Selasa, 10 Desember 2024

PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN

 PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN  2013
REVISI  I

BAB I
PENDAHULUAN


1.    UMUM
Program Kerja dan Anggaran  DPP LVRI  2013 merupakan tahun pertama pelaksanaan Program Kerja LVRI 2012 - 2017, dimana bersamaan dengan lahirnya UU no 15/12 sebagai pengganti UU no 7/67, oleh karenanya beberapa aturan pelaksanaan UU no 15 /12 masih dalam proses perumusan.  Namun demikian DPP LVRI perlu bergegas menyongsong UU No 15/12 dengan menyusun  program prioritas yang berkaitan dengan validasi personil veteran, dan pewarisan nilai nilai jiwa dan semangat juang 45, dan diikuti program  penataan organisasi,  peningkatan kesejahteraan veteran dan program hubungan antara lembaga.  Pelaksanaan Program sampai dengan bulan Juli 2013 dikaitkan dengan dana yang dapat disediakan maka perlu diadakan penyesuaian dengan tetap mengedepankan Program Prioritas. Penyesuaian ini dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran DPP LVRI 2013 Revisi I

2.    MAKSUD DAN TUJUAN
Program Kerja dan Anggaran LVRI tahun 2013 disusun dengan maksud sebagai pengganti Juklak Program Kerja dan Anggaran LVRI 2013 Skep Nomor SKEP-22/MBLV/X/04/2013 sebagai pedoman kerja DPP tahun anggaran 2013 dengan tujuan terwujudnya sinkronisasi, effisiensi dan effektivitas kerja antar departemen dalam mencapai sasaran strategis LVRI 2017.

3.    TATA URUT

BAB I            PENDAHULUAN
BAB II           EVALUASI PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN TAHUN 2012
BAB III          KEBIJAKAN PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN DPP TAHUN 2013
BAB IV          PERKIRAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN ANGGARAN BELANJA 2013
BAB V           RENCANA KERJA TAHUN 2013
BAB VI          PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN SP DENGAN JULI 2013
BAB VII         PROSEDUR PENGGUNAAN ANGGARAN
BAB VIII        PENUTUP
LAMPIRAN

4.    D A S A R

a.    AD/ART LVRI 2013
b.    Program Kerja Lima Tahun 2012 - 2017

BAB II
EVALUASI PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN 2012

5.    Program Kerja dan Anggaran  2012 berlandaskan pada Surat Keputusan Ketua Umum DPP LVRI periode      2007-2012. Secara garis besar evaluasi   sudah diajukan dalam Kongres LVRI ke X Nopember 2012.
a.    Evaluasi Program Rutin
Kegiatan-kegiatan yang didukung dari Program Rutin dapat  terlaksana sepenuhnya. Kegiatan-kegiatan yang dikelompokkan dalam program rutin adalah kegiatan administrasi perkantoran, dukungan keuangan dan logistic, pelaksannaan rapat dan diskusi serta transportasi lokal.
b.    Evaluasi Program Pembinaan
Kegiatan-kegiatan dari program pembinaan meliputi kegiatan fungsional dilaksanakan oleh para Kepala Departemen, pada umumnya  mencapai sasaran sesuai  yang diamanatkan Renjalita 2007-2012, meskipun dengan keterbatas anggaran yang tersedia.  Pengalokasian anggaran yang tidak dipakai  dialihkan untuk mendukung departemen lain yang  lebih membutuhkan/diprioritaskan.
c.    Evaluasi Program Khusus
Program Khusus ditetapkan oleh Ketum untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan keluar negeri menghadiri sidang/konferensi  Veconac di Kualalumpur Malaysia ,  RSL di Australia membayar iuran WVF dan Veconac,  Penerbitan Majalah LVRI dan Buku sejarah telah terlaksana dengan baik.

d.    Evaluasi Anggaran dibahas khusus

 

BAB III
KEBIJAKAN PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN TAHUN 2013


6.    Umum
a.    Program Kerja dan Anggaran  DPP LVRI Tahun 2013 berpedoman pada Kebijakan Umum Rencana Kerja Lima Tahun LVRI tahun 2012 - 2017 yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Umum DPP LVRI No : Skep-42/MBLV/X/09/2013.
b.    Ketidak jelasan dukungan anggaran dari Pemerintah di Kemenhan maka program dan anggaran DPP LVRI tahun2013 masih sepenuhnya  bersandar pada dukungan dari YGVRI, YKD, Bunga Deposito dan sumbangan lain yang sah, yang  sangat  terbatas.

7.    Kebijakan
a.    Penyususnan program difokuskan/diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan validasi personel dan  pewarisan nilai nilai jiwa dan semangat  juang 45, serta upaya penataan organisasi LVRI dan peningkatan kesejahteraan  anggota LVRI.
b.    Program disusun dengan berpegang pada  balance budget.
c.    Dalam pencarian dan pengembangan dana diusahakan dengan resiko yang minimal.
d.    Pengeluaran dana hanya untuk kegiatan yang urgent dan selektip tanpa menghambat pelaksanaan program kerja.


e.    Kegiatan-kegiatan dikelompokkan menjadi 4 jenis program
1)    Program Rutin, untuk perputaran roda operasional Markas Besar LVRI
2)    Program Pembinaan, untuk menjalankan fungsi organisasi sesuai dengan bidangnya
3)    Program Khusus untuk kegiatan dibawah kendali langsung KETUM, misalnya  menghadiri konferensi Veteran  regional/dunia .
4)    Program prioritas meliputi kegiatan Validasi personel veteran dan kegiatan pewarisan jiwa dan nilai kejuangan 45.  

f.    Administrasi,
1)    Perencanaan Anggaran agar disusun secara realistis dan terjadwal
2)    Pelaksanaan Anggaran disesuaikan dengan rencana dan kemampuan dana dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
3)    Laporan dan pertanggung jawaban,
a)    Pembuatan laporan setelah program/kegiatan selesai
b)    Pertanggungan jawab keuangan dilakukan oleh Bendahara  sesuai Peraturan Keuangan yang berlaku.

BAB   IV
PERKIRAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
ANGGARAN BELANJA TAHUN 2013

8.    Anggaran Pendapatan dalam laporan khusus

9.    Anggaran Belanja Pengeluaran dalam laporan khusus

10.    Program Khusus & Program Prioritas

a.    Program Khusus
Program Khusus adalah program yang kegiatannya dilaksanakan secara temporer yang langsung dibawah kendali Ketum.

b.    Program Prioritas
Program Prioritas adalah program yang harus diprioritaskan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2012. Untuk mendukung kegiatan-kegiatan Program Khusus diajukan permintaan dukungannya kepada YGVRI/Kemhan sesuai kebutuhan dan waktu pelaksanaannya.
c.    Dalam pelaksanaannya pembiayaan untuk mendukung kegiatan dari tiap program berbentuk,
1)    Belanja Pegawai
2)    Belanja Barang
3)    Belanja Pemeliharaan
4)    Belanja Perjalanan Dinas
selanjutnya dapat diperiksa dalam lampiran.
5)    Selain program Khusus dan Prioritas pelaksanaan kegiatan Program lainnya dibebankan pada Anggaran Program Rutin.

11.    Perincian Rencana Kebutuhan Anggaran Belanja Legiun Veteran RI Tahun 2013. Terlampir (lampiran 1)

BAB   V
RENCANA KEGIATAN PROGRAM KERJA DAN
ANGGARAN TAHUN 2013

12.    Rencana Kegiatan Program Kerja tiap Departemen/Bidang, meliputi sasaran, jadwal dan anggaran (Revisi I) sebagai berikut :

a.    Departemen Organisasi, membutuhkan anggaran untuk bantuan melaksanakan Musda sedangkan kegiatan-kegiatan pemecahan masalah dan penyempurnaan organisasi pusat dan daerah, penyusunan peraturan organisasi, penyempurnaan AD/ART dan sosialisasi ke seluruh jajaran organisasi LVRI dibebankan pada Program Rutin.
b.    Departemen Hubanlem, membutuhkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan penyusunan tugas pokok hubanlem, menyiapkan bahan-bahan penentuan delegasi yang akan menghadiri Veconac, SCAP, RSL Australia, menjalin hubungan dan berkoordinasi dengan Pemerintah, Mitra Organisasi dan Universitas (lihat lampiran).
c.    Departemen Kejuangan, membutuhkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan penyusunan materi kejuangan, pengumpulan bahan sejarah perjuangan, penyusunan buku sejarah, koordinasi dan sosialisasi ke instansi pemerintah, sekolah dan universitas dan daerah (terlampir)
d.    Departemen Kesejahteraan membutuhkan anggaran untuk mendukung bantuan pemakaman 420 orang/tahun sedangkan untuk  melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi kesejahteraan, administrasi asset Veteran pusat maupun daerah, bantuan pendidikan dan latihan keluarga veteran dibebankan pada Program Rutin
e.    Departemen Validasi, membutuhkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan mengumpulkan dan menata data veteran pejuang, pembela, perdamaian dan anumerta, penyusunan draft aturan pelaksanaan UU No. 15/12, sosialisasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah dan daerah (lihat lampiran)
f.    Departemen Renumgar, kebutuhan anggaran dibebankan pada program Rutin meliputi pelaksanaan kegiatan-kegiatan penyusunan konsep kebijaksanaan umum LVRI, konsep program dan anggaran tahun 2013, konsep laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran DPP LVRI, ikut serta membantu tugas sosialisasi ke daerah, dan perumusan petunjuk pelaksanaan program kerja lima tahun untuk DPD/DPC .
g.    Bidang Bantuan Hukum, kebutuhkan anggaran dibebankan pada Program Rutin meliputi pelaksanaan kegiatan-kegiatan penyusunan ketentuan/pedoman penyelesaian status hukum, sosialisasi keberadaan hukum, bantuan hukum, kerja sama dengan aparat penegak hukum .
h.    Hubungan Masyarakat, membutuhkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan penerbitan majalah veteran RI ( 4x/tahun)   sedangkan kegiatan pembinaan media elektronik dan lain-lain, menyiapkan konsep sambutan Ketuim, membina dokumentasi, kerjasama/koordinasi dengan wartawan/badan terkait dibebankan kepada anggaran Program Rutin
i.    Sekretaris Jenderal membutuhkan anggaran sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan upacara peringatan hari-hari penting Nasional/LVRI, mengkoordinasikan seluruh kegiatan DPP, pelaksanaan Kebijakan Ketua Umum dibebankan kepada anggaran Program Rutin.
j.    Bendahara, membutuhkan anggaran sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan kekayaan di keuangan DPP LVRI, penyusunan petunjuk pelaksanaan berkaitan dengan anggaran, panitia anggaran, pelaksanaan kebijakan Ketua Umum sebagai pengguna anggaran dan Sekjen selaku kuasa pengguna anggaran dibebankan kepada anggaran Program Rutin.

13.    Dalam pelaksanaan kegiatan program mengikuti asas prioritas, efisien dan efektif. Efisien dalam pemanfaatan personel, waktu, lokasi, kegiatan dan anggaran.

BAB VI
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN 2013


14.    Pelaksanaan  Program Kerja dan Anggaran DPP LVRI sampai dengan bulan Juli 2013 khususnya Program Prioritas terlampir (lampiran 2).

15.    Perincian Penggunaan Anggaran Belanja Legiun Veteran RI s/d bulan Juli 2013. Terlampir (lampiran 3).

 

BAB VII
PROSEDUR ANGGARAN

16.    Untuk menciptakan good governance maka pelaksanaan program dan anggaran mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku a.l.
a.    Surat Keputusan PP LVRI No.        tentang Petunjuk Pengelolaan Keuangan LVRI
b.    Surat Keputusan PP LVRI No.        tentang Ketentuan Lembur
c.    Surat Keputusan PP LVRI No .       tentang Petunjuk Cara Pengadaan Barang dan Jasa

17.    Pengajuan/proposal program disiapkan  oleh departemen/bagian  dan diajukan ke Panitia Anggaran untuk diteliti urgensi dan ketersediaan anggarannya sebelum diteruskan kepada Ketua Umum DPP LVRI ( bagan terlampir).

18.    Dalam tahun anggaran selalu dilaksanakan evaluasi program. Bila terjadi perubahan jumlah penerimaan anggaran baik dari YGVRI serta sumber lainnya , maka Program dan Anggaran 2013 akan direvisi/disesuaikan.


BAB VIII
PENUTUP

19.    Tahun 2013 merupakan tahun pertama dari periode masa bakti kepemimpinan periode 2012 -2017 . Keberhasilan pelaksanaan program dan anggaran 2013 Revisi I,  merupakan batu pijakan untuk melangkah ketahun-tahun berikutnya. Rencana Program Lima Tahun (2013 - 2017) pada lampiran 4 digunakan sebagai pedoman Rencana Bergulir (Rolling Plan). Tunaikan tugas  sebaik baiknya.



Jakarta,           September   2013

DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
KETUA UMUM



RAIS ABIN
LETNAN JENDERAL TNI (PURN)
NPB. 21.067.284

 


Senin, 09 Desember 2024

SERAH TERIMA PIMPINAN VECONAC DARI SAFVL KE LVRI

VECONAC (Veterans Confederations of Asean Countries) sebagai Organisasi Veteran Negara Asean,  tahun 2025 LVRI akan sebagai Pimpinannya.   Serah terima kepemimpinan tersebut dilaksanakan pada Sidang Dewan Eksekutif (Executif Board Meeting) ke 36 dan Sidang Umum (General Assembly) ke 23 Veconac di Singapore tanggal 25 - 26 Juli 2024.   Sebelum acara Serah Terima Kepemimpinan Veconac, seluruh delegasi mengikuti acara Sidang Dewan Eksekutif ke 36 pada tanggal 25 Juli 3024, yang agendanya sebagai berikut :
a. Welcome dan Roll Call oleh Sekjen Veconac
b. Pidato Pembukaan oleh Presiden Vecona
c. Presentasi Video
d. Pembahasan Agenda Rapat Dewan Eksekutif ke 36
e. Pembahasan Rancangan/Draft Resolusi pada WCM ke 6 Sidang GA ke 23
f. Pengesahan Rancangan/Draft Resolusi EBM ke 36.

Selanjutnya pada Sidang Umum/General Assembly (GA) Veconac ke 23 pada tanggal 26 Juli 2024 dengan agenda :
a. Membahas dan mengadopsi agenda Sidang Umum (GA) Vevonac ke 23
b. Membahas dan mengesahkan Joint Communique EBM ke 36
c. Country Report oleh masing-masing delegasi peserta GA ke 23
d. Laporan Sekjen Veconac
e. Laporan Bendahara Umum Veconac
f. Penandatangan Joint Communique oleh masing-masing Ketua Delegasi
g. Sambutan Penutup oleh Presiden Veconac 
Para Ketua Delegasi Veconac

Akhir Sidang EBM ke 36 dan Sidang GA ke 23, dilanjutkan Serah Terima Kepemimpinan Veconac dari Presiden Veconac 2024 (SAFVL/Singapore) kepada Presiden Veconac 2025 (LVRI/Indonesia.   Serah terima tersebut dari Presiden Veconac 2024 Brigjen (Purn) Wiston Toh kepada Presiden Veconac 2025 Letjen TNI Purn HBL Mantiri.  Selain serah terima Presiden Veconac, juga diikuti serah terima Sekjen Veconac 2024 Letkol (Purn) Tan Swee Kee kepada Sekjen Veconac 2025 Laksdya TNI Purn Djoko Sumaryono termasuk serah terima Bendahara Umum Veconac 2024 Mayor (Purn) Frank Chang kepada Bendahara Umum Veconac 2025 Brigjen TNI Purn Rochadiyat.




Serah Terima Presiden Veconac dari Singapore ke Indonesia

Dengan adanya serah terima kepemimpinan Veconac dari SAFVL/Singapore kepada LVRI/Indonesisa, berarti LVRI  pada tahun 2025 mempunyai hajat besar sebagai tuan rumah Veconac.   Akan mengadakan Sidang Dewan Eksekutif ke 37 dan Sidang Umum ke 23 yang mengundang semua 10 Negara Asean sebagai Anggota Veconac.   Tugas ini jelas tidak ringan, selain perlu persiapan juga perlu dukungan yang tidak sedikit.   Semoga pemerintah mendukung dengan APBN dan acara berjalan lancar (Departemen Khusus DPP LVRI)


MENGENAL LOGIKA SYLLOGISME & LOGIKA DEONTIK DALAM PERTIMBANGAN HUKUM

Semua Sarjana Hukum (law graduates) pasti tahu bahwa  logika Syllogisme dibangun atas 3 (tiga) komponen, yakni : 
a. Premis  mayor
b. Premis minor  dan 
c. Konklusi. 

Sebagai contoh : Semua mahasiswa yang tinggal di komplek perumahan Kemang Pratama adalah mahasiswa Universitas Trisakti (premis mayor). Susanto Raharjo adalah mahasiswa yang tinggal di komplek perumahan Kemang Pratama (premis minor). Susanto Raharjo adalah mahasiswa Universitas Trisakti (konklusi).   Cara berpikir dengan menggunakan pola logika Syllogisme ini menarik suatu kesimpulan (konklusi) secara deduktif yakni menarik suatu kesimpulan (konklusi) dari yang umum ke yang khusus.   Di dalam perkara yang diperiksa oleh hakim, yang umum tersebut adalah hukum yang berlaku (Ius constitutum = positief recht), sedangkan yang khusus adalah fakta hukumnya atau peristiwa hukumnya (rechtsfeiten). 

Pada dasarnya (basically), hakim di dalam memutus suatu perkara (baik perkara pidana, perkara perdata dan perkara2 lainnya), selalu berpegang atau berpedoman pada pola logika Syllogisme.  Langkah tersebut untuk mengetahui, apakah suatu tindakan hukum  (rechtshandeling) yang berakibat hukum (rechtsgevolg).  Dalam arti yang telah dilakukan oleh subyek hukum (baik yang natuurlijke persoon maupun yang rechtspersoon). Secara yuridis dianggap / dikategorikan sebagai perbuatan yang Rechtmatige  atau Onrechtmatige  jika dikaitkan dengan hukum yang berlaku  (Ius constitutum = Positief recht).   Atau dapat juga dikatakan, apakah tindakan / perbuatan tersebut akan dianggap Wederrechtelijk  atau tidak.


Namun, disamping pola logika Syllogisms, hakim di dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) di dalam putusannya juga menggunakan pola logika Deontik yang menolak cara bekerjanya pola logika Sylligisme. Pola logika Deontik pada intinya menyatakan bahwa bahwa tidak semua permasalahan hukum (legal issues) dapat dipecahkan dengan cara berpikir Syllogisme. Sebagai contoh : Semua pelaku tindak pidana pembunuhan harus dihukum (premis mayor). Si A telah membunuh B (premis minor). Oleh karena itu, A harus dihukum (konklusi). Menurut cara berpikir Deontik, pola logika Syllogisme tersebut harus ditolak karena berdasarkan fakta hukum (rechtsfeit) yang terungkap, ternyata si A tersebut sakit ingatan (gila).

Sebagai kebalikan Pengambilan Kesimpulan (Konklusi) dengan cara Deduksi  adalah Pengambilan Kesimpulan dengan cara Induksi  yakni pengambilan kesimpulan dari yang Khusus ke yang Umum. Cara ini digunakan di dalam penelitian-penelitiian Empiris yang Obyek penelitiannya adalah gejala-gejala alam atau gejala-gejals sosial yang wujudnya adalah : sikap (attitude), perilaku (behaviour), dan tindakan (action) manusia sebagai makhluk sosial.

Undang-Undang adalah produk hukum dari hasil penelitian Empiris  yang kemudian digunakan oleh hakim sebagai landasan yuridis di dalam pertimbangan hukum dari putusan hakim.  Tentu saja undang-undang  akan dijabarkan di dalam peraturan-peraturan  pelaksanaanya yang merupakan produk derivatif  dari undang2 tersebut.  Konklusi  : Hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara, menggunakan pola logika Syllogisme dan pola logika Deontik yang pengambilan kesimpulannya ditarik dari yang Umum  ke yang Khusus (Deduksi).   Oleh Dr. Sunami, S.H, M.H, Law Offices AMIR SYAMSUDIN & PARTNERS

Sabtu, 07 Desember 2024

DAFTAR ULTAH RB

DAFTAR ULTAH WARGA RB 

JANUARI 


1. B. Heriyanto, tgl 16**
2. Subiyanto, tgl 5**
3. Herman Prayitno, tgl 9,**
4. Chauli Marwan, tgl 10,**

II. FEBRUARI

5. Fachrudin Said, tgl 1,**
6. Marcus Sudiro, tgl 2**
7. Ella Kastella D, tgl 2 **
8. S.Simargolang, tgl 2**
9. Ismunadji, tgl 3,**
10. Gadiono, tgl 8**
11. Purnomo, tgl 9**
12. Are Prasetyo, tgl 10,*

13. B.Haryoto, tgl 14**
14.  Legowo P, tgl 16,**
15.  Sam Sudihardjo, tgl 20**

III. MARET

16. Rudolf P, tgl 5**
17. B. Sumardiyono, tgl 5,**
18. Endun , tgl**

19. Sumardjan BS, tgl 23**
20. B.Haryanto, tgl 30**

IV APRIL


21. B.Triwahyono tgl 4,*

22. Sis Anwar, tgl 11,**

23.  Tridjoko tgl 14,*

24. Putut Subagyo, tgl 16,**
25. Setyo Kartono, tgl 21**
26. Priharto, tgl 27,**
27. Hartawa M, tgl 27**

V. MEI 

28. Wahono, tgl 4,**
29. S. Cokrosuharto, tgl 4,**
30.  Soekanto TM, tgl 5**
31. Toto Riyanto, tgl 5,**
32. Suyitmadi, tgl 20**
33.  Heru Baskoro, tgl 30,**

VI. JUNI 

34. Brotowiyono, tgl 10**

35. Suyanto, tgl 12**
36. Iswahyu, tgl 20**

37.  Sridadi, tgl 23,**
38.  Budi Sanyoto, tgl 23,**

VII JULI 

39. Sutoporanto, tgl 11**
40. Wresniwiro, tgl 19,**
41. Daromi, tgl 25**

VIII AGUSTUS,

42. Prasetyo, tgl 5,**
43. Subardjo, tgl 10,*
44. Suminar Hadi, tgl 20**

45. Kumbiyono tgl 20**

IX SEPTEMBER,

46.  Sri Humastowo, tgl 1**

47. Chris Hartoyo, tgl 9**
48. P.Trimanto, tgl 12**

49. Mulyanto, tgl 14,**

50. B. Budiono, tgl 26**
51. Zuwirman Basir, tgl 29**

X OKTOBER 

52. Sholeh Tridjoko, tgl 5**
53. Obeth K, tgl 6**
54. Radjanson, tgl 10.**
55. Zaenal Abidin, tgl 14,**
56. F. Budi Hartanto, tgl 24**
57.  Ari Widyobroto, tgl 27,**
58. Tumiyo, tgl 31,**

XI NOVEMBER,

59.  Victor S, tgl 2,**
60.  Wifaq Santosa, tgl 6**
61. Partono, tgl 9**

62. Titus Suwondo**

63. Radimin, tgl 15,**

64.  Wasyim Kahar, tgl 27**

65.  Sudarsono, tgl 27**
66. Slamet Sugiono, tgl 28**

XII DESEMBER,

67. Djoko Suyanto, tgl 2,**
68. Imam Sudjono, 4,**
69.  Agus Mudigdo, 9,**
70. Muyanto, tgl 12**
71.  Budiman, tgl 12,**