Rabu, 17 Juni 2020

TANGGAPAN PPAU TERHADAP RUU HIP

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Secara konstitusional Pancasila sebagai Dasar Negara, berada di Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 pada Alinea Keempat.   Dimana dalam alinea secara lengkap berbunyi;  Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Memang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tersebut tidak menyebutkan Kalimat atau Kata Pancasila, namun dalam Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila isinya persis yang ada apa yang tercantum didalamnya.

Bahkan dalam Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia Garuda Pancasila, jelas terlihat simbulnya sebagai berikut :

1. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan Bintang
2. Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dilambangkan Kepala Banteng
3. Sila Ketiga, Persatuan Indonesia dilambangkan Mata Rantai.
4. sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dilambangkan pohon beringin.
5. Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dilambangkan padi kapas.

Dengan ditempatkannya Pancasila di Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, berarti Pancasila itu sudah final, sebagai Landasan, Dasar Negara bahkan sebagai Ideologi Negara.  Bahkan karena Pembukaan UUD 45 sebagai fundamental berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa dikatakan merubah Pembukaan UUD 45 ibarat merubah Negara Indonesia oleh sebab itu dalam Amandemen UUD 45 tahun 2002, Pembukaan UUD 45 dan Penjelasannya tidak disentuh.  Yang disentuh dalam Amandemen UUD 45 hanya Batang Tubuh atau Bab dan pasal pasalnya.   Dengan adanya Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila, perlu dilihat bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara sudah final tidak perlu disusun sebagai Undang Undang karena berada didalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara 

Dalam UU no 12 Tahun 2011 tentang Undang Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, terutama dalam pasal 2 berbunyi sebagai berikut ; Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.  Dari bunyi pasal tersebut jelas sekali kedudukan Pancasila dalam peraturan perundang undangan.  Pasal 7 UU no 12/2011 herarki Peraturan Perundang Undangan sebagai berikut :

1. Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peratutan Daerah Provinsi, dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Melihat herarki Peraturan Perundang Undangan, jelas sekali Pancasila berada dalam Undang Undang Dasar 1945 berada dalam pembukaan, oleh sebab itu RUU HIP memang kurang tepat untuk dilanjutkan

Rencana Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) 

RUU HIP dalam pembahasan awal  pada bulan April yang lalu sudah  dipastikan masuk Prolegnas 2020 - 2024.  Tentunya RUU HIP ini sudah melalui tahap pembahasan Naskah Akademik.   Namun setelah  beredarnya  Naskah RUU HIP,  bahkan kalau Presiden setuju tinggal tanda tangan akan resmilah  menjadi  UU.  Itu semua karena RUU HIP ini inisiatif dari DPR.  RUU HIP terdiri dari 10 Bab dan 60 pasal, namun begitu beredar di media sosial, langsung mendapat perlawanan dari elemen bangsa yang sifatnya menolak RUU HIP tersebut.  Yang sudah nyata nyata membuat pernyataan sikap menolak adalah MUI, disusul Muhammadiyah dan NU, bahkan Forum Komunikasi Purnawirawan menyusul membuat sikap menolak.  Alasan Penolakan pada umumnya hampir sama yaitu tentang :

1. Pancasila sebagai Dasar Negara dan merupakan sumber segala sumber hukum negara, apabila RUU HIP disahkan sebagai UU, berarti mendegradasi Pancasila itu sendiri karena disamakan dengan UU lainnya
2. Pancasila adalah Ideologi Negara, bahkan dalam Tap MPRS No XXV/1966 masih berlaku dan tidak memberi peluang Ideologi lain untuk masuk Indonesia.
3. Pembahasan RUU HIP terutama dalam Bab II, adanya pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, mengingatkan bangsa Indonesia ke Orde Lama tentang doktrin Nasakom yang masih merupakan Trauma
4. Pembahasan RUU HIP justru menghambat kinerja BPIP yang sejak dibentuk tahun 2017, sampai saat ini belum terlihat produknya 

Pancasila menjadi salah satu Konsesus Nasional,  bahkan merupakan Urutan Pertama yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, sudah final tidak perlu dijabarkan menjadi Undang Undang 

Kesimpulan dan Saran

Dari pembahasan Pancasila sebagai Dasar Negara yang merupakan Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara maupun sekilas tentang RUU HIP, bisa disimpulkan sebagai berikut :

1. Pancasila sudah final sebagai dasar negara, sencara konstitusional berada di Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
2. Pancasila merupakan Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara dikuatkan dengan UU no 12/2011 dan sebagai Sumber Hukum Tertinggi yaitu Undang Undang Dasar 1945
3. Dengan disahkan RUU HIP menjadi Undang Undang, berarti akan mendegradasi Pancasila tidak menjadi Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara lagi.
4. Pancasila merupakan 4 Konsesus Nasional dan merupakan urutan Pertama yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sudah final dan tidak perlu dijabarkan dengan Undang Undang 

Selanjutnya dengan beberapa pertimbangan diatas disarankan PPAU menolak RUU HIP untuk menjadi Undang Undang dan bersama ini dilampirkan Pernyataan sikap PPAU 


Minggu, 14 Juni 2020

PERMASALAHAN RUU HIP

I. PERSOALAN :  Penolakan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila 

II. PERANGGAPAN. 

Bahaya laten Komunis masih mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI

III. FAKTA YANG MEMPENGARUHI

1. Pembukaan UUD 45 Alinea 4 dimana Pancasila sebagai Dasar Negara.

2. Ketetapan MPRS No XXV/1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembankan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme masih Berlaku.

3. UU no 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara belum dicabut.

4. UU no 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, dimana menyebutkan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

5. Perpres no 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dimana tupoksi BPIP adalah membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

IV PEMBAHASAN

1. Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai Ideologi Negara serta sebagai Sumber segala Sumber Hukum selain ada dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 45 di alinea 4 juga ada dalam Undang Undang No 12 Tahun 2011 dan berada dalam pasal 2.   Dikaitkan dengan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Negara, apabila RUU tersebut disyahkan sebagai UU, berarti Pancasila bukan lagi sebagai Sumber segala Sumber Hukum lagi karena disejajarkan dengan Sumber Hukum lainnya.

2.  Dari pengalaman sejarah Pacasila sebagai Ideologi Negara mengalami beberapa kali cobaan untuk digantikan Ideologi lainnya seperti Tragedi tahun 1965 yang dikenal Gerakan G30S/PKI, dan terbukti Pancasila bisa terselamatkan bahkan selalu diperingati dengan Hari Kesaktian Pancasila.  Bahkan akhirnya keluar Ketetapan MPRS No XXV/1966 yang membubarkan Partai Komunis Indonesia dan melarang ajaran Komunis, Marxisme/Leninisme dan dikuatkan lagi dengan UU no 27/1999 dimana ada sangsi bagi yang menyebarkan ajaran paham Komunis, Marxisme maupun Leninisme. Melihat RUU HIP tidak adanya Konsideran Tap MPRS no XXV/1966 maupun UU no 27/1999 ada kesan membiarkan berkembangnya ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme.

3. Pemerintah dengan Perpres  no 54/2017 dan Perpres  no 7/2018 telah membetuk Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila dan mementuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dimana ada Unsur  Pengarah dan Unsur Pelaksana.   Sebetulnya kedua unsur tersebut bisa langsung bekerja, namun dengan adanya RUU HIP terutama dalam Bab VI isinya tidak jauh dari PP no 7/2018, terkesan BPIP menginginkan Dasar Hukum yang lebih tinggi, secara langsung tidak mematuhi Peraturan Presiden tersebut.

4. Dalam hal Pembinaan Ideologi Pancasila yang awalnya dengan Perpres no 54/2017 tentang Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila, Unit belum bekerja sudah direvisi dengan Perpres no 7/2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, masih bongkar pasang bentuk organisasinya dari Unit menjadi Badan.   BPIP belum bekerja sekarang ada RUU HIP, seolah bongkar pasang yang tidak ada hentinya.   RUU HIP pun saat ini menghadapi penolakan dari berbagai kelompok atau berbagai komponen bangsa. 

5. Sejak dilantiknya para Pejabat BPIP yang awalnya bernama UKPPIP, pada tanggal 7 Juni 2017 berdasar Kepres no 31/M/2017, Kinerja BPIP belum terlihat, diakui sendiri oleh Kepala BPIP Yudhi Latif saat beliau mengundurkan diri pada tanggal 8 Juni 2018 persis setahun setelah dilantik.  Mundurnya Yudhi Latief disebabkan belum adanya Perpres tentang alokasi Anggaran, padahal sudah berjalan setahun.  Kinerja BPIP memang terkesan lambat hal ini terbukti setelah mundurnya Kepala BPIP Yudhi Latief di tahun 2018, setelah 2 tahun tepatnya tanggal 5 Februari 2020 Kepala BPIP baru dilantik.  Apakah kinerja BPIP akan menunggu RUU HIP disahkan ? 

6.  RUU HIP mengundang berbagai Komponen Bangsa menolak, diawali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Maklumat yang didukung dari 34 DP MUI.  Disusul Forum Komunikasi Purnawirawan TNI, Persis, NU, Muhamaddiah,  GPA, Kobar dan masih banyak komponen bangsa lainnya.   Alasan Penolakan berbagai Komponen Bangsa pada umumnya sama yaitu :

a. Tidak dicantumkannya Tap MPRS/1966 sebagai konsideran dalam menyusun RUU HIP, dan hal ini menimbulkan kekhawatiran bangkitnya kembali Komunis di Indonesia.

b. Dalam RUU HIP terutama di Bab II, Pancasila bisa diperas menjadi Trisila selanjut nya menjadi Ekasila, mengingatkan gagasan lama tentang Nasakom yang merupakan jargon PKI 

c. RUU HIP dinilai mendegradasi Pancasila, karena apabila RUU disahkan sebagai UU, Pancasila tidak lagi  menjadi sumber segala sumber hukum yang berarti kedudukannya sama dengan UU lainnya.

V KESIMPULAN

1. RUU HIP dikhawatirkan akan mendegradasi Pancasila, karena apabila disyahkan sebagai UU, Pancasila bukan lagi sebagai sumber segala sumber hukum.  

2. Penolakan RUU HIP semakin hari semakin bertambah dan pada umumnya alasan sama yaitu tidak dicantumkannya Tap MPRS no XXV/1966 maupun UU no 27/1999  sebagai konsideran.

3. Kekhawatiran terulangnya sejarah kelam, tragedi 1948 maupun 1965 yang diprakarsai PKI, apalagi dalam RUU HIP Pancasila bisa diperas menjadi Trisila dan Ekasila, mengikatkan kepada jargon PKI tentang Nasakom

VI SARAN

1. Walaupun PPAU tidak berpolitik praktis, mengingat RUU HIP ini sangat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berbicara masalah Ideologi disarankan PPAU mengambil sikap ikut menolak RUU HIP

2. Sikap PPAU dikirimkan kepada  Presiden, MPR, DPR, DPD, Para Akademisi, Tokoh Tokoh Agama, Tokoh Tokoh Masyarakat, serta menyarankan untuk  duduk bersama guna menyusun konsep untuk membangun  Negara  dan Jatidiri Bangsa yang berasaskan Pancasila dan UUD 45.



PERNYATAAN SIKAP PERHIPUNAN PURNAWIRAWAN  ANGKATAN UDARA 

PPAU sebagai organisasi masyarakat yang independen berasas Pancasila dan berlandaskan Undang Undang Dasar 1945 serta sudah berbadan hukum, perlu kiranya mengambil sikap dengan adanya Rencana Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang akhir akhir ini mengundang polemik.  Dalam pengkajian RUU HIP dengan beberapa kali diskusi, PPAU menyimpulkan :

1. Dengan adanya RUU HIP, Pancasila yang merupakan sumber segala sumber hukum seperti yang tercantum di UU No 12/2011 akan terdegradasi dan akan sejajar dengan UU yang lain.

2. Dalam Konsideran RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS No XXV/1966, akan memberi peluang Ideolgi lain masuk bahkan mungkin bisa menggantikan Pancasila sebagai Ideologi Negara.

3. Pembahasan Bab II RUU HIP dimana Pancasila bisa diperas menjadi Trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan ketuhanan yang berkebudayaan), bahkan bisa diperas menjadi Ekasila (gotong royong), mengingatkan bangsa kita ke orde lama pada doktrin Nasakom yang menjadi jargon PKI.

4. Pembahasan RUU HIP justru menghambat kinerja BPIP, karena dengan adanya RUU HIP, BPIP yang didirikan sejak tahun 2017, menunggu kepastian dan faktanya sudah berjalan tiga tahun belum ada produk nyata

Dari hasil pengkajian diatas, PPAU menyatakan sikap sebagai berikut :

a. Menolak RUU HIP dan  menyarankan DPR untuk mencabut RUU tersebut.

b. Menyarankan MPR, DPR serta Pemerintah maupun Para Tokoh Masyarakat untuk duduk bersama menyusun konsep untuk membangun Negara dan Jati Diri Bangsa yang tetap berasaskan Pancasila dan UUD 45.







Rabu, 03 Juni 2020

PERUMNAS KEMBALILAH KE FITRAHMU

Prakata

Sebagai mantan Anggota Dewas Perumnas, mengikuti berita di media dimana Perumnas mengalami gagal bayar MTN, rasanya ikut menjadi prihatin.  Apalagi dengan kejadian tersebut ada pergantian besar besaran direksi di Perumnas.   Teringat kembali kejadian setelah krisis tahun 1998 dimana pada tahun 2007 di Perumnas terjadi perombakan besar besaran bukan hanya sebagian Direksi dan Pengawas yang dirombak tetap baik Direksi maupun Pengawas dirombak total.  Dengan adanya Direksi baru semoga Perum Perumnas bisa bankit seperti pengalaman 2007.

Sejenak Menengok Sejarah 

Sebelum membahas lebih lanjut perlu melihat perjalanan Perum Perumnas sejak didirikan tahun 1974.  Ide mendirikan Perumnas sebetulnya sudah  sejak Konggres Perumahan Rakyat Sehat pada tahun 1950.  Dari konggres ada tiga Keputusan Penting yaitu :

1. Mengusulkan kepada Pemerintah agar diusahakan pendirian perusahaan pembangunan perumahan yang dibantu pemerintah di setiap propinsi.
2. Pembangunan perumahan rakyat agar memakai syarat/norma minimum yaitu rumah induk dengan dua kamar tidur dan luas 36 m2, syarat minimum hendaknya menjadi undang undang.
3. Agar segera dibentuk Badan/Lembaga Perumahan yang pembiayaan dimaksudkan dalam anggaran pemerintah.

Ternyata dari tiga keputusan tersebut baru terwujud pada tahun 1974 dimana didirikan Perumnas dengan PP 29/1974, dan ditunjuknya Bank BTN sebagai Lembaga pemberi KPR (Surat Menkeu no B-49/MK/IV/1/1974) serta Kementerian yang menangani Perumahan bertugas dalam pembinaan teknis.   Bahkan ketiga instansi tersebut dikenal sebagai Pilar Utama Pembangunan Perumahan Rakyat.   Ketiga Piar tersebut adalah Kemenpera (sekarang Kemenpupr), Perum Perumnas dan Bank BTN.

Diawal didirikan Perumnas, prestasinya langsung luar biasa, bahkan saat itu bisa menenuhi hampir 95 % program pemerintah dalam merumahkan kalangan menengah kebawah.  Perumnas mampu menciptakan kawasan hunian baru seperti di Medan, Palembang, Depok, Bogor, Bekasi, Bekasi, Bandung, Semarang, Surabaya dan Makasar.  Awalnya merupakan daerah pinggiran saat ini sudah merupakan kota.  Perumnas tidak hanya membangun rumah tapak, setelah sukses membangun rumah tapak mulairmbangun rumah susun.

Rumah Susun Klender adalah merupakan rumah susun atau hunian vertikal pertama yang dibangun Perumas.   Menyusul Rumah Susun di Tanah Abang, Kebon Kacang, Kemayoran, Cengkareng, Sarijadi Bandung, Palembang maupun di Medan.  Sampai menjelang krisis 1998 Perumnas masih mampu mempertahankan atau membangun sekitar 50 % dari total pembangunan rumah secara nasional.

Ternyata Perumnas mengalami dampak krisis 1998, sehingga kinerjanya menurun drastis.  Titik nadir penurunan terjadi di tahun 2007, yang akhirnya ada perombakan besar besaran baik untuk Direksi maupun Pengawasnya.   Lambat lain Perumnas bisa bangkit, dan pada periode setelah 2010 Perumnas bisa menjadi  Pengembang  10 besar di Indonesia.   Selain tetap mengutamakan Rumah Tapak, melanjutkan menangani Rusunawa di Batam, Padang, Pontianak, Samarinda selain yang ada di Jakarta, Palembang, Surabaya dan Makasar.   Ternyata di situasi pertumbuhan ekonomi yang menurun yang dirasakan sejak 2015, Perumnas kembali menghadapi situasi yang tidak menguntungkan.   Di tahun 2019 kinerja Perumnas terganggu, dampaknya awal tahun 2020 gagal bayar MTM yang jatuh tempo.   Akhirnya awal April 2020 terjadi perombakan Direksi dan Pengawas besar besaran.  

Sebetulnya sejak awal didirikan Perumnas untuk mengikuti perkembangan zaman setiap masa diadakan Perubahan Peraturan Pemerintah. Pertama dengan PP no 29/1974, direvisi dengan PP 12/1988. Selanjutnya dengan adanya  UU no 19/2003 tentang BUMN, PP Perumnas direvisi dengan PP no 15/2005.   Terakhir di  era Jkw,  PP Perumnas  mengalami Revisi denga PP no 83/2015.  Sejak berdirinya Perumbas sudah mengalami 4 x perubahan atau revisi 

Kinerja Perumnas Terulang Merosot

Dari uraian Sejarah, Perumnas tahun 2019, terulang kembali kinerja Perumnas merosot.  Tahun 2007 merupakan titik nadir Perumnas disebabkan krisis yang terjadi tahun 1998. Setelah adanya perubahan total Direksi dan Pengawas di tahun 2007, kinerja Perumnas mulai menggeliat pelan pelan.   Untuk kembali seperti awal berdirinya Perumnas dimana bisa mencapai 50 % kebutuhan rumah secara Nasional memang berat.   Apalagi bersaing dengan REI atau Asosiasi Pengembang lainnya.  Selain berat bersaing dengan Pengembang lainnya, terkesan Pemerintah dalam hal ini kurang mendukung Perumnas.  Kalau sebelumnya ada Pilar Pembangunan Perumahan Rakyat adalah Kemenpera, Perumnas dan Bank BTN, sejak krisis Pilar Pembangunan Perumahan Rakyat seperti jalan sendiri sendiri.  Apakah ini dampak dari kebebasan atau transparansi ? 

Melihat Program Subsidi Rumah era SBY sebetulnya dari tahun ke tahun mengalami kenaikan luar biasa.   Awal tahun era SBY, pagu Subsidi Rumah sekitar 300 M, naik menjadi 800 M, bahkan tahun 2009 naik menjadi 2,5 T.  Setelah ada Pola FLPP pagunya semakin naik, pada tahun 2020 diprogramkan sekitar 11 T.   Sebelum krisis 1998, dapat dikatakan Subsidi Perumahan, Perumnaslah pelaku utamanya.  Tetapi setelah itu Perumnas harus bersaing ketat dg Asosiasi Pengembang lainnya.   Walaupun dengan tertatih tatih Perumnas masih mampu menjadi 10 Besar Pengembang di Indonesia.  Ternyata dengan semakin beratnya persaingan dan semakin menurunnya pertumbuhan ekonomi, Perumnas di tahun 2019 mengalami beban berat yang mengakibatkan atau mengalami gagal bayar MTN.

Langkah Benahi Perumnas 

Dengan adanya Perombakan Direksi Perumnas di awal Mei tahun 2020, diharapkan  Perumnas bisa keluar dari kegagalan bayar MTN.   Belum  sebulan adanya perombakan Direksi Perumnas, ada dua media yaitu Tribun Bisnis dan Liputan6.com memberitakan bahwa PT Peringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikan peringkat Perumnas dari CCC menjadi BBB.   Walaupun perubahan peringkat begitu cepat, semoga ini pertanda baik bagi Perumnas.  

Sebagai mantan Anggota Dewan Pengawas dan sebagai Mantan Ketua YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit), untuk mencegah terulang kembali Perumnas mengalami kemerosotan, perlu kiranya Perumnas kembali ke fitrahnya seperti saat didirikan.  Perumnas lebih berkonsentrasi untuk bekerja sesuai Tupoksinya yaitu merumahkan MBR.   Awalnya Perumnas sukses merumahkan pegawai Pemerintah baik PNS maupun TNI POLRI.   Jumlah Pegawai Pemerintah saat ini sekitar 5,5 juta personil, kebutuhan rumah untuk mereka minimum 2 % atau sekitar 110.000 Personil.   Ini merupakan pasar luar biasa.  Oleh sebab itu sambil membenahi kedalam langkah langkah yang perlu ditempuh adalah :

1. Perumnas harus bisa meyakinkan kepada Pemerintah bahwa sesuai PP 83/2015, Perumnas mampu ditugasi untuk merumahkan MBR terutama Pegawai Pemerintah.

2. Perumnas mampu menghidupkan atau mensinergikan kembali Pilar Pembangunan Nasional Perumahan Rakyat yaitu Kemenpupr, Perumnas sendiri dan BTN 

3. Perumnas harus bisa meyakinkan kepada Asabri maupun Taspen bahwa Peserta Asabri maupun Taspen, Perumnas mampu menyiapkan rumah untuk mereka yang notabene peserta Asabri maupun Taspen adalah Pegawai Pemerintah.

4. Perumnas, Asabri dan Taspen maupun BTN adalah BUMN, sehingga lebih mudah untuk bersinergi.

5. Asabri dalam PP 102/2015, ada fungsi menyiapkan PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga bagi Prajurit yang akan KPR.

6. Kalau Asabri bisa memberikan Pinjaman Uang Muka kepada Prajurit, semestinya Taspen juga bisa melakukan hal yang sama.

Dengan langkah langkah tersebut, Perumnas bisa memulai dengan membuat konsep untuk bisa sinergi antar Kementerian BUMN dan Kementerian PUPR maupun sinergi intern BUMN sendiri yaitu dengan, Asabri, Taspen, Bank BTN.   ASN, TNI POLRI adalah pasar yang sangat menjanjikan untuk mengembangkan Perumnas dan apabila Perumnas mampu memanfaatkan peluang ini, insya Allah Perumnas akan selalu bisa memenuhi kebutuhan papan untuk Pegawai Pemerintah selamanya.   Bahkan Perumnas bisa menjangkau seluruh Karyawan BUMN yang memerlukan rah.








Rabu, 27 Mei 2020

KENANGAN MANIS SAAT ORGAN YKPP MAYORITAS DIPEGANG CADAKA DHARMA

YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) mempunyai Tupoksi menyiapkan Uang Muka bagi Prajurit TNI POLRI  maupun Purnawirawan yang akan KPR.   Yayasan ini didirikan pada tahun 1998, namun sebetulnya cikal bakalnya dari Poyek KPR yang sudah beroperasi sejak tahun 1984.  Diawal operasi, Proyek KPR  dibawah Asabri.  Dari Proyek KPR berubah menjadi BPKPR dan pada tahun 1998 berubah menjadi YKPP, operasionalnya  tidak lagi  dibawah Asabri, namun dibawah Kementerian Pertahanan.

Sesuai UU Yayasan, Organ Yayasan adalah Pembina, Pengawas dan Pengurus.  Untuk YKPP,  Pembina dan Pengawasnya adalah ex officio dimana Ketua Pembina adalah Menhan, sedangkan Anggota Pembina adalah Panglima TNI dan Kapolri, sedangkan  Pembina Harian adalah Sekjen Dephan dan Irjen Dephan sbg Pengawas.  Sedangkan untuk Pengurus YKPP yang terdiri dari Ketua, Bendahara dan Sekretaris dijabat oleh Purnawirawan yang ditunjuk oleh Pembina.

Penulis  setelah pensiun mendapat amanah dari Menhan untuk menjabat sebagai Ketua YKPP tepatnya mulai Juni 2006.   Sebagai Ketua YKPP merasakan  kemudahan dalam mengelola YKPP karena semua Organ YKPP mempunyai hubungan batin yang enak dan harmonis dan mayoritas dipegang Cadaka Dharma.  Dengan Menhan kebetulan Penulis mantan Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi, tidak merasa asing.  Dengan Panglima TNI yaitu Marsekal TNI Djoko Suyanto selaku Anggota Pembina, satu Angkatan dan satu Matra.  Selanjutnya dengan Kapolri Jendral Polisi Sutanto selaku Anggota Pembina juga satu Angkatan.  Dengan Irjen Dephan awalnya Laksdya TNI Imam Zaky satu Angkatan, kemudian diganti  Laksdya TNI Sumardjono selaku Pengawas kebetulan pernah satu SMA.  Bahkan Para Kepala Staf Angkatan smua angkatan 73, Kasad Jendral TNI Riamyzar Riacudu, Kasal Laksamana TNI Slamet Subiyanto dan Kasau Marsekal TNI Herman Prayitno.

Sebagai Ketua YKPP saat itu, setiap usulan untuk program dari tahun ke tahun selalu didukung baik oleh Pembina maupun oleh Pengawas.  Dalam sosialisasi di Angkatan maupun Polri ada kebanggaan tersendiri diterima lanngsung oleh Kepala Staf Angkatan dan Kapolri.  Bahkan saat Rapim TNI disaat Marsekal Djoko Suyanto sebagai Panglima, Penulis diberi kesempatan presentasi didepan Seluruh Peserta Rapim TNI.

Ternyata dengan hubungan yang harmonis antara Pengurus, Pembina dan Pengawas YKPP, kinerja YKPP dan prestasi YKPP sampai detik ini belum ada yang pecahkan record.   Sebelum Penulis masuk YKPP serapan BUM (Bantuan Uang Muka) setiap tahunnya hanya sekitar 4.000 unit sampai dengan 6.000 unit.  Namun dari tahun 2006 sd 2008 Alhamdulillah penyerapan semakin naik.   Tahun 2006 target 10.000 unit tercapai, tahun 2007 naik dari 10.000 unit menjadi 11.000 unit dan di tahun 2008 naik menjadi 11.500 unit.  Selama tiga tahun mampu mampu meng KPR kan sekitar 32.500 Prajurit TNI POLRI.  Pengurus YKPP saat itu juga didominasi Cadaka Dharma dari 6 Pengurus, 4 diantaranya Cadaka Dharma (Penulis sebagai Ketua , Wakil Ketua Laksma TNI Purn Sofwana, Kepala Bidang Usaha Brigjen TNI Purn Nandang dan Kepala Bidang Perumahan Brigjen TNI Purn Amir) sedangkan  untuk  Sekretaris dan Bendahara non Cadaka Dharma. Staf lain dari Cadaka Dharma adalah  Kol Purn Mustika Jati dan Kol Purn Siregar 

Penulis sebagai mantan Ketua YKPP, betul betul merasakan bahwa dengan koordinasi yang baik dan harmonis antara Pembina, Pengawas dan Pengurus akan menghasilkan kinerja yang optimal.   Sayang YKPP saat ini Kinerjanya makin menurun bahkan sejak tahun 2018, YKPP sama sekali tidak ada kegiatan.   Dalam kesempatan ini dengan hati yang tulus saya ucapkan terima kasih kepada Panglima TNI saat itu Marsekal TNI Djoko Suyanto, Kapolri Jendral Polisi Sutanto, Kasad Jendral TNI Riamysar Ryacudu, Kasal Laksamana TNI Slamet Subiyanto dan Kasau Marsekal Herman Prayitnno, sehingga kinerja YKPP mencapai prestasi terbaik.  Tentunya ucapan terima kasih juga kepada Menhan Bpk Juwono Sudarsono, Sekjen Dephan Letjen TNI Safri Syamsudin dan Irjen Dephan Lakdya TNI Imam Zaki dan Laksdya TNI Sumardjono.  Kenangan manis yang tidak terlupakan.(Disunting Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP) 



Sabtu, 23 Mei 2020

KIAT DUKUNG PROGRAM SEJUTA RUMAH DISAAT PANDEMI CORONA

Dampak Pandemi Corona ini betul betul luar biasa, di semua lini kehidupan tidak ada yang tidak terpengaruh.   Bahkan semua negara didunia merasakannya, tercatat ada sekitar 213 negara dengan penderita diatas 5 juta orang.  Di negeri tercinta sendiri sampai tanggal 23 Mei 2020 tercatat sekitar 20.796 orang dan yang meninggal mencapai mencapai 1.326 orang.   Kalau dilihat dari prosentase yang meninggal, Indonesia boleh dibilang bersyukur dibawah rata rata dunia.  Dimana rata rata dunia sekitar 6,4 %, di Indonesia sekitar 6,3 %.

Dalam menangani dampak Corona di Indonesia sudah berbagai cara dilakukan, dari pembentukan Gugus Tugas Corona sampai diterbitkan Perpu no 1/2020 dan alhamdulillah Perpu tersebut sudah menjadi UU no 2/2020 yang disyahkan DPR tanggal 12 Mei 2020.   Walau sudah berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk tangani Pandemi Corona, ternyata tidak bisa dihindari dalam kehidupan masyarakat merasakan dampaknya.   Tercatat terjadi PHK dan maupun karyawan yang dirumahkan cukup besar.  Beberapa perusahaan melakukan pengurangan karyawan atau PHK besar besaran.

Jumlah PHK maupun yang dirumahkan memang ada dari beberapa sumber yang beda jumlahnya.  Ada versi dari Pemerintah/Kembaker berbeda dengan dari BPJS Tenaga Kerja maupun dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.   Dari BPJS Tenaga Kerja ada sekitar 924.460 peserta yang ajukan klaim JHT bahkan diperkirakan akan semakin naik karena terjadinya PHK.   Selanjutnya dari Kemnaker menyebutkan sekitar 1,9 juta karyawan di PHK dan dirumahkan.   Dari Asosiasi Pengusaha Indonesia menyebutkan hampir 7 juta karyawan di PHK dan dirumahkan.   Jumlah tersebut memang baik dari sektor formal maupun non formal.  Melihat dengan ditutupnya mal mal maupun berbagai pasar yang merupakan pusat perbelanjaan, data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia bisa diterima 

Dengan adanya PHK besar besaran maupun yang dirumahkan apalagi ada istilah unpaid leave, akan berdampak pada bisnis Perumahan.  BUMN yang tangani Perumahan untuk MBR seperti Perumnas pun mengalami gagal bayar MTN, apalagi para pengembang kecil yang tangani program sejuta rumah didaerah, pasti merasakan dampaknya.   Dari Kemenpupr memang sudah ada program untuk berikan stimulus untuk MBR yang KPR, namun dalam situasi seperti ini, MBR pasti utamakan kebutuhan pokok sehari hari.  Pemerintah sudah berikan bansos untuk masyarakat yang berdampak Corona, namun langkah ini juga belum sepenuhnya untuk membangkitkan niat masyarakat untuk beli rumah.

Dalam kondisi Pandemi Corona, masih ada peluang untuk tetap mendukung Program Sejuta Rumah dari Pemerintah.  Sasarannya adalah MBR dari kalangan Pegawai Pemerintah.  Disaat Pandemi Corona ini di kalangan Pegawai Pemerintah yaitu ASN, Anggota TNI dan POLRI tidak ada yang di PHK, mereka itulah pasar yang masih bisa diharapkan.   Jumlah mereka sekitar 6,5 juta personil, yang tergolong MBR lebih dari 50 % dan dari data tahun 2018, ada sekitar 964.467 ASN dan 275.000 Anggota TNI POLRI belum punya rumah.  Apalagi kalau melihat Penyerapan FLPP, ASN dan TNI POLRI tidak sampai 15 % yang bisa manfaatkannya.   Dalam Pandemi Corona saat ini, sementara hanya  MBR dari ASN, TNI POLRI yang merupakan pasar yang menjanjikan.

Langkah langkah yang perlu ditempuh diantaranya adalah :

1. Para Pengembang harus gigih mendekati Pegawai Pemerintah baik di Lingkungan ASN maupun TNI POLRI untuk tertarik program dengan Program Rumah MBR.

2. Pengembang melalui Asosiasi nya perlu pendekatan ke TASPEN dan ASABRI karena kedua instansi tersebut kelola potongan gaji Pegawai Pemerintah yang besarannya 3,25 % dan potongan tersebut untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) sesuai Kepres no 8/1977.

3. Selain pendekatan kepada TASPEN dan ASABRI, perlu pendekatan ke instansi Kementerian maupun instasi TNI POLRI

4. Khusus untuk TNI POLRI  disana ada Intansi  TWP (Tabungan Wajib Perumahan), bahkan memfasilitasi Prajurit yang akan KPR hanya dibebani bunga 3 sd 6 %, ini merupakan peluang bagi Pengembang.

5. Selain TWP TNI POLRI di lingkungan TNI POLRI ada YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) yang setahunnya bisa memfasilitasi 12.000 Prajurit untuk KPR, tentunya ini juga peluang bagi Pengembang 

6. Berdasarkan PP 102/2015, ASABRI ada amanah memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga kepada Prajurit TNI POLRI yang akan KPR, ini juga merupakan Peluang bagi Pengembang

Mudah mudahan langkah langkah tersebut merupakan terobosan terobosan untuk tetap berjalan dalam mendukung Program Sejuta Rumah di saat Pandemi Corona.  

Sabtu, 16 Mei 2020

YAYASAN KEMHAN AKAN TINGGAL KENANGAN ?

Prakata

Melihat perkembangan Yayayan di Lingkungan Kemhan, selaku mantan Ketua YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) sangat prihatin.  Awalnya Kemhan mempunyai 3 Yayasan yaitu YKPP, YKPBS (Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman) dan YSBP (Yayasan Satya Bhakti Pratiwi), namun sejak ketiga Yayasan tersebut digabung pada akhir tahun 2007, satu persatu ketiga Yayasan tersebut tinggal nama.   Sampai saat ini dari ketiga Yayasan tersebut tinggal YKPP yang masih bertahan, namun sejak 2018 YKPP sudah tidak ada kegiatan.   

Sekilas Sejarah Yayasan

Sejenak menengok tentang YKPP, YKPBS maupun YSBP, para pendahulu itu luar biasa dalam memikirkan kesejahteraan anggotanya.  Untuk YKPP memikirkan bagaimana Prajurit ABRI bisa punya rumah walau dengan KPR.   Untuk YKPBS memikirkan bagaimana putra putri ABRI bisa kuliah di Perguruan Tinggi karena membawai UPN Jakarta, UPN Yogyakarta dan UPN Surabaya.  Sedangkan YSBP memberikan bea siswa bagi anak keluarga yang tidak mampu namun berprestasi.  Sesuai dengan AD/ART baik YKPP, YKPBS dan YSBP semuanya Pembinanya adalah Menhan, Panglima TNI , Kapolri dan Sekjen Dephan/Kemhan, sedangkan Pengawasnya adalah Irjen Dephan/Kemhan.   Oleh sebab itu untuk memudahkan Pembinaan Yayasan akhir tahun 2007 ketiga Yayasan digabung nama tetap YKPP namun singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan.   Dalam Akte Penggabungan no 27 tgl 10 Agustus 2007, tujuan penggabungan berbunyi meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya :

1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan - Tentara Nasional Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia
4. Pensiunan Departemen Pertahanan - Tentara Naional Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia.

Perkembangan YKPP

Setelah YKPP, YKPBS dan YSBP bergabung menjadi YKPP hasil Penggabungan, masing masing fungsinya tetap, hanya satusnya berubah menjadi Pelaksana Kegiatan.   YKPP menjadi Pelaksana Kegiatan Bidang Perumahan, YKPBS menjadi Pelaksana Kegiatan Bidang Pendidikan dan YSBP menjadi Pelaksana Kegiatan Bidang Bantuan Pendidikan.    Selanjutnya dalam Akta no tgl 10 Desember 2007, dalam Anggaran Dasar Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan Tupoksinya sebagai berikut :

1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi dan menengah
2. Menyelenggarakan pemberian bantuan pendidikan dan pendidikan formal maupun non formal bagi putra/putri keluarga prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan 
3. Menyelenggarakan pemberian bea siswa baik pendidikan formal maupun non formal tingkat pendidikan dasar, menengah dan tinggi bagi putra putri keluarga prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan
4. Menyelenggarakan pemberian Bantuan Uang Muka (BUM) untuk memiliki fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi :

a. Prajurit TNI
b. Anggota Polri
c. Pegawai Negeri Sipil Deartemen Pertahanan/Polri dan, 
d. Pensiunan TNI/Polri serta Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan/Polri

5. Memberikan bantuan dan/atau sumbangan kepada Masyarakat dan khususnya kepada Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, Pensiunan TNI dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan sesuai kemampuan yang dimiliki Yayasan yang ditetapkan oleh Pengurus Yayasan.

Dari melihat Tupoksi diatas, untuk no 1 menjadi Tugas Pokok Pelaksana Kegiatan Pendidikan yang membawahi UPN Jakarta, UPN Yogyakarta dan UPN Surabaya.   Tupoksi no 2 dan 3 merupakan Tugas Pokok Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan, sedangkan Tupoksi no 4 merupakan Tugas Pokok Pelaksana Kegiatan Perumahan.  

Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan selain membawahi Pelaksana Kegiatan Bidang Pendidikan, Pelaksana Kegiatan Bidang Perumahan dan Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan, juga membawahi LPTTN (Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara).

Dari ketiga Pelaksana Kegiatan diatas dan LPTTN, sampai detik ini tinggal Pelaksana Kegiatan Perumahan yang masih eksis walaupun sudah hampir tiga tahun terakhir  tidak ada kegiatan, serta LPTTN.  Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan sejak awal 2008 sudah dilikuidasi karena pailit.  Selanjutnya Pelaksana Kegiatan Pendidikan tahun 2014 dilikuidasi karena semua UPN menjadi Negeri.   

Aset YKPP

Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), sebetulnya merupakan Yayasan dibawah Kementerian Pertahanan yang Asetnya paling tinggi diantara Yayasan yang ada.   Dalam Ata no 27 tanggal 10 Agustus 2007, saat ketiga Yayasan digabung aset tercatat Rp 1.922.328.799.838,75 (satu triliun sembilan ratus duapuluh dua milyar tigaratus duapuluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tigapuluh delapan rupiah tujuh puluh lima sen).   Itu gabungan dari :

1. Rp 26.416.034.086,75 (dua puluh enam milyar empat ratus enam belas juta tiga puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen) dari YSBP
2. Rp 316.203.332.752 (tiga ratus enam belas milyar dua ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) dari YKPBS 
3. Rp 1.579.709.433.000 (satu triliun lima ratus tujuh puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP).  Khusus aset YKPP diperoleh dari Potongan Gaji Peserta ASABRI sampai Juli 1998 (Potongan 4,75%).  

Itu aset saat diadakan penggabungan Yayasan di tahun 2007.   Tentunya Aset tersebut saat ini pasti berubah, karena Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan dan Pelaksana Kegitan Pendidikan sudah dilikuidasi.   Satu sisi Pelaksana Kegiatan Perumahan sudah tiga tahun terakhir tidak mampu menjalankan Tupoksinya dalam memberikan Bantuan Uang Muka untuk Prajurit TNI, Anggota Polri maupun untuk para Pensiunan .

Kondisi YKPP Saat Ini

Setelah YSBP dilikuidasi dan semua UPN menjadi Negeri, praktis YKPP tinggal menangani LPTTN dan Kegiatan Perumahan.   Untuk LPTTN, kegiatan belajar mengajar masih normal, namun untuk Kegiatan Bidang Perumahan mengalami kendala bahkan sejak 2018 tidak ada kegiatan sesuai tupoksinya.  Padahal kalau melihat data yang ada, kegiatan bidang perumahan sampai dengan tahun 2017 sudah sekitar 260.000 Prajurit bisa KPR melalui YKPP.

Awal menurunnya kinerja Pelaksana Kegiatan Perumahan diawali dihentikan BUM dari Asabri di awal tahun 2009.   Dimana sebelum 2009, YKPP bisa meng KPR kan sekitar 12.000 Prajurit TNI Polri maupun pensiunannya, setelah itu kemampuannya menurun terus.   Tercatat tahun 2017 hanya mampu sekitar 363 unit, bahkan mulai tahun 2018 sama sekali tidak ada satupun Prajurit yang bisa KPR.  Sebetulnya kalau melihat Aset YKPP, terutama Aset yang tidak bergerak seperti tanah atau lahan yg dimiliki, masih ada kesempatan untuk bangkit.  Sebagai contoh aset tanah yang di Kuningan Jakarta, YKPP mempunyai lahan sekitar 1,5 Ha, mungkin nilainya ada sekitar 750 M lebih.   Belum lahan atau tanah diluar Jakarta, seperti di Bogor, Bandung, Semarang atau Makasar dan daerah lainnya.   Oleh sebab itu perlu diambil langkah langkah untuk bisa kembali bangkit.   

Langkah Langkah yang Perlu Diambil

Melihat Tupoksi Kegiatan Bidang Perumahan adalah untuk memberikan Bantuan Uang Muka atau Pinjaman Uang Muka untuk KPR bagi Prajurit TNI Polri dan PNS serta Pensiunannya, program ini perlu dipertahankan dan dilanjutkan. Kenapa perlu dilanjutkan karena pada dasarnya masih banyak Prajurit TNI Polri maupun PNSnya belum mempunyai rumah sendiri.   Bahkan tidak sedikit para Pensiunan yang belum mempunyai rumah setelah pensiun.  Oleh sebab itu dengan tidak adanya kegiatan YKPP terutama di bidang perumahan, selama tiga tahun terakhir ini,  perlu diambil langkah langkah sebagai berikut :

1. Mencari penyebab kenapa kegiatan bidang perumahan mengalami kemunduran sehingga tiga tahun belakangan ini tidak ada sama sekali prajurit yang bisa KPR 

2. Inventarisasi  Aset YKPP yang nilainya masih cukup besar dan perlu  diselamatkan 

3. Perlunya Audit baik secara intern atau gunakan auditor independen

4. Peninjauan kembali Tupoksi YKPP, karena dari Penggabungan tiga Yayasan yang masih eksis tinggal satu Yayasan yang dulunya Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit yang sekarang sebagai Pelaksana Kegiatan Perumahan.

Kesimpulan dan Saran

Penggabungan Yayasan milik Kemhan yang dilakukan pada akhir tahun 2007 dapat dikatakan mengalami kegagalan.   Semula Kemhan mempunyai tiga Yayasan yaitu YKPP, YKPBS dan YSBP, saat ini tinggal YKPP bidang Perumahan dan LPTTN.  Kegiatan Bidang Perumahan selama  tiga tahun terakhir dalam kondisi idle.  Saat ini Intansi diluar kedinasan tinggal ASABRI dan YKPP, yang tupoksinya meningkatkan Kesejahteraan Prajurit TNI Polri dan Pensiunannya.   ASABRI baru alami gonjang ganjing dimana Dananya Bobol diatas 10 T,  YKPP pun sperti mati suri sudah hampir tiga tahun tidak ada kegiatan.   Mengingat masih banyak Prajurit TNI, Anggota Polri maupun PNS nya serta masih ada yang belum mempunyai rumah sendiri disarankan sebagai berikut :

1. Hasil Audit YKPP, apabila ada penyalah gunaan wewenang yang mengakibatkan ketidak mampuan untuk menyelenggarakan BUM/PUM perlu diambil tindakan tegas untuk membuat unsur jera.

2. Dalam ambil langkah langkah pembenahan dan mengingat Tupoksi Pelaksana Kegiatan Perumahan untuk Pensiunan, perlu melibatkan instansi yang menangani Pensiunan seperti unsur PEPABRI,  PPAD, PPAL, PPAU dan PP POLRI serta LVRI 

3. Mengingat dalam PP 102/2015 tentang ASABRI juga ada penugasan memberikan PUM kepada Prajurit TNI/POLRI dan PNSnya, perlu ada sinergi antara YKPP dan ASABRI, kebetulan baik ASABRI maupun YKPP Regulatornya adalah Menhan, sehingga penyaluran BUM/BUM hanya satu pintu seperti yang berjalan selama ini.

Mudah mudahan konsep ini bisa dijadikan masukan bagi para pimpinan TNI dan Polri untuk meningkatkan kesejahteraan terutama dibidang papan atau perumahan, dan mudah mudahan Yayasan dibawah Kemhan tidak tinggal  kenangan.(Marsda TNI Purn Tumiyo)





Sabtu, 02 Mei 2020

SARAN PEMBENAHAN PERUM PERUMNAS

Latar Belakang

Pandemi Corona yang melanda Negeri tercinta ini dampaknya dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, terutama kalangan MBR.   Tidak sedikit MBR yang dirumahkan maupun di PHK.  Demikian juga di kalangan usaha atau bisnis, pada umumnya mengalami penurunan kinerja.   Apalagi yang usaha yang menangani kebutuhan MBR dibidang papan seperti Perum Perumnas merasakan dampak pandemi corona ini.   Para MBR jangankan untuk membeli rumah, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari saja mereka kesulitan.   Perum Perumnas sangat merasakan dampaknya bahkan sangat memukul karena tupoksi Perumnas memang menyiapkan kebutuhan rumah untuk MBR.   Sampai sampai Perum Perumnas mengakui bahwa tahun ini tidak mampu membayar MTN yang jatuh tempo.   Namun tentunya Perumnas tidak akan larut merenungi dampak pandemi corona pasti sudah mempunyai kiat kiat untuk mengatasi.  Sebagai mantan anngota Dewas Perumnas, pingin ikut menyumbangkan pemikiran mudah mudahan bermanfaat.

Sekilas Tentang Perumnas 

Diawal didirikan Perum Perumnas di  era Orde Baru, Pemerintah betul betul turun tangan tidak tanggung tanggung.   Bahkan kemampuan Perum Perumnas dalam membangun  bisa mencapai 95 % kebutuhan secara Nasional.   Kawasan yang dibangun saat itu saat ini justru menjadi kawasan elit seperti Depok, Palembang maupun kota lain baik di Medan, Bandung, Semarang, Surabaya dan Makasar.  Tidak hanya kawasan rumah tapak, kawasan rusun pun menjadi kawasan menarik, apalagi kalau diremajakan.   Di Jakarta saja berada di Tanah Abang, Kebon Kacang, Kemayoran maupun di Klender.   Saat itu dikenal Tiga Pilar Pembangunan Perumahan Nasional yaitu Kementerian Perumahan sebagai Regulator, Perum Perumnas sebagai Pengembang dan BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.   Dengan adanya Krisis Ekonomi Tahun 1997/1998 mulailah kinerja Perum Perumnas menurun.  Dari data yang titik nadir terjadi di tahun 2007, dimana mengalami kerugian sampai minus sekitar 80 M.   Setelah ada perombakan Dewas dan Direksi dimana semuanya diganti, Perum Perumnas mulai bangkit walaupun belum mampu seperti era Orde Baru.  Produksi Perum Perumnas bisa bangkit yang di tahun 2007 hanya mampu membangun 2.500 unit akhirnya sampai tahun 2018 bisa diatas 20.000 unit.   Walaupun Perumnas sudah mulai bangkit, namun dengan adanya pandemi corona ternyata  tidak mampu untuk mempertahankan kebangkitannya.  Ketidak mampuan Perumnas selain pertumbuhan ekonomi yang melemah dan adanya pendemi corona ada prinsip prinsip yang dilupakan baik oleh Pemerintah maupun Perumnas sendiri.

Langkah Perumnas Untuk Bangkit dan Bisa Kembali Mengukir Kejayaan

Berdasarkan PP no 83 tahun 2015 yang merupakan revisi yang keempat sejak Perum Perumnas didirikan yang awalnya dengan PP no 29 tahun 1974 , PP no 12 tahun 1998 dan PP no 15 tahun 2004, Tupoksi Perum Perumnas tidak berbeda yaitu dengan Penugasan  membangun rumah untuk MBR yang merupakan Program Pemerintah.   Apalagi dalam PP jelas sekali bahwa untuk mendapatkan tugas untuk melaksanakan Program Pemerintah, Perum Perumnas tidak bisa tanpa rekomendasi Menteri Tehnis yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  Secara tidak langsung semestinya Perum  Perumnas adalah tangan kanan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya dalam Program Sejuta Rumah. Memang dari Birokrasi Perum Perumnas dibawah langsung Menteri Badan Usaha Milik Negara, namun harus tidak lepas dengan Menteri Teknisnya.   Disaat kebangkitan tahun 2007 sebetulnya Pemerintah masih mempercayakan Perum Perumnas dalam Program Pemerintah yang dikenal Program 1.000 Tower.  Tower Pertama baik Groundbreaking maupun peresmiannya oleh SBY dikerjakan oleh Perumnas di Cengkareng maupun di Kemayoran.   Sayang di era Jkw dengan  Program Sejuta Rumah, Perum Perumnas seperti kurang mendapat perhatian.  Oleh sebab itu langkah yang ditempuh Perum Perumnas untuk mampu bangkit dan kembali jaya seperti saat didirikan, sebagai berikut :

1. Sesuai dengan PP 83 tahun 2015 tentang Penugasan, Perum Perumnas harus mampu menunjukkan kepada Menopr  bahwa mampu menerima Penugasan dalam Program Sejuta Rumah selanjutnya.

2. Perumnas harus mampu mengambil hati Menteri Tehnis bawa Perumnas bisa membangun melebihi target FLPP apabila Program FLPP dipercayakan kepada Perumnas

3. Dalam menangani FLPP memang ditangan PPDPP, namun  PPDPP cukup menangani Regulasinya atau sebagai Regulator, sedangkan Perumnas yang menangani di lapangan atau sebagai Operator. 

4. Polanya kembali seperti era Orde Baru, Kemenpupr sq PPDPP sebagai Regulator, Perum Perumnas sebagai Pengembang atau Operator dan Bank Pemerintah/Daerah sebagai Penyalur Kredit.

5. Perumnas menyiapkan  MoU antara Kemenbumn dan Kemenpupr tentang Penugasan untuk Perum Perumnas.

6. Menjalin hubungan yang harmonis antara Perum Perumnas dan PPDPP.

7. Pendekatan dengan Taspen, Asabri maupun BPJS TK karena utamanya Taspen dan Asabri kelola dana yang berkaitan dengan Perumahan.

Penutup

Saran atau pemikiran ini dilandasi Perum Perumnas adalah satu satunya BUMN yang tangani pembangunan rumah untuk MBR, dan tentunya dengan kerjasama antar kementerian utamanya Kemenbumn dan Kemenpupr akan lebih optimal dalam membantu Presiden  dalam memenuhi kebutuhan harkat hidup rakyat dibidang papan.  Dengan harapan semoga Perum Perumnas bisa kembali berjaya seperti saat didirikan,  Aamiin