Sabtu, 18 Oktober 2025

KAUM MENENGAH AKAN DAPAT SUBSIDI RUMAH ?

Membaca berita di property.detik .com tanggal 15 Oktober 2025 dimana Menkeu dan Menpkp sepakat menaikan tipe rumah subsidi menjadi minimum tipe 45, penulis jadi ingat saat ajukan YR UU No 1 Tahun 2011.   Saat itu sebagai Pembina LPP3I (Lembaga Pengkajian Pembangunan Perumahan dan Perkembangan Perkotaan Indonesia) mendampingi APERSI mengajukan JR atau gugatan ke MK, karena dalam UU No 1/2011 tentang PKP menyebutkan bahwa tipe rumah yang mendapat subsidi adalah minimum tipe 36.  Padahal tipe rumah yang dibangun para pengembang saat itu pada umumnya tipe 21 dan 27.   Akhirnya gugatan dimenangkan oleh APERSI sehingga tipe rumah yang mendapat subsudi adalah dari tipe 21 sampai dengan tipe 36.

Pernyataan Menkpk Ara bahwa akan meningkatkan tipe rumah subsidi menjadi  tipe 45, pasti  akan  membuat kaget pelaku atau penggerak rumah subsidi.   Bagaimana tidak kaget, program rumah subsidi (FLPP) tahun 2025 semula dengan target 220.000 unit dinaikan menjadi 350.000 unit, dan  bulan September baru mencapai sekitar 180.000 unit, baru sekitar 50 %.  Sepertinya sampai akhir tahun 2025, kemungkinan kecil bisa terserap 100 %.

Pengamatan penulis, Kementerian PKP sekarang ini seperti  bukan bagaimana mengurangi backlog rumah, namun sekedar pencintraan seolah target subsidi rumah meningkat.   Contoh sudah dijelaskan didepan target 220.000 uni saja belum tentu terserap 100 %, malah ditingkatkan menjadi 350.000 unit.   Apalagi dengan kondisi ekonomi sulit menambah Alokasi Pagu dari  sekitar 28 T menjadi 35 T.   Kadang kenaikan target dari 220.000 menjadi 350.000 namun kenaikan pagu tidak menyesuaikan.    Pagu awal 28 T untuk 220.000 unit mestinya baik 13.000 unit perlu sekitar 15 T bukan  hanya 7 T ?

Kementerian PKP dalam memutuskan perubahan, terlihat tidak mengacu ke UU maupun Permen.   Penulis menyaksikan sendiri MenKPK Ara beberapa waktu yang lalu meresmikan Mock Up Rumah Tipe 14 dan 18 di Lobi Nobu Gedung Veteran RI, walau akhirnya dicabut, namun  sekarang membuat kebijakan tipe rumah subsidi minimum 45.  Ini merupakan kebijakan yang kontradiksi.   Walau tipe rumah  tipe 14 dan 18 sudah dicabut, namun Mock Up Rumah saat ini masih terpasang di Lobi Nobu Gedung Veteran RI di Semanggi.

Dalam menyikapi Rumah tipe 14 dan 18, penulis pernah membuat ulasan dua kali di Blog bisa dibuka pada http://tumiyohaji.blogspot.com/2025/06/perkembangan-rumah-subsidi.html dan http://tumiyohaji.blogspot.com/2025/07/rumah-tipe-14-dan-18-dibatalkan.html

Beberapa kali penulis membuat konsep untuk mengurangi Backlog rumah diantaranya membuat Rumah Gratis untuk Pegawai Pemerintah yaitu untuk PNS/ASN dan TNI POLRI.  Kenapa penulis berani membuat konsep Rumah Gratis ? Karena Pegawai Pemerintah itu setiap bulan dipotong gaji 10 % dan potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan).   Disini ada unsur Perumahan, dan potongan gaji tersebut untuk ASN dikelola TASPEN dan untuk TNI POLRI dikelola ASABRI.

Bagaimana mekanismenya ? Harus ada kolaborasi antara TASPEN, ASABRI dan Pengembang dan Bank Penyalur Kredit.   Sebagai Contoh ASN yang perlu rumah, angsurannya ditanggung oleh TASPEN karena para ASN setiap bulan dipotong gaji dan yang kelola atau simpan adalah  TASPEN.   Konsep ini juga sudah penulis muat di Blog tahun 2014 dan diulang pada tahun 2024, Blog Resmi Tumiyo: Rumah Gratis Untuk PNS, Prajurit TNI, POLRI https://share.google/9ZuVDXe9CtiSlzjv6

Menanggapi rencana Menpkp untuk mensubsudi rumah tipe 45, berarti ini mensubsidi Kalangan Menengah apa ini tidak membuat resah MBR ? Apa karena Program FLPP untuk MBR tidak terserap ? Perlu diketahui tidak terserapnya FLPP bukan karena MBR tidak perlu, karena MBR betul-betul tidak mampu. Kondisi ini seperti diulas di CNN Indonesia tanggal 15 Oktober 2025, dimana saat BI checking banyak MBR yang punya hutang di Bank.  Kembali Menpkp akan memutihkan utang tersebut, namun apa Bank bersedia ?

Kebijakan Kemenpkp ini seperti tidak konsisten, meresmikan Rumah Tipe 14 dan 18 akhirnya dicabut, akan menaikan tipe rumah subsidi menjadi 45, berarti Masyarakat Menengah dapat subsidi.  Kebijakan Kemenpkp perlu mendapat tanggapan dan semestinya perlu kiat-kiat atau terobosan bagaimana program FLPP terserap atau Program 3 juta rumah terwujud. (Penulis Marsda Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Pembina LPP3I/Pengawas Perumnas)

PERKEMBANGAN RUMAH SUBSIDI 2025

Ikuti perkembangan Program Tiga Juta Rumah Presiden Prabowo, sebagai pengamat perumahan awalnya hanya kagum dan berdoa semoga berhasil.    Pertengahan Januari 2025, penulis sudah membuat ulasan tentang Program Tiga Juta Rumah dan penulis abadikan dalam Blog Resmi http://tumiyohaji.blogspot.com/2025/01/program-bangun-3-juta-rumah-mbr-di.html.   Disana penulis sampaikan bahwa era Jokowi selama 10 tahun hanya bisa bangun sekitar 1.200.000 unit, era Prabowo akan bangun tiga juta unit.   Ini dalam setahun apa lima tahun ? Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Perkotaan (PMK) dijelaskan untuk selama setahun, bahkan dari Penerintah Qatar dan UEA sanggup membangun 7  juta rumah.  Dari salah satu Penguasa UEA malah sanggup membangun 1 juta unit rumah.

Setelah Pemerintah Prabowo berjalan sekitar 8 bulan, sepertinya Program 3 juta rumah jalan ditempat, hal ini banyak dikeluhkan oleh para Pengembang.  Ketum REI dalam evaluasi Program 3 juta rumah menyampaikan keresahan  para pengembang bisa disimak dalam  Soal Program 3 Juta Rumah, Ketum REI: Presiden Prabowo Sudah Tidak Antusias | tempo.co https://share.google/biVNK2fUvLDNHMdwO.   Para Pengembang antusias menyambut Program 3 juta rumah, namun Pemerintah dalam hal ini Kemenpkp seperti hanya wacana.  Keluhan para Pengembang bukan tanpa alasan karena Roudmap dari Kemenpera belum ada.

Program 3 juta rumah oleh pengembang dirasakan jalan ditempat, fakta menunjukkan bahwa program FLPP 2025 target 350.000 unit, sampai Juni 2025 baru capai 117.000 unit (kumparan bisnis 27 Juni 2025).  Disaat program 3 juta rumah dirasakan jalan ditempat, saat ini dihebohkan oleh berita ukuran rumah subsidi.   Ukuran rumah subsidi dicanangkan oleh Menpkp Ara, seluas 14 m dan 18 m, bahkan unit rumah sudah dipamerkan di Lippo Mall Semanggi.   Tipe 14 dengan 1 tempat tidur sedangkan Tipe 18 dengan 2 tempat tidur satu dibawah satu diatas dengan tempat tindur bertingkat.

Penulis sebagai pengamat perumahan dan pernah menggeluti perumahan prajurit, merasa prihatin melihat perkembangan Rumah Subsidi saat ini.   Terkesan bukan membela kaum MBR namun membela kaum Pengusaha.   Tahun 2005 sd 2006, penulis mengelola YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) dimana Prajurit bisa KPR dan dipinjami Uang Muka sekitar 33 % Harga Rumah tanpa Bunga.  Saat itu ketentuan Uang Muka minimum 10 %.   Sebagai ilustrasi Harga Rumah Subsidi saat itu 42 juta, besarnya pinjaman Uang Muka senilai 14 juta, dan pinjaman dikembalikan saat pensiun.  Pengembalian pinjaman diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang akan diterima dari hasil potongan gaji sebesar 3,25 % setiap bulan.  Bisa dibilang Prajurit dalam KPR tidak keluar apa-apa tinggal angsur tiap bulannya.

Penulis pernah membuat usulan bahwa para Prajurit TNI POLRI maupun PNS untuk mendapatkan Rumah Subsidi bisa secara gratis, dan itu sangat nemungkinkan. Konsep Rumah Gratis masih bisa dibuka https://tumiyohaji.blogspot.com/2016/10/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni.html?m=1.    Dari pengamatan penulis, nilai Subsidi Rumah apalagi setelah adanya FLPP, pagu dalam APBN semakin meningkat tapi target terkesan  tidak meningkat.  Pagu awal FLPP tahun 2025 sebesar 18,7 T untuk 200.000 unit, akan ditingkatkan menjadi 350.000 unit dan infonya pagu akan dinaikkan diatas 30 T.   Kalau pagu awal 18,7 T untuk 200.000 unit, besarti nilai subsidi per unit sekitar 93,5 juta atau sekitar 60% harga rumah.   Sejak adanya FLPP, penulis mengkritisi Pola ini, karena dengan pagu yang diglontorkan cukup besar, bahkan awal nilai 90 % kemudian turun 75 % dan sekarang sekitar 60 % tetapi dana tersebut kembali ke Pemerintah dengan bunga 5%.  Terkesan MBR sebagai Obyek Pengembalian Pagu Subsidi.

Saat ini kasus Program 3 juta rumah maupun Program FLPP masih belum tuntas, timbul masalah baru tentang ukuran rumah Subsidi yang diturunkan menjadi 14 m dan 18 m.  Penulis jadi ingat saat sebagai Pembina Lembaga Pengkajian Perumahan dan Permukiman serta Perkembangan Perkotaan Indonesia (LPP3PI), ikut mendukung menggugat ke MK tentang Pasal 22 ayat 3 UU No 1 tahun 2011.  Dalam gugatan tersebut untuk merevisi pasal 22 ayat 3 yang isinya Rumah Subsidi yang awalnya luas Rumah Subsidi maksimal 36 m, dan berhasil diganti minimal 36 m.   

Pemerintah dalam mengambil kebijakan terkesan tidak mengacu kepada UU yang berlaku.   Bukan membela MBR justru memihak kepada Pengusaha, semua paham siapa Pengusaha Lippo, gagal dalam mengembangkan Meikarta sekarang diberi kesempatan untuk membangun Rumah Subsidi tipe 14 dan 18.   Untuk Rumah Susun saja tidak ada ukuran 14 dan 18, ini rumah tapak malah dibuat ukuran kecil.  Sebetulnya untuk mewadahi MBR di Perkotaan, sudah waktunya berupa Rusun atau Apartemen.   Tentunya untuk Rusun atau Aparetemen untuk MBR tidak semewah Apartemen Komersial tapi Kontruksi tidak boleh beda.  Apartemen MBR tidak perlu AC, Mesin Cuci, atau peralatan mahal lainnya.   Kalau melihat rumah contoh tipe 14 dan 18 Lippo Mall Nusantara di Semanggi, smua perlengkapan bukan untuk MBR.

Luas Tanah 25 m dan Luas Bangunan 14 m

Luas Tanah 25  m, Luas Bangunan 18 m

Saran penulis menanggapi Rumah Subsidi ukuran 14 dan 18 m sebagai betikut :

1. Kementerian PKP perlu meninjau kembali Konsep tersebut.
2. Pasal 22 ayat 3  UU No 1 Tahun 2011 tentang ukuran Rumah Subsidi perlu dipertahankan.
3. Untuk menenuhi kebutuhan Rumah untuk MBR di Perkotaan mulai dibudayakan Rumah Susun.
4. Untuk membangun rumah MBR baik Rumah Tapak maupun Rumah Susun melibatkan Pengembang Menengah kebawah.
5. Pemerintah perlu mendengar suara kalangan bawah.

(Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Mantan Dewas Perum Perumnas/Wakil Dewan Pertimbangan Pusat LVRI)



Senin, 13 Oktober 2025

BALADA MUNAS V LEMHANNAS

Dua tahun sebelum Munas V IKAL yang diselenggarakan pada tanggal 23 Agustus 2025, tepatnya tanggal 23 Oktober 2023, Ka Humas IKAL membuat WAG IKAL ANALYSIS.   Member cukup banyak dan saat ini ada 117 IKAL, yang berlatar belakang berbeda beda.   Menurut penulis WAG IKAL ANALYSIS ini Luar Biasa, bahkan bisa menjadi think tank nya Lemhannas karena membernya para pakar Alumni Lemhannas. Penulis bisa mengikuti perkembangan IKAL bahkan LEMHANNAS karena sebagai member WAG IKAL ANALYSIS, termasuk perkembangan MUNAS V IKAL.

Penulis bisa masuk WAG IKAL ANALYSIS ini merasa tersanjung karena merasa bukan Pakar, bukan Ahli dan tidak empunyai titel, hanya Purnawan TNI.   Namun merasa bangga karena pada ulang tahun Pertama WAG IKAL ANALYSIS,  tepatnya pada tahun 2024 diadakan Diskusi by Daring, dan penulis sebagai host dan penanggap.  Karena gemar menulis Daring pertama dan terakhir penulis abadikan di Blog resmi sebagai berikut : Blog Resmi Tumiyo: DARING PERDANA IKAL ANALYSIS https://share.google/wPnqcjDKrptew80CV.   Penulis sangat menyayangkan dalam ulang tahun yang kedua WAG IKAL ANALYSIS bukan dimeriahkan dengan diskusi-diskusi yang menarik, namun diwarnai pertikaian tentang MUNAS V IKAL yang gagal dan penulis sebut sebagai BALADA MUNAS V IKAL.

Penulis menilai MUNAS V IKAL gagal, karena ada dua kubu yang berbeda pendapat bahkan sampai ada Surat Pengaduan ke Kemenkumham dan Surat Pengajuan kepada Ketum IKAL untuk  dilanjutkan kembali MUNAS V IKAL yang ditunda.  Surat Pengaduaan maupun Surat Pengajuan ini fakta,  dan bisa digunakan sebagai barang bukti apabila masing-masing Kubu saling klaim merasa benar.   Kedua Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Lemhannas sebagai Pembina IKAL, tentunya ini bukan hal main-main, bisa sebagai bukti hukum kalau terjadi pertikaian.

Penulis melihat satu sisi ada kubu yang melanjutkan MUNAS V IKAL bahkan mendeklarasikan  Ketum IKAL 2025-2030 terpilih yaitu Jendral TNI (Purn) Dudung Abdul Rachman.   Sah kah MUNAS V oleh kubu satunya ini ? Tentunya perlu kajian yang mendalam.   Beredar dari semua kubu untuk Cooling Down, namun tentunya Cooling Down juga ada batasnya.   Penulis hanya berdoa IKAL sebagai Ikatan Alumni Lemhannas tetap sebagai Pemersatu Bangsa seperti yang tercantum dalam Visi dan Misi IKAL ,, Aamiin (Tumiyo Alumni KSA X)