Veteran Republik Indonesia. Aamiin (Disunting Oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/Waka Wantimpus LVRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar