Di awal bulan September 2024, sebagai Pengurus DPP LVRI yang dalam AD/ART PPM terutama ART Bab VI pasal 21 tentang Susunan Dewan Pembina ayat (2) a disebutkan bahwa Ketua Umum DPP LVRI sebagai Ketua Dewan Pembina Tingkat Pusat dengan anggotanya seluruh Pengurus DPP LVRI, sangat prihatin dengan perkembangan PPM akhir akhir ini. Disaat PPM seharusnya melaksanakan Munas, namun Ketum PPM Berto Izaak Doko malah mendirikan PPM LVRI, bahkan sudah mendapat akta, pendirian dari Menkumham dengan SK No : AHU-0007465.AH.01.07.Tahun 2024 Tanggal 11 Agustus 2024.
PPM itu didirikan oleh LVRI, dengan nama Pemuda Panca Marga berarti organisasi ini dibawah naungan LVRI. Panca Marga adalah Kode Etik LVRI, dimana dalam setiap marganya didahului dengan Kami Veteran Republik Indonesia , PPM tanpa LVRI, berarti sudah mengandung makna LVRI. Sebenarnya sejak Ketum PPM Berto Izaak Doko dilantik pada 11 Oktober 2019, dan setelah AD/ART nya disahkan oleh Ketum DPP LVRI pada 29 November 2019, perlu mendapat pengesahan dari Menkumham, namun sampai menjelang akhir jabatan PPM pimpinan Berto Izaak Doko selalu gagal.
Selama periode 2019 - 2024, kegiatan PPM tidak berjalan mulus, bahkan terjadi beberapa kubu yaitu Kubu Berto Izaak Doko, Kubu Syamsudin Siregar dan Kubu Andi Wijaya Galih. Melihat kondisi seperti ini Ketum DPP LVRI Letjen TNI HBL Mantiri menugaskan Wantimpus PPM dengan Surat Tugas Nomor ST- 21/MBLV/XII/05/2023 Tanggal 12 Mei 2023. Dalam Surat Tugas tersebut berbunyi :
1. Segera merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan langkah-langkah dalam rangka mewujudkan organisasi PPM yang lebih solid dibawah kepemimpinan Sdr Berto Izaak Doko mulai tanggal 15 Mei 2023 s/d 17 Juli 2023.
2. Dalam pelaksanaan tugas agar melakukan koordinasi dengan PP PPM dan pihak terjait lainnya.
3. Mekaksanakan Surat Tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Ketua Umum DPP LVRI selalu Pembina Organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) pada kesempatan pertama.
Wantimpus PPM diberi kesempatan selama dua bulan untuk menyelesaikan kemelut di PPM, namun sampai waktunya untuk Munas, tidak ada hasilnya. PPM pimpinan Berto Izaak Doko dan PPM pimpinan Syansudin Siregar masih saling klaim sama-sama merasa paling sah. Bahkan di tahun 2024 waktunya untuk Munas malah semakin memanas. Bulan Juni 2024 tepatnya tanggal 11 Juni 2024, PPM pihak Berto Izaak Doko mengajukan Permohonan Keterangan Status Perkara Kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun ditolak dengan Putusan MA no 598K/Pdt/2024. Penolakan tersebut disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 20 Juni 2024. PPM pihak Berto Izaak Doko bukan segera mempersiapkan Munas malah sibuk keliling ke daerah safari membagikan SK Menkumham tentang Pendirian PPM LVRI.
Langkah Ketum DPP LVRI selaku Ketua Pembina PPM mengeluarkan Surat Keputusan No Skep 83/MBLV/09/2024 tentang Pembekuan (Demisioner) Pengurus Pusat PPM adalah tepat. Keputusan tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART PPM terutama ART pasal 23 ayat (2) a. 2) tentang Wewenang Pimpinan LVRI sebagai berikut :
a) Jika Ketua Umum PPM melanggar ketentuan AD/ART, maka Pimpinan LVRI Tingkat Pusat berwenang memberikan Peringatan secara lisan maupun tertulis, setelah arahan dan petunjuk tidak dilaksanakan.
b) Memberikan/Mencabut mandat Kepemimpinan Organisasi baik bersifat sementara maupun bersifat tetap sesuai ketentuan AD/ART PPM.
c) Membekukan PP PPM, PD PPM maupun PC PPM
d) Melaksanakan/ menyelenggarakan Munaslub.
Selain mengeluarkan Skep No 83/2024, Ketum DPP LVRI juga mengeluarkan Surat Tugas No ST-87MBLV/XII/09224 tentang Pembentukan Tim Supervisi Dalam Pelaksanaan Munaslub PPM. Tim Supervisi bertindak cepat dengan meminta para Ketua DPD LVRI selaku Pembina PPM di Daerah berkoordinasi dengan PD PPM untuk mengusulkan Calon Ketum PPM yang pantas untuk memimpin PPM di tahun 2024 - 2029. Akhirnya muncul 4 Calon terkuat an :
a. H. Chandra Mahar Dhika, SE. MM
b. Patriani Pramita Mulia, SH, LL. n
c. Dossy Iskandar dan
d. Isak Tan.
Pengukuhan Ketum PP PPM hasil MUNASLUB
Mengingat Skep Ketum DPP LVRI no 83/2024 tidak diindahkan oleh Berto, kembali Ketum DPP LVRI mengeluarkan Skep No 83 A/2024 intinya menekankan kembali Skep No 83/2024, namun Berto semakin nekad bahkan masih merasa sebagai Ketum PPM yang sah. Bahkan di hari-hari Nasional, seperti Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024 Berto masih merasa sebagai Ketum PPM. Berto juga mengadakan wawancara di TVRI tanggal 28 Oktober 2024 tetap merasa sebagai Ketum PPM.
Munaslub PPM terlaksana bersamaan Mukernas LVRI tanggal 10 sd 13 November di Hotel Mercure Ancol. Akhirnya terpilih Patriani Patria Mulia sebagai Ketum PP PPM secara Aklamasi. Munaslub berjalan lancar, dan untuk pertama kalinya PPM dipimpin seorang wanita. Langkah Ketum DPP LVRI selaku Pembina PPM melaksanakan Munaslub adalah langkah yang tepat. Semoga kedepan tidak ada kubu-kubuan PPM. PPM hanya satu yang tegak lurus kepada LVRI. Aamiin (Kadep Kominfo DPP LVRI)