Kamis, 20 November 2025

DAFTAR JUPITER RB

1. Jupiter 137 
2. Jupiter 138
3. Jupiter 139
4. Jupiter  141
5. Jupiter 142
6. Jupiter 143
7. Jupiter 144
8. Jupiter 146
9. Jupiter 148
10. Jupiter 149
11. Jupiter 162
12. Jupiter 163
13. Jupiter 182
14. Jupiter 183
15. Jupiter 186
16. Jupiter 192
17. Jupiter 201
18. Jupiter 446

Sabtu, 08 November 2025

IKAL KEMBALILAH KE MARWAHMU

Kegagalan Munas V IKAL Agustus 2025, penulis meyakini semua Alumni Lemhannas kecewa.    Walau tidak ikut dalam munas, di era AI dan di era perkembangan IT yang begitu pesat, tidak sulit ikuti perkembangan yang terjadi. Fakta Munas yang mestinya tuntas dalam sehari, sampai habis magrib, munas belum tuntas.   Akhirnya melihat kondisi yang semakin tidak kondusif, panitia setelah konsultasi dengan para pimpinan DPP IKAL termasuk Ketum beserta para calon Ketum, menunda Munas V IKAL sampai ada keputusan lebih lanjut.

Setelah diumumkan Munas V IKAL ditunda, para pimpinan DPP IKAL termasuk para Calon Ketum keluar ruang sidang diikuti oleh para peserta lainnya.   Namun disinilah terjadi sesuatu diluar dugaan, dimana ada sebagian peserta kembali  ke ruang sidang dan melanjutkan sidang untuk memilih Ketum DPP IKAL periode 2025 - 2030.   Yang mengherankan Jendral TNI Purn Dudung Abdulrachman juga ikut kembali ke ruang sidang, dan dilantik sebagai Ketum IKAL 2025 -2030.

Penulis sebagai Alumni IKAL KSA X, melihat beberapa kejanggalan dalam Sidang Lanjutan Munas V IKAL kali ini diantaranya :

Pertama, Munas V IKAL itu dikendalikan oleh Panitia, dan Panitia pasti mendapat mandat dari Ketum DPP IKAL, Pimpinan Sidang Lanjutan mendapat mandat dari siapa ?

Kedua,  Dalam Munas atau Kongres dalam memimpin Sidang pasti gunakan Palu Sidang, petanyaannya Ketua Sidang dapat Palu Sidang dari Siapa ?

Ketiga, Dalam organisasi ada keputusan yang sifatnya lesan atau tertulis, dimana saat itu oleh Ketua Panitia diputuskan ditunda, namun ada yang melanjutkan sidang, sah kah sidang tersebut ?

Keempat, Dalam sidang lanjutan memutuskan dan melantik Jendral TNI Purn Dudung Abdulrachman sebagai Ketum IKAL 2025-2030, Ketua Sidang menyerahkan Pataka IKAL, apakah   mendapat mandat dari Ketum lama ?

Kelima, Apakah Sidang Lanjutan Munas V IKAL sesuai dengan AD/ART IKAL 2020-2025 ?

Setelah Sidang Munas V IKAL Lemhannas dinyatakan ditunda, namun satu disisi ada yang melanjutkan,  akhirnya perkembanganya kondisi IKAL  semakin tidak kondusif terbukti hal hal sebagai berikut :

1. Adanya surat yang di tanda tangani oleh para Ketua DPA IKAL kepada Ketum DPP IKAL 2020-2025 tertanggal 5 Oktober 2025 yang intinya Supaya Munas V IKAL dilanjutkan.
2. Adanya surat  yang ditandatangani para Ketua DPD IKAL kepada Menkumham tertanggal 10 Oktober 2025 intinya supaya  tidak mengesahkan hasil Sidang Munas V IKAL tgl 23 Agustus 2025.
3. Pengurus DPP IKAL sejak Munas V IKAL ditunda, sampai saat ini belum ada keputusan untuk mengatasi keresahan  para anggota IKAL.

Melihat perkembangan suasana kebatinan IKAL Lemhannas,  yang mengambang, selanjutnya untuk menghindari situasi yang  berlaru-larut, IKAL perlu kembali ke marwah nya dengan tetap memegang AD/ART IKAL 2020-2025 secara murni dan konskwen.  Pegang Azas, Visi dan Misi serta tujuan didirikan IKAL Lemhannas seperti yang tercantum dalam AD/ART IKAL 2020-2025.

Penulis sebagai Alumni IKAL KSA X, mempunyai pandangan untuk memecahkan kebuntuan yang terjadi beberapa alternatif :

Alternatif Pertama, Panitia Munas V IKAL yang tertunda dilanjutkan kembali, namun yang diundang hanya yang mempunyai hak suara sesuai AD/ART IKAL  2020-2025.

Alternatif Kedua, 
Membentuk Panitia Baru, namun tetap sesuai AD/ART IKAL 2020-2025 yang berarti perlu 3 bulan setelah terbitnya Surat Keputusan.

Alternatif Ketiga,
Munas V IKAL dilanjutkan hanya memilih Ketum IKAL 2025-2030 secara Daring.

Dengan kembali ke marwah IKAL dan berpegang AD/ART IKAL 2020-2025, berarti IKABNAS boleh diundang tapi tidak mempunyai hak suara.  IKABNAS hadir selaku Anggota Luar Biasa yang tidak mempunyai hak memilih maupun dipilih.   Semoga pandangan penulis ini bisa membantu dalam memecahkan kemelut dilingkungan IKAL Lemhannas yang tidak reda (Marsda TNI Purn Tumiyo/IKAL KSA X). ,, MERDEKA

Minggu, 02 November 2025

BALADA MUNAS V IKAL (LANJUTAN)

Setelah Munas V IKAL dinyatakan ditunda karena terjadi kericuhan, penulis langsung membuat tulisan di Blog Pribadi dengan judul Balada Munas V IKAL (http://tumiyohaji.blogspot.com/2025/08/balada-munas-v-ikal-lemhannas.html).   Kalau blog ini dibuka, masih tertulis tertanggal 23 Agustus 2025.  Penulis sebagai Alumni KSA X, walau tidak ikut dalam Munas V IKAL, namun di era AI maupun IT, tidak sulit ikuti perkembangannya.

Kali ini tertarik menulis kembali, karena dalam WAG IKAL ANALYSIS terjadi perdebatan yang seru, terutama pada akhir-akhir ini.  Dalam tulisan terdahulu, penulis sekedar menanyakan sah kah Munas V IKAL yang lanjutkan kelompok yang mengukuhkan Jendral TNI Purn Dudung Abdurachman sebagai Ketum IKAL 2025-2030.   Bagi Kelompok Loyalis Pak Dudung pasti merasa Munas V IKAL yang dilaksanakan malam itu merasa sah.  Namun fakta ada kelompok yang merasa Munas V IKAL belum tuntas, karena pernyataan dari Ketua Panitia Munas V IKAL bahwa Munas ditunda.   

Menurut penulis penundaan Munas V IKAL banyak faktor yang menyebabkan diantaranya  :

Pertama, sidang Paripurna awal mengalami deadlock, sampai magrib mestinya Munas sudah selesai namun masih ricuh.
Kedua, adanya perwakilan dari IKABNAS yang mendapat suara untuk memilih Ketum IKAL, padahal dalam AD/ART mereka adalah Anggota Luar Biasa yang tidak mempunyai suara dan hak memilih dan dipilih
Ketiga, penundaan oleh pimpinan sidang paripurna awal berdasar kesepakatan Ketum IKAL Pak Agum Gumelar dan para Calon Ketum Pak Purnomo dan Pak Dudung.
Keempat, para peserta Munas V IKAL dalam memahami AD/ART sepotong sepotong.

Perkembangan selanjutnya, walaupun tidak mencuat di permukaan, namun  terjadi keresahan terutama yang merasa Munas V IKAL tertunda.   Dari pihak DPP IKAL terkesan  tidak segera ambil langkah untuk menyikapi keresahan ini.  Fakta di lapangan terbukti adanya Surat-Surat sebagai berikut :

1. Surat yang ditanda tangani oleh para Ketua DPA IKAL kepada Ketum IKAL Bpk Jendral TNI Purn Agum Gumelar tertanggal 5 Oktober 2025, perihal MUNAS V IKAL LEMHANNAS 2025, intinya  mengharapkan menjadwalkan kembali Munas V IKAL yang tertunda 

2. Surat yang ditanda tangani para Ketua DPD IKAL kepada Menteri Hukum dan HAM No : Ist/DPD-DPD/IKAL.Lemhannas/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 Perihal : Permohonan untuk Tidak Mengesahkan hasil Munas V IKAL yang mengusung Jendral TNI Purn Dudung Abdulrachman sebagai Ketum IKAL 2025-2030.

Munas V IKAL tertunda sudah dua bulan lebih, namun  Pengurus DPP IKAL seperti mendiamkan situasi ini.  Terkesan organisasi tidak berjalan semestinya, dibiarkan vacum, belum ada rencana untuk melaksanakan Munas V IKAL kembali.   Munas V IKAL akan dilanjutkan dengan Panitia yang lalu atau membentuk Panitia Baru ? Juga belum pasti.  Berdasarkan AD/ART, apabila akan dibentuk Panitia Baru, berarti Munas paling cepat dilaksanakan tahun depan.

Situasi mengambang seperti ini, dengan tidak berjalannya organisasi di DPP IKAL, memungkinkan untuk diadakan Munaslub.  Dalam AD/ART IKAL, Munaslub bisa diselenggarakan apabila :

Pertama, Dasar Hukum: Munaslub dapat dilaksanakan jika memenuhi ketentuan yang diatur dalam AD/ART IKAL Lemhannas yang berlaku.

Kedua. Pihak yang Mengajukan: Biasanya, Munaslub dapat diselenggarakan atas permintaan dari sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) atau anggota pleno, sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Ketiga, Alasan Kuat: Harus ada alasan yang mendesak dan kuat (misalnya, pelanggaran AD/ART yang serius, atau kevakuman kepengurusan) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.

Keempat, Kuorum: Penyelenggaraan Munaslub memerlukan kuorum kehadiran anggota atau perwakilan DPD yang sah, sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam AD/ART.

Kelima, Tata Tertib: Penyelenggaraan harus mengikuti tata tertib yang telah disepakati dan tidak melanggar AD/ART yang berlaku.


Dari kelima persyaratan tersebut, syarat ketiga memenuhi syarat untuk diadakan Munaskub, karena sudah dua bulan lebih terjadi kevakuman kepengurusan di  DPP IKAL, terbukti tidak kebijakan tentang tindak lanjut Munas V IKAL yang tertunda.  Mengingat IKAL adalah organisasi para kaum intelektual, mestinya tidak boleh dibiarkan berlarut larut mengambang tidak ada kepastian.   Bila diadakan Mubaslub  pun tidak melanggar AD/ART.  (Marsda TNI Purn Tumiyo/ IKAL KSA X)