Senin, 29 Januari 2024

LANGKAH LVRI SETELAH MENDAPATKAN APBN

Dasar Pemikiran

1. UU no 15 Tahun 2012 tentang LVRI.   

a. LVRI atau Legiun Veteran Republik Indonesia, berdirinya berdasar Undang - Undang.  Sebagai satu satunya Organisasi Veteran Republik Indonesia keberadaannya secara syah diakui oleh Pemerintah. 

b. Sesuai Pasal 18 UU no 15/2012, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

c. Dalam salah satu pasal dalam UU No 15/2012, terutama dalam Pasal 19 disebutkan bahwa Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya. 

d. Terhitung mulai TA 2024, LVRI telah mendapat dukungan APBN dari pemerintah dan disalurkan melalui Kementerian Pertahanan. 

2. Kepres no 21/2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. Kepres ini terutama dalam Anggaran Dasar pasal 33 disebutkan bahwa perbendaharaan didapat dari APBN dan APBD. 

3. Kepres no 44/M Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia. Dalam Kepres tersebut telah diangkat 27 Personil untuk DPP LVRI dan 8 Personil untuk Wantimpus LVRI. 

4. Peraturan Presiden No 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.   Dalam Peraturan tersebut Pejabatnya terdiri dari unsur Pemerintah 3 Orang dari Pakar Polisi  3 Orang dan dari Tokoh Masyarakat 3 Orang. Dari Pakar Polisi dijabat oleh Purnawirawan Pati. 

5. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Baik Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian  Nasional.   Dalam Peraturan Presiden tersebut Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota diberi hak keuangan setiap bulan. 

Pengelolaan APBN di KOMPOLNAS

6.   Komisi Kepolisian Nasional, Berdirinya berdasarkan Peraturan Presiden.   Dalam Peraturan Prsiden no 17 tahun 2011, Pejabat Kompolnas meliputi Ketua adalah Menkopolhukam, Wakil Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris adalah Menteri Hukum dan Ham.  Sedangkan untuk Anggota 3 dari Purn Pati Polri dan 3 dari Tokoh Masyarakat. Selanjutnya dalam Peraturan Presiden No 20 tahun 2019, para Pejabat Kompolnas mempunyai hak keuangan sebagai berikut :

a.  Ketua sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) 
b. Wakil Ketua sebesar Rp 23.000.000,00 (duapuluh tiga juta rupiah) 
c. Sekretaris dan Anggota sebesar Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) 

7. Dalam DIPA 2023, Kompolnas mendapat APBN sebesar Rp 17.025.547.000,00 (tujuh belas milyar dua lima juta lima ratus empat puluh ribu tupiah) dimana masuk Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keuangan. APBN tersebut dijabarkan menjadi :

a. Belanja Bahan
b. Belanja Jasa Profesi
c. Belanja Perjalanan Dinas
d. Belanja Sewa

Dalam Belanja Jasa Profesi terdapat rincian untuk Honor/Gaji.

8. Di Kompolnas yang dasar pembentukkan hanya  dengan Peraturan Presiden, bisa mendapatkan APBN dan pada DIPA 2023 pengelolaannya sebagai berikut :

a. Kemen/Lemb : KEMENTERIAN KOORDINATOR POLITIK  HUKUM  DAN KEAMANAN
b.  Unit Organisasi : Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan 
c. Unit Kerja : MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
d. Alokasi : Rp 17.026.547.000

Pengelolaan APBN di LVRI

9. Sejak diundangkan UU No 15/2015 tentang Veteran Republik Indonesia pada tahun 2012, baru di tahun 2024 LVRI mendapat dukungan APBN sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).  Pengelolaannya masih melewati Kementerian Pertahanan.  Dari penjelasan staf Ditjen Veteran penjabarannya untuk belanja yang diberikan ke masyarakat.  Saat penjelasan awal tentang APBN untuk LVRI, karena yang mengawaki LVRI para Purnawaran/Wredatama tidak bisa untuk Belanja Pegawai maupun Belanja Perjalanan Dinas. 

10. Dalam diskusi awal  sebagai mantan Asren dan Kadisada sebetulnya sudah menanggapi bahwa dengan adanya APBN bisa dijabarkan untuk semua jenis belanja.   Era lama jenis belanja itu hanya berupa belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan belanja perjalanan Dinas.    Untuk  saat ini APBN selain untuk belanja-belanja tersebut distas masih bisa untuk belanja subsidi, belanja hibah, belanja sosial dan belanja lain - lain.    Bila disandingkan Kompolnas, dimana para pejabatnya mempunyai hak keyangan atau mendapatkan gaji setiap bulan, di LVRi bisa diilustrasikan sebagai berikut :

a. Ketua Umum sekitar  Rp 12.500.000,00 (dua belas setengah juta) 
b. Wakil Ketua Umum, Sekjen dan Kawantimpus sekitar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 
c. Anggota sekitar Rp 7.500.000,00 (tujuh setengah juta rupiah. 

11. Dari 27 Pengurus DPP LVRI  dan 8 Wantimpus LVRI keseluruhannya memerlukan sekutar Rp 3.330.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).   Dana tersebut sekitar 22 % dari APBN sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).   Melihat besaraan dana yang dipertanggung jawabkan sebagai Belanja Pegawai sekitar 22 % masih dalam batas wajar. 

Langkah LVRI Kedepan

12. Mulai TA 2024 LVRI telah mendapat APBN diawali diterimanya Anggaran Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milayar rupiah).   Walaupun anggaran ini belum memenuhi kebutuhan LVRI, namun ini merupakan kemajuan yang luar biasa. Anggaran turun setelah 12 (dua belas) tahun UU no 15/2012 tentang LVRI diundangkan pada tahun 2012. Namun mengingat Kemhan melihat bahwa yang mengawaki BPP LVRI para Purnawirawan, dan Para Purnawiran tidak bisa mendapatkan Belanja Pegawai maupun Belanja Perjalanan Dinas, perlu diambil langkah - langkah untuk memecahkan masalahnya.

13. Mengingat pengelolaan APBN bukan merupakan pekerjaan yang mudah dan dilakukan secara berjenjang  dan berlanjut, perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Untuk menangani Program Kerja dan Anggaran DPP LVRI  perlu ditangani oleh seorang Kepala Departemen. 

b. Dalam mempertanggung jawabkan APBN, perlu adanya Kementerian/Lembaga, Unit Organisasi dan Unit Kerja, dalam hal ini LVRI bisa dicantolkan Kemenhan atau ke Kemensekneg. 

c. Mengingat penjabaran di Kemenhan APBN tidak bisa dijabarkan ke Belanja Pegawai dan Belanja Perjalanan Dinas, perlu melalui Kemensegneg dengan pertimbangan :

1) Kemensekneg menangani BPIP dimana Pejabatnya banyak yang dari Purnawirawan maupun Wredatama
2) Ada hubungan kedekatan antara DPP LVRI dan Kemensekneg terutama dalam Proses Penyusunan AD/ART maupun Pelantikan Pengurus DPP LVRI oleh Presiden. 
3) Aset LVRI nilainya triliunan yang berupa lahan seluas sekitar dua hektar dan bangunan Gedung Veteran, Balai Sarbini serta Semanggi Plaza, kesemuanya atas nama Negara dan Pelaksanaan Administrasi oleh Mensekneg (Kepres no 4 tahun 1977).  Selanjutnya apabila melalui kemensegneg, mekanisme Penyaluran Mata Anggaran sebagai berikut :

a. Kementerian/Lembaga : Kemensegneg. 
b. Unit Organisasi : Kemensegneg
c. Unit Kerja : Kemensegneg. 

Penutup

14.  Demikian pemikiran tentang LVRI kedepan setelah mendapatkan APBN, sekedar sebagai masukan. (Marsda TNI Purn Tumiyo) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar