1. Segala Aset LVRI, yang dimiliki dan diperoleh dari pihak lain secara dah, tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak ketiga kecuali dengan keputusan DPP LVRI.
2. Setiap serah terima pimpinan LVRI disertai Naskah Serah Terima Aset LVRI.
Selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 44 (3) dijelaskan bahwa Demi pengamanan seluruh aset milik LVRI di pusat dan di daerah, fotokopi asli aset yang dilegalisir oleh notaris dipegang oleh DPP LVRI.
Pada tahun 2023, ada beberapa langkah dari DPD LVRI maupun DPC LVRI yang sudah melaksanakan Pengamanan Aset dalam bentuk Surat Pernyataan dari Pemda setempat atau Penyerahan Aset berupa Penyerahan Bangunan dan Tanah beserta Sertifikatnya.
Langkah Ketua DPC LVRI Jepara perlu diikuti oleh DPC LVRI lainnya. Pada tanggal 16 November 2023, Ketua DPC LVRI Jepara Kapten Purn Sodiq menyerahkan Sertifikat Aset Bangunan dan Lahan Kantor DPC LVRI kepada Waketum II Marsdya TNI Purn Wresniwiro.
Dokumen Surat Gubernur Sulut tanggal 29 November 2023 merupakan dokumen Persetujuan Pinjam Pakai, Aset Pemda Sulut untuk digunakan DPD LVRI Sulut merupakan langkah positif yang perlu diapresiasi. Surat Gubernur Sulut ini merupakan permohonan dari Ketua DPD LVRI Sulut tertanggal 6 November 2023. Proses tergolong cepat tentunya tidak lepas dari hubungan baik antara DPD LVRI dengan Gubernur Sulut.
Langkah yang ditempuh oleh Ketua DPD LVRI Sulut maupun Ketua DPC LVRI Jepara ini perlu ditiru oleh para Ketua DPD LVRI maupun DPC LVRI lainnya. Tentunya copy Sertifikat maupun Dokumen lainnya mengenai aset perlu dilegalisir oleh Notaris dan diserahkan kepada DPP LVRI. Semua proses pengamanan Aset LVRI tidak lepas dari pendampingan oleh Kadep Umum maupun Kabankum DPP LVRI (Karo Aset DPP LVRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar