Jumat, 17 Juli 2020

KETIDAK JUJURAN AKAN MENIMBULKAN KEBUNTUAN BERPIKIR

Mengikuti perkembangan kondisi perpolitikan didalam negeri yang kita cintai ini kok semakin tidak menggembirakan .   Pandemi Corona belum bisa diatasi, cara mengambil kebijakan dari para pejabat baik di di Lembaga Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif bukan membuat rakyat hidup lebih sejahtera tetapi semakin seperti ayam kehilangan induk.   Ada peribahasa gajah perang sama gajah pelanduk mati ditengah tengah.  Sekarang ini masyarakat terutama masyarakat kecil merasakan beratnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari karena dampak pandemi Corona .

Dalam menghadapi semakin banyaknya korban dari Covid 19, di Lembaga Eksekutif , Pemerintah sudah mengeluarkan perpu no 1/2020, ternyata pertumbuhan ekonomi semakin merosot.  Langkah PSBB untuk mencegah menjalarnya Covid 19 belum sepenuhnya berhasil.  Dari hari ke hari pasien semakin bertambah.   Usaha keras memang sudah menunjukkan hasil, dimana semula korban meninggal sampai diatas 9 %, saat ini sudah dibawah 5 %.  Namun roda perekonomian  belum terlihat menggeliat, karena  semua toko toko, mal mal belum buka 100 %.

Di Lembaga Legislatif, dalam kondisi negara seperti ini membuat langkah yang membuat gonjang ganjing didalam negeri.   DPR membuat RUU tentang HIP, dimana ibarat membangunkan ular tidur.   Dalam RUU HIP ada pasal yang memeras Pancasila menjadi Trisila, bahkan menjadi Ekasila yang membuat semua elemen masyarakat terutama kalangan muslim menjadi marah.   Beberapa komponen masyarakat membuat pernyataan sikap menolak keras, baik dari MUI, NU maupun Muhammadiyah.  Tidak ketinggalan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI POLRI ikut membuat pernyataan sikap menolak RUU HIP  pada waktu yang bersamaan sekitar tanggal 12 Juni 2020.  Puncaknya tanggal 16 Juli 2020 kmaren ada demo besar besaran didepan kantor DPR menolak RUU HIP.   Pada hari yang sama Pemerintah diwakili Menkopolhukam dan para Menteri dijajarannya mendatangi DPR menyampaikan tanggapan merubah RUU HIP menjadi RUU BPIP.   Bisakah langkah ini mereda kemarahan elemen masyarakat yang menolak RUU HIP ? Kita tunggu episode selanjutnya.

Langkah kebijakan di Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif belum bisa meredam keresahan masyarakat akibat Pandemi Corona, masyarakat kembali diresahkan Putusan MA.   Putusan gugatan Pilpres yang dengan No Putusan 44/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 baru dirilis 3 Juli 2020.   Mengalami keterlambatan sampai 9 bulan.    Ini ada maksud apa ? Sengaja membuat situasi semakin resah ? Faktanya ada perdebatan diantara para hukum sendiri.  Seolah mengingatkan kedua kelompok pendukung Calon Presiden untuk berbenturan lagi.   

Kenapa penulis mengambil judul Ketidak Jujuran akan Menimbulkan Kebuntuan Berpikir ? Kita melihat sendiri khususnya masalah RUU HIP, itu inisiatif DPR namun ditanggapi oleh Pemerintah malah diusulkan ganti RUU BPIP.    Baik DPR maupun Pemerintah seperti lupa tentang proses RUU.   RUU itu didahului dengan Kajian Akademik.   Kalau ganti RUU tanpa Kajian Akademik, apa akan nyambung perubahan dari RUU HIP menjadi RUU BPIP ? sebetulnya RUU HIP ini inisiatif dari mana ? Dari DPR atau dari Pemerintah ?  Yang mengherankan BPIP itu dibawah Pemerintah, kenapa yang usul dari DPR ? Ini perlu kejujuran sebetulnya ide RUU HIP dari mana ? 



Minggu, 12 Juli 2020

BP TAPERA BANYAK TANTANGAN

Membaca berita Kumparan Bisnis tanggal 10 Juli 2020, dengan judul Kontroversi Baru Tapera,  menjadi tambah prihatin.  Berbagai kalangan penggiat perumahan di era pandemi corona mengadakan Webinar, pada umumnya menanggapi PP 25/2020 tentang BP Tapera.  Seperti HUD institute adakan Webinar tanggal 24 Juni 2020 dan Asosiasi Jurnalis adakan Webinar pada tanggal 26 Juni 2020.  Tema bahasan hampir sama, kalau HUD Institute dengan tema "Optimalisasi, Peran, Fungsi dan Pelayanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Bagi Penerima Manfaat Paska Pandemi Covid 19",  dan Asosiasi Jurnalis dengan tema "Mau Dibawa Kemana Tapera ?"

Nara Sumber dari kedua Webinar juga tidak asing lagi baik dari Kemenpupr, BP Tapera, PPDPP, Para Ketum Asosiasi Pengembang termasuk Pakar Pakar Perumahan, kebetulan penulis ikut dari kedua Webinar tersebut.  Ternyata Webinar belum bisa meyakinkan niat mulia dari BP Tapera dimana UU Tapera sudah diundangkan 4 tahun yang lalu.   Berbagai kalangan masih meragukan keberhasilan atau program program BP Tapera.   Terbukti Kumparan Bisnis masih mempermasalahkan bahwa tidak semua peserta Tapera bisa memanfaatkannya, terutama yang bergaji diatas 8 juta.

Kekhawatiran ini memang bisa diterima, karena belum tentu pekerja yang gajinya 8 juta sudah mempunyai rumah.  Padahal rumah adalah kebutuhan harkat hidup manusia selain sandang dan pangan.  Ternyata kekhawatiran tersebut tidak hanya kalangan Pelaku atau Penggiat Perumahan, bahkan dari kalangan anggota DPR juga mengkhawatirkan.   Semua itu dari Instansi yang menangani Pemupukan Dana atau menampung Dana Peserta mengalami kegagalan seperti Jiwasraya maupun Asabri.

Selain kekhawatiran dan kurang percayaan para peserta tentang pengelolaan Tapera, masih ada berita tentang banyaknya para pensiunan PSN/ASN yang merasa dana iur yang dipungut Bapertarum belum dikembalikan.   Berita Eramuslim.com tanggal 11 Juli 2020, Sekjen Korpri menyebutkan masih ada sekitar 200.000 pensiunan PNS/ASN dana Bapertarum belum bisa dicairkan.   Memang masa transisi peralihan dari Bapertarum ke BP Tapera bukan hal yang mudah, apalagi masalah dana.   Peralihan pengelolaan Organisasi yang tidak melibatkan  dana anggotanya saja perlu waktu lama, contoh perpisahan TNI POLRI terjadi tahun 2000 namun UU TNI baru terbit tahun 2004.  Oleh sebab itu sesuai penjelasan dari BP Tapera bahwa dalam transisi ini baru peserta Pegawai Pemerintah (ASN, TNI POLRI) yang akan ditarik iur sebesar 3% gaji.

Sejak awal niat Tapera adalah diutamakan untuk MBR, namun dengan ketentuan yang bisa dilayani adalah yang gaji dibawah 8 juta bahkan disebutkan yang gaji 1,7 juta yang menjadi prioritas.  Keputusan BP Tapera memprioritaskan untuk peserta yang gajinya sekitar 1,7 juta , justru ini mungkin akan memberatkan BP Tapera sendiri maupun pesertanya sendiri.   Dengan gaji 1,7 juta peserta akan mengalami kesulitan untuk membeli atau mengangsur rumah, kecuali dengan potongan 3% gaji peserta tidak dibebani angsuran rumah .

Oleh sebab itu ada beberapa saran atau masukan untuk meringankan beban BP Tapera dalam kelola programnya sebagai berikut :

1. Peserta diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan rumah bukan berdasar kebesaran gaji, tapi berdasarkan belum memiliki rumah.

2. BP Tapera segera membuat aturan untuk para peserta Bapertarum yang sudah Pensiun, namun dananya belum dicairkan.

3.  Skema pola untuk mendapatkan rumah bagi peserta Tapera segera disosialisaikan, sehingga para pekerja  lebih semangat untuk bergabung menjadi peserta Tapera.

4.   Sedapat mungkin Pola BP Tapera akan lebih baik dari pola pola sebelumnya baik dari Bapertarum (ASN) maupun YKPP (TNI POLRI) serta di kalangan karyawan yang tergabung di BPJS Tenaga Kerja.

5.   BP Tapera perlu merekrut karyawannya dari instansi yang pernah menangani KPR, diluar Bapertarum, terutama yang menangani TNI POLRI maupun Karyawan yang tergabung di BPJS Tenaga Kerja. (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo mantan Ketua YKPP) 








Senin, 29 Juni 2020

BP TAPERA BELAJARLAH TENTANG PILAR PEMBANGUNAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 70 AN

UU  Tapera diundangkan tahun 2016 dengan UU no 4/2016.  UU ini menjabarkan pasal 28H dan Pasal 34 UUD 45.  Pada pasal 28 H (1) berbunyi Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.  Selanjutnya bunyi pasal 34 (1) berbunyi Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.   

UU Tapera pada dasarnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat karena tujuannya sangat mulia.  Apalagi saat ini sudah terbit PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tepatnya  tanggal 20 Mei 2020.  Memang terasa kurang pas terbitnya PP 25/2020 karena Negara lagi dilanda Pandemi Corona.   Para MBR untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari saja kesulitan, apalagi memikirkan rumah.  Namun mau tidak mau BP Tapera akan menjalankan Tupoksinya untuk merumahkan MBR.

Dalam menyikapi adanya UU Tapera maupun PP Penyelenggaraan Tapera ada pro dan kontra, bahkan akhir akhir ini ada beberapa Webibar membahas Tapera.   Bahkan dalam seminggu penulis diundang Webinar sebagai penanggap maupun sebagai Nara Sumber.   Masalah Tabungan Perumahan, sebetulnya sejak tahun 1977 sudah dirintis.   Dalam Kepres no 8/1977 seluruh Pegawai Pemerintah dipotong gaji 10 % dengan rincian :

1. Potongan 4,75 % untuk Dana Pensiun 
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan sekarang BPJS Kesehatan
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan)

Dalam mengimplementasikan Kepres tersebut untuk kalangan ABRI sejak 1984 sudah ada pola Pinjaman Uang Muka tanpa bunga kepada Prajurit yang akan KPR, besannya sampai 50% harga rumah.  Bahkan bagi Purnawirawan yang belum punya rumah diberikan Bantuan Uang Muka secara gratis.  

Sebetulnya sebelum ada Kepres no 8/1977, Pemerintah dalam program merumahkan rakyatnya telah mendirikan Perum Perumnas yang Tupoksinya menyiapkan rumah untuk MBR.   Kemudian menunjuk Bank BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.   Saat itu dikenal 3 Pilar Pembangunan Perumahan Rakyat yaitu Kemenpera sebagai Regulator, Perum Perumnas sebagai Pengembang dan BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.  Saat itu  langkah Pemerintah dirasakan kemudahannya oleh MBR untuk memperoleh rumah.    Sayang dalam perkembangannya semakin dirasakan tidak optimal.   Bahkan masing masing instansi mpunyai pola yang berbeda beda.   TNI POLRI ditangani YKPP, PNS/ASN ditangani Bapertarum dan utk Karyawan ditangani BPJS Tenaga Kerjan.   Dengan adanya BP Tapera semoga kinerjanya lebih fokus dan mempermudah untuk merumahkan MBR.

Ada kiat yang bisa melancarkan kinerja BP Tapera diantaranya :

1. Dalam mempersiapkan personil untuk mengawaki, sementara baru memanfaatkan personil dari Bapertarum, padahal BP Tapera akan menangani seleruh Pekerja, tidak salahnya BP Tapera manfaatkan personil diluar Bapertarum yang pernah menangani program KPR baik dari TNI POLRI, BPJS TK maupun dari Asosiasi Pengembang.

2. BP Tapera tidak hanya melihat pola Bapertarum tapi juga melihat pola YKPP,  pola TWP TNI POLRI, pola BPJS TK maupun pola PPDPP atau pola FLPP 

3.  Pola  Pilar Pembangunan Perumahan Rakyat era Orde Baru, dimana Kemenpupr  selaku Regulator tetap diutamakan sebagai penyusun Peraturan Perundang undangan di bidang Perumahan.

4. BP Tapera perlu memperhatikan MBR yang tidak mempunyai penghasilan tetap untuk bisa memiliki rumah layak, bukan hanya melayani Pekerja yang mampu iur.  

5. Langkah yang dipempuh oleh BP Tapera, diharapkan lebih mempermudah MBR dalam mendapatkan tempat tinggal sesuai dasar UU Tapera yang mengacu pasal 28 H dan pasal 34 UUD 45.

Semoga masukan ini ada manfaatnya ,,, Aamiin 

Sabtu, 27 Juni 2020

BP TAPERA DITUNGGU KIPRAHMU

Bulan April yang lalu tepatnya tanggal 25 April 2020 tulisan penulis berjudul Pandemi Corona Datang, Tapera Terhadang, MBR Meradang  dimuat di Majalah Property&Bank .  Dalam tulisan tersebut penulis mengharapkan segera terbit Peraturan Pemerintah tentang BP Tapera yang bisa sebagai Landasan untuk mulai kerja.  Alhamdulillah akhirnya terbit PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tepatnya tanggal 20 Mei 2020.

PP No 25/2020 inilah yang ditunggu BP Tapera yang akan digunakan sebagai Payung Hukum untuk beroperasinya Tapera.   Ternyata untuk terbitnya PP ini perlu waktu panjang, bahkan seharusnya hanya 2 tahun setelah UU Tapera diundangkan, memerlukan 4 tahun lebih.  Walaupun payung hukum sudah terbit, tidak bisa langsung beroperasi karena terkendala adanya Pandemi Corona.

Tapera ini sejak diundangkan sudah mengundang pro dan kontra, bahkan sudah terbit PP pun masih ada pro dan kontra.   Apalagi dalam situasi Pendemi Corona, sangat dirasakan MBR, jangankan memikirkan Perumahan, untuk memenuhi kehidupan sehari hari saja, MBR merasakan kesulitan.   Namun lepas dari semua itu, Tapera sudah menjadi UU dan sudah terbit PP, disini dituntut BP Tapera harus pintar pintar menyikapi.   

Setelah terbitnya PP 25/2020 Pelaku Pembangunan Perumahan baik dari Asosiasi Pengembang, maupun Bank Penyalur Kredit, disaat Pendemi Corona mencari kiat kiat agar kegiatan tetap berjalan.  Kesempatan ini dimanfaatkan baik HUD Institute maupun Aluansi Jurnalis untuk mengadakan Webinar.   Penulis sebagai Pengamat Perumahan dan bisa dibilang jurnalis amatiran mendapat kesempatan ikuti kedua Webinar tersebut.  

Dalam Webinar yang diselenggarakan HUD Institute  tanggal 24 Juni 2020 ikuti Webinar HUD dengan tema Optimalisasi, Peran, Fungsi dan Pelayanan BP Tapera, penulis diminta sebagai Penanggap.  Selanjutnya  tanggapan penulis mengambil topik Mensinergikan Instansi Yang Merumahkan MBR.   Sedangkan dalam Webinar yang diselenggarakan Aluasi Jurnalis Majalah Property&Bank, pada tanggal 26 Juni 2020 dengan tema Mau Dibawa Kemana Tapera ? Penulis diminta sebagai pembicara dan mengambil topik Tapera Kembalilah ke Fitrahmu.

Dalam Webinar yang diselenggarakan oleh HUD Institute maupun oleh Aliansi Jurnalis Majalah Property&Bank, penulis sebagai penanggap maupun pembicara menyampaikan materi yang  intinya tidak jauh beda, sifatnya mengingatkan BP Tapera untuk mengambil pelajaran dari instansi instansi yang menangani KPR diantaranya  :

1. YKPP yang kerjasama dengan Asabri dalam meng KPR kan Prajurit TNI dan POLRI  dimana  bisa memberikan Pinjaman Uang Muka kepada Prajurit yang mau KPR tanpa bunga.   Bahkan untuk Purnawirawan yang belum punya rumah diberikan Bantuan Uang Muka gratis.

2. BPJS TK yang dulunya Jamsostek juga mengadakan KPR kepada pesertanya walaupun dengan bunga, namun lebih ringan dari bunga komersial 

3. BP Tapera sendiri adalah Penjilmaan dari Bapertarum, apalagi semua karyawan Bapertarum menjadi karyawan BP Tapera tentunya sudah memahami pola meng KPR kan para PNS atau ASN

4. PPDPP, sebagai penyalur Subsidi Perumahan dari Pemerintah yang menggunakan APBN yang nantinya akan dikelola BP Tapera .

5. BP Tapera, perlu mengevaluasi Peserta yang dari Pegawai Pemerintah (ASN, TNI POLRI) karena berdasar Kepres no 8/1977 mereka setiap bulan dipotong gaji 10% yang rinciannya 4,75 % untuk Dana Pensiun, 2% untuk Dana Kesehatan, dan 3,25% untuk Dana THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan), potongan untuk Pegawai Pemerintah tetap 2,5 % ? 

6. Selanjutnya menyarankan kepada BP Tapera untuk memanfaatkan personil yang menangani KPR untuk MBR diluar Bapertarum untuk dijadikan staf atau pejabat di BP Tapera, terutama personil instansi yang tidak menggunakan APBN.

7. UU No 4/2016 tentang Tapera akan mewujudkan pasal 28 H maupun pasal 34 UUD 45, dimana setiap orang maupun fakir miskin mempunyai hak untuk memiliki tempat tinggal, oleh sebab itu BP Tapera tidak hanya memikirkan MBR yang bisa iur, namun juga memikirkan MBR yang tidak mempunyai penghasilan tetap.

Dengan masukan masukan diatas, penulis mengharapkan langkah atau kiprah BP Tapera lebih dirasakan bagi para peserta pada khususnya dan MBR pada umumnya  ,, Aamiin  





Selasa, 23 Juni 2020

DANA ASABRI KEMBALI BOBOL

Mengikuti berita di Medsos akhir akhir ini tentang Pembobolan Dana ASABRI, menjadi teringat kejadian tahun 1995 dimana saat itu ASABRI mengalami kebobolan senilai 410 M.   Kebobolan yang terjadi pada tahun 1995 baru ketahuan setelah adanya krisis tahun 1998.   Pembobolan saat itu tetnyata memerlukan waktu cukup lama untuk menuntaskan, karena baru tahun 2008 ada keputusan Tipikor dimana mantan Dirut dipidana selama 6 tahun dan Mitranya dipidana 7 tahun.

ASABRI itu sebenarnya mengelola Dana Pensiun Potongan Gaji 4.75% dan Dana Santunan Potongan Gaji 3,25 %. Akumulasi Potongan Dana Satunan (3.25%) diterimakan kembali saat pensiun, namun Dana Pensiun (4,75%) sampai saat ini masih utuh dikelola ASABRI.   Cuma hasil Pengembangan Dana Pensiun dapat digunakan untuk beberapa keperluan salah satunya untuk PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga bagi Peserta yang mau KPR.  PUM itu akan dikembalikan oleh peserta saat pensiun.   

Kenapa Dana ASABRI kembali bobol ? Sepertinya Dana Pensiun (4,75%) sejak ASABRI didirikan tahun 1971, banyak pejabat atau peserta ASABRI yang kurang memahami pemanfaatannya.   Selain itu dari pihak ASABRI 
juga jarang mensosialisasikan tentang manfaat dana potongan 4,75% tersebut.   Dan selama ini yang dilaporkan ASABRI dalam Annual Report yang bisa dibuka umum hanya potongan gaji 3,25 %.   Tercatat Annual Report 2014 Aset ASABRI sekitar 11,9 T, karena Dana Pensiun belum dilaporkan.

Adanya  keterbukaan Pengelolaan ASABRI setelah ada PP 102/2015, dimana Annual Report ASABRI melaporkan potongan dana santunan  3,25 % dan potongan dana pensiun 4,75 %.     Hal ini terbukti Aset ASABRI 2014 tercatat sekitar 11,9 T, namun Aset tahun 2015 melonjak menjadi 32.3 T, tahun 2016 sekitar 36,5 T dan tahun 2017 sebesar 44,8 T.

Annual Report ASABRI tahun 2015, Aset ASABRI meningkat dari 11,9 T di tahun 2014 menjadi 32,3 T atau meningkat sekitar 21 T.   Ternyata kenaikan  itu merupakan Akumulasi iur Dana Pensiun.   Selama ini kenapa tidak dilaporkan ?   Yang mengundang pertanyaan adalah Annual Report ASABRI tahun 2018, sampai akhir tahun 2019 belum dibuat.

Keterlambatan Annual Report ASABRI 2018 ternyata karena adanya penurunan Aset yang disebabkan kurang kehati hatian dalam investasi.  Pernyataan Menkopolhukam bahwa ASABRI kebobolan sekitar 10 T ada benarnya.  Bahkan kalau melihat Annual Report tahun 2017 dan data investasi ASABRI akhir tahun 2019, ada penurunan sekitar 18 T.  Hal ini karena Aset tahun 2017 sekitar 44,8 T tapi total investasi akhir tahun 2019 tercatat hanya 26,5 T.  Penurunan yang sangat drastis, namun untuk kebenarannya memang perlu adanya audit dan info terakhir pihak Kemhan membentuk Tim PDTT (Pemeriksaan Dalam Tujuan Tertentu) di ASABRI.

Dari data yang ada, ternyata setelah terjadi pembobolan dana ASABRI tahun 1995 dan ada Putusan Tipikor tahun 2008, ASABRI bukan semakin hati hati dalam berinvestasi ternyata malah mengambil pola high risk.   Ini data data investasi sebelum 2006 :

1. Deposito 67 %
2. Obligasi 31 %
3. Reksadana 1,7 %
4. Saham 0.03 %
5. Lain lain0,27 %

Sedangkan data akhir 2019

1. Deposito 6,7 %
2. Obligasi 31,5 %
3. Reksadana 43 %
4. Saham 13,5 %
5. Lain lain 5,3%

Dari uraian diatas, dan dari pengalaman penanganan Kasus Pembobolan Dana ASABRI tahun 1995,  diharapkan proses kali ini lebih cepat dan perlu tindakan tegas agar ada efek jera dan kasus tidak terulang kembali 

Jakarta 23 Januari 2020 (Tahun 2005 Penulis sebagai Ketua Tim untuk Audit penyalah gunaan Dana Asabri 410 M/Marsda TNI Purn Tumiyo)


Minggu, 21 Juni 2020

PERNYATAAN SIKAP PPAU DALAM MENANGGAPI RUU HIP



PPAU sebagai organisasi masyarakat yang independen berasas Pancasila dan berlandaskan Undang Undang Dasar 1945 serta sudah berbadan hukum, perlu kiranya mengambil sikap dengan adanya Rencana Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang akhir akhir ini mengundang polemik.  Dalam pengkajian RUU HIP dengan beberapa kali diskusi, PPAU menyimpulkan :

1. Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum di Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah Sudah Final, rumusan Pancasila hasil kesepakatan para  tokoh bangsa pendiri Negara, sudah tidak bisa dikutik kutik lagi dan tidak perlu dijabarkan menjadi Undang Undang.

2. Pancasila yang merupakan sumber segala sumber hukum seperti yang tercantum di UU No 12/2011, apabila RUU HIP disahkan menjadi UU  akan mendegradasi Pancasila itu sendiri, berarti tidak lagi menjadi sumber segala sumber hukum negara tetapi  akan sejajar dengan UU yang lain.

3. Pembahasan Bab II RUU HIP dimana Pancasila bisa diperas menjadi Trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan), bahkan bisa diperas menjadi Ekasila (gotong royong), bahkan tidak memuat Rumusan Pancasila seperti yang di Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, mengingatkan bangsa kita ke orde lama pada doktrin Nasakom yang menjadi jargon PKI.

4. Pembahasan RUU HIP justru menghambat kinerja BPIP, karena dengan adanya RUU HIP, BPIP yang didirikan sejak tahun 2017,  akan  menunggu kepastian dan faktanya sudah berjalan tiga tahun belum ada produk nyata

5. Pembahasan RUU HIP, dinilai tidak ada urgensinya apalagi didalam pandemi corona, justru akan menimbulkan perpecahan bangsa karena akan terjadi pro dan kontra 

6. Fakta di Lapangan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diinisiasi oleh DPR RI memicu kontroversi dan reaksi dari banyak pihak. PBNU, PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI POLRI menyatakan sikap yang pada intinya meminta pembahasan RUU HIP dihentikan karena baik secara substansi maupun tertib hukum melanggar dan beberapa aspeknya justru bertentangan
dengan Pancasila.

7. Dari hasil pengkajian diatas, PPAU menyatakan sikap sebagai berikut :

a. Menyarankan kepada DPR untuk menghentikan Pembahasan Rencana Undang Undang Haluan Ideologi Negara.

b. Menyarankan MPR, DPR serta Pemerintah maupun Para Tokoh Masyarakat untuk duduk bersama menyusun konsep untuk membangun Negara dan Jati Diri Bangsa yang tetap berasaskan Pancasila dan UUD 45.

c. Menyarankan BPIP untuk lebih fokus menyusun  Program Kerja dalam mengimplementasikan nilai nilai Pancasila ke masyarakat.

Penyusun :

1. Marsda TNI (Purn) Tumiyo
2. Marsda TNI (Purn) Sumarman
3. Marsda TNI (Purn) Rispandi Ilyas
4. Marsda TNI (Purn) Imam Wahyudi
5. Marsda TNI (Purn) Yushan Sayuti
6. Marsma TNI (Purn) Ali Noor
7. Marsda TNI (Purn) Noor Arifin 
8. Marsma TNI (Purn) Akbar  Linggaprana 

,

Sabtu, 20 Juni 2020

MENGENAL UNDANG UNDANG TAPERA

Walau para Purnawirawan sudah tidak terlibat dengan adanya Undang Undang Tapera, tidak ada salahnya mengetahui apa itu Tapera.  Sesuai UU no 4 Tahun 206 tentang UU Tapera, yang dimaksud Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan berakhir.  Kenapa para Purnawan tidak terlibat, karena peserta Tapera ini dibatasi sampai dengan umur 58 tahun.

UU Tapera ini diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016, dan diharapkan setelah dua tahun sudah berjalan.  Untuk mengetahui sejauh mana UU Tapera, inilah Organnya terdiri dari :

1. Komite Tapera sesuai Kepres no 67/M/2016,  susunan Pejabatnya sebagai berikut :

a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua merangkap Anggota 
b. Menteri Keuangan sebagai Anggota
c. Menteri Ketenagakerjaan sebagai Anggota
d. Mulaiman D.Hadad Ph.D Komisioner OJK sebagai Anggota
e. Vincentus Sonny Loho MPH sebagai Anggota dari Unsur Profesional 

2. BP Tapera atau Badan Pengelola Tapera terdiri dari seorang Komisioner dan 4 Deputy Komisioner, dilatik oleh Ketua Komite Tapera pada tanggal 29 Maret 2019 dengan susunan sebagai berikut :

a. Komisioner Tapera dijabat oleh Adi Setiono mantan Direktur BTN
b. Deputy Komisioner Bidang Pengerahan Dana dijabat oleh Eko Ariantoro mantan Direktur OJK
c. Deputy Komisioner Bidang Pemupukan Dana dijabat Gatut Subadio mantan Dirut Koperasi Bank Mandiri
d. Deputy Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana dijabat oleh Ariev Baginda Siregar dosen IICD
e. Deputy Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi dijabat Nostra Tarigan mantan Dirops PPDPP

Pelantikan para Organ atau Pejabat Tapera ini ternyata tidak bisa tepat waktu, karena untuk Komite Tapera mengalami kelambatan sekitar enam bulan dan untuk BP Tapera seharusnya akhir 2016 sudah terbentuk namun tanggal 29 Maret 2019 baru dilantik.  Mengalami keterlambatan sekitar dua setengah tahun.  Dalam UU disebutkan Tapera beroperasi setelah dua tahun diundangkan, namun faktanya sampai saat ini juga belum berjalan.

Keterlambatan dilantiknya Pejabat BP Tapera  inilah yang menyebabkan Tapera tidak segera beroperasi, karena menunggu PP nya.   Ternyata PP BP Tapera saat Pandemi Corona itu juga mempengaruhi operasinya Tapera.   PP tentang Tapera baru terbit pada Mei 2020 ditengah Pandemi Corona dengan PP No 25 Tahun 2020 diundangkan tanggal 20 Mei 2020.

PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diundangkan dalam suasana Pandemi Corona, sepintas sebagai berikut :

1. Peserta Tapera adalah seluruh Pekerja di Indonesia termasuk WNA yang bekerja lebih 6 bulan

2. Besaran Iur Tapera sebesar 3%, dimana 2,5% potongan gaji Pekerja dan 0,5% dari Pemberi Kerja, 

3.  Pemberi Kerja  paling lambat pada tanggal 10 bulan berjalan sudah menyetorkan Iur ke BP Tapera .

4. Peserta bisa memfaatkan Dana Tapera untuk :

a. Pemilikan Rumah
b. Pembangunan Rumah ; atau
c. Perbaikan Rumah

5. Peserta bisa manfaat Tapera setelah minimum sebagai peserta 12 bulan.

Demikian sekilas masalah Tapera yang diundangkan pada awal 2016 dan akan diberlakukan mulai awal tahun 2021, ternyata mengalami keterlambatan  tiga tahun yang seharusnya mulai 2018.   Semoga bermanfaat