Minggu, 02 November 2025

BALADA MUNAS V IKAL (LANJUTAN)

Setelah Munas V IKAL dinyatakan ditunda karena terjadi kericuhan, penulis langsung membuat tulisan di Blog Pribadi dengan judul Balada Munas V IKAL (http://tumiyohaji.blogspot.com/2025/08/balada-munas-v-ikal-lemhannas.html).   Kalau blog ini dibuka, masih tertulis tertanggal 23 Agustus 2025.  Penulis sebagai Alumni KSA X, walau tidak ikut dalam Munas V IKAL, namun di era AI maupun IT, tidak sulit ikuti perkembangannya.

Kali ini tertarik menulis kembali, karena dalam WAG IKAL ANALYSIS terjadi perdebatan yang seru, terutama pada akhir-akhir ini.  Dalam tulisan terdahulu, penulis sekedar menanyakan sah kah Munas V IKAL yang lanjutkan kelompok yang mengukuhkan Jendral TNI Purn Dudung Abdurachman sebagai Ketum IKAL 2025-2030.   Bagi Kelompok Loyalis Pak Dudung pasti merasa Munas V IKAL yang dilaksanakan malam itu merasa sah.  Namun fakta ada kelompok yang merasa Munas V IKAL belum tuntas, karena pernyataan dari Ketua Panitia Munas V IKAL bahwa Munas ditunda.   

Menurut penulis penundaan Munas V IKAL banyak faktor yang menyebabkan diantaranya  :

Pertama, sidang Paripurna awal mengalami deadlock, sampai magrib mestinya Munas sudah selesai namun masih ricuh.
Kedua, adanya perwakilan dari IKABNAS yang mendapat suara untuk memilih Ketum IKAL, padahal dalam AD/ART mereka adalah Anggota Luar Biasa yang tidak mempunyai suara dan hak memilih dan dipilih
Ketiga, penundaan oleh pimpinan sidang paripurna awal berdasar kesepakatan Ketum IKAL Pak Agum Gumelar dan para Calon Ketum Pak Purnomo dan Pak Dudung.
Keempat, para peserta Munas V IKAL dalam memahami AD/ART sepotong sepotong.

Perkembangan selanjutnya, walaupun tidak mencuat di permukaan, namun  terjadi keresahan terutama yang merasa Munas V IKAL tertunda.   Dari pihak DPP IKAL terkesan  tidak segera ambil langkah untuk menyikapi keresahan ini.  Fakta di lapangan terbukti adanya Surat-Surat sebagai berikut :

1. Surat yang ditanda tangani oleh para Ketua DPA IKAL kepada Ketum IKAL Bpk Jendral TNI Purn Agum Gumelar tertanggal 5 Oktober 2025, perihal MUNAS V IKAL LEMHANNAS 2025, intinya  mengharapkan menjadwalkan kembali Munas V IKAL yang tertunda 

2. Surat yang ditanda tangani para Ketua DPD IKAL kepada Menteri Hukum dan HAM No : Ist/DPD-DPD/IKAL.Lemhannas/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 Perihal : Permohonan untuk Tidak Mengesahkan hasil Munas V IKAL yang mengusung Jendral TNI Purn Dudung Abdulrachman sebagai Ketum IKAL 2025-2030.

Munas V IKAL tertunda sudah dua bulan lebih, namun  Pengurus DPP IKAL seperti mendiamkan situasi ini.  Terkesan organisasi tidak berjalan semestinya, dibiarkan vacum, belum ada rencana untuk melaksanakan Munas V IKAL kembali.   Munas V IKAL akan dilanjutkan dengan Panitia yang lalu atau membentuk Panitia Baru ? Juga belum pasti.  Berdasarkan AD/ART, apabila akan dibentuk Panitia Baru, berarti Munas paling cepat dilaksanakan tahun depan.

Situasi mengambang seperti ini, dengan tidak berjalannya organisasi di DPP IKAL, memungkinkan untuk diadakan Munaslub.  Dalam AD/ART IKAL, Munaslub bisa diselenggarakan apabila :

Pertama, Dasar Hukum: Munaslub dapat dilaksanakan jika memenuhi ketentuan yang diatur dalam AD/ART IKAL Lemhannas yang berlaku.

Kedua. Pihak yang Mengajukan: Biasanya, Munaslub dapat diselenggarakan atas permintaan dari sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) atau anggota pleno, sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Ketiga, Alasan Kuat: Harus ada alasan yang mendesak dan kuat (misalnya, pelanggaran AD/ART yang serius, atau kevakuman kepengurusan) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.

Keempat, Kuorum: Penyelenggaraan Munaslub memerlukan kuorum kehadiran anggota atau perwakilan DPD yang sah, sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam AD/ART.

Kelima, Tata Tertib: Penyelenggaraan harus mengikuti tata tertib yang telah disepakati dan tidak melanggar AD/ART yang berlaku.


Dari kelima persyaratan tersebut, syarat ketiga memenuhi syarat untuk diadakan Munaskub, karena sudah dua bulan lebih terjadi kevakuman kepengurusan di  DPP IKAL, terbukti tidak kebijakan tentang tindak lanjut Munas V IKAL yang tertunda.  Mengingat IKAL adalah organisasi para kaum intelektual, mestinya tidak boleh dibiarkan berlarut larut mengambang tidak ada kepastian.   Bila diadakan Mubaslub  pun tidak melanggar AD/ART.  (Marsda TNI Purn Tumiyo/ IKAL KSA X)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar