Setelah diumumkan Munas V IKAL ditunda, para pimpinan DPP IKAL termasuk para Calon Ketum keluar ruang sidang diikuti oleh para peserta lainnya. Namun disinilah terjadi sesuatu diluar dugaan, dimana ada sebagian peserta kembali ke ruang sidang dan melanjutkan sidang untuk memilih Ketum DPP IKAL periode 2025 - 2030. Yang mengherankan Jendral TNI Purn Dudung Abdulrachman juga ikut kembali ke ruang sidang, dan dilantik sebagai Ketum IKAL 2025 -2030.
Penulis sebagai Alumni IKAL KSA X, melihat beberapa kejanggalan dalam Sidang Lanjutan Munas V IKAL kali ini diantaranya :
Pertama, Munas V IKAL itu dikendalikan oleh Panitia, dan Panitia pasti mendapat mandat dari Ketum DPP IKAL, Pimpinan Sidang Lanjutan mendapat mandat dari siapa ?
Kedua, Dalam Munas atau Kongres dalam memimpin Sidang pasti gunakan Palu Sidang, petanyaannya Ketua Sidang dapat Palu Sidang dari Siapa ?
Ketiga, Dalam organisasi ada keputusan yang sifatnya lesan atau tertulis, dimana saat itu oleh Ketua Panitia diputuskan ditunda, namun ada yang melanjutkan sidang, sah kah sidang tersebut ?
Keempat, Dalam sidang lanjutan memutuskan dan melantik Jendral TNI Purn Dudung Abdulrachman sebagai Ketum IKAL 2025-2030, Ketua Sidang menyerahkan Pataka IKAL, apakah mendapat mandat dari Ketum lama ?
Kelima, Apakah Sidang Lanjutan Munas V IKAL sesuai dengan AD/ART IKAL 2020-2025 ?
Setelah Sidang Munas V IKAL Lemhannas dinyatakan ditunda, namun satu disisi ada yang melanjutkan, akhirnya perkembanganya kondisi IKAL semakin tidak kondusif terbukti hal hal sebagai berikut :
1. Adanya surat yang di tanda tangani oleh para Ketua DPA IKAL kepada Ketum DPP IKAL 2020-2025 tertanggal 5 Oktober 2025 yang intinya Supaya Munas V IKAL dilanjutkan.
2. Adanya surat yang ditandatangani para Ketua DPD IKAL kepada Menkumham tertanggal 10 Oktober 2025 intinya supaya tidak mengesahkan hasil Sidang Munas V IKAL tgl 23 Agustus 2025.
3. Pengurus DPP IKAL sejak Munas V IKAL ditunda, sampai saat ini belum ada keputusan untuk mengatasi keresahan para anggota IKAL.
Melihat perkembangan suasana kebatinan IKAL Lemhannas, yang mengambang, selanjutnya untuk menghindari situasi yang berlaru-larut, IKAL perlu kembali ke marwah nya dengan tetap memegang AD/ART IKAL 2020-2025 secara murni dan konskwen. Pegang Azas, Visi dan Misi serta tujuan didirikan IKAL Lemhannas seperti yang tercantum dalam AD/ART IKAL 2020-2025.
Penulis sebagai Alumni IKAL KSA X, mempunyai pandangan untuk memecahkan kebuntuan yang terjadi beberapa alternatif :
Alternatif Pertama, Panitia Munas V IKAL yang tertunda dilanjutkan kembali, namun yang diundang hanya yang mempunyai hak suara sesuai AD/ART IKAL 2020-2025.
Alternatif Kedua,
Membentuk Panitia Baru, namun tetap sesuai AD/ART IKAL 2020-2025 yang berarti perlu 3 bulan setelah terbitnya Surat Keputusan.
Alternatif Ketiga,
Munas V IKAL dilanjutkan hanya memilih Ketum IKAL 2025-2030 secara Daring.
Dengan kembali ke marwah IKAL dan berpegang AD/ART IKAL 2020-2025, berarti IKABNAS boleh diundang tapi tidak mempunyai hak suara. IKABNAS hadir selaku Anggota Luar Biasa yang tidak mempunyai hak memilih maupun dipilih. Semoga pandangan penulis ini bisa membantu dalam memecahkan kemelut dilingkungan IKAL Lemhannas yang tidak reda (Marsda TNI Purn Tumiyo/IKAL KSA X). ,, MERDEKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar