Kalau kita mengikuti perkembangan kebutuhan rumah bagi warga negara yang tergolong MBR (Masyarakat Berpengahasilan Rendah), Backlog Rumah masih ada sekitar 13 sd 15 juta. Artinya masih ada sekitar 15 juta KK Warga Negara yang belum memiliki rumah sendiri. Mereka pada umumnya masih meng kontrak atau sewa bahkan banyak yang masih ikut orang tua walaupun sudah berkeluarga. Yang dimaksud MBR disini dan berlaku sampai saat ini adalah bagi mereka yang penghasilannya dibawah 4,5 Jt setiap bulannya. Dalam arti Prajurit Golongan Bintara Tamtama atau PNS/ASN Golongan 1 dan 2 termasuk MBR.
Fakta di lapangan sebetulnya para Prajurit TNI maupun PNS/ASN sampai detik ini masih banyak yang belum memilik rumah pribadi. Usaha Pemimpin terutama TNI Angkatan Udara sudah berusaha bagaimana mengatasi masalah ini dengan mengadakan TWP sejak 1994. Awalnya para Prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan sampai saat ini dipotong 50.000 rupiah setiap bulannya. Namun toh masih banyak Prajurit yang belum memiliki rumah Pribadi. Kembali dengan membaca brosur yang dibagi dalam upacara HUT ke 72 TNI AU, penulis sangat menghargai langkah Pemimpin dalam kelola TWP dimana ada Program "Menuju 1.000 Rumah Personil TNI AU", luar biasa. Penulis menerawang kembali tentang penulis 4 tahun yang lalu "http://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/", dimana penulis memimpikan Prajurit bisa dapat rumah gratis.
Dalam mendukung Program Pimpinan TNI AU khususnya dibidang Perumahan, penulis pingin menyajikan Hak Hak Prajurit tentunya yang diluar TWP dengan harapan bisa mendukung Program tersebut, tentunya tergantung bagaimana mensinergiikan. Adapun Hak Hak Prajurit di Bidang Perumahan diantaranya adalah :
1. Hak di ASABRI. Sesuai PP 102/2015 dan Permenhan No 19/2017, semua Prajurit mempunyai hak untuk memanfaatkan Dana di ASABRI dengan PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga selama pinjaman tersebut digunakan untuk :
a. Kredit Kepemilikan Rumah
b. Pembelian Rumah
c. Biaya Pembangunan Rumah atau Renovasi Rumah.
Besarannya memang berbeda beda, secara rinci sebagai berikut :
a. Tamtama/PNS golongan I sebesar 20 Jt rupiah
b. Bintara/PNS golongan II sebesar 25 Jt rupiah
c. Pama /PND golongan III sebesar 30 Jt rupiah
d. Pamen/PNS golongan IV C sebesar 35 Jt rupiah
e. Pati/PNS golongan IV D/E sebesar 40 Jt rupiah
PUM ini dikembalikan saat Pemimjam Pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang akan diterima dari ASABRI.
2. Hak di YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan). Berdasarkan Keputusan Menhan selaku Ketua Pembina YKPP No Kep/03/BINA/YKPP/X/2026 tentang Penambahan PUM (Pinjaman Uang Muka) dan BUM (Bantuan Uang Muka) KPR, Para Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS nya dapat Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Besar PUM sebesar 25 Jt rupiah berlaku sama untuk semua pangkat dan golongan.
b. Pinjaman Uang Muka dikembalikan saat peminjam pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang diterima dari ASABRI.
3. Hak di PPDPP (Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan) Kemenpupr. Semua Warga Negara yang tergolong MBR termasuk Prajurit TNI mempunyai hak untuk mendapatkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). FLPP adalah Program Kemenpupr untuk menyediakan Pinjaman KPR Rumah Subsidi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Uang Muka sebesar 1%
b. Suku Bunga KPR 5%
c. Tenor atau jangka waktu 20 tahun
4. Hak Rumah sesuai UU No 4/2026 tentang TAPERA. Dalam UU TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) kebutuhan Rumah untuk Pekerja termasuk Prajurit TNI dan PNSnya akan dipenuhi oleh Pemerintah. UU ini mulai berlaku tanggal 24 Maret 2018, namun sampai saat ini masih di godog untuk realisasinya. Walaupun masih dalam penggodokan karena ini sudah merupakan UU yang diundangkan sejak 24 Maret 2016, semua Prajurit TNI perlu memahami.
Dengan melihat hak hak Prajutit di Bidang Perumahan, selain dari TWP ternyata ada beberapa instansi yang bisa dimanfaatkan baik di ASABRI , YKPP, PPDPP maupun TAPERA. Penulis yakin bahwa Prajurit maupun PNS terutama untuk Bintara Tamtama dan PNS Golongan 1 n 2, apabila memanfaatkan terutama PUM yang di ASABRI maupun YKPP dalam KPR, mereka akan merasakan angsuran lebih ringan. Dengan Pola Sinergi TWP dengan bunga 3% dengan PUM ASABRI dan PUM YKPP, jumlah Prajurit dan PNS yang KPR akan lebih banyak (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/mantan Dewan Penasehat DPP REI/pendiri HUD Housing Urban Development Institude)