Senin, 17 Maret 2025

LANGKAH BERTO IZAAK DOKO PERLU DIHENTIKAN

Berto Izaak Doko terpilih sebagai Ketum PP PPM periode 2019-2024, hasil Munaslub PPM 2019 yang diselenggarakan oleh LVRI selaku Pembina PPM.  Namun PPM dalam kepimpinan Berto,  terpecah menjadi tiga kelompok yaitu Kelompok Pimpinan Berto, Kelompok Pimpinan Syamsudin Siregar dan Kelompok Pimpinan Andi Surya Galib.   LVRI selaku Pembina PPM sudah berkali kali kali instruksikan kepada Berto untuk menyatukan ketiga Kelompok namun hasilnya nihil.   

Saat menjelang Munas PPM tahun 2024, Berto malah membuat langkah yang kurang terpuji, dimana pada bulan Agustus 2024 membuat Organisasi dengan nama PPM LVRI.  Sebetulnya PPM tanpa LVRI itu sudah jelas merupakan Organisasi Anak Cucu Veteran LVRI karena PPM adalah singkatan Pemuda Panca Marga.   Panca Marga sendiri adalah Kode Etik LVRI,  LVRI merelakan Kode Etiknya untuk nama Organisasi Anak Cucu Veteran Republik Indonesia. 

Dalam Kepres No 1 Tahun 2023, keberadaan  PPM secara sah dibawah binaan LVRI, keberadaan ini tidak bisa dipungkiri.   Berto sebagai Pengusung PPM LVRI merasa kuat karena mendapat Akta Pendirian dari SK Menkumham  No AHU-0007465.AH.01.07. Tahun 2024 tgl 11 Agustus 2024.   Namun sebetulnya langkah Berto ini merupakan pelanggaran, karena berani menggunakan tanpa seijin dari LVRI.  Melihat langkah Berto, LVRI sudah mengingatkan supaya menghentikan langkahnya namun tidak diindahkan.  Akhirnya pihak LVRI mengeluarkan Skep No 83/2024 tanggal 9 September 2024 yang intinya mencabut kewenangan Berto sebagai Ketum PP PPM.  Langkah inipun tidak melanggar AD/ART PPM sesuai kewenangan Ketum DPP LVRI selaku Pembina PPM. 

Dengan Kekosongan Ketum PP PPM, LVRI mengambil langkah mengadakan Munaslub pada bulan November 2024 bersamaan dengan Mukernas LVRI.   Sebelum Munaslub PPM 2024, LVRI membentuk  Tim Suvervisi Munaslub dalam rangka menyeleksi calon Ketum PP PPM maupun memfasilitasi penyelenggaraan Munaslub.  Dalam Munaslub PPM  akhirnya terpilih sdri Paramita Patriani Mulia sebagai Ketum PP PPM.   

Kembali Berto menunjukkan pembangkangannya, dalam waktu yang bersamaan mengadakan Munas PPM tandingan di Batam, dan mengangkat dirinya sebagai Ketum PPM LVRI periode 2024-2029.   Lagi-lagi suatu hal yang aneh, mengadakan Munas PPM namun tidak satupun Pengurus LVRI yang hadir. Tidak hanya sampai disini, pada tanggal 12 Maret 2025, Berto mengadakan pelantikan Pengurus Pusat PPM LVRI di Kantor Mendera.   Dalam AD/ART PPM, Pelantikan Pengurus Pusat PPM oleh Pembina PPM yaitu Ketum DPP LVRI, namun kembali dalam pelantikan kepengurusn Berto, tidak ada satupun Pengurus LVRI.   

Dalam Pelantikan Pengurus Pusat PPM Pimpinan Berto hadir Jendral Purn Dudung, dan beliau adalah Anggota Wantimpus Presiden.  Kehadiran Jendral TNI Purn Dudung ini dimanfaatkan oleh Berto sebagai senjata untuk berpropaganda seolah Berto lah Ketum PP PPM yang paling sah. Akan kita biarkankah Organisasi ilegal ini? LVRI sudah melakukan langkah melalui jalur hukum, namun Peristiwa ini perlu diketahui oleh khalayak, walau Berto mempunyai SK Menkumhan, mestinya SK Menteri tidak bisa menggugurkan Kepres (Marrda TNI Purn Tumiyo/Tim Suvervisi Munaslub PPM) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar