Minggu, 24 November 2019

MENCEGAH KEPUNAHAN SUATU NEGARA

Berbicara tentang kepunahan ternyata tidak terbatas  punahnya  Flora dan Fauna.    Kepunahan juga terjadi dalam peradaban maupun negara.  Begitu dalam pewayangan terjadi kepunahan, seperti cerita Ramayana Rama dan Rahwana punah, disusul cerita Mahabarata Pandawa dan Kurawa akhirnya punah juga.

Sejarah di Negeri Nusantara sebelum merdeka, mengalami perubahan yang berakhir dengan   kepunahan juga.    Seperti Kerajaan Kalingga, Sriwijaya, Kediri, Singosari, Mojopahit, Mataram yang saat itu mengalami jaman keemasan sampai Champa, Madagaskar akhirnya tinggal nama.   Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Soekarno Hatta tanggal 17 Agustus 1945, kalau tidak kita jaga dan kita pertahankan bisa jadi akan senasib seperti Yugoslavia maupun Rusia.   

Tulisan  para ilmuwan yang memprediksi  suatu peradaban atau negara yang akan mengalami persoalan serius ternyata  cukup banyak.  Indonesia diprediksi akan mengalami kebangkrutan  mengarah ke punah pada urutan ke 5.   Urutan pertama diduduki Korea Selatan, disusul Jepang, Tiongkok, Jerman dan terakhir Indonesia (liputan6dotcom, 8/3/2018)

Faktor Kepunahan Peradaban atau Negara menurut ilmuwan  Jared Mason Diamond.

Jared yang merupakan pemenang penghargaan Pulitzer, pernah menyinggung beberapa negara yang akan mengalami  keruntuhan atau kepunahan diantaranya Indonesia.   Adapun faktor penyebab keruntuhan peradaban maupun negara karena Pengrusakan Lingkungan, Perubahan Iklim, Hubungan Sekutu dengan Negara Tetangga, Permusuhan dengan Negara Tetangga, yang terakhir karena faktor Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Lebih lanjut Jared mengatakan bahwa dalam kondisi kekinian, penyebab kepunahan peradaban atau negara karena faktor konflik kepentingan.  Disebutkan  konflik kepentingan jangka pendek adalah kepentingan para elit pembuat keputusan.  Selanjutnya konflik kepentingan jangka panjang adalah masyarakat secara keseluruhan. Dari penjelasan Jared kemungkinan yang terjadi di Indonesia adalah faktor yang kelima yaitu masalah Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya.  Melihat perkembangan yang terjadi di Indonesia terutama pasca  pilpres tahun ini, walau kenyataannya  Jokowi  dan Prabowo sudah menyatu dalam kabinet, namun situasi Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya masih  gaduh.  Untuk mencegah hal hal yang tidak kita inginkan, yang akan menuju runtuhnya peradaban, kiranya perlu langkah-langkah seperti dibawah ini.

Kembali ke UUD 45 yang Asli namun tidak tabu Adendum

Banyak pakar yang menilai bahwa hasil Amandemen UUD 45 telah menyimpang dari ruh Pembukaan UUD 45.   Asas musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah, sudah merupakan barang langka.  Pilpres secara langsung mengakibatkan  persatuan di kehidupan berbangsa dan bernegara terusik,  bahkan mengarah perpecahan.   Pilpres  sudah selesai, bahkan Jokowi sebagai Presiden terpilih sudah bersatu dengan rivalnya Prabowo  dalam satu Kabinet, namun perpecahan dalam masyarakat  masih terasa.   Oleh sebab itu untuk mencegah terjadinya perpecahan yang berkepanjangan sistem pemerintahan harus ditata ulang dengan kembali ke UUD 45 namun tidak tabu adanya Adendum.   

Sebetulnya  buku kajian  untuk kembali ke UUD 45 yang Asli sudah terlalu banyak.   Di lingkungan Purnawirawan TNI POLRI sudah ada Buku UUD 45 disertai Adendum dan Buku Kaji Ulang Perubahan UUD 45.  Dari Kalangan sipil ada Buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 45.  Disamping itu ada juga beberapa pemikiran dalam artikel lepas seperti dari  Prof Dr Kaelan, Letjen TNI Purn Sayidiman Suryodiprojo, Jendral TNI Purn Widjoyo Soejono, Salamudin Daeng, Bambang Wiwoho, Hariman Siregar, Jendral TNI Purn Agustadi Sasongko Purnomo, Laksamana TNI Purn Tedjo Edy Purdjiatno, Marsekal TNI Purn Imam Sufaat, Mayjen TNI Purn Prihanto dan masih banyak lagi.

Pembangunan harus Berlanjut dan Berkesinambungan

Langkah lain untuk terhindarnya kepunahan peradaban atau NKRI adalah konsistensi terhadap Pembangunan Nasional.  Selama ini sering terjadi Pembangunan tidak berlanjut dan berkesinambungan.  Contoh pembangunan Sarana Olah Raga di Hambalang yang menghabiskan Dana Triliunan, dibiarkan mangkrak.   Memang terjadi kasus penyalahgunaan wewenang atau terjadi korupsi, namun apa tidak ada cara lain untuk pecahkan masalah, sehingga tidak terjadi kerugian yang makin besar ? 

Dalam pengadaan barang pun juga terjadi kasus yang hampir sama.   Pengadaan Alutsista yang menghabiskan  ratusan milyar juga dibiarkan tidak ada tindak lanjut.  Pengadaan pesawat AW 101, dari luar negeri sudah tiba di tanah air, dibiarkan tidak operasi.  Pesawat sudah hampir tiga tahun menjadi besi bekas.   Langkah langkah pembiaran seperti ini akan mengakibatkan pemborosan luar biasa, dan mengarah kebangkrutan.  Oleh sebab itu pembangunan yang berlanjut berkesinambungan  akan menghindari terjadinya pemborosan, yang mengarah kebangkrutan yang akhirnya bisa mengarah punah.


Budaya Ganti Pemimpin Ganti Aturan harus Dihentikan

Penulis sebagai pengamat Perumahan merasakan adanya aturan yang berubah ubah, sebagai contoh pola subsidi rumah, selalu berbeda setiap terjadi pergantian menteri yang urusi perumahan rakyat.    Awalnya dengan Subsidi Uang Muka, berubah Selisih Suku Bunga, ada Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan), KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) belum terbitnya Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang sudah berjalan hampir empat tahun namun belum ada realisasinya.  

Belum sebulan pelantikan para menteri baru, sudah ditunjukkan pola yang berbeda dengan kebijakan menteri sebelumnya.   Contoh di  kementerian BUMN, program Holding Infrastruktur dan Perumahan yang tinggal selangkah lagi menunggu Peraturan Pemerintah, dengan tegas menteri menolaknya.  Padahal program tersebut merupakan prioritas tahun 2015 - 2019.   Peraturan atau kebijakan  yang berubah ubah atau inkonsistensi tanpa alasan yang mewadahi, bisa berdampak tumbuhnya ketidakpercayaan  yang mengarah  perpecahan. 

Kepedulian terhadap Kesejahteraan Rakyat harus diprioritaskan

Melihat tingkat kemiskinan saat ini, cukup memprihatinkan.  Dari data BPJS, tercatat bahwa masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS melebihi 50 % dari total penduduk Indonesia.  Bahkan BPJS sendiri  melansir ada sekitar 131 juta jiwa iur BPJS ditanggung Pemerintah.  

Penulis pernah mengadakan pengkajian untuk melihat kondisi para Pensiunan Pegawai Pemerintah.   Pada enam  tahun terakhir ini, penghasilan para pensiunan tidak cukup untuk kebutuhan hidup sehari hari hari.   Penulis sudah pensiun 15 tahun.  Diawal tahun pensiun sampai dengan tahun kesepuluh, gaji pensiun penulis selalu 2x UMR DKI.  Namun di tahun ke 11 (2015) sampai saat ini (2019),  gaji penulis dari tahun ke tahun menurun dan saat ini gaji penulis hampir sama dengan UMR DKI.   Kalau gaji pensiunan pegawai pemerintah  saja dibawah UMR, bagaimana nasib para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Kemiskinan membuat masyarakat mudah terpengaruh, seperti tahun 1965 terjadi tragedi nasional gerakan G 30 S/PKI.   Ideologi komunis akan mempengaruhi dan memanfaatkan rakyat miskin.   Kalau kita tidak waspada dan tidak antisipasi terhadap akan bangkitnya PKI, tidak menutup kemungkinan negeri kita akan diambang kehancuran.   Banyak kalangan yang mengatakan PKI sudah mati, namun ingat ideologi komunis tidak mati. Oleh sebab itu untuk menghindari arah kepunahan Indonesia, tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia harus menjadi prioritas.

Sejarah Diajarkan  di Sekolah Dini.

Jangan sekali kali meninggalkan sejarah atau JASMERAH adalah jargon Bung Karno dalam pidato terakhir sebelum lengser 17 Agustus 1966.   Kenapa  kurikulum sejarah  perlu diajarkan agar  agar para generasi penerus belajar dari sejarah bangsanya.  Mengambil hal hal yang baik dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan dan hal-hal yang buruk.

Mencermati kondisi saat ini dan sejarah kita masa lalu, terletak pada persoalan Persatuan Indonesia.   Persatuan sangatlah menentukan dalam mengusir penjajah.  Perpecahan akibat politik adu domba yang dimainkan penjajah dengan para kompradornya dimasa lalu, hendaknya menjadi pembelajaran untuk tidak boleh terjadi dimasa kini.   Mari kita mengisi kemerdekaan ini melalui Persatuan Indonesia.

Waspada Bahaya Laten Komunis

Akhir bulan November 2019 tepatnya pada tanggal 23 November ada kegiatan bedah buku PKI Dalang dan Pelaku Kudeta G30S/1965 di Lemhannas  dan ternyata peminatnya luar biasa.   Dalam bedah buku tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah dimana Menhan memberikan sambutannya walau dibacakan oleh  Rektor Unhan Letjen TNI Tri Legionosuko.   Dalam sambutan Menhan mengingat kita untuk selalu waspada terhadap bahaya laten Komunis.    Komunis adalah Ideologi, walaupun banyak kalangan bicara Komunis sudah mati, tidak laku namun Komunis di Indonesia mempunyai sejarah kelabu.  Bahkan PKI sudah berusaha menggantikan Ideologi Pancasila.   Dalam sejarah PKI sudah 3 kali memberontak, tahun 1926, 1948 dan puncaknya tahun 1965.   

Walaupun Negara Uni Soviet sudah runtuh dan punah, bukan berarti ideologi Komunis turut runtuh atau punah, fakta paham atau ideologi Komunis masih dianut oleh  Cina.   Apalagi cina saat ini menjadi Negara Super Power kedua setelah Amerika Serikat.   Dan ideologi Komunis di Indonesia patut diduga masih eksis, hal ini adanya keturunan PKI mulai masuk di semua Lembaga Negara dan terang terangan ada yang merasa bangga sebagai anak PKI.   Kedekatan pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Cina bisa dimanfaatkan oleh sisa sisa PKI untuk bangkit kembali.   

Oleh sebab itu berdasar Tap MPR no 25/1966 yang menetapkan PKI merupakan organisasi terlarang, harus tetap digunakan sebagai landasan untuk mencegah bangkitnya kembali PKI.  Langkah ini perlu disosialisasikan secara terus menerus, karena kalau PKI bangkit yang pasti akan pertahankan ideologinya, yang akan gantikan Pancasila.    Apabila Pancasila tergantikan akan akibatkan runtuhnya NKRI atau NKRI akan punah tinggal nama atau kenangan.




Sabtu, 23 November 2019

HOLDING PERUMAHAN AKAN SENASIB DENGAN HOLDING INFRASTRUKTUR ?

Membaca Medsos akhir minggu terakhir November 2019, tentang Holding BUMN sangat menarik.  Beberapa Media menayangkan tentang Holding BUMN Karya yang terancam gagal.   Padahal MenBUMN Rini Sumarno begitu optimisnya meyakinkan bahwa Holding Infrastruktur dan Holding Perumahan akan tuntas tahun 2019.  Penulis sempat heran juga kenapa Holding BUMN Karya yang tinggal selangkah lagi bahkan tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sepertinya sedang dikaji kembali ? Rencana Holding Infrastruktur (Holding Karya) ini terdiri dari PT Hutama Karya, PT Jasa Marga, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Yodya Karya dan PT Indra Karya.0

Holding BUMN merupakan Rencana Strategis Kementerian BUMN 2015 - 2019, bahkan sebagian holding sudah terwujud.   Contoh Holding Industri Pertambangan (HIP) dengan identitas baru diluncurkan sebagai hadiah dalam merayakan ke 74 Kemerdekaan  Indoesia tepatnya tanggal 17 Agustus 2019.  Identitas baru dari HIP ini adalah MIND ID (Mining Industry Indonesia yang menaungi PT Antam, PT Bukit Asam, PT Timah dan PT Inalum.   HIP sendiri didirikan tepatnya tanggal 27 November 2017.

Salah satu tujuan adanya Holding BUMN adalah untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, serta supaya lebih efisien dan memotong panjangnya proses pengambil keputusan di internal BUMN.  Tetapi kenapa Proses BUMN Holding BUMN Infrastruktur yang tinggal selangkah lagi jadi mundur bahkan terancam gagal ? Di era SBY ada pengalaman membangun Tol di Bali yang dikenal Tol Mandara, walau belum merupakan  Holding namun dengan sinergi antara PT Jasa Marga, PT Adi Karya, PT Waskita Karya, PT Wjaya Karya dan PT Hutama Karya mampu menciptakan Karya Pembangunan Tol diatas laut yang pertama dan tercepat  saat itu.

Mengikuti perkembangan Holding BUMN terutama Holding Infrastruktur maupun Holding Perumahan, sepertinya pola ganti Pemimpin ganti Kebijakan masih membudaya. Program Holding BUMN yang sudah dipersiapkan sejak 2015, tinggal selangkah harus mulai dari nol.   Begitu ada pergantian Menteri BUMN, menteri Erick Thohir jelas menolak Pembentukan Holding BUMN Karya atau Infrastruktur.  Langkah MenBUMN ini diikuti oleh MenPUPR Basuki Hadimulyono.   Padahal infrasruktur ini pendukung utama Program Perumahan.  Akankah Program Holding BUMN Perumahan yang terdiri Perum Perumnas, PT PP, PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, PT Bina Karya dan PT Indah Karya akan ikuti seperti Holding BUMN Karya ? 

Alasan pembentukan Holding BUMN akan mendominasi dan akan melemahkan swasta, rasanya terlalu berlebihan.   Fakta dalam membangun permukiman sebagai contoh, BUMN justru ketinggalan dengan swasta.   Swasta lebih efisien dalam memanfaatkan SDM, tapi BUMN banyak yang terkendala banyaknya SDM, karena semua itu karena warisan.   Namun perlu kita tunggu perkembangannya, semoga yang sudah dirintis para pendahulu tidak sia sia 

Rabu, 20 November 2019

PP 102 TAHUN 2015

Tepatnya tanggal 22 Desember 2015, terbit PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota POLRI, Dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Repuplik Indonesia.   PP ini merevisi PP No 67/1991 dan mulai berlaku surut 1 Juli 2015.   Secara garis besar PP 102/2015, menyebutkan fungsi Asabri meliputi 4 Program yaitu :

a. THT
b. JKK
c. JKn
d. Pensiun

Yang menarik dari semua Program bagi Purnawirawan ada Program Keempat yaitu masalah Pensiun.  Dalam pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa Pensiun adalah Penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan.  Melihat bunyi pasal 1 ayat 11 berarti ASABRI sudah selayaknya selalu mengevaluasi Besaran Gaji Pensiun setiap saat.  Sebetulnya dalam pasal 49 disebutkan bahwa perlu evaluasi secara berkala paling lama setiap 2  tahun.

PP 102/2015 juga lebih transparan karena kalau PP 67/1991 hanya mengatur tentang Potongan Gaji 3,25 % (THTP), tetapi PP 102/2015 selain mengatur Potongan Gaji 3,25% juga mengatur Potongan Gaji 4,75% tentang iuran Program Pensiun.   Dasar Besaran Potongan  Gaji adalah Kepres no 8 Tahun 1977 dengan rincian sebagai berikut :

a. Potongan Dana Pensiun sebesar 4,75 %
b. Potongan Dana Kesehatan (BPJS) sebesar 2% dan
c. Potongan Dana Santunan (THTP) sebesar 3,25%.

Seperti penjelasan diatas bahwa PP 102/2015 jauh lebih transparan dari PP 67/1991, dalam Anual Report ASABRI setelah adanya PP tersebut, ada perbedaan yang sangat menonjol.   Sebagai contoh Anual Report sd 2014, Aset yang dilaporkan ASABRI hanya Aset tentang Dana Santunan (potongan 3,25%), namun setelah ada PP 102/2015 Anual Report ASABRI meliputi Dana Santunan dan Dana Pensiun.  Tahun 2014 dalam Anual Report Aset ASABRI hanya sekitar 11,9 T, namun dalam Anual Report 2015 Aset ASABRI menjadi 32,3 T.   Ada lonjakan sekitar 20,4  T, dan dalam  Anual Report 2017 Aset ASABRI sudah mencapai 44,8 T.  Dengan melihat perkembangan Aset Asabri setelah adanya PP 102/2015 pertahunnya meningkat 5 T, tahun 2019 Aset ASABRI bisa mencapai sekitar 55 T.   

Mengingat aturan gaji  Purnawirawan masih berdasarkan 75% Gaji Pokok, dan sejak era Pemerintahan Jkw atau sudah 6  tahun baru sekali ada kenaikan gaji sebesar 5 %, perlu ada penyesuaian Gaji Purnawirawan dengan pertimbangan : 

1. Program ASABRI sesuai PP 102/2015 salah satunya adalah tentang Pensiun.

2. Gaji Purnawirawan tidak cukup untuk penuhi kebutuhan minimal untuk hidup sehari hari.

3.  Dalam PP 102/2015 perlu adanya evaluasi secara berkala paling lama 2 tahun.

4. Sejak berlakunya PP 102/2015 TMT 1 Juli 2015 belum ada perubahan status gaji Purnawirawan.

5. Perlu lebih transparasi dalam membuat Anual Report ASABRI, karena dalam Anual Report 2015  ada lonjakan Aset dimana dalam Anual Report 2014 Aset ASABRI dilaporkan sekitar 11,9 T di tahun Anual Report 2015 Aset ASABRI tahun 2014 dilaporkan 28,1 T ada lonjakan sekitar 16,2 T.



Minggu, 17 November 2019

PERJALANAN KPR PRAJURIT

Penulis sebagai pengamat Perumahan selalu melihat perkembangan ASABRI dan YKPP.   Kenapa selalu melihat ASABRI dan YKPP ? Kedua Instansi inilah yang memulai memecahkan bagaimana Pajurit bisa memiliki rumah pribadi.   Terhitung tahun 1984, Pimpinan tertinggi ABRI saat itu terutama yang di Departemen Pertahanan, era Menhan Pak Jendral Poniman dengan SKEPMENHAN NO 38/M/I/1984 mendirikan Proyek Pengelola BUM KPR dibawah ASABRI.   

Proyek Pengelola BUM KPR bertugas menyiapkan uang muka bagi Prajurit yang mau KPR.  Karena gaji prajurit saat itu masih kecil dan tidak bisa penuhi aturan KPR dg angsuran 1/3 gaji, BUM yang disiapkan sekitar 50 % harga rumah.   BUM adalah Bantuan Uang Muka atau Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.   Kebijakan ini menurut penulis langkah luar biasa, karena memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga dan pinjaman dikembalikan saat Pensiun diperhitungkan dengan Santunan yang akan diterima oleh Prajurit.   Sebagai ilustrasi Penulis pernah ambil KPR tahun 1990.   Saat itu dapat BUM senilai 6,5 jt dan harga rumah sekitar 13 jt.   Tahun 2005 Penulis pensiun,seharusnya dapa Santunan sekitar 17 jt, namun hanya dapat 10,5 jt karena yang 6,5 jt untuk pengembalian BUM.

Selanjutnya mulai tahun 1998, dengan KEPMENHAN NO 2/II/1998, didirikan  YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit), menggantikan Proyek Pengelola BUM KPR dan dibawah langsung DEPHAN bukan lagi dibawah ASABRI.  Tupoksi YKPP tidak berbeda jauh dengan Pengelola Proyek KPR yaitu menyiapkan BUM bagi Prajurit TNI dan Pensiunan yang menginginkan KPR.  Walaupun YKPP tidak dibawah langsung ASABRI, namun karena ASABRI kelola potongan gaji yang 3,25% sesuai Kepres no 8 tahun 1997 yaitu untuk THTP(Tabungan Hari Tua dan Perumahan), ASABRI tetap menyiapkan BUM KPR.  BUM KPR ASABRI ini hanya khusus untuk yang masih aktif dan saat itu disebut BUM PROGRAM KHUSUS.   BUM Program Khusus  ini berjalan sampai akhir tahun 2008, bahkan BUM Program terakhir mencapai 7.500 unit.

Penulis tidak memahami kenapa mulai 2009 BUM Program Khusus ini dihentikan oleh pihak ASABRI.  Bahkan BUM Program Khusus ini terhenti sampai dengan 2017.  Beruntung ada PP 102/2015, dimana diamanahkan dihidupkan kembali program pinjaman uang muka tanpa bunga yg dikenal dengan PUM (Pinjaman Uang Muka) bukan BUM.   Realisasi PUM ini mulai berjalan dengan adanya Permenhan no 19/2017 sebagai tindak lanjut PP 102/2015.   Berdasarkan informasi PUM ini ditangani sendiri oleh ASABRI dan tidak lagi disalurkan lewat YKPP.

Sejak ASABRI hentikan BUM Program Khusus ke YKPP, Kinerja YKPP sendiri semakin merosot bahkan tahun 2008 bisa menyalurkan sekitar 12.000 unit KPR, tahun 2017 hanya sekitar 240 unit bahkan tahun 2018 tidak ada penyaluran KPR untuk Prajurit maupun Pensiunan.  Saat ini masing masing Matra memang sudah ada TWP, namun menurut penulis, akan lebih optimal kalau ASABRI, YKPP dan TWP sinergi sehingga peluang prajurit untuk KPR lebih ootimal.

Terkesan baik ASABRI, YKPP maupun TWP berjalan sendiri sendiri, padahal tupoksinya sama yaitu bagaimana Prajurit bisa punya Rumah.   Program ASABRI dan YKPP hampir mirip memberikan Bantuan atau Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.   Perbedaan antara ASABRI dengan YKPP hanya di besaran Uang Muka.   Dimana besaran PUM ASABRI antara 20 sd 40 jt sesuai kepangkatan, untuk YKPP smua pangkat sama besarannya 25 jt. Sedangkan  untuk TWP menyalurkan KPR masih dengan bunga walau bunganya relatif rendah.   

Dari Pengalaman Penulis yang pernah menjabat sebagai Ketua YKPP periode 2006 sd 2009, sinergi ASABRI, YKPP dan TWP hasilnya lebih optimal dalam menyalurkan KPR.  Selain lebih optimal pola sinergi lebih terkontrol karena baik yang mendapatkan PUM ASABRI maupun BUM YKPP maupun yang dikelola TWP bisa dilihat di satu pintu yaitu saat itu oleh YKPP.   Mudah mudahan ada evaluasi dari para penentu kebijakan tentang Penyaluran KPR Prajurit yang memanfaatkan PUM ASABRI, BUM YKPP maupun TWP. ,, Aamiin 

Kamis, 31 Oktober 2019

BP2BT DIMANA LETAK SUBSIDINYA ?

Di akhir tahun 2019 diperlakukan pola KPR Bersubsidi baru yang disebut BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.  BP2BT ini merupakan program kerjasama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.   Pola ini terkesan menarik karena dalam brosur yang dikeluarkan Bank BTN tertulis "Dapatkan hunian pertama anda melalui KPR BP2BT dengan Bantuan Subsidi Uang Muka hingga Rp 32,4 Juta dari Pemerintah"

Secara lengkap dalam Brosur yang dikeluarkan Bank BTN, ada ketentuan  sebagai berikut :

1. Subsidi bantuan uang muka hingga sebesar Rp 32,4 Juta
2. Uang Muka minimal 5 %
3. Jangka waktu hingga 20 tahun
4. Bebas premi asuransi dan PPN
5. Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia
6. Suku bunga tahun pertama 10%, tahun kedua 11%, tahun ketiga 12%, suku bunga tahun keempat dan seterusnya floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah

Selain ketentuan ketentuan yang menarik seperti tersebut diatas masih ada ketentuan lain yaitu Syarat dan Ketentuan, Hak Debitur, Kewajiban Debitur, Larangan, Sangsi, Kelengkapan Dokumen dan cara mendaftar.   Sebetulnya syarat maupun ketentuan untuk Debitur  tidak berbeda jauh dengan Pola KPR  FLPP atau KPR lainnya.   Namun  persyaratan yang dirasakan berat adalah bahwa debitur harus mempunyai tabungan  didalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir.

Penulis sebagai pengamat atau pelaku yang pernah tangani KPR untuk Prajurit TNI POLRI, melihat Pola BP2BT kadang bertanya tanya dimana letak subsidinya ? Kenapa KPR bersubsidi bunganya lebih tinggi dari KPR di Bank Bank seperti  yg dikeluarkan detikFinance 28 Oktober 2019 dibawah ini :

1. Bank Mandiri Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,25%.
2. Bank Negara Indonesia Tbk memberikan bunga KPR 10,5%.
3. Bank Tabungan Negara Tbk memberikan bunga KPR 10,75%.
4. Bank Rakyat Indonesia Tbk memberikan bunga KPR 9,9%.
5. Bank CIMB Niaga Tbk memberikan bunga KPR 9,5%.
6. Bank Danamon Tbk memberikan bunga KPR 10,25%.
7. Bank Central Asia Tbk memberikan bunga KPR sebesar 9,9%.
8. Panin Bank Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,62%.
9. OCBC NISP Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,2%.
10. Bank Mayapada Tbk memberikan bunga KPR sebesar 11,9%.

Kalau di Kalangan TNI POLRI melalui ASABRI bisa memberikan Pinjaman Uang Muka untuk KPR kepada Prajurit  tanpa bunga seperti yang tertuang di PP 102/2015,
apakah Pemerintah tidak bisa berbuat demikian ? Semoga Pemerintah melalui Kemenpupr bisa berbuat untuk meringankan MBR yang akan KPR berupa Pinjaman Uang Muka tanpa bunga memanfaatkan Pagu FLPP maupun BP2BT.   Sebetulnya Pola  FLPP maupun BP2BT disalurkan seperti  Pola ASABRI, Pemerintah tidak akan rugi, Dana  tetap kembali dan MBR yg bisa KPR akan lebih banyak.   Program memecahkan Backlog Rumah cepat teratasi ,, Semoga ,, Aamiin

Rabu, 30 Oktober 2019

ADA SECERCAH HARAPAN UNTUK KENAIKAN GAJI PURNAWIRAWAN

Lima tahun pertama pemerintahan Jkw, banyak gebrakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti bunyi Sila yg kelima Pancasila.   Diantaranya Pembangunan Infrastruktur yang  luar biasa, ada 16 Kebijakan Ekonomi, bahkan di kalangan BUMN semua PP diperbaharui.   Termasuk PP 102/2015 tentang ASABRI , adalah Pembaharuan PP untuk pertama kalinya sejak PP 67/1991.

PP 102/2015 yang ditanda tangani Jkw tanggal 22 Desember 2015 dan berlaku surut 1 Juli 2015, kalau kita selami merupakan kebijakan yang bisa membuat sejahtera para Prajurit dan para purnawirawan.   PP Asabri kali ini justru paling lengkap dan transparan karena kalau PP 67/1991 hanya mengatur  tentang iur Dana Santunan,  tetapi kali ini juga  mengatur  iur Dana Pensiun.   Bahkan dalam Buku Buletin ASABRI  November 2017 sempat menyinggung Kepres 8/1977 tentang Potongan Gaji Prajurit dengan rincian sebagai berikut :

1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan/BPJS
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) atau Dana Santunan.

Dalam PP 102/2015 ditegaskan lagi bahwa Program ASABRI  itu meliputi :

1. Program THT (Penjabaran potongan gaji 3,25 %)
2. Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung Pemerintah.
3. Program JKm (Jaminan Kematian) ditanggung Pemerintah
4. Program Pensiun.  

Yang sangat menarik bagi Purnawirawan adalah Program ke empat dari ASABRI  yaitu Pensiun.  Dimana dalam Pasal 1 ayat 11, Pengertian Pensiun adalah Penghasilan penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan.   Menurut penafsiran Penulis, bahwa ASABRI harus bertanggung jawab tentang berapa  besaran gaji Purnawirawan yang layak.  Kebetulan setelah adanya PP 102/2015 tersebut gaji Prajurit tidak ada peningkatan, bahkan saat ini sudah berjalan enam tahun.   Padahal aturan Gaji Purnawiran masih mengacu aturan lama yg besarannya 75 % Gaji terakhir.  Bisa dibayangkan para Purnawirawan sudah di tahun keenam gaji tidak ada kenaikan, padahal harga harga kebutuhan sehari hari setiap tahunnya mengalami kenaikan.   Memang dalam  lima tahun pemerintahan Jkw,  Gaji Purnawirawan naik sekali dan itupun hanya 5%, kenaikan ini belum bisa menutup kebutuhan hidup sehari hari.

Sebetulnya kalau kita melihat misi ASABRI yaitu meningkatkan kesejahteraan peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan, apalagi dalam Program ke empat masalah Pensiun, ASABRI harus adakan evaluasi tentang gaji Purnawirawan.   Tentunya aturan besaran gaji purnawirawan 75% gaji pokok terakhir, tidak berlaku bila gaji prajurit tidak ada kenaikan.   Sebelumnya gaji Prajurit selalu ada kenaikan berkala bahkan kadang ada kenaikan khusus.   Sebagai pembanding di era Pemerintahan SBY selama 10 tahun Gaji Purnawirawan itu mengalami kenaikan sekitar 114 % dengan data Kumparan Bisnis 11 Maret 2019 sebagai berikut :

1. Tahun 2006 naik 15 %
2. Tahun 2007 naik 20 %
3. Tahun  2008 naik 20%
4. Tahun 2009 naik 15%
5. Tahun 2010 naik 5%
6. Tahun 2011 naik 10 %
7. Tahun 2012 naik 10 %
8. Tahun 2013 naik 7%
9. Tahun 2014 naik 6%
10. Tahun 2015 naik 6%

Kenaikan Gaji Purnawirawan era SBY penulis rasakan sendiri, dimana pensiun di tahun 2005 dengan gaji 1,3 juta, di tahun 2015 gaji penulis 4,2 juta.   Oleh sebab itu dengan adanya PP 102/2015 dan sudah 5 tahun  tidak ada kenaikkan gaji untuk Purnawirawan, ASABRI berkewajiban untuk meninjau kembali tentang Gaji Purnawan karena sesuai Program ASABRI yang ke empat.  Adapun dasar pertimbangannya sebagai berikut :

1. Berdasarkan pasal pasal 49 PP 102/2015, ASABRI harus mengadakan evaluasi berkala paling lama dua tahun, saat ini PP sudah berjalan di tahun ke lima.

2. Aturan Gaji Purnawirawan 75% Gaji Pokok Terakhir sudah tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, karena sudah lima tahun tidak ada kenaikan gaji Prajurit.

3. Gaji para Purnawirawan yang selama ini selalu diatas UMR dan untuk  para  Pati  Purnawirawan dua kali UMR, saat ini hampir sama UMR bahkan dibawah gaji Pasukan Kuning  DKI.

4. Beban ASABRI jauh lebih ringan karena  JKK dan JKm yang semula menjadi beban ASABRI sekarang ditanggung Pemerintah.

5. Aset ASABRI sudah cukup besar berdasar Anual Report 2017 sebesar 44,8 T, sudah mampu untuk mendukung kenaikan Gaji Purnawirawan.

Dari ulasan dan beberapa pertimbangan diatas, ada secercah harapan, semoga  gaji para purnawirawan bisa disesuaikan sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari ,, Aamiin

Selasa, 29 Oktober 2019

DENGAN ADANYA PP 102/2015 BISAKAH GAJI PURNAWIRAWAN DINAIKKAN ?

PP 102/2015 tentang ASABRI, yang diundangkan 22 Desember 2015 dan berlaku surut 1 Juli 2015, berarti sudah berjalan menginjak tahun ke 5.  Yang menarik dalam PP tersebut adalah Program ASABRI meliputi :

1. THT (Tabungan Hari Tua)
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3. JKm (Jaminan Kematian)
4. Pensiun (Penghasilan yg diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasar peraturan perundang undangan)

Dari keempat program tersebut yang masih berkaitan dengan Purnawirawan adalah Program terakhir yaitu tentang Pensiun.  Kita ketahui sejak adanya PP ini justru Gaji Purnawirawan tidak pernah alami kenaikan.  Selama lima tahun Pemerintahan Jkw, Gaji Purnawirawan baru alami sekali kenaikan di awal 2019, yang besarannya cuma 5 %.   Kalau dibandingkan dari era SBY, memang jauh berbeda, dimana selama 10 tahun ada kenaikan gaji sekitar 114%.  rinciannya sebagai berikut :

1. Tahun 2006 naik 15%
2. Tahun 2007 naik 20 %
3. Tahun 2008 naik 20 %
4. Tahun 2009 naik 15 %
5. Tahun 2010 naik 5 %
6. Tahun 2011 naik 10 %
7. Tahun 2012 naik 10 %
8. Tahun 2013 naik 7 %
9. Tahun 2014 naik 6 %
10. Tahun 2015 naik 6 %

Kenaikan era SBY, dirasakan Penulis sendiri, karena saat Pensiun 2005 dengan Gaji 1,3 jt, pada tahun 2015 Gaji Penulis menjadi  4,2 jt

Melihat PP 102/2015 terutama tentang Program Pensiun, sebetulnya ada Peluang untuk menaikan Gaji Purnawirawan.   Sebelum membahas tentang kemungkinan meningkatkan Gaji Purnawirawan, perlu melihat Potongan Gaji Prajurit selama aktif sebesar 10 % sesuai Kepres 8/1977 sebagai berikut :

1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan (BPJS)
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) dikenal juga sebagai Dana Santunan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, dana potongan gaji setiap bulan yang dikelola ASABRI tinggal 8 % dari Dana Pensiun dan Dana Santunan. Sebetulnya di era Jkw ini, awalnya banyak langkah maupun program yg mengarah perbaikan kehidupan rakyat. Sebagai contoh revolusi mental, adanya kebijakan atau paket ekonomi, bahkan di semua BUMN diterbitkan PP baru untuk membenahi.   Termasuk di ASABRI adanya PO102/2015 dimana sejak 1991 belum pernah ada perubahan.   Dengan adanya PP 102/2015, sebetulnya merupakan peluang untuk memperbaiki Gaji Purnawirawa dengan pertimbangan :

1. Setiap tahun selalu adanya inflasi, yang mengakibatkan kenaikan harga harga kebutuhan pokok, dan selama 5 (lima) tahun terakhir Gaji Purnawirawan jalan ditempat. Kondisi ini sangat dirasakan oleh para Purnawirawan bahwa gaji tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari hari

2. Dengan adanya kebijakan Gaji Pokok Prajurit tidak mengalami kenaikan, dan Gaji Purnawirawan masih mengacu 75 % Gaji Pokok, sudah sewajarnya Gaji Purnawirawan dievaluasi.

3. Aset ASABRI saat ini sudah cukup besar, diatas 50 T (Anual Report 2013 sekitar 22,7 T, tahun 2017 sekitar 44,8 T).  Aset sebesar ini sudah waktunya untuk menaikan gaji Purnawirawan.

4. Sebelum adanya PP102/2015, untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian menggunakan Dana Iur Pensiun maupun Dana Santunan, namun dengan adanya PP tersebut untuk JKK dan JKm ditanggung Pemerintah.

5. Dalam PP 102/2015, terutama dalam pasal 49, pelaksanaan Program ASABRI perlu evaluasi berkala paling lama setiap 2(dua) tahun.

6. PP 102/2015 sudah berjalan di tahun ke 5 (lima), dan Gaji Purnawirawan sudah 5 (Tahun) jalan ditempat, kiranya sudah tepat Gaji Purnawirawan untuk ditinjau kembali.

7. Sesuai Program ASABRI, terutama mengenai Program Pensiun, hanya ASABRI yang mempunyai kewenangan untuk evaluasi Gaji Purnawirawan.

Dengan beberapa pertimbangan diatas, semoga pihak ASABRI tergugah untuk memperbaiki Gaji Purnawirawan mengingat sudah  5 (lima tahun) tidak ada perubahan. (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP)