1. Dalam Buku Sejarah LVRI sebagai Refleksi Perjalanan Sejak Perang Kemerdekaan Hingga Tahun 2020 Cetakan Pertama Januari 2021, terutama BAB III tentang Badan Pendukung, ada yang menarik untuk didiskusikan. Disebutkan bahwa dari Badan Pendukung yang aktif adalah Yayasan Gedung Veteran Republik Indonesia (YGVRI), Yayasan Karya Dharma Pusat (YKDP) dan Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia (INKOVERI). Namun karena suatu hal, terhitung Desember 2021 Organ YKDP dibekukan. Selanjutnya ada sinyalemen INKOVERI akan dibubarkan. Saat ini Badan Pendukung yang masih aktif tinggal satu satunya adalah Yayasan Gedung Veteran Republik Indonesia.
2. Alasan YKDP dibekukan dan INKOVERI akan dibubarkan karena kedua Badan Pendukung tersebut karena sudah tidak berkontribusi ke DPP LVRI. Melihat aset Badan Pendukung baik Yayasan Karya Dharma Pusat maupun Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia masih cukup besar, perlu diambil langkah untuk penyelamatannya. Selanjutnya akan diuraikan secara singkat baik aset YKDP dan INKOVERI.
3. YKDP.
a. YKDP didirikan pada tanggal 26 Januari 1959 dengan Akta No 162 bersatus Badan Hukum dengan Akta Notaris Nurul Larasati SH serta pengukuhan Dirjen AHU Menkumham No.AHU - 1621.AH.01.04 tgl 27 April 2010.
b. Kantor di Jl Matraman Raya No. 104 Jakarta timur.
c. Organ YKDP
1) Pembina Brigjen TNI (Purn) Anton Sudarto
2) Pengawas Brigjen Mar (Purn) Drs Ismu Edi Ismakum, MM
3) Pengurus
a) Ketua Kol Mar (Purn) Soekendar
b) Sekretaris Kol Czi (Purn) Sarito
c) Bendahara Kol Nav (Purn) Arifin Razak
d. Aset yang dikelola adalah sebidang lahan tanah seluas 3.224 M2 status Hak Guna Bangunan (HGB) No 3703 selama 20 tahun (2003 - 2023) atas nama Mabes LVRI lokasi di Jl Gajahmada no 13 Jakarta Pusat. Saat ini dikelola PT Global Arta Berjaya berupa Hotel level Bintang 3 dengan Pola BOT (Build Operation and Transfer) selama 20 tahun dan akan berakhir tahun 2024.
e. Laporan Posisi Keuangan 31 Desember 2020 dengan Total Aset Rp 6.380.696.642,60 dengan rincian :
1) Aset Lancar Rp 5.359.515.492,00
2) Aset Lainnya Rp 60.000.000,00
3) Aset Tetap Rp 202.436.216,60
f. Aset YKDP senilai Rp 6.380.696.642,60 tersebut belum dengan nilai lahan tanah 3.224 m2 maupun bangunan Hotel di Jl Gajah Mada no 13 Jakarta Pusat yang tahun 2024 akan kembali menjadi milik DPP LVRI.
4. INKOVERI
a. INKOVERI didirikan pada tanggal 30 Juli 1970, didaftarkan dalam daftar umum Direktorat Jendral Koperasi tanggal 23 September 1970 dengan No. Badan Hukum Nomor 8252. Akte Perubahan Anggaran Dasar yang merupakan hasil Keputusan Keputusan Rapat Anggota Khusus tanggal 16 Juli 1979 telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jendral Koperasi dengan Nomor 8252 A.
b. Kantor di Wisma Karya Dharma Jl Matraman Raya No. 104 Jakarta Timur (TMT tahun 2017)
c. Pengurus
1) Penasehat Mayjen TNI (Purn) H. Nahrowi Ramli, SE
2) Pengurus
a) Ketum Mayjen TNI (Purn) H. Rianzi Julidar, SH, MSc
b) Sekum Brigjen TNI (Purn) Heru Sukrisno
c) Bendahara Wahyudi, S
3) Pengawas
a) Ketua Kol CPM (Purn) Margono PS
b) Anggota Kol (Purn) Soekendar
c) Anggota Adang Sukarna
d. Aset
1) Tahun 1979 mendapat bantuan dari Presiden Soeharto senilai Rp 130.000.000,00 dan pada tahun 1989 mendapat bantuan dari Menhankam Pangab berupa Saham di Bank Yudha Bhakti Rp 5.000.000.000,00
2) Tahun 2004 Saham INKOVERI di Bank Yudha Bhakti tercatat 4.996 lembar
3) Saham INKOVERI di Bank Yudha Bhakti (9 Mei 2022) tercatat 40.892.000 lembar senilai Rp 4.089.200.000,00.
4) Terjadi Penurunan nilai Saham INKOVERI di Bank Yudha Bhakti, dimana tahun 1989 senilai Rp 5 M di tahun 2022 tinggal Rp 4 M, sedangkan untuk Saham INKOPAL, INKOPAU dan INKOPOL meningkat antara Rp 7 M sd Rp 9 M.
5) Berdasarkan Laporan Keuangan INKOVERI tahun 2018, Aktifa senilai Rp 12.203.566.144,12 dengan rincian :
a) Aktifa Lancar Rp 3.717.503.240,00
b) Penyertaan Rp 8.486.005.504,00
c) Aktiva Tetap Rp 47.400,00
5. PEMBAHASAN DAN SARAN
a. PEMBAHASAN
1) YKDP,
a) Secara Defacto YKDP masih milik DPP LVRI walau sejak Desember 2021 Organnya dibekukan, namun pembekuan ini sepertinya tidak melalui proses hukum.
b) Melihat Laporan Posisi Keuangan Yayasan Karya Dharma Pusat 31 Desember 2020, terlihat masih sehat dimana total Aset sekitar Rp 6.380.695.542,60 belum termasuk aset tanah dan bangunan di Jl Gajah Mada no 13 Jakarta Pusat.
c) Susunan Organ YKDP ada kelemahan dimana untuk Pembina dan Pengawas semestinya menggunakan Pejabat DPP LVRI secara Exofficio mengingat Yayasan ini milik DPP LVRI.
2) INKOVERI
a) INKOVERI adalah Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia, dari segi nama jelas milik DPP LVRI.
b) Sejak Kepengurusan tahun 2012 sampai saat ini, INKOVERI tidak pernah membuat Laporan Tahunan kepada DPP LVRI, padahal penugasan pengurus berdasarkan Surat Perintah dari DPP LVRI. Dan selama hampir 10 tahun kepengurusan baru ada sekali Laporan Pertanggungan Jawab pada tahun 2018.
c) Pengelolaan INKOVERI berbeda dengan Induk Koperasi lainnya seperti INKOPAD, INKOPAL, INKOPAU, INKOPOL maupun INKOPABRI dimana Kepala Staf Angkatan atau Kapolri maupun Ketum Pepabri selaku sebagai Pembina, namun untuk INKOVERI seperti dilepas tanpa pantauan DPP LVRI, padahal ada Dewan Pengawas di INKOVERI.
b. SARAN
1) Mengingat Aset YKDP dan INKOVERI masih cukup besar, disarankan keduanya diaudit oleh Auditor Independen (KAP)
2) Baik Pengurus YKDP maupun INKOVERI diminta pertanggungan jawab kepengurusan selama ini.
3. Perlunya Penyegaran Organ maupun Pengurus INKOVERI karena semua sudah melebihi dua Periode.
4. Mengingat Aset YKDP maupun INKOVERI milik LVRI, Pimpinan DPP LVRI ikut memantau jalannya Pengelolaannya dan sesuai UU selaku Pembina.
Demikian POINTERS tentang YKDP dan INKOVERI untuk menjadikan periksa
Jakarta , Mei 2022
PENYUSUN
Marsda TNI (Purn) Tumiyo
Anggota Tim Ahli DPP LVRI
Ref :
1. Website LVRI Selayang Pandang LVRI
2. Buku Sejarah LVRI edisi Januari 2021
3. Laporan Buku YKD 2020
4. Laporan Buku INKOVERI 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar