Penulis paling tidak sudah mengingatkan bahwa hunian sesuai UU ukuran standart untuk satu orang adalah 9 m. Oleh sebab itu, dalam UU no 1 thn 2011 ukuran rumah subsidi minimum 36 dengan catatan satu KK dengan anak dua berarti ada 4 orang, 4x9 ukuran 36. Rumah yang dipamerkan di Lippo Mall Nusantara dengan ukuran 14 dan 18 ibarat seperti dalam sangkar. Apalagi yang tipe 18, disana ada tiga tempat tidur, walau satunya tingkat. Jelas tidak memenuhi syarat yang semestinya ukuran 27. Dalam Apartemen saja, untuk ukuran studio pada umumnya ukuran 21.
Pencabutan Rumah Subsidi tipe 14 dan 18 dimuat di CNBC tanggal 11 Juli 2025, belum dua minggu ulasan penulis di Blog Pridadi tanggal 27 Juni 2025. Menteri PKP menyampaikan permohonan maaf atas konsep rumah subsidi tersebut. Sejak adanya konsep tersebut, penulis sebagai pengamat perumahan sudah tanya tanya kenapa konsep tersebut staf menteri tidak mengingatkan ?
Sebagai pengamat perumahan, sejak keluarnya UU Tapera, penanganan rumah subsidi terkesan kurang efektif dan produktif. Penulis berani mengatakan kurang produktif karena dengan adanya UU Tapera sejak 2016, manfaatnya belum dirasakan oleh MBR. BP Tapera bisa dibilang embrionya Bapertarum yang pesertanya khususnya para ASN/PNS. Kemudian bagaimana untuk TNI POLRI ? Bahkan para ASN sendiri apa gajinya sudah dipotong untuk iur BP Tapera ?
UU Tapera yang diundangkan tahun 2016 dan disebutkan untuk dijalankan paling lambat dua tahun setelah diundangkan, fakta tahun 2020 baru terbit PP No 25. PP baru mau jalan, Indonesia terkena Pandemi Covid 19 yang akibatkan PP tidak berjalan. Akhirnya PP 25/2020 direvisi dengan PP 21/2024, dan sudah berjalan lebih satu tahun belum terlihat perkembangannya. Satu sisi FLPP yang nangani Subsidi Rumah dari tahun ke tahun nilai subsidi makin meningkat secara signifikan, namun penyerapan tidak optimal.
Sebagai pengamat perumahan, penulis sendiri melihat penanganan program subsidi rumah seperti terjadi duplikasi. FLPP ditangani Kementerian PKP, tetapi satu sisi BP Tapera juga menangani FLPP. Melihat penjelasan FLPP dan BP Tapera sangat berbeda. FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah dua program pemerintah yang berbeda untuk membantu masyarakat memiliki rumah, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perbedaan utamanya terletak pada cara pendanaan dan mekanisme program. FLPP adalah program subsidi pemerintah untuk pembiayaan rumah, sedangkan Tapera adalah program tabungan jangka panjang yang dikelola oleh BP Tapera, di mana peserta menabung secara periodik untuk pembiayaan rumah.
Pemerintah sepertinya perlu kerja keras untuk mewujudkan Program Tiga Juta Rumah era Pemerintahan Presiden Prabowo ini. Ada beberapa jalan untuk mengatasinya :
1. Sesuai pernyataan Menteri PKP, dimana Program Rumah Subdidi ukuran 14 dan 18 dicabut, perlu segera direalisasikan, dan rumah contoh yang ada di Lippo Mall Nusantara segera dibongkar.
2. Program FLPP yang sudah berjalan selama 15 tahun perlu dievaluasi, karena nilai Subsidi Rumah makin meningkat namun targetnya tidak signifikan.
3. Perlu aturan yang tegas untuk hindari duplikasi implementasi penyaluran FLPP oleh Kementrian PKP atau oleh BP Tapera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar