Dari : Waka2 Wantimpus LVRI
Perihal : Perjanjian Kerjasama YGVRI dg PT PNI
1. Dasar : Disposisi Kawantimpus tgl 30 Juli 2025 tentang Perjanjian Kerjasama YGVRI dengan PT PNI.
2. Sesuai Dasar tersebut diatas, bersama ini disampaikan garis besar kerjasama , tanggapan/analisa dan saran sebagai berikut :
a. Garis Besar Kerjasama :
1) Perjanjian Pertama YGVRI dan PT PNI yang Pertama adalah berdasar Akta yang dibuat oleh Notaris Popie Savitri tgl 5 Januari 2000 intinya :
(a) Pihak Kesatu (YGVRI) menyiapkan :
(1) Lahan seluas 19.000 n2
(2) Bangunan
Balai Sarbini
(3) Gedung Graha Purna Yudha berlantai 17.
(b) Pihak Kedua (PT PNI) bersedia :
(1) Tahap I Reviralisasi Gedung Graha Purna Yudha dan Balai Sarbini
(2) Tahap II Membangun Gedung setinggi 45 lantai dan selambat lambatnya pada tahun 2015.
(c) Pihak Kedua diberi Kewenangan Mengelola selama 25 tahun.
(d) Pihak Kedua diberi hak opsi memperpanjang 15 tahun dengan catatan menyampaikan secara tertulis 6 bulan sebelum berakhir.
(e) Sejak Tanggal Pengoperasian Komersial selama 15 tahun pertama, Pihak Kedua wajib membayar Pihak Kesatu sebesar 5% gross setiap tahun dan akan naik menjadi 10 % di tahun ke 16.
(f) Bila terjadi perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2) Adendum Perjanjian Kerjasama antara YGVRI (Ketua Bpk Achnad Tahir) dengan PT PNI (tanpa Notarial) pada tanggal 29 Januari 2002 intinya :
(a) Perjanjian berubah menjadi :
(1) Revitalisasi Gedung Graha Purna Yudha
(2) Revitalisasi Balai Sarbini
(3) Pembangunan Gedung Bertingkat dan Basement yang digunakan untuk Pusat Perbelanjaan dan Fasilitas Penunjang Lainnya
(b) Menghapus Pasal 4 ayat 4.3 atau membatalkan membangun Tahap II utk 45 lantai
(c) Waktu Pengelolaan berubah dari 25 tahun menjadi 30 tahun, dan opsi perpanjangan berubah dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
3) Kesepakatan Bersama antara YGVRI (Ketua Bpk Danendra) dengan PT PNI tanggal 13 November 2019 (tanpa Notarial), intinya :
(a) Pihak Kedua akan Renovasi dengan biaya 200 M, memerlukan waktu 3 tahun.
(b) Disebutkan bahwa tahun 2019 sdh masuk tahun ke 16 sudah waktunya sehingga sudah waktunya gunakan prosentase 10 %.
(c) Pertama kali disebutkan imbalan tahunan 550 jt, dan nantinya akan naik secara signifikan akan dimulai Januari 2020
(d) Satu sisi disebutkan Pihak Pertama hanya akan terima 350 jt terjadi selisih 200 jt , namun disebutkan bhw mulai 2021 diperkirakan Pihak Kedua naik 10 M dan Pihak Pertama dapat 1 M, tetapi Penghasilan 1 M dikurangi 200 jt.
(e) Untuk tidak nemberatkan Pihak Pertama perlu adanya auditor dan dihitung kembali pendapatannya.
4) Akta Pembatalan No 1 tangfal 8 Aoril 2021 oleh Notaris Negeri Sirait antara YGVRI (Ketua Bpk Danendra) dengan PT PNI, intinya :
(a) Kedua belah pihak mengaku pernah membuat Adendum pada tanggal 26-05-2000 Nomor 26, dihadapan Notaris Popie Savitri Martosuhardjo S.H
(b) Kedua belah pihak bermaksud untuk membatalkan Akta tersebut
(c) Melampirkan Akta Popie Savitri No 56 tanggal 29-3-2000 tentang Perjanjian Revitalisasi, Pembangunan, Pengelolaan dan Pengalihan intinya ada pembayaran dari Pihak Kedua ke Pihak Kesatu sebesar 750 juta
(d) Melampirkan Akta Popie Savitri No 25 tanggal 26-5-2000 tentang Perjanjian Revitalisasi, Pembangunan, Pengelolaan dan Pengalihan intinya penyerahan Gedung Graha Purna Yudha dari Pigak Kesatu kepada Pihak Kedua untuk bisa digunakan Kantor untuk Renovasi.
(e) Melampirkan Akta Popie Savitri No 26 tanggal 26-5-2000 tentang Perjanjian Revitalisasi, Pembangunan, Pengelolaan dan Pengalihan intinya ada dua pasal tentang Tambahan Dalam Perjanjian dan Ketentuan lain yang tidak diubah tetap berlaku.
5) Adendum Kesepakatan Bersama Antara YGVRI (Ketua Bpk Suparman ) Dengan PT PNI Tanggal 09-3-2023 secara Notarial oleh Notaris Negeri Sirait S.H, M.H, intinya :
(a) Pihak Pertama menerima 550 juta dari Januari 2020 sd Maret 2021
(b) Pihak Pertama menerima 500 juta dari April 2021 sd Maret 2023
(c) Pihak Pertama menerima 550 juta sampai selesai Renovasi.
b. Tanggapan/Analisa
1) Perjanjian antara YGVRI dan PT PNI awalnya ada Dua Tahap yaitu Renovasi Gedung Graha Purnayudha dan Balai Sarbini dan membangun Gedung Baru 45 Lantai, namun sejak era Ketua Bpk Achmad Tahir, Pembangunan untuk untuk 45 lantai sudah dibatalkan pada pada tahun 2002 dan diganti Pembangunan Gedung Bertingkat dan Basement digunakan untuk Pusat Perbelanjaan dan Fasilitas Penunjang.
2) Hasil Kerjasama hanya disebutjan bahwa Pihak Kesatu mendapat 5% gross saat Pengoperasian sd tahun ke 15 dan tahun ke 16 menjadi 10 %.
3) Peresmian Renovasi pada tahun 2004 untuk setelah 15 tahun mestinya pada tahun 2019 sudah senilai 10 %.
3) Besaran Nilai Nominal bagi hasil baru tersurat pada tahun 2019 dimana disebutkan sebesar 550 jt.
4) Awal Jangka Pengelolaan adalah 25 tahun dan opsi diperpanjang 15 tahun, namun dirubah nenjadi 30 tahun dan obsi perpanjangan berubah menjadi 20 tahun pada tahun 2002.
5) Dalam Perjanjian Perpanjangan Pengelolaan diajukan 6 bulan sebelum masa berakhir Pengelolaan, mengingat peresmian pada tahun 2004, berarti perpanjangan ajan dilaksanakan pada tahun 2034.
6) Dalam Perjanjian Terakhir pada tanggal 09-03-2023, disebutkan bahwa hasil Januari 2020 sd Maret 2021 sebesar 550 juta, karena Renovasi bagi hasil April 2021 sd Maret 2023 menurun menjadi 500 juta, sedangkan sampai renovasi selesai bagi hasil sebesar 550 juta/bulan.
c. Saran
1) Dalam Perjanjian atau Anandemen dalam Pengelolaan jelas mulai 2004 dimana saat diresmikan selesainya Renovasi oleh Presiden Negawati saat itu dan Waktu Pengelolaan 30 tahun, oleh sebab itu perlu kepastian sampai kapan waktu pengelolaannya.
2) Nilai Nominal bagi hasil baru sebesar 550 juta/tahun baru muncul tahun 2019 itupun setelah 15 tahun dikelola yang berarti sudah sebesar 10% gross, perlu adanya audit independen untuk mengetahui kebenaran nilai 10 % gross.
3) Perlu adanya penempatan personil dari YGVRI(LVRI) untuk ditempatkan di PT PNI untuk mengetahui Laporan Pengelolaannya.
4) Bagi Hasil 10 % dari gross kiranya perlu ditinjau kembali mengingat Kerjasama YGVRI dan PT PNI, Aset YGVRI berupa tanah 19.000 m2, Gedung Berlantai 17 dan Balai Sarbini cukup besar nilainya.
5) Prasasti Peresmian selesainya Renovasi Gedung LVRI tahun 2004 sebelum Renovasi 2024 berada di Lantai Dasar (Nobu) dekat lift, saat ini tidak diketahui keberadaannya, disasarankan tetap dipasang karena itu monumental Gedung LVRI.
3. Demikian garis besar kerjasama YGVRI dengan PT PNI berikut tanggapan dan saran, mohon menjadikan periksa
Jakarta, 5 Agustus 2025
Waka2 Wantimpus
Marsda TNI Purn Tumiyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar