Minggu, 24 November 2019
MENCEGAH KEPUNAHAN SUATU NEGARA
Sabtu, 23 November 2019
HOLDING PERUMAHAN AKAN SENASIB DENGAN HOLDING INFRASTRUKTUR ?
Rabu, 20 November 2019
PP 102 TAHUN 2015
Minggu, 17 November 2019
PERJALANAN KPR PRAJURIT
Kamis, 31 Oktober 2019
BP2BT DIMANA LETAK SUBSIDINYA ?
Di akhir tahun 2019 diperlakukan pola KPR Bersubsidi baru yang disebut BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. BP2BT ini merupakan program kerjasama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. Pola ini terkesan menarik karena dalam brosur yang dikeluarkan Bank BTN tertulis "Dapatkan hunian pertama anda melalui KPR BP2BT dengan Bantuan Subsidi Uang Muka hingga Rp 32,4 Juta dari Pemerintah"
Secara lengkap dalam Brosur yang dikeluarkan Bank BTN, ada ketentuan sebagai berikut :
1. Subsidi bantuan uang muka hingga sebesar Rp 32,4 Juta
2. Uang Muka minimal 5 %
3. Jangka waktu hingga 20 tahun
4. Bebas premi asuransi dan PPN
5. Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia
6. Suku bunga tahun pertama 10%, tahun kedua 11%, tahun ketiga 12%, suku bunga tahun keempat dan seterusnya floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah
Selain ketentuan ketentuan yang menarik seperti tersebut diatas masih ada ketentuan lain yaitu Syarat dan Ketentuan, Hak Debitur, Kewajiban Debitur, Larangan, Sangsi, Kelengkapan Dokumen dan cara mendaftar. Sebetulnya syarat maupun ketentuan untuk Debitur tidak berbeda jauh dengan Pola KPR FLPP atau KPR lainnya. Namun persyaratan yang dirasakan berat adalah bahwa debitur harus mempunyai tabungan didalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir.
Penulis sebagai pengamat atau pelaku yang pernah tangani KPR untuk Prajurit TNI POLRI, melihat Pola BP2BT kadang bertanya tanya dimana letak subsidinya ? Kenapa KPR bersubsidi bunganya lebih tinggi dari KPR di Bank Bank seperti yg dikeluarkan detikFinance 28 Oktober 2019 dibawah ini :
1. Bank Mandiri Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,25%.
2. Bank Negara Indonesia Tbk memberikan bunga KPR 10,5%.
3. Bank Tabungan Negara Tbk memberikan bunga KPR 10,75%.
4. Bank Rakyat Indonesia Tbk memberikan bunga KPR 9,9%.
5. Bank CIMB Niaga Tbk memberikan bunga KPR 9,5%.
6. Bank Danamon Tbk memberikan bunga KPR 10,25%.
7. Bank Central Asia Tbk memberikan bunga KPR sebesar 9,9%.
8. Panin Bank Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,62%.
9. OCBC NISP Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,2%.
10. Bank Mayapada Tbk memberikan bunga KPR sebesar 11,9%.
Kalau di Kalangan TNI POLRI melalui ASABRI bisa memberikan Pinjaman Uang Muka untuk KPR kepada Prajurit tanpa bunga seperti yang tertuang di PP 102/2015,
apakah Pemerintah tidak bisa berbuat demikian ? Semoga Pemerintah melalui Kemenpupr bisa berbuat untuk meringankan MBR yang akan KPR berupa Pinjaman Uang Muka tanpa bunga memanfaatkan Pagu FLPP maupun BP2BT. Sebetulnya Pola FLPP maupun BP2BT disalurkan seperti Pola ASABRI, Pemerintah tidak akan rugi, Dana tetap kembali dan MBR yg bisa KPR akan lebih banyak. Program memecahkan Backlog Rumah cepat teratasi ,, Semoga ,, Aamiin
Rabu, 30 Oktober 2019
ADA SECERCAH HARAPAN UNTUK KENAIKAN GAJI PURNAWIRAWAN
Lima tahun pertama pemerintahan Jkw, banyak gebrakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti bunyi Sila yg kelima Pancasila. Diantaranya Pembangunan Infrastruktur yang luar biasa, ada 16 Kebijakan Ekonomi, bahkan di kalangan BUMN semua PP diperbaharui. Termasuk PP 102/2015 tentang ASABRI , adalah Pembaharuan PP untuk pertama kalinya sejak PP 67/1991.
PP 102/2015 yang ditanda tangani Jkw tanggal 22 Desember 2015 dan berlaku surut 1 Juli 2015, kalau kita selami merupakan kebijakan yang bisa membuat sejahtera para Prajurit dan para purnawirawan. PP Asabri kali ini justru paling lengkap dan transparan karena kalau PP 67/1991 hanya mengatur tentang iur Dana Santunan, tetapi kali ini juga mengatur iur Dana Pensiun. Bahkan dalam Buku Buletin ASABRI November 2017 sempat menyinggung Kepres 8/1977 tentang Potongan Gaji Prajurit dengan rincian sebagai berikut :
1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan/BPJS
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) atau Dana Santunan.
Dalam PP 102/2015 ditegaskan lagi bahwa Program ASABRI itu meliputi :
1. Program THT (Penjabaran potongan gaji 3,25 %)
2. Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung Pemerintah.
3. Program JKm (Jaminan Kematian) ditanggung Pemerintah
4. Program Pensiun.
Yang sangat menarik bagi Purnawirawan adalah Program ke empat dari ASABRI yaitu Pensiun. Dimana dalam Pasal 1 ayat 11, Pengertian Pensiun adalah Penghasilan penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan. Menurut penafsiran Penulis, bahwa ASABRI harus bertanggung jawab tentang berapa besaran gaji Purnawirawan yang layak. Kebetulan setelah adanya PP 102/2015 tersebut gaji Prajurit tidak ada peningkatan, bahkan saat ini sudah berjalan enam tahun. Padahal aturan Gaji Purnawiran masih mengacu aturan lama yg besarannya 75 % Gaji terakhir. Bisa dibayangkan para Purnawirawan sudah di tahun keenam gaji tidak ada kenaikan, padahal harga harga kebutuhan sehari hari setiap tahunnya mengalami kenaikan. Memang dalam lima tahun pemerintahan Jkw, Gaji Purnawirawan naik sekali dan itupun hanya 5%, kenaikan ini belum bisa menutup kebutuhan hidup sehari hari.
Sebetulnya kalau kita melihat misi ASABRI yaitu meningkatkan kesejahteraan peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan, apalagi dalam Program ke empat masalah Pensiun, ASABRI harus adakan evaluasi tentang gaji Purnawirawan. Tentunya aturan besaran gaji purnawirawan 75% gaji pokok terakhir, tidak berlaku bila gaji prajurit tidak ada kenaikan. Sebelumnya gaji Prajurit selalu ada kenaikan berkala bahkan kadang ada kenaikan khusus. Sebagai pembanding di era Pemerintahan SBY selama 10 tahun Gaji Purnawirawan itu mengalami kenaikan sekitar 114 % dengan data Kumparan Bisnis 11 Maret 2019 sebagai berikut :
1. Tahun 2006 naik 15 %
2. Tahun 2007 naik 20 %
3. Tahun 2008 naik 20%
4. Tahun 2009 naik 15%
5. Tahun 2010 naik 5%
6. Tahun 2011 naik 10 %
7. Tahun 2012 naik 10 %
8. Tahun 2013 naik 7%
9. Tahun 2014 naik 6%
10. Tahun 2015 naik 6%
Kenaikan Gaji Purnawirawan era SBY penulis rasakan sendiri, dimana pensiun di tahun 2005 dengan gaji 1,3 juta, di tahun 2015 gaji penulis 4,2 juta. Oleh sebab itu dengan adanya PP 102/2015 dan sudah 5 tahun tidak ada kenaikkan gaji untuk Purnawirawan, ASABRI berkewajiban untuk meninjau kembali tentang Gaji Purnawan karena sesuai Program ASABRI yang ke empat. Adapun dasar pertimbangannya sebagai berikut :
1. Berdasarkan pasal pasal 49 PP 102/2015, ASABRI harus mengadakan evaluasi berkala paling lama dua tahun, saat ini PP sudah berjalan di tahun ke lima.
2. Aturan Gaji Purnawirawan 75% Gaji Pokok Terakhir sudah tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, karena sudah lima tahun tidak ada kenaikan gaji Prajurit.
3. Gaji para Purnawirawan yang selama ini selalu diatas UMR dan untuk para Pati Purnawirawan dua kali UMR, saat ini hampir sama UMR bahkan dibawah gaji Pasukan Kuning DKI.
4. Beban ASABRI jauh lebih ringan karena JKK dan JKm yang semula menjadi beban ASABRI sekarang ditanggung Pemerintah.
5. Aset ASABRI sudah cukup besar berdasar Anual Report 2017 sebesar 44,8 T, sudah mampu untuk mendukung kenaikan Gaji Purnawirawan.
Dari ulasan dan beberapa pertimbangan diatas, ada secercah harapan, semoga gaji para purnawirawan bisa disesuaikan sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari ,, Aamiin
Selasa, 29 Oktober 2019
DENGAN ADANYA PP 102/2015 BISAKAH GAJI PURNAWIRAWAN DINAIKKAN ?
PP 102/2015 tentang ASABRI, yang diundangkan 22 Desember 2015 dan berlaku surut 1 Juli 2015, berarti sudah berjalan menginjak tahun ke 5. Yang menarik dalam PP tersebut adalah Program ASABRI meliputi :
1. THT (Tabungan Hari Tua)
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3. JKm (Jaminan Kematian)
4. Pensiun (Penghasilan yg diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasar peraturan perundang undangan)
Dari keempat program tersebut yang masih berkaitan dengan Purnawirawan adalah Program terakhir yaitu tentang Pensiun. Kita ketahui sejak adanya PP ini justru Gaji Purnawirawan tidak pernah alami kenaikan. Selama lima tahun Pemerintahan Jkw, Gaji Purnawirawan baru alami sekali kenaikan di awal 2019, yang besarannya cuma 5 %. Kalau dibandingkan dari era SBY, memang jauh berbeda, dimana selama 10 tahun ada kenaikan gaji sekitar 114%. rinciannya sebagai berikut :
1. Tahun 2006 naik 15%
2. Tahun 2007 naik 20 %
3. Tahun 2008 naik 20 %
4. Tahun 2009 naik 15 %
5. Tahun 2010 naik 5 %
6. Tahun 2011 naik 10 %
7. Tahun 2012 naik 10 %
8. Tahun 2013 naik 7 %
9. Tahun 2014 naik 6 %
10. Tahun 2015 naik 6 %
Kenaikan era SBY, dirasakan Penulis sendiri, karena saat Pensiun 2005 dengan Gaji 1,3 jt, pada tahun 2015 Gaji Penulis menjadi 4,2 jt
Melihat PP 102/2015 terutama tentang Program Pensiun, sebetulnya ada Peluang untuk menaikan Gaji Purnawirawan. Sebelum membahas tentang kemungkinan meningkatkan Gaji Purnawirawan, perlu melihat Potongan Gaji Prajurit selama aktif sebesar 10 % sesuai Kepres 8/1977 sebagai berikut :
1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan (BPJS)
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) dikenal juga sebagai Dana Santunan.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, dana potongan gaji setiap bulan yang dikelola ASABRI tinggal 8 % dari Dana Pensiun dan Dana Santunan. Sebetulnya di era Jkw ini, awalnya banyak langkah maupun program yg mengarah perbaikan kehidupan rakyat. Sebagai contoh revolusi mental, adanya kebijakan atau paket ekonomi, bahkan di semua BUMN diterbitkan PP baru untuk membenahi. Termasuk di ASABRI adanya PO102/2015 dimana sejak 1991 belum pernah ada perubahan. Dengan adanya PP 102/2015, sebetulnya merupakan peluang untuk memperbaiki Gaji Purnawirawa dengan pertimbangan :
1. Setiap tahun selalu adanya inflasi, yang mengakibatkan kenaikan harga harga kebutuhan pokok, dan selama 5 (lima) tahun terakhir Gaji Purnawirawan jalan ditempat. Kondisi ini sangat dirasakan oleh para Purnawirawan bahwa gaji tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari hari
2. Dengan adanya kebijakan Gaji Pokok Prajurit tidak mengalami kenaikan, dan Gaji Purnawirawan masih mengacu 75 % Gaji Pokok, sudah sewajarnya Gaji Purnawirawan dievaluasi.
3. Aset ASABRI saat ini sudah cukup besar, diatas 50 T (Anual Report 2013 sekitar 22,7 T, tahun 2017 sekitar 44,8 T). Aset sebesar ini sudah waktunya untuk menaikan gaji Purnawirawan.
4. Sebelum adanya PP102/2015, untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian menggunakan Dana Iur Pensiun maupun Dana Santunan, namun dengan adanya PP tersebut untuk JKK dan JKm ditanggung Pemerintah.
5. Dalam PP 102/2015, terutama dalam pasal 49, pelaksanaan Program ASABRI perlu evaluasi berkala paling lama setiap 2(dua) tahun.
6. PP 102/2015 sudah berjalan di tahun ke 5 (lima), dan Gaji Purnawirawan sudah 5 (Tahun) jalan ditempat, kiranya sudah tepat Gaji Purnawirawan untuk ditinjau kembali.
7. Sesuai Program ASABRI, terutama mengenai Program Pensiun, hanya ASABRI yang mempunyai kewenangan untuk evaluasi Gaji Purnawirawan.
Dengan beberapa pertimbangan diatas, semoga pihak ASABRI tergugah untuk memperbaiki Gaji Purnawirawan mengingat sudah 5 (lima tahun) tidak ada perubahan. (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP)