Selasa, 23 Agustus 2022

RUMAH TIDAK LAYAK HUNI PERLU PERHATIAN

Mengikuti berita rumah tidak layak huni tahun 2021 ternyata jumlahnya mencengangkan, diluar dugaan.  Sebagai contoh dalam berita iNews.id akhir 2021, melaporkan bahwa salah satu Kabupaten di Jawa ada 21.758 Runah tidak layak huni.   Daerah tersebut berpenduduk sekitar 700.000 orang atau sekutar 200.000 KK, berarti yang mempunyai runah tidak layak huni ada diatas  10 %.  Betul betul sangat nemprihatinkan, itu yang berada di Jawa.   Rumah pada umumnya berdinding anyaman bambu dan masih berlantai tanah.
Contoh Rumah Tidak Layak Huni di Jawa

Dalam browsing tentang Rumah Tidak Layak Huni, tidak hanya di Jawa tetnyata ada di Sumatra dan di Nusa Tenggara.   Penulis yakin di daerah lain termasuk di Papua pasti lebih banyak lagi Rumah Tidak Layak Huni.   Beberapa bulan  yang lalu, penulis mengulas tentang Backlog Rumah yan mas¡¡!ih sekitar 12,5 juta, tentunya ini tidak termasuk Rumah Tidak Layak Huni.
Contoh Rumah Tidak Layak di Sumatra

Berdasarkan  detikfinance akhir tahun 2021 tepatnya tanggal 20 Agustus 2021 ternyata dari Pihak Kemenpupr mengakui masih adanya sekitar 29,45 jt rumah di seluruh Indonesia yang tidak layak huni.   Angka ini lebih mengejutkan lagi, justru bukan hanya fiatas 10 % tapi malah diatas 30 %.   Bàahkan diakui kemampuan pemeliharaan rumah hanya 0,82 %.  Dari data 12 Mei 2022, jumlah Penduduk Indonesia mencapai 274,88 juta jiwa.  Dari jumlah tersebut tercatat 87,83 juta jiwa yang berstatus sebagai Kepala Keluarga (KK).  Dengan adanya 29,45 juta Rumah Tidak Layak Huni, berarti ada sekitar 33,53 % Kepala Keluarga tinggal di Rumah Tidak Layak Huni.  Situasi seperti ini tidàak bisa dibiarkan oleh Pemerintah, apalagi dalam menyongsong Tahun Emas Indonesia.

Langkah apa yang perlu ditempuh oleh Pemerintah ? Selain tetap menggalakkan Progran Sejuta Rumah, Pemerintah harus peduli untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni.   Bukan hanya mengedepankan Subsidi Rumah saja.  Selama ini dalam Subsidi Rumah sudah terlalu banyak polanya adanya SSB (Subsidi Selisih Bunga), SBUM (Subdidi Bantuan  Uang Muka), FLPP (Fasikitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbadis Tabungan), KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).   Kesemua itu adalah untuk membangun Rumah baru untuk àmengatasi Backlog Rumah, sedangkan untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni belum terprogramkan.

Kedepan Pemerintah dalam hal ini Kemenpupr harus mulai memikirkan bagaimana menangani Rumah Tidak Layak Huni yang mencapai sekitar 29,45 unit.  APBN untuk FLPP harus mulai dikurangi dan untuk Program Sejuta Rumah cukup ditangani oleh BP Tapera.  Menangani Rumah Tidak Layak Huni atau dikenal Bedah Rumah jauh lebih murah daripada membuat rumah.   Namun kalau tidak mulai dipikirkan, MBR selain susah untuk mendapatkan tempat tinggal, yang sudah mempunyai rumahpun akan mengalami kesulitan dalam pemeliharaan dan akhirnya nenjadi Rumah Tidak Layak Huni. 

Sebagai pengamat maupun penulis, hanya bisa menyampaikan masukan kepada Pemerintah, terutama Kemenpupr, semoga menjadi Perhatian untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni (Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Mantan Dewan Pengawas Perum Perumnas/Anggota Tim Ahli DPP LVRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar