Selasa, 17 Maret 2020

TAPERA UNTUK SIAPA

Undang Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera diundangkan pada tgl 24 Maret 2016, persis sudah berjalan 4 tahun.   Dalam Undang Undang tersebut diamanatkan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan berjalan.  Kenyataannya sudah berjalan 4 tahun belum ada tanda terealisasi.   Keterlambatan kinerja Tapera ini tidak lepas dari terbentuknya Komite Tapera.   Komite Tapera semestinya 3 bulan setelah UU No 4/2016 diundangkan, namun baru terbentuk setelah 8 bulan tepatnya baru tanggal 17 November 2016.   Padahal Pejabat Komite Tapera sudah jelas siapa orangnya yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dari Unsur Profesional. 

Dalam Undang Undang disebutkan setelah terbentuknya Komite Tapera paling lambat 6 bulan BP Tapera sudah terbentuk.   BP Taperapun mengalami keterlambatan hampir 3 tahun dan baru  dilantik 1 April 2019. Inilah Pejabat BP Tapera :

1. Komisioner BP Tapera dijabat oleh Bpk Adi Setiono (Direktur BTN 2015 sd 2018)
2. Deputy Komisioner Bidang Pengerahan Dana dijabat oleh Bpk Eko Ariantoro (Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK)
3. Deputy Komisioner Bidang Pemupukan Dana dijabat oleh Bpk Gatut Subadio (Dirut Koperasi Kesehatan Pegawai dan Pensiunan Bank Mandiri)
4. Deputy Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana dijabat oleh Bpk Ariev Baginda Siregar (Dosen Indonesian Institude for Cooperate Directoeship)
5. Deputy Komisioner Bidang Hukum dan Admistrasi (Direktur Operasi PPDPP)

Yang menarik dalam acara pelantikan Pejabat BP Tapera, Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera menyebutkan bahwa untuk tahap awal,dana yang dikelola BP Tapera berasal dari anggota PNS, TNI POLRI yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum dan Asabri.   Pernyataan Menteri PUPR ini mungkin akan mengundang permasalah di Asabri, karena Asabri selama ini berbeda dengan Bapertarum.   Kalau Bapertarum kelola potongan gaji PNS diluar TNI POLRI, tapi Asabri tidak memotong gaji TNI POLRI khusus untuk Perumahan.  Fungsi Asabri tidak jauh dengan Taspen,oleh sebab itu kalau BP Tapera melibatkan Asabri, tentunya juga melibatkan Taspen.

Selain permasalahan diatas, sejak awal penyusunan UU Tapera, menurut pengamatan penulis, terlihat tidak melibatkan instansi yang menangani TNI POLRI, sebagai contoh yang disinggung hanya Bapertarum.   Termasuk Pejabat di Komite Tapera maupun di BP Tapera tidak terlihat pejabat yang berasal dari instansi TNI POLRI.  Padahal perbandingan jumlah TNI POLRI dan PNS adalah 1:5, sebagai contoh jumlah TNI POLRI saat ini sekitar 900.000 dan jumlah ASN sekitar 4,5 juta.   Oleh sebab itu tulisan kali ini mengambil judul TAPERA UNTUK SIAPA ?

Kalau sejenak menengok kegiatan untuk merumahkan MBR, instansi instansi yang pernah menangani adalah Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS), YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) dan Jamsostek.  Tahun 2007 Bapertarum dalam setahun bisa meng KPR kan sekitar 3.500 PNS, YKPP bisa meng KPR kan sekitar 12.000 Prajurit TNI POLRI dan Jamsostek bisa meng KPR kan sekitar 6.000 Karyawan.

Dengan dilantiknya Pejabat BP Tapera yang sudah berjalan hampir setahun, UU Tapera segera terwujud, karena setelah dilikuidasinya Bapertarum, para ASN selama 4 tahun seperti kehilangan induk untuk mendapatkan rumah.   Semoga BP Tapera mampu melayani kebutuhan rumah untuk MBR, bukan hanya melayani mantan peserta Bapertarum tapi juga TNI POLRI juga seluruh lapisan masyarakat. 


Rabu, 11 Maret 2020

PENGERTIAN GUGUR DAN TEWAS

Mengikuti berita meninggalnya Dandim Kuala Kapuas Palangkaraya, yang sedang melaksanakan tugas dalam pengamanan Kunjungan Presiden dan PM Belanda, di media Maret 2020,  menarik untuk dikupas.   Dalam pemberitaan dari berapa  medsos ada yang menyatakan gugur namun ada berita yang menyatakan tewas.   Dari Kanal Kalimantan tanggal 9 Maret 2020 mengulas dengan judul Kecelakaan Speedboat Paspampres di Palangkaraya, Dandim Kuala Kapuas Gugur.  Dalam waktu yang bersamaan Kompas.com memberitakan dengan judul Dandim Kuala Kapuas Tewas dalam Kecelakaan yang Libatkan Perahu Paspampres.

Sebetulnya sudah ada atruran yang baku tentang istilah Gugur dan Tewas, diatur dalam Permenhan no 13 tahun 2017 tentang Status Gugur dan Tewas Bagi Prajurit TNI.   Dalam Permenhan tersebut yang dimaksud dengan Gugur adalah status Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi didalam atau diluar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.  Sedangkan yang dimaksud dengan Tewas adalah status Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.

Penentuan status gugur atau tewas, akan mempengaruhi hak hak yang diterima ahli waris.   Ketentuan tentang hak ahli waris diatur dalam PP No 102 tahun 2015, dimana PP ini sebagai dasar Permenhan No 13 tahun 2017.   Adapun hak hak ahli waris sebagai berikut :

1. Santunan Resiko Kematian Khusus karena Gugur, diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
2. Santunan Resiko Kematian Khusus karena Tewas, diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

Selain mendapatkan Santunan Resiko Kematian khusus, ahli waris masih mendapatkan :

1. Biaya pengangkutan dan kecelakaan kerja sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
2. Bantuan Bea Siswa bagi anak almarhum sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
3. Biaya pemakaman Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

Penyaluran hak ahli waris tersebut masih melalui beberapa aturan atau persyaratan sebagai berikut :

1. Ada Ketetapan status Gugur atau Tewas
2. Status Gugur atau Tewas ditetapkan oleh Menhan, atau Panglima TNI berdasar kriteria penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
3. Ketentuan peraturan perundang undangan tentang status Gugur atau tewas lebih rinci ada dalam Permenhan No 13 tahun 2017

Dalam PP No 102 tahun 2015, ada kenaikan Santunan Resiko Kematian Khusus yang luar biasa, dimana besaran Resiko Kematian Khusus baik Gugur maupun Tewas sebelum terbitnya PP tersebut hanya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  Dalam kalangan masyarakat sipil istilah Gugur dan Tewas mungkin tidak begitu masalah, namun di kalangan militer tentunya mempengaruhi hak hak yang akan diterima ahli waris.   Karena sesuai aturan perundangan yang ada antara Gugur dan tewas jauh berbeda.

Semoga tulisan ini menambah pemahaman tentang arti Gugur atau Tewas, terutama untuk Prajurit TNI dan Purnawirawan, sehingga bisa membedakan mana yang masuk Gugur dan mana yang masuk Tewas, serta paling tidak memahami hak hak para ahli warisnya.   






Rabu, 26 Februari 2020

MENYELAMATKAN DANA ASABRI DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PURNAWIRAWAN

SEJARAH

Sejenak menengok sejarah Asabri yang didirikan pada tahun 1971 dengan  PP no 45/1971 ternyata maksud dan tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pesertanya.  Setelah adanya Asabri, ada peningkatan premi dimana sebelum 1977 premi hanya 1,25 % gaji, tapi begitu ada Kepres No 8/1977, Premi yg dikelola Asabri menjadi 8 % gaji.  Adapun Potongan Gaji sesuai Kepres No 8/1977 sebagai berikut :

1. Potongan Gaji 4,75 % untuk Dana Pensiun
2. Potongan Gaji 2% untuk Dana Kesehatan
3. Potongan Gaji 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan)

Pada awalnya Asabri berbentuk Perum, namun pada tahun 1991 berubah menjadi Persero dengan PP No 67/1991 dan PP No 68/1991 dimana tujuan tidak berubah.   PP terakhir yang mengatur Asabri adalah PP No 102/2015 dimana Maksud dan Tujuan tidak ada perubahan.   Justru dengan adanya PP No 102/2015, Asabri ada keringanan atau kemudahan dimana dulu JKK dan JKm merupakan manfaat dari premi dana Santunan atau Potongan Gaji 3,25 %, saat ini JKK dan JKM menjadi tanggung jawab Pemerintah.  Dalam PP 102/2015 Program Asabri menjadi :

1. THT (Potongan 3,25 %)
2. JKK (Potongan 0,41 %)
3. JKM (Potongan 0,67 %)
4. PENSIUN (Potongan 4,75%)

Untuk JKK dan JKm menjadi tanggung jawab Pemerintah.

PENGELOLAAN DANA ASABRI

Sebelum terbit PP No 102/2015, yang dilaporkan Asabri hanya potongan Gaji 3,25 % karena dalam PP No 45/1971, PP No 67/1991 dan PP No 68/1991 hanya mengatur Potongan Dana 3,25 %.   Ini dapat dilihat di Annual Report sampai dengan tahun 2014.   Sebagai contoh Annual Report 2006 jumlah Aset Asabri sekitar 3,4 T dan Annual Report 2014 Aset Asabri tercatat sekitar 11,9 T.   Dalam kurun waktu 8 tahun Aset Asabri ada peningkatan sekitar 8,4 T.  Kenaikan pertahunnya sekitar 16,5 %.   

Setelah PP 102/2015 ada perubahan yang signifikan, dimana dalam Annual Report Asabri, yang dilaporkan bukan hanya Potongan Dana Santunan 3,25 %, namun juga Dana Pensiun 4,75 %.   Kalau melihat Annual Report Asabri tahun 2015 Aset langsung melonjak menjadi 32,3 T dan tahun 2016 menjadi 36,5 T bahkan tahun 2017 menjadi sekitar 44,8 T.  Dalam kurun waktu 3 tahun Aset Asabri melonjak dari 11,9 T di tahun 2014 menjadi 44,8 T ditahun 2017.   

Kalau melihat kinerja Asabri, mungkin Asabri tergolong BUMN yang mempunyai tingkat kesehatan sehat sekali.  Tingkat Kesehatan BUMN itu dari Tidak Sehat, Kurang Sehat, Sehat dan Sehat Sekali.   Dari data yang ada dari tahun 2002 sd 2014 tercatat Tingkat Kesehatan Asabri adalah Sehat Sekali.   Bahkan tahun 2015 masih mencapai nilai AA, namun di tahun 2016 dan 2017 turun menjadi A.   Dalam PP 102/2015, Tupoksi Asabri tidak hanya menangani Prajurit yang aktif, namun juga menangani Pensiun, sayangnya untuk menangani Pensiun sebatas menyalurkan Gaji Pensiun.   Padahal sejak Asabri berdiri, Asabri juga mengelola Potongan Gaji 4,75%, dimana sebagian dari hasil pengembangan nya digunakan untuk memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa  bunga kepada Prajurit yang akan KPR.  Program ini berjalan sejak 1984, sempat berhenti di tahun 2009 dimulai kembali tahun 2018, berhenti 10 tahun.   Apa karena Asabri terlena hanya nangani Potongan Gaji 3,25 %, sehingga Kasus Asabri terulang dan terulang ?

Kasus Asabri

Kasus Asabri yang sedang menjadi pembicaraan di dunia media sosial, dimana diunggah Menkopolhukam yang menyatakan kerugian sampai dengan 10 T, sebetulnya bukan yang pertama kali.   Pada tahun 1995 pernah terjadi penyalah gunaan Dana Asabri sekitar 410 M.   Dana yang disalah gunakan adalah Dana Pensiun atau akumulasi potongan 4,75 %.  Saat itu hasil pengembangan Dana  Pensiun  yang awalnya untuk mendukung program Bantuan Uang Muka bagi prajurit yang akan KPR dalam inventasi disalah gunakan.   

Dana tersebut mestinya ditempatkan di Bank untuk didepositokan namun oleh Mitra Asabri digunakan untuk usaha, dan hasilnya  melebihi deposito.   Awalnya berjalan lancar, namun saat terjadi krisis pada tahun 1998, Mitra tidak sanggup setor kewajiban maupun mengembalikan dana yang digunakan.  Saat itu juga pimpinan dalam hal ini Menhan langsung ambil langkah Penyelamatan.

Langkah pertama Proyek KPR yg semula dibawah Asabri yang tupoksinya memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga kepada Prajurit yang KPR, dirubah menjadi Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) dibawah langsung Menhan.   Dana 410 M yang disalah gunakan dibukukan sebagai Piutang di YKPP.  Selanjutnya penyalah gunaan dana 410 M tetap diusut.   Walau proses pengusutan cukup lama, akhirnya tuntas juga.  Kebetulan penulis sebagai Ketua Tim Terakhir dalam kopengusutan tepatnya akhir 2005 berdasarkan Skep Menhan no Skep/822/IX/2005 tanggal 21 September 2005 dan Surat Perintah Menhan no Sprin/412/X/2005 tanggal 24 Oktober 2005.

Akhirnya berdasar Sidang Tipikor mantan Dirut dikenai pidana 6 tahun dan Mitranya dipidana 7 tahun.   Selain dipidana Mitra diwajibkan mengembalikan Dana yang disalah gunakan.  Dana yang disalah gunanakan bisa cair setelah tahun 2009 termasuk jaminan jaminan bisa dicairkan.

Kasus yang terjadi akhir akhir ini, kelihatannya lebih rumit, karena ada kesalahan dalam investasi, selain melibatkan beberapa pejabat, mitranya juga bukan hanya satu.   Sebagai contoh penempatan dana oleh Asabri ada di berapa perusahaan.   Tercatat saham Asabri di 15 perusahaan, dan dari 15 Perusahaan tersebut hanya 2 Perusahaan yang tidak mengalami penurunan.   Kalau tahun 1995 hanya Dana Pensiun yg disalah gunakan, kali ini Dana Pensiun maupun Dana Santunan.   Tentunya akan lebih rumit dan sulit, namun dengan tim yang mumpuni, mudah mudahan kasus lebih cepat terungkap.

Menyelamatkan Dana Asabri dan Meningkatkan Kesejahteraan Purnawirawan 

Melihat Annual Report Asabri tahun 2017, awalnya sangat bangga karena Aset Asabri mencapai 44,8 T, berarti pengelolaannya bagus sekali.  Tahun 2014 tercatat sekitar 11,9 T, tahun 2015 melonjak menjadi 32,3 T, tahun 2016 meningkat menjadi 36,5 T dan tahun 2017 menjadi 44,8 T.  Namun begitu membaca Nilai Investasi akhir tahun 2019, kenapa hanya sekitar 26,5 T ? Berarti ada penurunan sekitar 18,3 T bukan hanya 10 T, dan ternyata penurunan Aset Asabri di dunia media sosial ada benarnya.   Saat ini dari pihak Kemhan sudah membentuk Tim PDTT (Penelitian Dalam Tujuan Tertentu), pastinya akan mencari dimana letak atau terjadinya penurunan dan yang cukup besar tersebut.

Sambil menunggu hasil Tim PDTT, dalam rangka menyelamatkan dana Asabri dan guna meningkatkan kesejahteraan para Pemegang Polis Asabri maupun para Purnawirawan perlu diambil langkah langkah sebagai berikut : 

1. Melihat nilai Saham Asabri yang di perusahaan perusahan pada umumnya menurun drastis, perlu diambil langkah Penyelamatan dengan dicairkan, atau dibuat MoU antara Asabri dan Perusahaan terkait untuk ada jaminan.

2. Dana Asabri boleh diinvestasikan  dengan Perusahaan yang bisa dijamin keselamatannya, kalau perlu diikat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

3. Mengingat Dana Asabri terutama Dana Pensiun, untuk meningkatkan kesejahteraan Purnawirawan, untuk keamanan, disarankan dalam investasi ditempatkan sebagai deposito.

4. Klaim yang dibayarkan Asabri pada umumnya untuk THT, JKK dan JKm, untuk JKK dan JKm ditanggung Pemerintah, untuk klaim THT biasanya cukup dari potongan gaji 3,25 % oleh sebab itu sesuai pasal 2d PP 102/2015 hasil pengembangan Dana Asabri bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan Purnawirawan 

5. Asabri perlu adakan revisi PP 102/2015, terutama untuk meningkatkan meningkatkan pendapatan Purnawirawan karena, karena dalam PP 102/2015 hasil pengembangan dana Pensiun hanya untuk Pinjaman Uang Muka tanpa bunga  bagi prajurit yang aktif.

Semoga pemikiran ini menjadi perhatian para penentu kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI POLRI serta para Purnawirawannya.














 

Minggu, 16 Februari 2020

MEMANFAATKAN DANA ASURANSI UNTUK ATASI BACKLOG RUMAH

Diawal tahun 2020, masyarakat dikagetkan berita beberapa Asuransi yang mengalami gagal bayar kepada para pemegang polisnya.   Diawali dari Asuransi Jiwasraya yg diberitakan mengalami kerugian sekitar 13,7 T namun dari Kejaksaan Agung diperkirakan meningkat menjadi 17 T (detikfinace 15 Februari 2020).   Berita Jiwasraya masih hangat menyusul berita Asabri kebobolan sekitar 10 T, namun berdasar  Tempoco tanggal 19 Januari 2020 diperkirakan kerugian mencapai 16 T.

Kedua asuransi yang mengalami kerugian tersebut kebetulan smua milik pemerintah dalam hal ini milik BUMN.   Memang ada sedikit beda pemegang polis dari kedua Asuransi, kalau Jiwasraya pesertanya masyarakat umum, kalau Asabri pesertanya adalah Anggota TNI POLRI.   Kalau Asabri dinilai tidak mempengaruhi Dana atau Premi para pemegang polisnya, bisa diterima karena Dana di Asabri tdk bisa sewaktu waktu ditarik oleh pesertanya.   Dana Asabri bisa ditarik oleh pesertanya dengan syarat pesertanya meninggal atau mengundurkan diri dari TNI atau POLRI.   Itupun prosentasenya sangat kecil.  Berbeda dengan Dana Jiwasraya yang sewaktu waktu bisa ditarik oleh pesertanya.

Walaupun Asabri juga mengalami kebobolan Dana, namun berdasar data investasi Asabri akhir tahun 2019, aset Asabri masih cukup besar dimana nilai investasi masih sekitar 26,5 T.   Sebetulnya Dana Asabri masih bisa diselamatkan dengan berkolaborasi atau bersinergi antar BUMN yang ada.   Bahkan justru akan mendukung Program Pemerintah yang dikenal Program Sejuta Rumah.   Apalagi berdasar PP 102/2015 Asabri ada program PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga kepada prajurit TNI POLRI yang ingin KPR.   Bahkan untuk menyalurkan PUM sudah dikeluarkan Permenhan no 19/2017 dan sudah dimulai awal 2018.

Dalam judul penulisan ini Memanfaatkan Dana Asuransi untuk Mengatasi Backlog Rumah, seperti disampaikan sebelumnya bahwa  dalam PP 102 tahun 2015 memberikan peluang Pinjaman Uang Muka tanpa bunga kepada Prajurit TNI POLRI yang akan KPR.  Mengingat Dana Asabri saat ini masih  cukup besar dan tujuan didirikan Asabri untuk meningkatkan Kesejahteraan Pesertanya termasuk Keluarga Besarnya, serta dalam rangka mendukung Program Sejuta Rumah Jkw, Dana Asabri bisa dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan Pengembang maupun Bank penyalur kredit.    Contoh kerjasama dengan Perum Perumnas, yang sejak awal tupoksinya membangun rumah untuk MBR dan dengan BTN yang fungsinya sebagai Bank Penyalur Kredit.

Fakta di lapangan yang ada masih banyak prajurit TNI maupun POLRI yang belum memiliki rumah, Perumnas sebagai Pengembang juga mempunyai keterbatasan masalah Financial, Asabri mempunyai Dana yang cukup besar, bahkan Bank BTN juga pingin salurkan biaya KPR.  Tiga BUMN, Perum Perumnas, Asabri dan BTN berkolaborasi pasti bisa merumahkan Prajurit TNI POLRI tanpa membebani APBN.   Tentunya kolaborasi antara Asabri, Perumnas n BTN kerjasama saling menguntungkan.

Ilustrasinya Asabri kerjasama dengan Perumnas, Asabri sebagai penyandang Dana, Perumnas sebagai Pengembang, tentunya dikemas bersama yang saling menguntungkan.   Selanjutnya BTN sebagai Penyalur Kredit, tetapi bukan Prajurit TNI POLRI yang angsur, Angsuran dibebankan kepada Asabri karena Asabri setiap bulan menerima iur atau premi dari para Prajurit TNI POLRI.  Sinergi Asabri, Perumnas dan BTN , yang saling menguntungkan dan Prajurit TNI POLRI bisa mempunyai rumah tanpa mengangsur, diperhitungkan dengan Premi yang secara rutin disetor setiap bukan dengan memotong gaji mereka secara otomatis.

Pola ini justru akan membuahkan hasil yang luar biasa, bahkan memberikan jaminan kepada Prajurit TNI POLRI untuk tidak perlu memikirkan tentang rumah, karena potongan gaji Perbulan terutama potongan 3,25% setiap bulannya sudah bisa memenuhi Kebutuhan mereka dibidang papan.   Apalagi bila kita melihat Kepres tentang Potongan Gaji Prajurit TNI POLRI yaitu Kepres no 8/1977 potongan gaji 10 % yang 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan).  Semoga Asabri bisa mewujudkan makna Kepres no 8/1977 dan Prajurit bisa mempunyai rumah tanpa mengangsur karena sudah dipotong gaji setiap bulannya.  Apabila pola ini terwujud, pasti akan menambah motivasi Prajurit TNI POLRI dalam mengabdi kepada Bangsa dan Negara. Inilah beberapa keuntungan Sinergi Asabri, Perumnas dan BTN :

1. Dana Asabri sangat aman dan hasil pengembangan dananya dimanfaatkan langsung oleh para peserta Asabri, karena dikerjasamakan antar BUMN.
2. Perumnas bisa lebih optimal dalam menyiapkan rumah untuk MBR dan dapat dana fresh dari Asabri.
3. BTN bisa menyalurkan KPR yang angsurannya tidak akan terjadi keterlambatan karena dijamin Asabri.
4. Backlog Rumah bisa teratasi terutama dikalangan TNI POLRI.




Rabu, 22 Januari 2020

USULAN PENINGKATAN KESEJATERAAN PURNAWIRAWAN

1. Dasar :

a. PP 102/2015 Tentang ASABRI tanggal 22 Desember 2015

b. Anual Report Asabri tahun 2017

c. Kondisi Gaji Para Purnawirawan.

2. Sesuai Dasar tersebut diatas bersama ini disampaikan masukan dan saran sebagai berikut :

a. Masukan 

1) Salah satu Program Asabri sedui PP 102/102 pasal 2 d adalah Pensiun dan arti Pensiun adalah Penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan perundang undangan.  Dalam arti ASABRI punya kewajiban untuk mengusulkan besaran gaji para pensiunan untuk bisa hidup layak.

2)   Misi ASABRI adalah meningkatkan kesejahteraan peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan 

3) Melihat Anual Report ASABRI tahun 2017, Akumulasi Dana Pensiun (4,75 %) sudah mencapai sekitar 25,5 T merupakan dana yang cukup besar.

4) Gaji para Purnawirawan sejak tahun 2015 baru mengalami kenaikan 5%, padahal kenaikan kebutuhan hidup setiap tahun mengalami kenaikan, sehingga gaji mereka tidak bisa memenuhi standard hidup minima.

b. Saran.  Mengingat salah satu program ASABRI adalah Pensiun atau menentukan besaran penghasilan Purnawirawan setiap bulan, dan Akumulasi Dana Pensiun sudah sangat besar serta melihat kondisi gaji Purnawirawan yang sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup minima, disarankan sebagai berikut :

1) Memanfaatkan hasil Pengembangan Dana Pensiun untuk memberikan insentif kepada Purnawirawan.

2) Untuk menentukan besaran insentif perlu dibentuk Tim Khusus untuk menghitungnya

3) Besaran insentif disahkan dengan Permenhan, sesuai ketentuan PP 102/2015

4) Permenhan perlu dievaluasi setiap 2 tahun. 

3. Demikian mohon menjadikan periksa 





Rabu, 15 Januari 2020

TELAAHAN KASUS YANG MENIMPA ASABRI

1. Dasar 
a. PP 102 tahun 2015 tentang ASABRI
b. Current Isue tentang Mega Skandal Kasus ASABRI

2. Sesuai dasar tersebut diatas bersama ini disampaikan tanggapan dan saran sebagai berikut :

a. Tanggapan.   

1) Berdasar PP 102/2015 yang ditanda tangani Presiden Jkw tgl 28 Desember 2015 dan TMT 1 Juli 2015, disampaikan hal hal sebagai berikut :

a) Program ASABRI meliputi :

(1) THT (Tabungan Hari Tua) mengelola potongan Gaji Prajurit yg besarannya 3,25%
(2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) Dana disiapkan oleh Pemerintah, ASABRI sekedar menyalurkan.
(3) JKm (Jaminan Kematian ),  Dana disiapkan Pemerintah, ASABRI sekedar menyalurkan
(4) PENSIUN, dalam PP tersebut arti Pensiun adalah Penghasilan para penerima pensiun setiap bulan berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.

b) Dari program tersebut diatas ternyata ASABRI itu mengelola Potongan Gaji para Prajurit TNI POLRI yang besarannya 8 %, namun berdasarkan Anual Report terutama sampai tahun 2014 Aset ASABRI tercatat sekitar 11, 9 T namun begitu terbit PP 102/2015, Anual Report 2015 Aset meningkat menjadi 32,3 T 

2) Current Isue.  Current Isue yang beredar akhir akhir ini adalah beredarnya informasi bahwa ASABRI membeli beberapa saham dari 12 Perusahaan, yang nilainya sekitar 52,3 T namun mengalami penurunan dan kalau dilihat dari harga saat ini nilainya anjlok menjadi hanya sekitar 30,8 T atau mengalami kerugian sekitar 21,5 T (Data terlampir)

b. Dari tanggapan diatas disarankan sebagai berikut :

1) Mengingat Anual Report setelah adanya PP 102/2015, ada peningkatan Aset yang luar biasa dari 11,9 T di tahun 2014 menjadi 32,3 T di tahun 2015 perlu ada penjelasan dari pihak ASABRI.

2) Informasi tentang Pembelian Saham yang nilainya mengalami penurunan yang sangat drastis perlu dicek kebenarannya

3) Perlu membetuk Tim Audit yang independen untuk mengetahui secara pasti Kinerja ASABRI.

3. Demikian tanggapan dan saran tentang current isue yg beredar akhir akhir ini untuk menjadikan periksa 

Rabu, 01 Januari 2020

TELAAN STAF PERLUNYA PENINJAUAN KEMBALI GAJI PURNAWIRAWAN DAN PENSIUNAN

PRAANGGAPAN

Gaji Pokok TNI POLRI dan ASN tidak ada Perubahan

FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

1. Gaji Purnawirawan maupun Pensiunan  maksimal 75 % Gaji Pokok terakhir.

2. Gaji Pokok TNI POLRI maupun ASN sejak 2015 baru naik 5% terhitung mulai tahun 2019.

3. Berdasarkan PP 102/2015 tentang ASABRI, Programnya meliputi :

a. Tabungan Hari Tua (THT) mengelola iur 3,25%
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) iur ditanggung Pemerintah
c. Jaminan Kematian (JKm) iur ditanggung Pemerintah
d. Pensiun (Penghasilan para penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan) mengelola iur 4,75% 

4. Gaji Pokok Anggota TNI POLRI dan ANS bisa menopang kebutuhan hidup karena adanya remunerasi yang besarannya mendekati gaji pokok


PEMBAHASAN

1. Gaji Pokok TNI POLRI dan ASN sebelum 2015 selain selalu mengalami kenaikan berkala, selain itu setiap tanggal 16 Agustus dalam Pidato Pertanggungan Jawab Keuangan  Presiden didepan DPR, Presiden memberikan bonus Kenaikan Gaji.   Kenaikan Gaji Purnawirawan dan Pensiunan periode 2005 sd 2015 dalam kurun 10 tahun terjadi kenaikan sekitar 114%.

2. Sejak 2015 Kenaikan Gaji Pokok Berkala untuk TNI POLRI dan ANS dihentikan, dengan demikian Gaji Purnawirawan maupun Pensiunan yang besarannya 75 % Gaji Pokok tidak mengalami kenaikan.  Hal ini mengakibatkan Gaji Purnawirawan dan Pensiunan tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari hari, karena setiap tahun selalu ada inflasi.

3. Saat ini sudah tahun keenam pemerintahan Jkw,  gaji Purnawirawan dan Pensiunan baru mengalami sekali kenaikan sebesar 5%, besaran ini tidak mampu menutup inflasi yang terjadi.

4. Gaji Purnawirawan dan Pensiunan sebelum 2015 untuk golongan rendahan saat itu sama dengan UMR, namun saat ini jauh dibawah UMR

5.  Berdasarkan PP 102/2015, paling  lama setiap dua tahun diadakan evaluasi namun sejak berlakunya PP tersebut belum ada evaluasi,  terbukti belum ada perbaikan gaji Purnawiran dan Pensiunan.

6. Berdasarkan Anual Report ASABRI tahun 2017, Aset ASABRI  cukup besar  mencapai 44,8 T dan mengingat salah satu Program ASABRI adalah Pensiun, tepat kiranya ASABRI mengevaluasi besaran gaji Purnawirawan dan Pensiunan.

7. Para Anggota TNI POLRI dan ANS setelah pensiun baru akan merasakan bahwa gaji pensiun tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, terutama untuk para Bintara dan Tamtama atau ASN Golongan 1 dan 2.

KESIMPULAN

Gaji Anggota TNI POLRI maupun ASN sudah sejak 2015 sampai saat ini, atau sudah enam tahun hanya mengalami kenaikan 5%, dan ketentuan gaji Purnawirawan serta Pensiunan PNS tetap 75 % gaji Pokok, sehingga gaji para Purnawirawan dan Pensiunan tidak bisa memenuhi kehidupan sehari hari.

SARAN

Dari beberapa hasil pembahasan diatas dan melihat kondisi gaji Purnawirawan dan Pensiunan sudah enam tahun kenaikan gaji baru naik sekali itupun hanya 5%, dan tidak seimbang dengan inflasi, mohon kiranya Gaji Purnawirawan dan Pensiunan untuk ditinjau kembali karena sudah tidak bisa menopang untuk  kebutuhan hidup sehari hari. 

Jakarta, 

Penyusun Marsda TNI (Purn) Tumiyo