Sejak pemerintahan JKW yang sudah berjalan 8 tahun, penulis merasa ada sesuatu yang perlu diperjuangkan yaitu tentang penghasilan atau tunjangan pensiun bagi purnawirawan. Penulis sendiri pada tahun 2018 pernah membuat tulisan tentang perlunya perhatian pemerintah terhadap nasib purnawirawan. Tepatnya tgl 9 Juni 2018 walaupun hanya dalam blog pribadi, penulis utarakan tulisan berjudul Kajian Gaji Purnawirawan. Di hari itu juga ada Politisi membaca blog penulis dan minta ijin untuk dibuat surat terbuka kepada Presiden ( http://tumiyohaji.blogspot.com/2018/08/srt-rsn-ke-presiden.html). Ternyata betul tanggal 10 Juni beredar surat terbuka isinya mengusulkan adanya perbaikan gaji atau tunjangan pensiun untuk para Purnawirawan. Alhamdulillah apa karena kebetulan dalam pidato pertanggungjawaban Presiden tanggal 16 Agustus 2018, Presiden menaikan Gaji Purnawirawan sebesar 5 %.
Selanjutnya pada bulan September 2021, penulis kembali ulas tentang Gaji Purnawirawan dalam blog pribadi dengan judul Dampak Gaji Pokok Tidak Naik, Gaji Purnawirawan Tidak Bisa Untuk Hidup Layak (http://tumiyohaji.blogspot.com/2021/09/dampak-gaji-pokok-tidak-naik-gaji.html). Sebelum adanya Silatnas PPAD tanggal 5 Agustus 2022, penulis sudah mengharapkan adanya perhatian dari Pemerintah untuk meninjau Gaji Purnawirawan. Inti penulisan adalah bahwa sebelum tahun 2015, setiap tahun gaji purnawirawan selalu naik. Sebagai ilustrasi saat penulis pensiun tahun 2005 dengan gaji 1,3 juta sedangkan UMR DKI saat itu 650 ribu atau nilai pensiun 2x UMR DKI. Pada tahun 2014 gaji penulis 4,2 juta, UMR DKI saat itu sekitar 2,3 juta. Saat ini tahun 2022 gaji penulis 4,4 juta sedangkan UMR DKI 4,7 juta, opo tumon Gaji pensiunan Bintang dua dibawah UMR DKI ?
Oleh sebab itu melihat isi sambutan Ketum PPAD dalam Silatnas tanggal 5 Agustus 2022 kemaren, penulis yakin seluruh Purnawirawan dari semua Matra mengharapkan adanya perhatian dari Presiden. Presiden dalam sambutan balasan memang tidak berjanji tetapi akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Ternyata harapan tinggal harapan karena dalam Pidato Pertanggung Jawaban Presiden tanggal 16 Agustus 2022, tidak disebutkan adanya kenaikan gaji.
Selanjutnya dengan belum adanya perhatian dari pemerintah tentang gaji pensiun, adakah jalan untuk meningkat kesejahteraan Purnawirawan ? Menurut Penulis masih ada jalan yaitu :
Pertama, dalam situasi seperti ini kita bisa mendesak PT ASABRI untuk berbuat terutama untuk Peserta Pensiun. Salah satu Tugas Pokok PT ASABRI adalah meningkatkan Kesejahteraan para Pesertanya. Purnawirawan adalah Peserta Pensiun ASABRI, yang perlu diperhatikan. Kenapa cuma Peserta Pensiun? Karena Peserta Aktif dengan adanya Remunerasi, dimana Take Home Pay mereka sangat cukup dan layak untuk hidup sehari hari. Sebagai contoh dalam Buku Saku ASABRI, seorang bintang dua staf ahli, penghasilan sekitar 32 juta. Terus bagaimana cara memperhatikan Peserta Pensiun ? Dalam Laporan ASABRI selama ini Premi potongan Dana Santunan masih cukup untuk bayar klaim THT. Sedangkan Dana Pensiun masih utuh di ASABRI. Hasil Pengembangan Dana Asabri untuk sementara bisa digunakan untuk meningkatkan Kesejahteraan Purnawirawan. Melihat Keuntungan ASABRI 2021 yang disampaikan oleh Anggota Komisi DPR Andre Rosiade (detiknews tgl 25 Januari 2022) mencapai 8 T. Apabila 20% keuntungan untuk meningkatkan kesejahteraan Purnawirawan, bisa menambah penghasilan sekitar 250 ribu sampai 500 ribu per bulan.
Kedua, dalam Silatnas PPAD pada tanggal 5 Agustus 2022, Ketum PPAD sudah menyuarakan harapannya, namun sepertinya belum mendapat perhatian. Purnawirawan itu tidak hanya di PPAD, tetapi ada di PPAL, PPAU, PPPOLRI, PEPABRI bahkan ada di LVRI. Tidak ada salahnya seluruh Ketum baik dari PPAD, PPAL, PPAU, PPPOLRI, PEPABRI dan LVRI mengadakan pertemuan bersama membahas masalah ini. Penghasilan Purnawirawan diatur dalam UU no 6 tahun 1966 sejak era Bung Karno dan sampai detik ini belum dicabut. Kalau sejak Bung Karno sampai SBY, persoalan ini bisa diatasi bahkan minimum setiap dua tahun ada kenaikan gaji berkala dan era SBY malah gaji naik setiap tahun. Kenapa era saat ini malah Purnawirawan dinilai membebani Negara ? Mungkin para Ketum baik PPAD, PPAL, PPAU, PPPOLRI, PEPABRI dan LVRI bisa menyarankan dalam nembangun Infrastruktur maupun Pembangunan lainnya, menggunakan Skala Prioritas dengan tidak abaikan UU no 6 tahun 1966 dan tetap perhatikan Kesejahteraan Purnawirawan.
Semoga tulisan ini ada Pejabat terkait yang sempat membaca, dan tergugah untul memperhatikan Kesejahteraan Purnawirawan. Aamiin (Marsda TNI Purn Tumiyo pemerhati Kesejahteraan Purnawirawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar