Didepan penulis sampaikan mengamati perumahan sudah sekitar 20 tahun. Sejenak penulis cerita latar belakangnya. Sejak masih aktif dari tahun 2002 sampai dengan 2005 sebagai Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi, setiap tiga bulan sekali membaca laporan dari YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) dan dari ASABRI (Asuransi ABRI). YKPP dan ASABRI saat itu selalu bekerjasama dalam mendukung Prajurit untuk bisa KPR. ASABRI menyiapkan Uang Muka bagi Prajurit Aktif, sedangkan YKPP yang memproses. YKPP selain memproses juga menyiapkan Uang Muka bagi Prajurit Aktif serta para Pensiunan. Istilahnya kalau dana dari YKPP disebut Program Reguler tetapi dana dari ASABRI disebut Program Khusus.
Dari membaca baik laporan YKPP maupun ASABRI, penulis selalu menyampaikan saran untuk membenahi pola penyaluran Uang Muka dari YKPP, karena dari programnya selalu tidak capai sasaran. Akhirnya saat Menhan Bapak Yuwono Sudarsono baru mau serius Nanggapi. Dan akhirnya setelah penulis pensiun, diminta untuk menjadi Ketua YKPP dan dituntut untuk membenahi dan membuktikan saran bisa terwujud. Sebelum penulis duduk sebagai Ketua, program YKPP setahun sekitar 10.000 unit KPR namun yang terserap hanya sekitar 50 sd 60 %.
Penulis masuk YKPP pertengahan 2006, saat itu program 2005 masih ada sekitar 5.000 unit dan program 2006 belum tersentuh. Waktu tinggal 6 bulan ada program 15.000 unit. Alhamdulillah Program 15.000 unit bisa terserap semua. Kenapa bisa terserap semua ? Sebetulnya selain keseriusan, kerjasama antara pimpinan dan staf maupun anak buah secara terbuka, itu lah kuncinya. Bahkan dari tahun ke tahun program YKPP yang didukung ASABRI semakin meningkat. Tahun 2006 bisa 10.000 unit, naik 11.000 unit di tahun 2007, kemudian di tahun 2008 naik menjadi 12.000 unit dan di tahun 2009 menjadi 13.000 unit.
Pikiran penulis saat itu berandai andai, apabila semua Kementerian berbuat seperti kementerian Pertahanan, mungkin Backlog rumah bisa teratasi. Sebagai Ilustrasi, untuk Kementerian lain tidak usah targetnya 13.000 seperti Kementerian Pertahanan yang ditanganu YKPP, cukup 3.000 unit saja, dari 34 Kementerian bisa mencapai 112.000 unit.
Itu baru dari kalangan Pegawai Pemerintah (PNS, TNI dan POLRI), namun apa yang terjadi saat itu ? Tahun 2010, Program Subsidi Rumah dari Pemerintah hanya tercapai sekitar 250.200 unit.
Untuk mengatasi Backlog Rumah ini, Pemerintah dalam hal ini Kemenpera, yang kini Kemenpupr, sudah berupaya mengatasinya. Namun kenapa masih belum berhasil ? Era SBY ada pola SSB (Subsidi Selisih Bunga), ada SUM (Subsidi Uang Muka) ada SSBIO-BP (Subsidi Selisih Bunga Ballon Payment) namun hasilnya belum kelihatan bahkan di akhir 2014 Backlog rumah sekitar 7,8 juta. Di era Jkw ada pola FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), melanjutkan SSB maupun SUM bahkan ada pola BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) serta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) fakta awal 2022 Backlog Rumah masih sekitar 12,5 juta.
Nilai Subsidi rumah di era Jkw kenaikan juga luar biasa, kalau era SBY saat KIB I diawali Subsidi Rumah dari 300 M setahun dan KIB II di tahun 2014 sekitar 4 T dalam setahun. Di era Jkw di tahun 2022 diprogramkan 23 T untuk sekitar 200.000 unit. Semestinya dengan kenaikan anggaran Subsidi Rumah yang luar biasa bisa mengatasi Backlog Rumah yang ada. Penulis pernah membuat opini di Majalah Property&Bank tepatnya tanggal 29 Januari 2021 dengan Judul Program FLPP Sudah Waktunya di evaluasi.
Penulis masih bertahan bahwa Program FLPP perlu dievaluasi, bahkan pola TNI POLRI dalam meng KPR kan Prajuritnya perlu ditiru, terutama untuk Pegawai Pemerintah (ASN, TNI POLRI). Sejak tahun 1984 pola ini sudah dilakukan oleh ABRI dan dalam PP 102 tahun 2015 tentang ASABRI, para Peserta ASABRI dapat gunakan dana ASABRI berupa Pinjaman Uang Muka tanpa bunga untuk KPR. Kenapa bisa pinjam Uang Muka tanpa Bunga ? Karena potongan Gaji Prajurit TNI POLRI setiap bulan 10 %, potongan 3,25 % untuk Tabungan Hari Tua dan Perumahan sesuai Kepres no 8 tahun 1977.
Sebetulnya untuk ASN juga mengalami hal yang sama dengan TNI POLRI, mereka setiap bulan dipotong 10% gaji. Apalagi sekarang ada TWP, mestinya Backlog Rumah bisa diatasi, dan untuk Pegawai Pemerintah tidak perlu manfaatkan Subsidi Rumah. Pemerintah cukup menyamakan PP tentang ASABRI dan TASPEN karena kedua Instansi tersebut mengelola Potongan Gaji yang 3,25 % dan bisa berikan Pinjaman Uang Muka kepada Pesertanya yang mau KPR dengan tanpa Bunga.
Kenapa Pola FLPP perlu dievaluasi ? Sebagai contoh Program FLPP tahun 2022 dialokasikan 23 T untuk 200.000 unit rumah. Berarti setiap unit mendapatkan Alokasi sekitar Rp 115 juta, padahal harga Rumah Subsidi sekitar Rp 150 sd 200 juta atau mendapatkan Subsidi Rumah sekitar 76 %. Mestinya Subsidi Rumah cukup dialokasikan 50 %, bahkan Subsidi Rumah sesuai ketentuan Uang Muka komersial sebesar 20 %, akan menjangkau MBR lebih banyak yang bisa KPR.
Pola ini Insya Allah akan membantu mengatasi Backlog rumah, paling tidak untuk kalangan Pegawai Pemerintah. Semoga pola ini didengar oleh penentu kebijakan di Bidang Perumahan (oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewan Penasehat REI/mantan Pengawas Perum Perumnas/Tenaga Ahli DPP LVRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar