Pernyataan Menkpk Ara bahwa akan meningkatkan tipe rumah subsidi menjadi tipe 45, pasti akan membuat kaget pelaku atau penggerak rumah subsidi. Bagaimana tidak kaget, program rumah subsidi (FLPP) tahun 2025 semula dengan target 220.000 unit dinaikan menjadi 350.000 unit, dan bulan September baru mencapai sekitar 180.000 unit, baru sekitar 50 %. Sepertinya sampai akhir tahun 2025, kemungkinan kecil bisa terserap 100 %.
Pengamatan penulis, Kementerian PKP sekarang ini seperti bukan bagaimana mengurangi backlog rumah, namun sekedar pencintraan seolah target subsidi rumah meningkat. Contoh sudah dijelaskan didepan target 220.000 uni saja belum tentu terserap 100 %, malah ditingkatkan menjadi 350.000 unit. Apalagi dengan kondisi ekonomi sulit menambah Alokasi Pagu dari sekitar 28 T menjadi 35 T. Kadang kenaikan target dari 220.000 menjadi 350.000 namun kenaikan pagu tidak menyesuaikan. Pagu awal 28 T untuk 220.000 unit mestinya baik 13.000 unit perlu sekitar 15 T bukan hanya 7 T ?
Kementerian PKP dalam memutuskan perubahan, terlihat tidak mengacu ke UU maupun Permen. Penulis menyaksikan sendiri MenKPK Ara beberapa waktu yang lalu meresmikan Mock Up Rumah Tipe 14 dan 18 di Lobi Nobu Gedung Veteran RI, walau akhirnya dicabut, namun sekarang membuat kebijakan tipe rumah subsidi minimum 45. Ini merupakan kebijakan yang kontradiksi. Walau tipe rumah tipe 14 dan 18 sudah dicabut, namun Mock Up Rumah saat ini masih terpasang di Lobi Nobu Gedung Veteran RI di Semanggi.
Dalam menyikapi Rumah tipe 14 dan 18, penulis pernah membuat ulasan dua kali di Blog bisa dibuka pada http://tumiyohaji.blogspot.com/2025/06/perkembangan-rumah-subsidi.html dan http://tumiyohaji.blogspot.com/2025/07/rumah-tipe-14-dan-18-dibatalkan.html
Beberapa kali penulis membuat konsep untuk mengurangi Backlog rumah diantaranya membuat Rumah Gratis untuk Pegawai Pemerintah yaitu untuk PNS/ASN dan TNI POLRI. Kenapa penulis berani membuat konsep Rumah Gratis ? Karena Pegawai Pemerintah itu setiap bulan dipotong gaji 10 % dan potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan). Disini ada unsur Perumahan, dan potongan gaji tersebut untuk ASN dikelola TASPEN dan untuk TNI POLRI dikelola ASABRI.
Bagaimana mekanismenya ? Harus ada kolaborasi antara TASPEN, ASABRI dan Pengembang dan Bank Penyalur Kredit. Sebagai Contoh ASN yang perlu rumah, angsurannya ditanggung oleh TASPEN karena para ASN setiap bulan dipotong gaji dan yang kelola atau simpan adalah TASPEN. Konsep ini juga sudah penulis muat di Blog tahun 2014 dan diulang pada tahun 2024, Blog Resmi Tumiyo: Rumah Gratis Untuk PNS, Prajurit TNI, POLRI https://share.google/9ZuVDXe9CtiSlzjv6
Menanggapi rencana Menpkp untuk mensubsudi rumah tipe 45, berarti ini mensubsidi Kalangan Menengah apa ini tidak membuat resah MBR ? Apa karena Program FLPP untuk MBR tidak terserap ? Perlu diketahui tidak terserapnya FLPP bukan karena MBR tidak perlu, karena MBR betul-betul tidak mampu. Kondisi ini seperti diulas di CNN Indonesia tanggal 15 Oktober 2025, dimana saat BI checking banyak MBR yang punya hutang di Bank. Kembali Menpkp akan memutihkan utang tersebut, namun apa Bank bersedia ?
Kebijakan Kemenpkp ini seperti tidak konsisten, meresmikan Rumah Tipe 14 dan 18 akhirnya dicabut, akan menaikan tipe rumah subsidi menjadi 45, berarti Masyarakat Menengah dapat subsidi. Kebijakan Kemenpkp perlu mendapat tanggapan dan semestinya perlu kiat-kiat atau terobosan bagaimana program FLPP terserap atau Program 3 juta rumah terwujud. (Penulis Marsda Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Pembina LPP3I/Pengawas Perumnas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar