a. Undang Undang no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
b. Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indoneb sia
c. Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang no15 tahun 2012 tentang Undang Undang Veteran Republik Indonesia
d. Peraturan Pemerintah no 31 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
2. Pembahasan
a. Dengan diundangkan UU no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia tanggal 5 Oktober 2012, ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaannya, dimana sebagian isinya mengatur Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran Pembela diantaranya sebagai berikut :
1) Dana Kehormatan senilai Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
2) Tunjangan Veteran senilai Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
3) Dalam pasal 21 PP no 67 tahun 2014 ayat (6) disebutkan bahwa Bagi Veteran Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
4) Dengan adanya ayat 3) diatas Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran Republik Indonesia hanya terima Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu)
5) Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014 mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2014.
6) Bunyi pasal 21 PP no 67 tahun 2014 ayat (6) dirasa janggal, karena saat berlakunya PP tersebut, semua Veteran Republik Indonesia baik Veteran Pejuang dan Veteran Pembela semua sudah Pensiun berarti tidak ada yang menikmati Tunjangan Veteran 100 %.
b. Dua tahun setelah berlakunya PP no 67 tahun 2014, terbit PP no 23 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014, namun pada umumnya hanya tentang redaksi dan yang menonjol adalah tentang perubahan pasal 22 yang isinya Dalam hal Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran belum dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun, maka Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang dibayarkan hanya untuk 2 (dua) tahun terakhir.
c. Pada tahun 2018 terbit Peraturan Pemerintah no 31 tentang Perubahan Kedua PP no 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU no 15 tahun 2012, dimana nilai Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ada kenaikan :
1). Dana Kehormatan naik dari sebelumnya Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) menjadi Rp 938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu) ada kenaikan Rp 188.000,00 (Seratus delapan puluh delapan ribu)
2). Tunjangan Veteran Pembela naik dari Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu) menjadi Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu) ada kenaikan Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) atau naik 25 % (dua puluh lima persen).
3). Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran menjadi Rp 1.813.000,00 (saru juta delapan ratus tiga belas ribu).
4) Apabila Tunjangan Veteran diterima 100 %, maka Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran senilai Rp 2.688.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu).
3. Kesimpulan dan Saran.
a. Kesimpulan
1). Sejak diundangkan UU no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia telah diterbitkan Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaannya dimana mulai adanya Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran Republik Indonesia.
2) Sesuai Peraturan Pemerintah tersebut Tunjangan Veteran hanya diterimakan 50 %, dan mengingat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tahun 2014, tidak ada yang mengalami menerima Tunjangan Veteran 100 %
3) Sejak berlakunya PP no 67 tahun 2014, Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran baru mengalami sekali kenaikan dengan PP no 31 tahun 2018.
b. Saran
1) Mengingat Tunjangan Veteran selama ini belum pernah diterimakan hanya 50 %, disarankan menjadi 100 %.
2) Mengingat sejak adanya PP 67 tahun 2014, Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran baru mengalami sekali kenaikan, disarankan untuk ditinjau kembali
3) Untuk menghindari kecemburuan maupun untuk penghematan anggaran, Dana Kehormatan maupun Tunjangan Veteran diberikan kepada seluruh Veteran Republik Indonesia (Veteran Pejuang, Veteran Pembela maupun Veteran Perdamaian) dan diberikan setelah yang bersangkutan menjalani Pensiun.
4. Demikian Kajian Nilai Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran untuk dapat digunakan dalam mengambil kebijaksanaan lebih lanjut
Jakarta, September 2023
Penyusun
Marsda TNI Purn Tumiyo
NPV 23.006.144
Tidak ada komentar:
Posting Komentar