Kamis, 27 Maret 2025

WADAH ALTERNATIF REPOSISI LVRI

Perjuangan Pengurus DPP LVRI Periode 2022 - 2027 membuahkan hasil, dimana terhitung TA 2024 mendapatkan Alokasi APBN, walaupun penyalurannya melalui Kemhan. Penyaluran APBN melalui Kemhan bisa dimaklumi karena LVRI bukan merupakan Satker.  Mengingat LVRI bukan merupakan Satker, LVRI hanya berstatus sebagai User dan menerima apa yang diatur oleh Kemhan.  Dalam masalah APBN, LVRI hanya dilibatkan dalam usulan terutama dalam spektek,  karena pelaku penyerapan APBN terutama dalam Pengadaan Barang dan Jasa, dari PA, KPA, PPK sampai Pelaksana Pengadaan semua dilakukan oleh Kemhan.  Pihak LVRI tidak dilibatkan dalam penyusunan RAB, tahunya terima barang. 

Dari pengalaman TA 2024 dalam hal penyerapan APBN, hanya sebagai user, melalui programnya LVRI selain merevisi UU No 15/2012 juga mengusulkan adanya Reposisi LVRI.  Reposisi perlu dilakukan karena saat LVRI didirikan pada tahun 1957, LVRI pernah merupakan Kementerian. Dengan Reposisi LVRI mengharapkan APBN yang diterima bisa dikelola sendiri.  Dalam reposisi LVRI,  Akan kembali menjadi Kementerian atau Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK)  atau Lembaga Negara Non Struktural (LNS), tentunya tergantung hasil kajian.  Dalam sambutan Ketum DPP LVRI saat HUT ke 68 LVRI, tema yang diusung adalah Dengan Jiwa, Semangat dan Nilai Juang 45, LVRI Bersama Komponen  Bangsa Lainnya Siap Mendukung Kepemimpinan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045.   Selain hal tersebut dimuka  Ketum DPP LVRI juga menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya LVRI pada tahun 2024 mendapat Alokasi APBN.  Selanjutnya mengusulkan adanya Revisi UU No 15/2012 dimana Veteran Seroja tidak hanya penugasan sampai dengan 1976 tetapi sampai tahun 1999, dengan pertimbangan Timor Timur bukan wilayah Republik Indonesia lagi.   Usulan lainnya adalah Reposisi LVRI dimana telah  mendapat dukungan dari Menhan maupun  Menkopolhukam.

Kembali ke masalah Reposisi LVRI, kajian yang ditulis oleh Pembina IV/a Bangun Denny Khristiawan Analis Pertahanan Negara Ahli Madya Setditjen Pothan sesuai yang diinginkan LVRI.   Kajian tersebut bisa dibuka di https://www.kemhan.go.id/pothan/wp-content/uploads/2024/11/Reposisi-LVRI-Menjadi-Lembaga-Non-Struktural.pdf.  Dalam kajian Sdr Bangun Deny Kristiawan menyarankan LVRI sebagai Lembaga Negara Non Struktural (LNS).   Untuk menjadi Lembaga Negara Non Struktural harus memenuhi unsur unsur :

1. Berdasarkan Undang-Undang
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
3. Berdasarkan Peraturan Presiden
4. Berdasarkan Keputusan Presiden. 

Semua unsur untuk pembentukan Lembaga Negara Non Struktural, LVRI masuk dalam semua persyaratan yaitu :

1. UU No 15/2012 tentang LVRI
2. Peraturan Pemerintah No 67/2014 tentang Pelaksanaan UU No 15/2012
3. Peraturan Presiden No 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 15/2012
4. Keputusan Presiden No 21/2023 tentang AD/ART LVRI

Semua Kriteria yang dipersyaratkan LVRI menjadi Lembaga Negara Non Strututal (LNS) telah terpenuhi, mestinya usulan LVRI bisa ditindak lanjuti oleh Pemerintah, apalagi Presiden Prabowo juga seorang Veteran Republik Indonesia.  Aamiin (Disunting Oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/Waka Wantimpus LVRI) 

Rabu, 26 Maret 2025

MENYIKAPI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2025 TENTANG EFISIENSI ANGGARAN

Sejenak membuka  UU No 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, disana disebutkan bahwa nilai APBN 2025 sebesar Rp 3.621,3 T dengan rincian sebagai berikut :

1. Belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.701,4 triliun
2. Transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 919,9 triliun

Selanjutnya apabila melihat Lampiran II UU No 62 tahun 2024 tentang APBN 2025, rinciannya sebagai berikut :

1. Pendapatan sebesar Rp 3.000 1 T
2. Belanja sebesar Rp 3.621, 3 T
3. Surplus/Defisit sebesar (Rp 616,2 T)

Melihat APBN 2025 yang menyebutkan deifisit sekitar Rp 616,2 T, memang akan membebani Pemerintahan Prabowo Subiyanto.   Oleh sebab itu salah satu langkah presiden Prabowo Subianto adalah mengadakan Efisiensi APBN 2025 dengan Inpres No 1 Tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025.   Inti dari Inpres No 1 Tahun 2025 ada 7 paragrap meliputi :

Kesatu,  Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja. 

Kedua, Efisiensi atas belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,00 (tigaratus enam triliun enam ratus sembilan lima milyar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dia puluh ribu rupiah) 

Ketiga,  Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi dan melaporkan usulan revisi anggaran ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025

Keempat, Gubernur dan Bupati/Walikota membatasi, mengurangi, memfokuskan  selektif dan menyesuaikan belanja APBD Tahun Anggaran 2025

Kelima, Untuk Menteri Keuangan menentukan besaran efisiensi anggaran, menetapkan penyesuaian alokasi, melakukan revisi anggaran serta mengambil langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan untuk Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota pelaksanaan APBD 2025 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD TA 2025 dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini

Keenam, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi Pelaksanaan Instruksi Presiden ini

Ketujuh,  Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik. 

Melihat efisiensi APBN TA 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,00 (tigaratus enam triliun, enam ratus sembilan puluh lima milyar, seratus tujuh puluh tujuh juta, empat ratus dia puluh ribu rupiah) sebetulnya kurang dari 10 % nilai APBN TA 2025.  Besaran ini masih wajar dan penulis yakin bisa dijalankan dengan tidak mengurangi target pencapaian program.   Apalagi melihat Buku Prabowo Paradoks Indonesia dan Paradoks Indonesia serta Solusinya, disana disebutkan bahwa Kebocoran Anggaran sampai 60 %.  Berarti Efisiensi tidak sampai 10 % bukan hal yang berat. 

Berbicara masalah APBN, LVRI merasakan adanya perkembangan yang positif karena sejak diundangkan UU no 15/2012, baru mulai 2024 mendapatkan APBN walau penyalurannya masih lewat Kemhan.   Salah satu alasan kenapa APBN lewat Kemhan karena LVRI bukan merupakan Satker.  Dampak Penyaluran APBN melalui Kemhan, akhirnya LVRI hanya sebagai user, menerima apa adanya dari Kemhan.  Semua pelaku pencairan APBN oleh Kemhan, dari PA, KPA, PPK sampai Panitia Pengadaan oleh Kemhan.   LVRI hanya sebagai Pengusul, tidak tahu apa isi kontraknya, dan sebagai user memang tidak terlibat langsung, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. 

Termasuk dalam efisiensi Anggaran APBN 2025, pihak LVRI tidak tahu anggaran apa yang dikurangi.   Bahkan dalam TA 2025, LVRI hanya menerima Alokasi yang justru menurun dibanding TA 2024.   Kalau TA 2024 LVRI mendapat Alokasi 15 M, TA 2025 secara pasti mendapatkan Alokasi 10 M jauh dibawah TA 2024.    Apalagi sebagian besar diperuntukkan merehab lantai 12B dan sebagian ruangan lantai 11 yang perlu dana tidak sedikit bahkan menggunakan 50 % dari APBN 2025.   Alokasi anggaran untuk setiap Departemen akan lebih kecil karena tahun 2025, LVRI  sebagai tuan rumah sidang Veconac yang menyerap minimum 35 % Alokasi APBN 2025.

Dengan APBN 2025 diprioritaskan untuk regab kantor maupun sidang Veconac, otomatis untuk anggaran Departemen-Departemen tinggal sekitar 15 % dari Pagu TA 2025.   Bersyukur infornasi dari Kemhan Alokasi untuk LVRI tidak ada potongan atau efisiensi, namun mengingat Alokasi Pagu TA 2025 menurun perlu langkah- langkah dalam  menyikapi efisiensi karena menurunnya anggaran tersebut.  Dan mengingat sampai akhir triwulan I belum ada RAB dari Kemhan , perlu langkah sebagai berikut :

1. Untuk lebih efisien Pagu Anggaran untuk LVRI, disarankan pihak LVRI diajak membahas tentang RAB.
2. Memprioritaskan penggunaan anggaran sesuai visi dan misi LVRI yaitu untuk program mewariskan JSN 45 maupun meningkatkan kesejahteraan anggota LVRI terutama program bedah rumah dan rehab kantor di daerah.
3. Tidak kalah pentingnya Program Musda didukunh karena merupakan program  yang sudah terencana.
4. Dalam efisiensi Anggaran bukan berarti menghilangkan belanja perjalanan dinas, karena untuk melaksanakan Program Kerja dan Anggaran tidak lepas dari dukungan perjalanan dinas.
5.  Perlu  Evaluasi bersama tentang realisasi Penyerapan APBN tahun 2024.
6. Program Reposisi LVRI perlu diprioritaskan mengingat LVRI pernah sebagai Kementerian, sehingga nantinya bisa kelola APBN tersendiri. 

Semoga dengan langkah atau dalam menyikapi Program Kerja dan Anggaran 2025, akan lebih ada keterbukaan dan Pelaksanaan maupun penyerapan anggaran lebih efisien (Marsda TNI Tumiyo/Wakawantimpus LVRI)


Selasa, 18 Maret 2025

KEUTAMAAN SHOLAT TASBIH

Jamaah yang dirahmati Allah,
Marilah kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah Shalat Tasbih, yaitu shalat sunnah yang memiliki banyak keutamaan.   Dalam hadist diriwayat kan sholat tasbih terdiri dari 4 Rakaat dan baca tasbih 300 x. 

Dalam setiap rakaat Shalat Tasbih, kita membaca tasbih sebanyak 75 kali, yang tersebar dalam gerakan berikut:
1.Setelah membaca doa iftitah dan Al-Fatihah – 15 kali
2.Saat ruku’ – 10 kali
3.Saat i’tidal (berdiri setelah ruku’) – 10 kali
4.Saat sujud pertama – 10 kali
5.Saat duduk antara dua sujud – 10 kali
6.Saat sujud kedua – 10 kali
7.Saat duduk istirahat sebelum berdiri atau sebelum salam – 10 kali

Bacaan Tasbih dalam Shalat Tasbih  

_"Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar."_

Artinya: "Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar."

Jamaah yang berbahagia,
Mari kita biasakan Shalat Tasbih sebagai amalan rutin, terutama pada waktu-waktu utama seperti malam Jumat atau di hari-hari sepi kita. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan menjadikan kita hamba-Nya yang selalu bersyukur dan dekat kepada-Nya.

Shalat Tasbih adalah salah satu shalat sunnah yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Meskipun tidak termasuk dalam shalat wajib, shalat ini sangat dianjurkan karena mengandung banyak manfaat spiritual dan pahala yang besar. Berikut adalah beberapa keutamaan Shalat Tasbih:

1.Menghapus Dosa: Shalat Tasbih dikenal sebagai shalat yang dapat menghapus dosa-dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, jika dilakukan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh. Rasulullah SAW bersabda bahwa shalat ini dapat menghapus dosa-dosa yang telah lalu, yang baru, yang disengaja, yang tidak disengaja, yang kecil, dan yang besar.

2.Mendekatkan Diri kepada Allah: Shalat Tasbih membantu seorang muslim untuk lebih dekat dengan Allah SWT karena dalam shalat ini terdapat banyak dzikir dan tasbih (ucapan "Subhanallah") yang mengingatkan kita akan kebesaran dan kemuliaan Allah.

3.Meningkatkan Kualitas Iman: Dengan melaksanakan Shalat Tasbih secara rutin, seorang muslim dapat meningkatkan kualitas iman dan takwanya karena shalat ini mengajarkan untuk selalu mengingat Allah dalam setiap gerakan dan ucapan.

4.Mendapatkan Pahala Besar: Shalat Tasbih memiliki pahala yang besar karena banyaknya bacaan tasbih yang diucapkan selama shalat. Setiap tasbih yang diucapkan bernilai pahala dan dapat menjadi amal yang berat timbangannya di akhirat.

5.Menjaga Konsistensi Ibadah: Shalat Tasbih juga membantu seorang muslim untuk menjaga konsistensi dalam beribadah. Dengan melaksanakan shalat ini, seseorang akan terbiasa untuk selalu mengingat Allah dan meningkatkan kualitas ibadahnya.

6.Mengurangi Kesombongan: 
Shalat Tasbih mengajarkan kerendahan hati dan ketundukan kepada Allah. Dengan banyak mengucapkan tasbih, seseorang akan lebih menyadari keagungan Allah dan mengurangi sifat sombong dalam dirinya.

Tata Cara Shalat Tasbih:
Shalat Tasbih dilakukan dengan 4 rakaat satu salam  atau 2 rakaat satu salam, bisa dilaksanakan waktu siang hari atau malam hari . Dalam setiap rakaat, terdapat bacaan tasbih ("Subhanallah wal hamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar") sebanyak 75 kali. Secara total, dalam 4 rakaat, tasbih diucapkan sebanyak 300 kali.

Niat Shalat Tasbih:
Niat Shalat Tasbih 4 Rakaat:
"Ushalli sunnatat-tasbihi arba'a raka'atin lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat shalat sunnah tasbih empat rakaat karena Allah Ta'ala."
Niat Shalat Tasbih 2 Rakaat:
Ushalli sunnatat - tasbihi rak'ataini lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah Ta'ala."

Shalat Tasbih adalah ibadah yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang ingin meningkatkan kualitas spiritual dan mendekatkan diri kepada Allah. Meskipun tidak wajib, shalat ini memiliki keutamaan yang besar dan dapat menjadi amalan tambahan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan seorang muslim.  Diriwayat kan Sholat Tasbih bisa sehari sekali, seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali atau seumur hidup minimum sekali. 
(Marsda TNI Purn Tumiyo/Wakil Ketua Wantimpus LVRI)