1. Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2023 tentang Pengesahan Anggaran Dasar. dan Anggaran Rumah Tangga hasil Kongres XII Tahun 2022, Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan yang dibentuk untuk memberikan Pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI baik di Pusat maupun di Daerah. Dewan Pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia yang sudah senior, memiliki latar belakang akademisi maupun pengalaman Keveteranan.
2. Dengan perkembangan Organisasi LVRI, dimana dengan adanya Departemen Baru seperti Departemen Komunikasi dan Informasi, yang diaktifkan pada tahun 2024, perlu penyesuaian Petunjuk Pelaksanaan untuk bisa digunakan sebagai Pedoman, dalam melaksanakan kegiatannya. Termasuk Dewan Pertimbangan perlu menyesuaikan tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Pertelaan Tugas yang sudah ada.
3. Petunjuk Pelaksanaan Dewan Pertimbangan disusun dengan Tata Urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Ketentuan Umum
c. Pelaksanaan Kegiatan
d. Pengawasan dan Pengendalian
e. Evaluasi dan Laporan
f. Penutup
KETENTUAN UMUM
4. Dalam Petunjuk Pelaksanaan Wantimpus LVRI yang dimaksud Ketentuan Umum adalah :
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LVRI berkedukukan di Ibu Kota Negara.
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LVRI berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LVRI berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
d. Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) LVRI berkedudukan di Ibu Kota Negara.
e. Dewan Pertimbangan Daerah (Wantimda) LVRI berjedudukan di Ibu Kota Provinsi.
f. Dewan Pertimbangan Cabang (Wantimcap) berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
5. Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) LVRI ditetapkan/disyahkan dengan Keputusan Presiden dan dilantik oleh Presiden.
6. Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Wantimda (Dewan Pertimbangan Daerah) LVRI merupakan kewenangan Ketua Umum DPP (Dewan Pimpinan Pusat) LVRI dan dilantik oleh Ketum DPP LVRI.
7. Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Dewan Pertimbangan Cabang (Wantimcab) LVRI merupakan kewenangan Ketua DPD (Dewan Pengurus Daerah) LVRI dan dilantik oleh Ketua DPD LVRI.
PELAKSANAAN KEGIATAN
7. Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) LVRI.
a. Susunan Organisasi Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) LVRI terdiri dari
1) Ketua
2) Wakil Ketua 1
3) Wakil Ketua 2
4) Sekretaris
5) Bendahara
6) Anggota
b. Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Dewan Pertimbangan Pusat LVRI :
1) Memberi saran dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Pusat LVRI dalam melaksanakan Kebijakansanaan Umum yang digariskan oleh Kongres.
2) Memberikan masukan kepada Dewan Pimpinan Pusat LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menggadapi permasalahan yang timbul di bidang organisasi, kehormatan, kesejahteraan, dan masalah nasional, daerah maupun isu terkini.
3) Bertanggung jawab kepada Ketua Umum DPP LVRI.
c. Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua 1 Wantimpus LVRI adalah :
1) Membantu Ketua Wantimpus LVRI dalam memberikan saran, masukan pertimbangan kepada DPP LVRI dalam melaksanakan Kebijakkan Umum yang digariskan oleh kongres.
2) Membantu Ketua Wantimpus LVRI untuk memberikan saran dan masukan serta pertimbangan yang berkaitan bidang lingkup tugas Waketum 1 DPP LVRI di Bidang Organisasi, Pewarisan JSN 45 dan Bidang Hukum.
3) Bertanggung jawab kepada Ketua Wantimpus
d. Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua 2 Wantimpus LVRI adalah :
1) Membantu Ketua Wantimpus LVRI dalam memberikan saran, masukan pertimbangan kepada DPP LVRI dalam melaksanakan Kebijakkan Umum yang digariskan oleh kongres.
2) Membantu Ketua Wantimpus LVRI untuk memberikan saran dan masukan serta pertimbangan yang berkaitan bidang lingkup tugas Waketum 2 DPP LVRI di Bidang Umum, Hublem serta Bidang Komunikasi dan informasi.
3) Bertanggung jawab kepada Ketua Wantimpus
e. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Wantimpus LVRI adalah :
1) Menyiapkan surat menyurat Wantimpus LVRI
2) Menyiapkan rapat-rapat Wantimpus LVRI
3) Mendokumentasikan hasil kegiatan maupun hasil rapat-rapat dan produk Wantimpus LVRI
4) Bertanggung jawab kepada Ketua Wantimpus LVRI
f. Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Wantimpus LVRI adalah :
1) Merencanakan kebutuhan anggaran untuk mendukung kegiatan Wantimpus LVRI.
2) Mengajukan dana untuk kegiatan Wantimpus LVRI kepada Bendahara LVRI dengan persetujuan Ketua Wantimpus LVRI.
3) Mengatur penggunaan dana yang diterima dari Bendahara LVRI.
4) Bertanggung jawab kepada Ketua Wantimpus LVRI.
g. Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Wantimpus adalah :
1) Menyiapkan data, masukan bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat LVRI.
2) Data tersebut meliputi masalah Pengorganisasian, masalah Kehormatan, masalah Kesejahteraan dan masalah Nasional/Daerah serta masalah isu terkini.
3) Siap ikuti kegiatan Dewan Pimpinan Pusat LVRI baik di Pusat maupun ke daerah.
4) Bertanggung jawab kepada Ketua Wantimpus LVRI.
8. Dewan Pertimbangan Daerah (Wantimda) LVRI.
a. Susunan Organisasi Dewan Pertimbangan Daerah (Wantimda) LVRI
1) Ketua
2) Wakil Ketua
3) Sekretaris
4) Anggota
b. Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Wantimda LVRI adalah :
1) Memberi saran, masukan dan pertimbangan kepada DPD LVRI dalam kebijakan hasil Musyawarah Daerah (Musda).
2) Memberikan masukan kepada DPD LVRI tentang masalah Pengorganisasian, Kesejahteraan, Kehormatan dan masalah daerah serta isu terkini.
3) Memberikan tempusan kepada Wantimpus tentang masukan dan saran yang disampaikan kepada DPD LVRI
4) Bertanggung jawab kepada Ketua DPD LVRI
b. Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Wantimda LVRI adalah :
1) Membantu Ketua Wantimda LVRI dalam menyiapkan saran, masukan dan pertimbangan kepada DPD LVRI tentang hasil Musda.
2) Membantu Ketua Wantimda LVRI dalam mempersiapkan permasalahan bidang Pengorganisasian, Kesejahteraan, Kehormatan serta masalah daerah maupun isu didaerah.
3) Bertanggung Jawab kepada Ketua Wantimda LVRI.
c. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Wabtimda LVRI adalah :
1) Menyiapkan surat menyurat Wantimda LVRI.
2) Menyiapkan rapat-rapat Wantimda LVRI.
3) Menyusun masukan, saran dan pertimbangan untuk DPD LVRI.
4) Menembuskan semua produk Wantimda LVRI ke Wantimpus LVRI
5) Bertanggung jawab kepada Ketua Wantimda LVRI.
d. Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Wantimda LVRI.
1) Menyiapkan bahan masukan, saran dan pertimbangan yang diperlukan Ketua Wantimda LVRI.
2) Menyiapkan permasalahan bidang pengorganisasian, kehormatan, kesejahteraan, dan masalah daeran serta isu terkini di daerah
3) Bertanggung jawab kepada Ketua Wantimda LVRI.
9. Dewan Pertimbangan Cabang (Wantimcab) LVRI.
a. Susunan Organisasi Dewan Pertimbangan Cabang (Wantimcab) LVRI
1) Ketua
2) Sekretaris
3) Anggota
b. Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Wantimcab LVRI adalah:
1) Memberi saran, masukan dan pertimbangan kepada DPC LVRI dalam kebijakan hasil Musyawarah Cabang (Muscab).
2) Memberikan masukan kepada DPC LVRI tentang masalah Pengorganisasian, Kesejahteraan, Kehormatan dan masalah cabang serta isu terkini.
3) Memberikan tembusan kepada Wantimda tentang masukan dan saran yang disampaikan kepada DPD LVRI
4) Bertanggung jawab kepada Ketua DPC LVRI
c. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Wabtimcab LVRI adalah :
1) Menyiapkan surat menyurat Wantimcab LVRI.
2) Menyiapkan rapat-rapat Wantimcap LVRI.
3) Menyusun masukan, saran dan pertimbangan untuk DPC LVRI.
4) Menembuskan semua produk Wantimcab LVRI ke Wantimda LVRI
5) Bertanggung jawab kepada Ketua Wantimcab LVRI.
d. Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Wantimcab LVRI.
1) Menyiapkan bahan masukan, saran dan pertimbangan yang diperlukan Ketua Wantimcab LVRI.
2) Menyiapkan permasalahan bidang pengorganisasian, kehormatan, kesejahteraan, dan masalah daeran serta isu terkini di cabang
3) Bertanggung jawab kepada Ketua Wantimcab LVRI.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
10. Pengawasan dan Pengendalian baik di Wantimpus, Wantimda maupun di Wantimcab LVRI pada dasarnya sama, yaitu mekanisme untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana, mematuhi aturan, dan mencapai tujuan. Keduanya dibedakan oleh waktu dimana pengawasan bersifat periodik/berkala, sedangkan pengendalian melekat dan dilakukan terus-menerus (setiap saat).
11. Pengawasan merupakan proses pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan rencana, norma dan standart yang telah ditetapkan. Berapa Pola Pengawasan :
a. Pengawasan Preventif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan sebelum suatu kegiatan atau kebijakan dijalankan untuk menghindari penyimpangan, contohnya perlu adanya sosialisasi.
b. Pengawasan Represif yaitu tindakan pengawasan setelah kegiatan atau pekerjaan selesai dilaksanakan, contohnya perlu adanya audit.
c. Pengawasan Langsung yaitu berupa inspeksi atau peninjauan langsung lapangan atau check on the spot.
d. Pengawasan Tidak Langsung yaitu pengawasan yang dilakukan diatas meja dengan dokumen, laporan atau aduan.
e. Pengawasan Internal yaitu pengawasan yang dilakukan dalam organisasi dalam sendiri.
f. Pengawasan Melekat yaitu pengawasan yang terus menerus dilakukan oleh atasan kepada bawahan secara terus menerus.
g. Pengwasan Eksternal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga atau pihak luar seperti BPK atau pelayanan publik lain.
12. Pengendalian adalah langkah lanjutan yang proaktif untuk mengatur proses, monitoring kinerja dan mengambil tindakan korektif jika ditemukan penyimpangan agar tujuan tetap tercapai. Bentuk pengendalian pada umumnya berdasarkan :
a. Pengendalian Preventif yaitu untuk mencegah terjadinya kesalahan, penyimpangan atau kecurangan sebelum terjadi.
b. Pengendalian Detektif yaitu untuk menemukan atau mengindentifikasi kesalahan, penipuan, atau inefisiensi yang telah terjadi didalam proses.
c. Pengendalian Korektif yaitu untuk menindaklanjuti temuan kesalahan, memperbaiki kelemahan sistem, serta mencegah masalah tidak terulang kembali.
EVALUASI DAN LAPORAN
13. Evaluasi dan Laporan pada dasarnya adalah siklus esensial untuk mengukur pencapaian program. Evaluasi menilai kesesuaian antara rencana dan realisasi untuk memberikan penilaian, sedangkan laporan menyajikan data dan temuan secara terstruktur agar dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan.
14. Evaluasi adalah proses sistematis dan terencana untuk mengumpulkan, menganalisis, serta menilai informasi terkait suatu obyek, program, atau kegiatan. Tujuannya adalah mengukur tingkat keberhasilan, efektifitas dan menemukan area yang perlu diperbaiki guna mendukung pengambilan keputusan yang kebih baik dimasa depan. Aspek penting dalam evaluasi :
a. Tujuan Evaluasi :
1) Mengetahui perkembangan dengan mengukur sejauh mana suatu program telah tercapai.
2) Perbaikan berkelanjutan, mengindentifikasi kendala atau kelemahan untuk segera dibenahi.
3) Akuntabilitas, membuktikan nilai (value) atau manfaat dari suatu kegiatan kepada pihak yang berjepentingan.
b. Fungsi Evaluasi :
1) Formatif, dilakukan selama proses berkangsung untuk memberikan umpanumpan balik (feedback) dan perbaikan seketika.
2) Sumatif, dilakukan diakhir program untuk menilai hasil akhir atau dampak dari keseluruhan kegiatan.
15. Laporan adalah dokumen tertulis yang menyajikan informasi, data, atau hasil kegiatan secara sistematis, akurat dan obyektif, sebagai alat komunikasi formal, evaluasi kinerja dan dokumentasi. Dalam laporan biasanya menganut prinsip, struktur sebagai berikut :
a. Prinsip menganut 5 W1 H :
1) Who (Siapa), menanyakan pihak, tokoh, atau orang yang terlibat dalam suatu peristiwa atau masalah.
2) What (Apa), menanyakan peristiwa, kejadian atau masalah utama apa yang sedang dibahas.
3) When (Kapan), menanyakan waktu (hari, tanggal, jam) terjadinya suatu peristiwa
4) Where (Dimana), menanyakan lokasi atau tempat kejadian tersebut berlangsung.
5) Why (Mengapa), menanyakan alasan, penyebab, atau katar belakang mengapa peristiwa atau masalah tersebut terjadi.
6) How (Bagaimana), menanyakan proses kronologis, cara kejadian atau dampak dampak dari peristiwa tersebut.
b. Struktur Laporan meliputi :
1) Pendahuluan berisi latar belakang, tujuan dan dasar pelaksanaan kegiatan.
2) Isi meliputi uraian fakta, waktu, tempat, peserta dan hasil pelaksanaan kegiatan.
3) Penutup, berisi kesimpulan dan saran.
PENUTUP
16. Demikian Konsep Petunjuk Pekaksanaan Prosedur dan Mekanisme Kerja Wantimpus LVRI, semoga sesuai yang diharapkan Departemen Organisasi.
Jakarta Juli 2026
Ketua Wantimpus LVRI
Komjen Pol Purn Dr. Drs. H. Ito Sumardi, SH, MH, MBA, MM, M.Kom (AI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar