Selasa, 01 November 2022

TINJAUAN BADAN PENDUKUNG LVRI

1. Dasar 
a. Sejarah Legiun  Veteran Republik Indonesia terbitan Januari 2021dan Website LVRI.
b. Laporan Posisi Keuangangan  YKDP tahun 2020
c. Laporan Posisi Keuangan YGVRI tahun 2020
d. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus INKOVERI Tahun Buku 2021

2. Sesuai Dasar tersebut diatas disampaikan Tinjauan, Kesimpulan  dan Saran sebagai berikut :

a. Tinjauan.   Badan Pendukung LVRI  sesuai Sejarah Legiun Veteran Republik Indonesia, maupun Website LVRI awalnya ada 13 Badan Pendukung, namun sejak 2010,  keberadaannya tinggal 3 Badan Pendukung. Dari 3 Badan Pendukung, yaitu YKDP, YGVRI dan INKOVERI yang masih  dalam kendali penuh DPP LVRI tinggal YGVRI.   Hal ini disebabkan INKOVERI sudah lama tidak terpantau sedangkan  YKDP dibekukan sejak akhir 2021,  Selanjutnya akan ditinjau satu persatu sebagai berikut :

1) Yayasan Karya Dharma Pusat (YKDP), didirikan pada tanggal 26 januari 1959, AD/ART sudah disesuaikan  dengan UU no 28/2004 tentang Yayasan oleh Menkumham dengan AH - 1621.AH.01.04 tanggal 27 April 2010.  YKDP mengelola lahan seluas 3.224 m2 di Jl Gajahmada no 13 Jakarta Pusat.  Dalam mengelola lahan di Jl Gajahmada, YKDP bekerjasama dengan PT Global Arta Berjaya dengan mendirikan Hotel level Bintang Tiga pola BOT dan akan berakhir 2024.  YKDP saat ini berkantor di Jl Matraman Raya no 104 Jakarta Timur.   Sampai dengan tahun 2021, Ketua YKDP selalu hadir dalam Rapat Pleno DPP LVRI.  Ketua YKDP sejak awal tahun 2022 tidak hadir dalam Rapat Pleno, karena terhitung akhir  tahun 2021 YKDP dibekuan sepihak oleh Dewan Pimpinan DPP LVRI.  Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan tahun 2019/2020 nilai Aset  YKDP ada  kenaikan dari Rp 6.162.499.123,60 di tahun 2019 menjadi Rp 6.380.695.542,60 di tahun 2020. atau naik Rp 218.202.419,00.  Aset tersebut  belum termasuk Aset lahan 3.224 m2 di Jl Gajahmada No 13 Jakarta Pusat.    Lahan seluas 3 224 m2, saat ini nilainya akan lebih dari 150 M.  Melihat Laporan Buku  YKDP, sebetulnya YKDP masih cukup sehat, jumlah asetnyapun cukup besar,  sayang dibekuan.  Untung pembekuan YKDP sepertinya belum diketahui oleh Menkumhan, sehingga masih ada peluang untuk diaktifkan kembali.  Organ YKDP, Pembina tidak dijabat Ketum DPP LVRI atau Dewan Pimpinan DPP LVRI sehingga kurang mendapat perhatian.

2) Yayasan Gedung Veteran Republik Indonesia (YGVRI), didirikan pada tanggal 26 Juni 1969 dengan Akta No 40 Notaris R.Soeryo Wongso Widjoyo SH. Yayasan ini mengelola Aset diatas lahan sekitar 2,2 Ha serta Gedung diatasnya dari para Veteran Pendahulu.  Kalau baca sejarah YGVRI, sebelum 1977 sempat ricuh antara Pengurus DPP LVRI dan Pengurus YGVRI, dan untuk mengatasi kericuhan tersebut Presiden Soeharta mengeluarkan Kepres No 4 rahun 1977 yang isinya bahwa aset menjadi milik Negara tetapi  Pengelolaan diserahkan ke YGVRI.   AD/ART YGVRI sudah disesusikan  dengan UU no 28/2004 dan disetujui Menkumhan tahun 2007 dari Akta no 11/2006.   Dimana Pembina Ex officio Ketum, Sekjen dan Kadep Sosbud dan Kesejahteraan.  Aset YGVRI awalnya hanya Gedung Sarbini dan Gedung Purna Graha 17 Lantai,  akhirnya setelah bekerjasama  dengan pihak ketiga terbangun Semanggi Plaza 8 lantai. Pembangunan gedung YGVRI dengan Pihak Ketiga diatas lahan sekitar 2,2 Ha, dan diresmikan oleh Presiden Megawati tahun 2004.  Dengan terbitnya UU Yayasan no 28 tahun 2004, YGVRI AD/ART nya sudah disesuaikan dengan Akta no 11 tanggal 23 Maret 2006 dan belum ada lagi AD/ART yang baru. Melihat Laporan Buku 2019/2020 Aset YGVRI tercatat Rp 5.711.935.391 di tahum 2019 dan meningkat menjadi Rp 6.148.409.895 di tahun 2020.  Penilaian Aset ini sepertinya belum tetmasuk lahan 2,2 Ha.   Sampai tahun 2022, Badan Pendukung LVRI yang masih eksis untuk mendukung kegiatan LVRI tinggal satu satunya YGVRI.  Organ YGVRI Pembina dijabat Ketum, Waketum dan Sekjen ex officio namun untuk Pengawas dan Pengurus masa Jabatannya belum sesuai Aturan Perundangan yang berlaku semestinya selama 5 tahun dan boleh dipilih maksimun 1 periode, tetapi sudah 5 tahun tidak ada Skep perpanjangan.

3) INKOVERI didirikan sejak 23 September 1970 dengan Akta Pendirian No 8252 diperbaharui dengan Akta No 8252 A pada tahun 1980.   Saat didirikan hanya oleh 5 PUSKOVERI, saat ini berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban tahun 2021  terdiri dari dari 24 PUSKOVERI dan 318 PRIMKOVERI.  Sayangnya Laporan INKOVERI  tahun 2021 masih mengacu Akta Pendirian No 5282 A berarti masih mengacu UU Koperasi no 12/1967  disesuaikan dengan UU 25 tahun 1992.  Melihat perkembangan Inkoveri terutama  sejak tahun 2012 INKOVERI ini terkesan ada dan tiada.  INKOVERI masih ada, terbukti pada tahun 2021 masih membuat Laporan Tahunan walau hanya memberi tembusan ke Ketum LVRI. Dalam Laporan Keuangan 2020/2021 ada peningkatan Aset dimana Aset 2020 sebesar Rp 17.725.809.243,55 meningkat menjadi Rp 18.035.672.567,30 ada peningkatan yang signifikan. Inkoveri seolah tiada, karena selama ini tidak pernah ikuti kegiatan LVRI terutama dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan DPP LVRI setiap hari Selasa.  Inkoveri tercatat sebagai Badan Pendukung LVRI namun  sejak 2011,  tidak melaporkan melaporkan secara langsung kegiatannya, bahkan hanya memberikan tembusan. Ketum INKOVERI harus paham persis bahwa Asetnya atau modalnya dari Bantuan Pembinanya, bahkan saat didirikan Bank Yudha Bhakti tahun 1989. semua Induk Koperasi baik INKOPAD, INKOPAL, INKOPAU, INKOPOL, INKOPABRI dan INKOVERI masing nasing mendapat saham dari Menhankam/Pangab Jendral TNI Beny Moerdani 5 M.   Selaim itu  dari segi nama bahwa INKOVERI ( Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia) itu binaan DPP LVRI, selanjutnya Puskoveri (Pusat Koperasi Veteran Indonesia) binaan DPD LVRI dan Primkoveri (Prim Koperasi Veteran Republik Indonesia) binaan DPC LVRI.  Masa Jabatan Pengurus INKOVERI juga tidak jauh dari YKDP dan YGVRI tidak ada Skep Pemberhentian maupun Pengangkatan Kembali terutama untuk Ketum dan Pengawas.

4) Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus sesuai UU Yayasan, Pengawas dan Pengurus diangkat oleh Pembina.  Dari data yang ada selama ini, Pengawas dan Pengurus sudah diangkat oleh Pembina, namun masa jabatannya  belum mengikuti aturan perundangan yang berlaku.  Contoh masa jabatan Pengawas dan Pengurus adalah 5 tahun dan bisa dipilih kembali satu periode.   Semestinya setelah satu periode (5 tahun) Pengawas dan Pengurus ada Surat Keputusan diberhentikan atau diangkat kembali.   Tapi baik YKDP maupun YGVRI sampai saat ini para Pengurus dan Pengawas masih jabat namun tidak ada Skep Pembina Pengangkatan Kembali.  

5) Organ INKOVERI juga demikian , Pengurus INKOVERI terutama Ketumnya diangkat sejak 2011, sampai sekarang belum ada pergantia.

b. Kesimpulan .  Dari tinjauan diatas disimpulkan :

1) YKDP adalah Badan Pendukung LVRI yang mengelola lahan seluas 3.224 m2 di jl Gajahmada di Jakarta Pusat, dikerjasamakan dengan PT Global Arta Berjaya mengelola hotel dengan pola BOT yang akan selesai tahun 2024 dam 2025. Dari Laporan Buku YKDP 2019/2020 namun hasil audit intern ternyata dana ditempatkan atau dikembangkan tidak sehat sehingga ada kerugian sekitar 4,5 M.  Saat ini terhitung mulau Maret 2023,  YKDP sudah dihidupkan kembali dengan susunan Organ sebagai betikut :
a) Pembina : Ketum, Waketum 1 dan Sekjen
b) Pengawas : Bendara dan Karo IT
c) Pengurus : Laksda TNI (Purn) Chairul Huda sebagai  Ketua, Laksma TNI (Purn) Edy Hari sebagai Sekretaris dan Brigjen TNI (Purn) Yoso Prayitno sebagsi Bendahara

  
2) YGVRI merupakan satu satunya Badan Pendukung yang masih eksis dan selalu ikuti Rapat Pleno DPP LVRI yang diselenggarakan setiap hari Selasa.   Laporan Buku YGVRI terutama tahun 2019/2020 tergolong sehat karena ada peningkatan dari tahun tahun.  Nilai Aset YGVRI hanya sekitar 6 M, berarti Aset belum termasuk nilai lahan maupun nilai gedung.  AD/ART YGVRI masih gunakan Akta no 11 tahun 2006.  Baik Pengawas maupun Pengurus (Bendahara dan Sekretaris) masa bhakti sudah lebih 5 tahun namun tidak ada Skep Perpanjangan.

3) INKOVERI yang merupakan Induk Koperasi LVRI, berdasarkan Laporan Buku tahun 2021, tergolong koperasi yang aktif.  Dalam laporan tercatat mempunyai anggota 24 Puskoveri.  Namun  Laporan Buku 2021 yang masih berdasarkan Badan Hukum No 8252 A, berarti INKOVERI belum disesuaikan dengan UU no 25/1992 tentang Koperasi.  Bahkan UU Koperasi seharuskan disesuaikan dengan UU no 11 tahun 2020 tentanh Cipta Kerja, Koperasi diatur dalam pasal 86.   Pada April 2022 ada penyempurnaan AD/ART baru, namun prosesnya mencurigakan dan merasa dan merasa tidak dibawah DPP LVRI.   Dari ketiga Badan Pendukung LVRI, hanya Inkoveri yang mempunyai Aset tertinggi yaitu sekitar 18 M, sedangkan untuk YKDP dan YGVRI hanya sekitar 6 M.  Masa Jabatan Ketum INKOVERI sudah melebihi 2 periode belum ada pergantian.

c. Saran. Selanjutnya disarankan sebagai berikut :

1) Laporan Buku perlu ada keseragaman terutama untuk Yayasan baik YKDP maupun YGVRI untuk memasukkan Aset Lahan. 

2) Masa Jabatan Organ baik Yayasan maupun Koperasi disarankan disesuaikan dengan Aturan Perundangan yang berlaku, dimana masa jabatan hanya 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode dan setiap 5 tahun harus dibuat Skep Pemberhentian atau Perpanjangan.

3) Setiap minimum 5 tahu smua Badan Pendukung DPP LVRI baik YKDP, YGVRI maupun INKOVERI harus melakukan Penyempurnaan AD/ART menyesuaikan hasil Konggres LVRI. 

4) Khusus untuk INKOVERI dalam menyusun  AD/ART perlu disesuaikan dengan INDUK KOPERASI lainnya seperti INKOPAD,  INKOPAL, INKOPAU dan INKOPOL maupun INKOPABRI, mengingat statusnya tidak beda dimana INKOVERI Pembinanya adalah Ketum DPP LVRI.

5) Perlu segera adanya Audit tentang Aset Badan Pendukung LVRI baik YKDP, YGVRI maupun INKOVERI untuk mengetahui Aset yang sebenarnya.  Kerugian YKDP perlu Pengurus Lama untuk mempertanggung jawabkan 

3. Demikian hasil Tinjauan  tentang Badan Pendukung LVRI sebagai masukan dan  untuk sebagai bahan pertimbanhan untuk mengambil  langkah lebih lanjut.

Jakarta,  APRIL 2023
Oleh  Marsda TNI Purn Tumiyo
(NPV 23.006.144)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar