Sabtu, 24 Juli 2021

WAYANG MODERN


Salus Populi Suprema Lex

Sejumlah  burung prenjak 
mengoceh nyaring di pohon 
belimbing di halaman 
pertapaan Ratawu di Sapta 
Arga. Cantrik tanggap terhadap 
pesan alam itu. Ia lalu cekat-ceket
(mempercepat) mengerjakan tugas 
hariannya bersih-bersih pendapa. 
Tuan rumah, Begawan Abiyasa, 
keluar dari ruang sanggar 
pamujan. Dihampirinya cantrik 
yang tampak terburu-buru bekerja. 
“Tumben cantrik, kamu pagi ini 
tampak tergesa-gesa?” sapanya 
lembut.
Cantrik membungkukkan badan 
sambil menangkupkan kedua 
telapak tangan di depan dadanya. 
“Akan ada tamu, sang Begawan.” 
“Kok tahu?”
“Ada burung prenjak nggancer
(mengoceh terus),” jawabnya 
seraya tersenyum.
Tidak ada korelasi logis antara 
prenjak berkicau dan tamu. 
Namun, sejak dulu kala para 
leluhur meyakini karena kerap 
menjadi kenyataan apabila ada 
burung mungil berbulu dominan 
abu-abu itu bernyanyi di sekitar 
rumah pertanda akan ada tamu.
“Nyuwun sewu (maaf), Begawan. 
Boleh saya bertanya?” kata cantrik.
“Silakan, ada apa?”
“Prenjak berkicau tanda akan 
ada tamu, itu gugon tuhon atau 
bukan?” 
Abiyasa mengatakan antara 
burung dan tamu itu tidak ada 
hubungannya sama sekali, hanya 
kebetulan. Adapun 
gugon tuhon itu 
semacam 
piwulang (ajaran) yang 
berupa peringatan (larangan) yang 
tidak nalar, tapi diikuti masyarakat.
Belum selesai sang Begawan 
menjelaskan, mendadak datanglah 
cucu buyut dari Kesatriyan 
Plangkawati Raden Abimanyu. 
Turut serta pamomongnya, Semar 
Badranaya beserta ketiga anaknya, 
Gareng, Petruk, dan Bagong.
Abiyasa segera mempersilakan 
cucunya dan Panakawan masuk 
ke ruang pendapa. Abimanyu 
menghaturkan sembah sungkem 
kepada eyangnya. Sementara 
itu, Semar dan anak-anaknya 
menyampaikan salam takzim 
kepada tuan rumah.
Cantrik pun mengucapkan 
selamat datang kepada semua 
tamu. Mereka kemudian saling 
bertukar kabar tentang kesehatan 
dan keluarga masing-masing. 
Cantrik lalu mohon pamit ke dapur 
mempersiapkan minuman dan 
nyamikan.
Setelah berbasa-basi, Abiyasa 
bertanya kepada cucu buyut 
apakah datang diutus uaknya, 
Prabu Puntadewa (Raja Negara 
Amarta), atau kemauan sendiri. 
Abimanyu menjawab dirinya 
sowan ke Ratawu atas kehendak 
pribadi.
Mendadak raut muka Abimanyu 
berubah sedih. Matanya berkaca￾kaca. Tidak ada sepatah kata pun 
yang terucap. Suasana menjadi 
muram.
“Ada apa Abimanyu?” tanya 
Abiyasa.
Abimanyu tak mampu bicara. 
Tampak ia sedang menahan 
gejolak hati.
“Kiai Semar, ada apa 
cucuku ini?” tanya 
Abiyasa.
“Nanti, cucumu sendiri 
yang bicara sang Begawan, 
saya orang tua yang 
tugasnya hanya momong,” 
jawab Semar.
Sebelum madeg
(menjadi) pendeta di 
Sapta Arga, Abiyasa 
menjabat sebagai 
Raja Negara Astina 
bergelar Prabu 
Kresnadwipayana. Ia lengser 
keprabon dan menyerahkan 
kekuasaan kepada putra kedua, 
Pandu. Abimanyu ialah cucu Pandu 
dari putra ketiga, Arjuna, dari 
istrinya yang bernama Sembadra.
Setelah beberapa saat berlalu, 
Abimanyu membuka mulut, “Maaf, 
Kanjeng Eyang. Saya sempat tidak 
bisa matur (bicara).”
Abimanyu menjelaskan dirinya 
sedih dengan kondisi Amarta. 
Rakyat banyak yang menjadi 
korban pagebluk yang makin 
mengganas. Sementara itu, 
sebagian elite bermain politik, terus 
memojokkan Puntadewa, bahkan 
mendesaknya turun takhta. 
“Cucuku, semua yang menjadi 
kodrat itu mesti dilakoni (dihadapi 
dan dijalani). Tetap berikhtiar 
dengan kesabaran dan tawakal,” 
tutur Abiyasa.
“Apakah berpolitik di tengah 
pagebluk itu etis, Kanjeng Eyang?”
Ketika memimpin Astina, Abiyasa 
dikenal sebagai politikus 
ulung dan ahli 
pemerintahan. Ia mampu menata 
dan membangun negara menjadi 
semakin maju dan makmur. 
Banyak pemimpin negara lain yang 
menjalin persahabatan dan meguru
(belajar) kepadanya.
“Tidak ada yang bisa melarang 
orang berpolitik. Tetapi seyogianya 
yang membumi, yang berangkat 
dari situasi dan kondisi yang 
sedang dihadapi bangsa dan 
negara.”
Menurut Abiyasa, di saat negara 
dalam ancaman, politiknya 
mesti dalam satu gerakan 
untuk menyelamatkannya. 
Tidak memfi tnah, menyerang, 
merendahkan, dan menghina 
pemimpin yang sedang berjibaku, 
tetapi mendukung langkahnya.
Tetap kritis terhadap setiap 
kebijakan yang diambil pemimpin. 
Memberikan alternatif solusi atas 
persoalan yang sedang dihadapi 
bersama karena ini bukan urusan 
personal lagi, melainkan bangsa 
dan negara yang menjadi 
taruhannya.
“Jadi politiknya kepublikan, 
bukan untuk urusan 
kekuasaan,” tuturnya.
Cantrik tiba-tiba 
menyela minta maaf 
menyuguhkan 
wedang jahe merah 
dengan gula batu 
kuning. Ada juga 
penganan palawija, 
yaitu ada bili, enthik, 
uwi, dan ketela 
rebus. “Mangga
(silakan) dicicipi. 
Ini menanam 
sendiri di kebun 
belakang.” 
Bagong yang pertama mengambil 
wedang dan enthik.
“Mbok nunggu setelah Ndara
(bendara) Abimanyu atau bapak 
dulu yang mengambil ta Gong
(Bagong),” kata Petruk.
“Sudah lapar banget Kang. Tadi 
kita kan belum sarapan. Biasanya 
Ndara Abimanyu mampir ke 
warung, ini tadi tidak,” ujar Bagong.
Abimanyu lalu bertanya 
kepada sang kakek, apa yang bisa 
dilakukan seorang pemimpin 
ketika pandemi yang semakin 
mengancam rakyat.
Abiyasa mengatakan kepentingan 
atau keselamatan rakyat di atas 
segala-galanya. Oleh karena 
itu, pemimpin harus berani 
menerapkan kebijakan yang 
diyakini bisa mengatasi persoalan 
kebangsaan. “Salus populi suprema 
lex esto,” ujarnya.
“Tahu enggak Gong, artinya 
pepatah Latin itu?” tanya Petruk.
“Tahu,” jawab Bagong. 
“Keselamatan rakyat harus menjadi 
hukum tertinggi.”
“Atau juga bisa berarti, ‘mari 
jadikan keselamatan rakyat sebagai 
hukum tertinggi’,” tambah Petruk.
Abiyasa mewanti-wanti bahwa 
negara itu ada (dibentuk) untuk 
melindungi rakyat. Jadi, tidak 
ada alasan bagi semua instrumen 
negara, tanpa terkecuali, yang lari 
dari tanggung jawabnya di kala 
rakyat sedang terancam.
Tidak terasa matahari sudah 
condong ke Barat. Abiyasa 
mengajak Abimanyu dan 
Panakawan melaksanakan ibadah 
siang dan kemudian dilanjutkan 
menikmati menu makan siang yang 
sudah disiapkan cantrik. ,, (Diambil dari Media Indonesia 25 Juli 2021)

Jumat, 16 Juli 2021

ASABRI SOSIALISASI KE LVRI SECARA DARING

Mengikuti perkembangan kasus Asabri yang dikenal Mega Korupsi dimana ada dana sekitar 23 T raib, Dewan Pengurus Pusat LVRI, sebagai peserta pensiun Asabri, berusaha ingin tahu  dari sumber utama tentang kasus tersebut.   DPP LVRI mengajukan permohonan kepada Dirut Asabri untuk mensosialisasikan misi dan visinya.  Ternyata permohonan DPP LVRI direspon positif oleh Asabri, namun  mengingat situasi sedang dalam PPKM Darurat, pihak Asabri menawarkan sosialisasi dengan Daring dan Asabri sebagai hostnya.  Keseriusan pihak Asabri memenuhi permohonan DPP LVRI, terlihat dalam acara sosialisasi dipimpin Dirut dan diikuti oleh seluruh Direksi, Sekper serta seluruh Kepala Divisi.

Peserta Daring 27 peserta dari DPP LVRI dan 14 peserta dari ASABRI 

Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2021 dimana dipandu sendiri oleh Dirut Asabri Bapak Wahyu Suparyono.  
Dirut Asabri Bapak Wahyu Suparyono sekaligus pemandu daring 

Daring diawali penjelasan secara  umum oleh Dirut, dimana diakui bahwa Laporan Keuangan tahun 2018 dinilai super jelek dan terlambat 2 tahun.  Laporan Keuangan tahun 2019 masih dinilai jelek dan ditolak oleh BUMN.  Setelah adanya pergantian seluruh Direksi dan Komisaris Laporan Keuangan tahun 2020 dinilai Wajar Tanpa Pengecualian dan diterima oleh BUMN.  Dirut dengan tegas menyampaikan bahwa Asabri sudah bangkit dan akan menindak apabila ada pejabat berbuat tidak terpuji.

Selanjutnya secara lebih rinci, para Direksi bergantian memaparkan kinerjanya diawali Direktur Keuangan.   Sebelum  memaparkan Strategi Perbaikan Kesehatan Keuangan, dijelaskan bahwa Asabri sudah mengembangkan IT dengan aplikasi Asabri Mobile.   Dijelaskan ada 5 Strategi Pemulihan Keuangan Asabri meliputi :

1. Kajian Tata Kelola Perusahaan, hasil kajian menjadi basis perbaikan.
2. Sinergi Klaster, bersinergi dengan Taspen hasilnya akan lebih efisien dan efektif.
3. Bunga Aktuarial, disamakan dengan Taspen tdk menganut bunga pasar.
4. Penerimaan UPSL (Unfunded Past Service Liabilitas) menekankan kepada Pemerintah untuk memenuhi  kewajiban yang belum dibayar
5. Asset Recovery, mengharapkan Aset atau dana yang disalah gunakan bisa kembali secepatnya.

Presentasi selanjutnya oleh Direktur Inventasi, disampaikan bahwa berusaha mengadakan perbaikan diseluruh aspek investasi.  Perbaikan disemua aspek investasi, mulai merubah adanya Perencana, Pelaksana dan evaluasi.   Restrukturisasi Portofolio, dalam investasi tidak memilih yang resiko tinggi dan berusaha membuat ketenangan para peserta terutama para Pensiunan.

Mengakhiri presentasi adalah Direktur SDM dan Hukum.   Dijelaskan bahwa akan ikut menata kembali  semua system termasuk bidang personil.  Tentunya kinerja internal Asabri dari skill, style maupun gaya kerja personil atau karyawan Asabri. Yang menarik adalah Core Value Perusahaan yang dikenal AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Setelah para Direksi memaparkan kinerja maupun langkah langkah yang ditempuh untuk menyehatkan kembali Asabri, Dirut sekaligus pemandu acara menyerahkan kepada Ketum DPP LVRI untuk menyampaikan tanggapan maupun arahan.

Ketum DPP LVRI Mayjen TNI (Purn) Syaiful Sulun

Ketum dalam tanggapannya selain adanya keheranan terjadinya kebocoran yang begitu besar, juga mengharapkan Dirut beserta para Direksi  mampu menyehatkan kembali Asabri, sehingga cita cita pendahulu untuk meningkatkan kesejahteraan Pesertanya terwujud.   Tanggapan selanjutnya oleh Waketum, Sekjen dan Pengurus lainnya.   Inti tanggapan pada umumnya hampir sama mengharapkan adanya perbaikan terutama masalah kesejahteraan, termasuk autentikasi Surat Pengesahan Tanda Diri (SPTB).

Tanggapan dari pihak Asabri atas pertanyaan dari DPP LVRI ada kesanggupan untuk tidak akan membebani para Purnawirawan tentang SPTB, nantinya para Purnawirawan tidak perlu datang ke Kantor Asabri cukup  mengakses Asabri Mobile.   Yang lebih menarik adalah ada langkah Asabri untuk meningkatkan Kesejahteraan Pensiunan yaitu akan memberikan diskon ditempat belanja dengan menunjukkan sebagai Peserta Asabri.

Mengingat keterbatasan waktu, daring setelah berjalan 2 jam ditutup, dan dari Asabri sangat berterima kasih atas perhatian DPP LVRI,  serta mengharapkan ada pertemuan secara langsung terutama setelah tidak ada PPKM Darurat. (disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo 16  Juli 2021)

Rabu, 07 Juli 2021

KENAPA RUSUN BERALIH FUNGSI ?

Program Sejuta Rumah sebagai program unggulan Pemerintah Jkw dinilai sukses.  Bahkan di era Pandemi Covid 19, dimana terjadi kelesuan dimana mana, Program Subsidi Rumah yang dikelola PPDPP, melaporkan realisasi penyerapan FLPP melampaui target.  Pada September 2020, penulis pernah mengulas dengan judul Dikala Pandemi Covid 19, Kinerja PPDPP Luar Biasa.   Penulis ulas luar biasa karena saat itu instansi lain penyerapan program pada umumnya dibawah 50 %, PPDPP mencapai sekitar 84,8%.

Program PPDPP pada umumnya adalah untuk hunian rumah tapak, namun sesuai pengamatan, terlihat sangat berbeda dengan hunian rusun.   Dalam hadapi Pandemi Covid 19, yang sampai sekarang belum ada tanda tanda menurun, rusun yang kebanyakan belum dihuni dialih fungsikan menjadi Rumah Sakit untuk menangani penderita Corona.  Diawali Wisma Atlit di Kemayoran dan menyusul Rusun Nagrak, Rusun Cakung dan Rusun Buperta Cibubur.   

Wisma Atlit Kemayoran yang terdiri dari 10 Menara sekitar 7.426 unit menelan biaya sekitar 3,7 T sempat mangkrak selama hampir 18 bulan.  Awalnya Wisma Atlit setelah selesai digunakan Asian Games di programkan untuk hunian MBR.  Namun proses berubah akan digunakan untuk Pegawai Pemerintah yaitu untuk ASN, anggota TNI POLRI tetapi proses berlarut larut tidak terwujud.   Wisma Atlit dibiarkan mangkrak, bahkan sempat ada media awal Januari 2020 sebelum ada Covid, ada yang menulis dengan judul Wisma Atlit Kosong Bak Hunian Hantu.

Wisma Atlit berubah menjadi Rumah Sakit Darurat Corona (RSDC) sejak 23 Maret 2020 berarti sudah hampir satu setengah tahun, dan ternyata Wisma Atlit belum mampu menampun semua pasien Corona di Jakarta.   Akhir akhir ini karena Wisma Atlit tidak mampu menampung penderita Covid 19, Rusun Nagrak juga dimanfaatkan, bahkan akan menyusul Rusun Cakung dan Rusun Buperta Cibubur. Pemanfaat Rusun Rusun yang kosong untuk RSDC,  satu sisi bisa membantu pemerintah dalam tangani dampak Covid 19, namun satu sisi menjadi pertanyaan, kenapa rusun rusun pada kosong ?

Sebagai Pengamat Perumahan, penulis hanya mengingatkan Kemenpupr, tidak terlena bahwa Rusun Rusun bisa bermanfaat, tapi lupa bahwa Rusun dibangun bukan untuk rumah sakit tetapi untuk hunian.   Backlog Rumah masih cukup tinggi, mestinya perlu dipersiapkan bagaimana Rusun Rusun tadi tidak mangkrak setelah Pandemi teratasi.  Dan perlu dicari penyebabnya kenapa Rusun yang telah terbangun sepi peminat.
Data backlog rumah tahun 2020 masih sekitar 7,6 juta dari sekitar 13 juta di tahun 2010, berarti setahun hanya bisa berkurang sekitar 500 ribu unit.   Pemerintah dalam hal ini Kemenpupr bukan hanya konsentrasi membangun, namun perlu terobosan hasil yang dibangun bisa dihuni.  Perlu terobosan yang menarik konsumen untuk mau tinggal di Rusun Rusun.

Akhir akhir ini langkah BTN perlu ditiru untuk Bank Bank lain  menggandeng pengembang dengan memberikan kredit dibawah 3 %.   Apalagi untuk kalangan MBR, pola lama dengan bunga makin tinggi dengan pagu kredit kecil perlu dirubah.   MBR itu perlu dibantu , disubsidi sehingga tidak dibebani dengan bunga tinggi.   Apalagi dalam situasi Pandemi Covid 19 yang belum mereda, KPR/KPA suku bunganya perlu diturunkan.   Syukur impian penulis bahwa untuk ASN, anggota TNI POLRI bisa mempunyai rumah gratis bisa terwujud, karena setiap bulannya mereka dipotong gaji 10%, apalagi untuk Tapera ada tambahan potongan 3 %.  Apabila Kemenpera bisa mensinergikan Pengembang, Bank Pemberi Kredit, Taspen dan Asabri maupun BPJS TK, kebutuhan rumah bagi MBR yang mempunyai gaji tetap,  bisa teratasi bahkan bisa gratis dari potongan gaji mereka. (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Dewas Perumnas/Staf Ahli DPP LVRI)

Minggu, 04 Juli 2021

KAJIAN PERMENHAN NO 37 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

1. Umum

a. Selama era Pandemi Covid 19, DPP LVRI telah kehilangan 6 Pengurus. Dari 6 Pengurus Veteran ternyata yang mendapat perlakuan dimakamkan di TMPNU Kalibata hanya Alm Letjen TNI (Purn) Rais Abin.  Sedangkan Alm Marsda TNI (Purn) Danendra, Brigjen TNI (Purn) Djoko Kirmanto, Kolonel (Purn) Pramodya, Letkol (Purn) Agus dan Wredatama Suwarto semua hanya dimakamkan di Taman Makam Bahagia.

b. Semua  Pengurus yang telah mendahului, adalah penyandang sebagai Veteran, bahkan untuk Alm Marsda TNI (Purn) Danendra menyandang Veteran tiga palagan yaitu Veteran  Trikora, Veteran Dwikora maupun Veteran Seroja.  Namun Alm Marsda TNI (Purn) Danendra dimakamkan di TMB Cakung Payangan milik TNI angkatan Udara.  Memang dalam TMB Cakung Payangan milik TNI Angkatan Udara ada unit khusus untuk Veteran, dan Alm Marsda TNI (Purn) Danendra merupakan Pangkat tertinggi di Pemakan tersebut.

c. Pengkajian tentang Permenhan no 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran dengan maksud  agar dipahami oleh umum terutama oleh pelaksana yang memproses  pemakaman baik di TMPNU (Taman Makam Pahlawan Nasional Utama)  maupun di TMPN (Taman Makam Pahlawan Nasional), sehingga hak hak Veteran terpenuhi.

2. Dasar atau Landasan Hukum Pemakaman  Veteran.

a. UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Dengan diterbitkannya  UU Veteran no 15/2012, terutama dalam  Bab IV , pasal 12 ayat (1) huruf c  disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan.  Selanjutnya dalam pasal 12 (6) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pemakaman dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.

b. Perpres no 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 15/2012 Tentang Veteran Republik Indonesia.  Dua tahun setelah  diundangkan UU no 15/2012, diterbitkan Perpres no 79/2014, dimana mengenai Pemakaman Veteran diatur dalam Bab IV.  Dalam pasal 11 disebutkan bahwa hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.  Selanjutnya dalam Pasal 12, hak pemakaman di TMPN diberikan kepada semua Veteran.  Dalam pasal 13 dijelaskan bahwa untuk pemakaman di TMPNU maupun TMPN, harus ada permohonan dari Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnisun Setempat.  Disebutkan dalam Perpres tersebut bahwa Pemakaman Veteran akan diatur dengan Permenhan.

c. Permenhan no 37/2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia. 
Sesuai Permenhan no 37 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia diatur sebagai berikut :

1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia di TMPNU maupun di TMPN diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnisun Setempat.
2). Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnisun, pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat.
3). Dalam hal Veteran RI mempunyai hak dimakamkan di TMPNU yang tidak berdomisili di ibukota negara, dan akan dimakamkan di TMPNU, Pimpinan LVRI dan/atau keluarga almarhum/almarhumah mengajukan permohonan ke Garnisun Tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.
4). Persyaratan permohonan di TMPNU maupun TMPN sebagai berikut :
a) Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia, dan/atau
b) Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
5) Permohonan Pemakaman dilengkapi :
a) Surat Keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang.
b) Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI.
c) Surat Keterangan domilisi almarhum/almarhumah. 
d) Rencana Upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.

Kelengkapan dokumen dengan menunjukkan yang asli.

3. Permasalahan Proses Pemakaman Veteran Republik Indonesia Selama Ini.

a.  Hak Veteran Republik Indonesia untuk dimakamkan di TMPNU maupun TMPN belum dipahami oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas di kalangan TNI, terbukti  dasar terbaru yang digunakan adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/143/2011 tanggal 18 Februari 2011 tentang tertib administrasi penghormatan dan penghargaan terhadap penerima gelar, tanda jasa dan Tahor khususnya mengenai pemakaman dengan upacara militer belum memasukkan isi UU no 15/2012.  Dalam STR tersebut, hanya yang bisa dimakamkan di TMPN adalah yang mempunyai :

1) Bintang Republik Indonesia.
2) Bintang Mahaputra
3) Bintang Sakti
4) Bintang Dharma
5) Bintang Gerilya
6) Bintang Yudha Dharma Utama & Pratama
7) Bintang Kartika Eka Paksi Utama & Pratama
8) Bintang Jalasena Utama & Pratama
9) Bintang Swabhana Paksa Utama & Pratama
10) Bintang Bhayangkara Utama & Pratama
11) Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Prestasi.
12) Bintang Jalasena Nararya Prestasi
13) Bintang Swabhana Paksa Nararya Prestasi
14) Bintang Bhayangkara Nararya Prestasi.

Dari daftar tersebut terkesan Veteran seolah tidak mempunyai hak di TMPNU maupun TMPN.

b. Di Kalangan Dinas TNI  belum memahami bahwa sesuai UU No 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia, Perpres No 79/2014 tentang Peraturan Pelajsanaan UU no 15/2012, maupun Permenhan no 37/2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia telah mengatur Pemakaman Veteran Republik Indonesia bahwa semua Veteran mempunyai Hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional. 

c. Pihak LVRI sendiri selama ini hanya menyerahkan kepada dinas terkait sesuai Matranya, dan belum pernah membuat surat permohonan pemakaman kepada Garnisun Setempat.

d. Pihak LVRI belum mensosialisasikan tentang hak hak Veteran terutama dalam hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional kepada instansi dinas terkait terutama untuk dikalangan TNI.

e. Kebetulan Pemerintah DKI adalah satu satunya Provinsi yang belum memiliki Taman Makam Pahlawan Nasional, karena  TMPNU Kalibata, milik Negara, sehingga para Veteran yang domilisi di DKI mengalami kesulitan untuk dimakamkan di TMPNU Kalibata.

f. Bagi Veteran yang tinggal di DKI dan  mempunyai Hak di TMPNU, namun kehilangan data asli mengalami kesulitan untuk dimakamkan di TMPNU Kalibata.

4. Langkah LVRI Dalam Memperjuangkan Veteran Untuk Bisa Dimakamkan di TMPNU maupun di TMPN.

a. Setiap ada Veteran yang meninggal, Pimpinan  LVRI setempat harus membuat surat permohonan  tertulis kepada Garnisun Setempat yang intinya bahwa Veteran mempunyai hak dimakamkan di TMPNU maupun di TMPN.

b. UU No 15 Tahun 2012, disosialisasikan, sehingga dinas terkait dari masing masing Matra memahami hak hak para Veteran.

c. Surat Telegram  Panglima no 143/2011 tentang  Peraturan tertib administrasi penghormatan dan penghargaan terhadap penerima gelar, tanda jasa dan Tahor khususnya dalam rangka pemakaman jenasah di TMP, TMB dan TPU perlu disesuaikan dengan adanya UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

d. Melibatkan Disinfolahta masing masing Matra untuk membantu mencarikan data atau menjamin bagi Veteran yang kehilangan donkumen asli yg dimiliki.

5. Kesimpulan dan Saran

a. Kesimpulan.   

1) Proses Pemakaman Veteran masih mengalami kendala dimana tidak semua Veteran bisa dimakamkan di TMPN terutama Veteran yang di DKI

2) Peraturan bahwa untuk bisa dimakamkan di TMPNU maupun TMPN bagi Veteran yang tidak bisa menunjukkan Dokumen Asli merupakan kendala.

3) Instansi Dinas masih belum meyakini kalau Veteran mempunyai hak di TMPNU maupun TMPN karena dasar acuannya masih mengacu STR Panglima no 143 Tahun 2011.

bSaran 

1) LVRI mengusulkan kepada ke Mensos bahwa Veteran di DKI bisa dimakamkan di TMPN Kalibata.

2) Mengusulkan kepada Gubernur DKI supaya menyiapkan Lahan untuk membuat TMPN di Jakarta.

3) STR Penglima TNI no 143/2011 perlu disesuaikan dengan UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

4) Mengusulkan kepada Kepala Staf Angkatan, untuk bisa menjamin kepada Veteran yang kehilangan Dokumen Asli sebagai persyaratan pemakaman di TMPNU maupun TMPN apabila Veteran tersebut betul betul mempunyai hak atau mantan Pejabat Teras di Angkatan.

5) Perlunya Protap tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran, sehingga setiap ada Veteran yang meninggal staf terkait bisa langsung bertindak. 

Demikian Kajian Permenhan   no 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia, sebagai masukan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.(Marsda TNI Purn Tumiyo)







Rabu, 23 Juni 2021

KISI2 PERTANYAAN UTK ASABRI

1. DENGAN ADANYA PP 102/2015, TUPOKSI JAUH BERBEDA DENGAN PP SEBELUMNYA PP 44 & 45 TAHUN 1971 MAUPUN PP 67 & 69 TAHUN 1991, KALAU DLM PP SEBELUMNYA HANYA MENYEBUTKAN POTONGAN THTP SEBESAR 3,25 %, NAMUN DALAM PP 102/2015 POTONGAN MENJADI 8% YAITU POTONGAN THTP & POTONGAN DANA PENSIUN 4,75 %, DENGAN ADANYA POTONGAN TERSEBUT ADAKAH LANGKAH UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PESERTA ASABRI ?

2. MELIHAT PROGRAM ASABRI SSI PP 102/2015 ADA 4, YAITU THT, JKK, JKm Dan PENSIUN, MENGINGAT ADANYA PROGRAM PENSIUN DAN SEJAK THN 2015 GAJI PESERTA PENSIUN TERUTAMA PARA PURNAWIRAWAN TIDAK ADA PERUBAHAN, ADAKAH RENCANA ASABRI UNTUK MENINJAU GAJI PARA PURNAWIRAN ?

3. MELIHAT SEJARAH PADA TAHUN 1984 ASABRI MENDIRIKAN BADAN PENGELOLA PROYEK KPR, NAMUN PADA TAHUN 1998 BADAN PENGELOLA PROYEK KPR DILEBUR MENJADI YKPP,  TETAP ASABRI TETAP MENYALURKAN BUM/PUM KPR UTK PRAJURIT YANG AKTIF FAN ITU BERJALAN SAMPAI TAHUN 2008, DALAM PP 102/2015 PROGRAM PUM DIHIDUPKAN KEMBALI, MOHON PENJELASAN MEKANISME SEKARANG INI.

4. PRAJURIT YANG MEMANFAATKAN BUM/PUM DARI YKPP, SEWAKTU PENSIUN HARUS MENGEMBALIKAN PINJAMANNYA DENGAN MEMOTONG SANTUNAN ASURANSI DAN YANG MEMOTONG ADALAH ASABRI, MENGINGAT SAAT INI YKKPP SUDAH MENJADI YPPSDP, APAKAH SUDAH ADA MOU ANTARA ASABRI DAN YPPSDP ?

5. SAAT INI SEDANG DIWACANAKAN POLA PENSIUN DG FULLY FOUNDED, KIRA KIRA SETELAH DENGAN POLA TSB, BAGAIMANA POLA PENGGAJIAN PARA PURNAWIRAWAN ?

6. DALAM PP 54/2020 DISEBUTKAN BAHWA PALING LAMBAT TAHUN 2029 ASABRI AKAN BERGABUNG DENGAN BPJS TK, MUNGKIN ADA GAMBARAN BAGAIMANA POLA PENGGAJIAN PARA PURNAWIRAWAN ?

7. SEJAK 2015, PARA PURNAWIRAWAN DENGAN TIDAK ADANYA KENAIKAN GAJI POKOK BERARTI NILAI GAJI PURNAWIRAWAN SEMAKIN MENURUN, ADAKAH KIAT2 ASABRI UNTUK MEMPERHATIKAN PENGHASILAN PURNAWIRAWAN ? SEBAGAI ILUSTTASI GAJI PURN BINTANG 2 PADA TAHUN 2005 SEKITAR 1.3 JT DAN  UMR DKI SAAT ITU 650 RIBU ATAU GAJI PURN 2X UMR DKI, TAHUN 2014 GAJI PURN BINTANG 2 SEKITAR 4,2 JT DAN UMR DKI SEKITAR 2,2 JT MASIH HAMPIR 2X UMR, NAMUN SAAT INI GAJI PURN BINTANG 2 SEKITAR 4,4 JT DAN UMR DKI 4,2 JT, GAJI PURN BINTANG 2 HAMPIR SAMA DENGAN UMR DKI

Selasa, 22 Juni 2021

BERATNYA PERJALANAN DP O% DALAM KPR DI DKI

Mengikuti perjalanan DP 0% dalam KPR, ternyata cukup melelahkan.  Anies Baswedan begitu dilantik sebagai Gubernur mempunyai unggulan Program DP 0 % dalam Program kerjanya. Bahkan diawal tahun 2018, Anies melakukan ground breaking Rusunawi DP 0% di Pondok Kelapa.  Selanjutnya pada akhir tahun 2019, kembali Anies melakukan ground breaking pembangunan Perumahan dengan DP 0 % di daerah di Nuansa Cilangkap Jakarta Timur.

Namun yang mengherankan Proyek DP 0 %, yang menjadi andalah Gubernur DKI Anies ini dinilai tidak diminati oleh masyarakat.  Ada beberapa media yang memuat tentang kegagalan Program DP 0%.  Diawal tahun 2021 di bulan Maret, DetikNews menulis dengan judul Ironi Rumah DP Rp 0 3 tahun Jauh Panggang dari Api, Kini tersandung Korupsi.  Selanjutnya CNBC memuat dengan judul Sengkarut Program Rumah DP O Rupiah Anies Baswedan.  Tidak kalah megapolitan.kompas.com menulis Peliknya program Rumah DP Rp 0, Sepi Peminat hingga Alami.

Sebagai Pengamat Perumahan, Animo masyarakat menurun disaat Pandemi Covid 19, adalah hal yang wajar.  Namun bicara tentang Anies Baswedan Gubernur DKI memang menarik.  Apalagi dikaitkan dengan Politik.   Jangankan Anies Baswedan yang akan lengser tahun depan, masalah Pilpres yang masih jauh saja sudah menjadi berita hangat.

DP 0 %, secara logika mestinya sangat menarik, kebetulan penulis melihat program DP 0% ini bukan hal yang baru.   Di Kalangan TNI POLRI, bahkan sejak masih ABRI, DP 0% sudah diberlakukan sejak tahun 1984.  Pimpinan ABRI saat itu dalam menyiapkan anggotanya untuk bisa mempunyai rumah, melakukan langkah menyiapkan Uang Muka untuk bisa KPR.  Mengingat anggota ABRI saat itu gajinya masih kecil, untuk bisa KPR dengan aturan angsuran maksimum 1/3 Gaji, tidak ada prajurit yang mampu mengangsur.   Oleh sebab itu supaya Prajurit bisa mengangsur, pimpinan berusaha memberikan Pinjaman Uang Muka yang cukup besar, sehingga 1/3 Gaji bisa untuk mengangsur.   

Para Prajurit sama sekali tidak menyiapkan Uang Muka, karena sudah disiapkan oleh Instansi yang saat itu disebut Badan Pengelola Proyek KPR.   Ini hampir sama dengan KPR DP 0%.   Pola ini masih berjalan sewaktu penulis sebagai Ketua YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) periode 2006 sd 2009.  Saat itu setiap tahunnya YKPP mampu meng KPR kan sekitar 10.000 sd 13.000 unit.  Bahkan animo Prajurit masih jauh diatas 15.000, namun karena keterbatasan kemampuan Yayasan belum bisa memenuhi kebutuhan Prajurit.

Sebetulnya dibenak penulis ada tanda tanya, kenapa ada KPR dengan DP 0% tidak diminati ? Pasti ada sesuatu, kurangnya sosialisasi atau memang ada yang sengaja menghambat ? Tidak diminatinya DP 0% oleh masyarakat,  menurut penulis, karena dampak Pandemi Covid 19 yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi sangat menurun, sehingga kemampuan atau animo masyarakat juga menurun.

Setelah ekonomi bangkit, pasti DP 0% sangat diminati masyarakat, terbukti bahkan membaca berita CNBC medio Juni 2021, ada harapan DP 0% menjadi dambaan dimana judulnya Mantap, Ada DP 0%, KPR Bank Tumbuh Positif.  Diutarakan oleh Gubernur Bank Indonesia bahwa permintaan kredit di sektor properti terus membaik.  Apalagi sudah ada  kebijakan DP 0% untuk pembelian rumah dan mobilbetlaku sejak 1 Maret hingga Desember 2021.  Oleh sebab itu sejak awal penulis tanda tanya, kenapa Pemerintah memberlakukan DP 0%, tetapi seolah Program Anies sepi peminat ?

Dalam ketentuan yang biberlakukan  untuk DP 0%, memang selektif tidak semua Bank diijinkan.  Aturannya bahwa Bank yang diijinkan memberikan DP 0% adalah Bank dengan NPL dibawah 5%.  Namun masih ada kebijakan yang mengijinkan  Bank yang NPL diatas 5 % boleh menurunkan DP tapi tidak sampai 0%.

Bagaimanapun KPR dengan DP 0% pasti meringankan, dan akan diminati oleh para konsumen.   Hal ini sdh dipraktekkan oleh ABRI sejak tahun 1984, dan selama dikelola dengan  baik dan transparan, pola ini tergolong terobosan untuk memudahkan MBR bisa memiliki rumah dengan KPR.(ditulis oleh Marsda TNI Purn Tumiyo mantan Ketua YKPP)

Minggu, 20 Juni 2021

MEIKARTA HARAPAN, PELUANG , TANTANGAN APA ANCAMAN

Akhir akhir ini, kita dibuat terpana oleh iklan Meikarta luar biasa ada 23 Mall di seluruh Indonesia mengadakan pameran yang disebut Meikarta Experiencce.   Bahkan seorang artis berkomentar "Lebih dari 5 tahun saya bekarya untuk Indonesia, tidak mudah bagi saya menemukan wadah yang tepat untuk mendukung karir saya lebih berkembang. Hanya di Meikarta yang dapat menunjang kebutuhan akan karir masa depan saya" (Chelsea Islan/artis).    Bayangkan Apartrmen hanya seharga 127 juta, DP cukup 1 Jt dan angsuran  cuma 1 Jt/bulan.   Memang dengan pola tersebut perlakuannya mirip dengan Pola FLPP bahkan harganya dibawah harga rumah subsidi yang dipatok Pemerintah sekitar 141 Jt di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi,  terkesan  MEIKARTA itu peduli dengan MBR.

Penulis belum sempat berhenti dari kekaguman dengan Apartemen seharga 127 Jt, dikagetkan dengan iklan dimana dalam promosi untuk Apartemen lainnya ada diskon besar besaran sampai 42%.  Ada Apartemen luas 100,07 m, harga setelah diskon sekitar Rp 580.406.000  berarti per meter hanya Rp 5,800.000.   Ini lebih luar biasa, bila dibandingkan Rusun Umum yg dibangun Perumnas dipatok harga Rp 6.000.000 sedangkan untuk Rusun Komersial dipatok harga Rp 16.000.000.   

Kekaguman belum berhenti sampai disitu, ternyata pemasaran MEIKARTA ini mungkin akan tercatat di Rekor MURI, karena diiklankan atau dipromosikan di 23 Mall di seluruh Indonesia.   Bahkan disaat Penulis membuat tulisan ini di pasarkan di 14 Mall di Jabodetabek, 2 Mall di Bandung dan Semarang dan masing masing  satu Mall di Serang, Malang, Jember, Yogya dan Lippo Cikarang.   Iseng saya buka Google lebih tercengang lagi, ternyata dari belanja dari 20 Produk dengan iklan terbesar di Media TV dan Cetak, Lippo ini di urutan pertama dengan nilai sekitar 1,2 T.   Dalam tulisan kali ini, penulis terlalu banyak tanda tanya, karena Lippo ini di deretan Pengembang Terbesar  di Negeri tercinta bukan merupakan urutan pertama bahka di urutan keenam setelah Agung Podomoro, Agung Sedayu, Alam Sutera, Ciputra dan Intiland Development.

Kenapa penulis membuat judul MEIKARTA HARAPAN,  PELUANG , TANTANGAN APA ANCAMAN ? Sebuah HARAPAN karena, tentunya MEIKARTA dalam membangun Kawasan Peemukiman harus tunduk kepada UU 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.   Dalam membangun Rumah Susun dalam Pasal 1 , pasal 16 , 97 maupun pasal 109, disana tertuang aturan kewajiban bahkan sangsi bila UU tsb tdk dipenuhi.   Istilah  Rusun Umum dan Rusun Komersialpun  kita jelaskan apa yang dimaksud Rusun Umum dan Rusun Komersial, karena dari kunjungan penulis ke Mall Mall yang promosi MEIKARTA, para petugas Pemasaran tidak ada satupun yang tahu apa itu Rusun Umum.   Jangan jangan para Pejabat di Lippo pun ada yang tidak paham UU No 20 tahun 2011 tentang Rusun.

Rusun Umum atau Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).    Sedangkan Rusun Komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapat keuntungan.   Selanjutnya tentunya dengan adanya Pembangunan besar besaran tentang MEIKARTA, para MBR sangat mengharapkan dibangun Rusun Umum untuk MBR karena dalam Pasal 16 disebutkan Pengembang wajib membangun 20 % dari dari luas lantai untuk para MBR.

Masalah PELUANG, tentunya dengan dibangunnya MEIKARTA, ini merupakan peluang Pemerintah untuk mensukseskan Program Sejuta Rumah.   Dalam promosi atau iklannya Lippo alam membangun MEIKARTA di lahan sekitar 2.200 Ha, berdasar Pasal 16 UU No 20 tahun 2011, berarti sekitar 4.050 Ha bisa diperuntukkan bagi MBR. Ini peluang luar biasa bagi Pemerintah untuk sukseskan Program Sejuta Rumah.  Tentunya disini perlu ketegasan dari Pemerintah untuk mengingatkan Lippo supaya tidak mengingkari kewajibannya.   Dalam UU selain mematuhi pasal 16 tentang kewajiban, pihak Lippo harus paham pasal 97 tentang larangan dan Pasal 109 tentang sangsinya. 

Selain Harapan  dan Peluang, pola Lippo ini juga merupakan TANTANGAN bagi Pengembang Pengembang lainnya.   Kalau Lippo sebagai Pengembang Terbesar di urutan keenam dari Pengembang di Indonesia, mau mikirkan MBR, Pengembang  yang lain juga harus bisa ikuti.   Sesuai Pengamatan Penulis selama ini, masih jarang Pengembang Besar mau mikirkan MBR.   Pada umumnya hanya memikirkan Rumah Komersial dan Rusun Komersial.

Setelah dijelaskan MEIKARTA itu sebagai harapan, peluang, tantangan namun bisa juga sebagai ANCAMAN Kenapa sebagai Ancaman ? Kalau MEIKARTA tidak ikuti aturan atau perundangan yang berlaku, dimana dalam membangun Rusun Komersial tetapi tidak membangun Rusun Umum, berarti ini pertanda ancaman.   Artinya tidak ada MBR yang bisa tinggal di Kawasan MEIKARTA, masyarakat  setempat akan tersingkir.   Bisa bisa yang tinggal di MEIKARTA adalah pendatang baru, dan tidak menutup kemungkinan justru orang asing yang akan tinggal di MEIKARTA.   Oleh sebab itu hal seperti ini harus diwaspadai oleh Pejabat Pemda setempat.

Sejak awal Penulis sebagai Pengamat Perumahan, selalu bermimpi MBR bisa memiliki tempat tinggal yang layak, bahkan pada awal penulisan di Majalah Property&Bank thn 2012, penulis membuat tulisan dengan Judul "Mimpi Merumahkan MBR tanpa Subsidi Pemerintah". Selain itu menjelang Jkw dilantik Prediden thn medio Oktober 2014 penulis membuat tulisan dengan judul "Rumah Gratis untuk PNS,TNI dan POLRI".    Walaupun sesuai pengamatan penulis, MEIKARTA maupun kawasan hunian Rusun Komersial belum ikuti UU No 20/2011,  namun penulis tetap berdoa semoga impian serta harapan penulis bisa terwujud diawali MEIKARTA oleh Lippo dan disusul Pengembang lain akan  peduli dan mematuhi UU No 20 tahun 2011 tentang Rusun .. Aamiin (Akhir Agustus 2017) ,, diunggsh kembali akhir 2024